Headlines News :
Home » » TRANSPLANTASI (PENCANGKOKAN) ANGGOTA BADAN

TRANSPLANTASI (PENCANGKOKAN) ANGGOTA BADAN

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 1:59 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I. PENDAHULUAN
         Dengan perkembangan pengetahuan dan berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa perkembangan Islam dahulu. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sampailah kepada bidang kedokteran yang amat canggih pada masa sekarang, jadi tidak heran jika ada perbedaan tingkah laku mengenai penanganan para ahli bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok ginjal, yang mana dilihat dari kacamata hukum Islam mengandung banyak pertanyaan, apakah hal semacam itu diperbolehkan atau dilarang oleh agama?
Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas transplantasi anggota badan, yang mana pembahasan ini merupakan hal baru yang berawal dari perkembangan pengetahuan.
II.    LANDASAN HUKUM
A.    Al Qur’an
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum transplantasi organ tubuh, firman Allah:
1.      Surat Al Baqarah  ayat 195
 “dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”
2.       Surat Al Maidah ayat 32
 “Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”[1]
3.      Surat Al-Baqarah ayat 178
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”

4.      Surat An Nur ayat 33
“…dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu…”[2]

B.     Hadits
1.       
ولقوله صلي الله عليه و سلم :كَسْرُ عَظْمِ المَيِثِ كَكَسْرِ عَظْمِ الحَيِ (رواه احمد في المسند وابوداودابن ماجه). وعن عا ئشة كسر عضم الميث ككسر عضم الحي في الاثم (رواه ابن ماجه عن ام سلمة) .
“Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”(Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, Ibnu Majah dari Aisyah).[3]
2.      
تَدَاوُوْاعِبَادَاللهِ فَاِنَ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَا ءً اِلَا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَدَاءٍ وَاحِدٍاْلهَرَمُ
“Berobatlah kamu hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya, Allah tidak meletakkan suatu penyakit, kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhannya, selain penyakit yang satu, yaitu penyakit tua.”(Hadits riwayat Ahmad bin Hambal, At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Usamah bin Syarik).[4]
C.     Pandangan Ulama
1.      Kaidah hukum Islam
اَلضرَرُيُزَالُ
Bahaya itu dilenyapkan atau dihilangkan
لَاضِرَرَ وَلَاضِرَرَا
Tidak diperbolehkan menghilangkan dharar(bahaya) dengan menimbulkan dharar(bahaya) pula.[5]
2.      Para ulama fiqih sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama organ lainnya tidak didapatkan.
 Imam al-Nawawi mengatakan bahwa :
ولو وصل عظمه بنجس لفقد الطاهر فمعذور وإلا وجب نزعه إن لم يخف ضررا ظاهرا قيل وإن      خاف, فإن مات لم ينزع على الصحيح.
“Jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak apa-apa). Namun, apabila ada barang yang suci kemudian disambung dengan barang yang najis maka wajib dibuka jika tidak menimbulkan bahaya”.[6]
Zakariya al-Ansari dalam karyanya Fathu al-Wahhab Sharh Manhaj al-Tullab, mengatakan bahwa :

ولو وصل عظمه لحاجة إلى وصله بنجس من عظم لا يصلح للوصل غيره عذر في ذلك فتصح صلاته معه وإلا بأن لم يحتج أو    وجد صالحا غيره من غير أدمي وجب عليه نزع النجس وإن اكتسى لحما إن أمن من نزعه ضررا يبيح التيمم ولم يمت
“Jika ada seseorang melakukan penyambungan tulangnya atas dasar butuh dengan tulang yang najis dengan alasan tidak ada tulang lain yang cocok. Maka hal itu, diperbolehkan dan sah sholatnya dengan tulang najis tersebut. Kecuali, jika dalam penyambungan itu tidak ada unsur kebutuhan atau ada tulang lain yang suci selain tulang manusia maka ia wajib membuka (mencabut) kembali tulang najis tersebut walaupun sudah tertutup oleh daging.[7]

III.             ANALISIS
Transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat yang lain, bisa dari satu tubuh atau dari tubuh yang lain. Transplantasi jaringan, seperti pencangkokan kornea mata, dan transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan lain-lain.
Dilihat dari hubungan genetik antara donr dan resipien ada tiga macam:
1.      Auto transplantation, yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu
2.      Homo transplantation, yaitu transplantasi dimana donor dan resipiennya terdiri dari individu yang sama jenisnya.
3.      Hetero transplantation, yaitu ransplantasi yang donor dan resipiennya berlainan jenisnya.[8]
Dalam masalah transplantasi yang merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka untuk didiskusikan, seperti  halnya semua hasil ijtihad yang menyangkut masalah-masalah kontemporer menimbulkan banyak pertanyaan.
1.      Orang Muslim mendermakan organ tubuhnya ketika dia masih hidup
Diperboehkan seseorang mendonorkan sesuatu apabila itu miliknya. Akan tetapi seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semaunya sendiri pada waktu dia hidup dengan melenyapkannya dan membunuhnya(bunuh diri), maka dia juga tidak boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan madarat buat dirinya.
Namun demikian, perlu diperhatikan bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan membelanjakan harta itu.
Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk orang lain yang memerlukannya. Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh mendermakan seluruh hartanya, tetapi tidak boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan tidak boleh mendermakan dirinya untuk menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, dari kehidupan yang sengsara.
Donor seperti ini diperbolehkan dengan syarat, yaitu donor tersebut tidak mengakibatkan si pendonor. Misalnya, mendonorkan jantung, limpha, atau paru- parunya. Hal ini akan menimbulkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya, meski dengan kerelaannya.
2.      Memberikan donor kepada orang Non muslim
Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan  terhadap orang muslim dan non muslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi kaum muslim. Demikian pula, tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh kepada orang murtad.
3.      Menjual organ tubuh
Memperbolehkan donor organ tubuh itu tdk berarti memperbolehkan memperjual belikannya. Karena jual beli itu sebagaimana dita’rifkan fuqaha adalah tukar menukar harta secara sukarela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan jual beli. Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu member sejumlah uang kepada donor tanpa persyaratan  dan tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah dan pertolongan. Maka, yang demikian hukumnya boleh bahkan terpuji dan akhlak yang mulia.
4.      Mewasiatkan organ tubuh setelah meninggal dunia
Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup yang dalam hal ini mendatangkan kemelaratan meskipun kemungkinan itu kecil, maka tidaklah terlarang mewasiatkan setelah meninggal dunia.Sebab, yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat.
5.      Wali dan ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit
Menurut Dr. Yusuf Al Qardhowi tidak terlarang bagi ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh orang-orang sakit untuk mengobati mereka, seperti ginjal, jantung dan sebagainya. Akan tetapi ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh si mayit jika sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
6.      Batas hak Negara mengenai pengambilan organ tubuh
Pada saat ini peraturan perundang-undangan yang ada adalalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia.
Menurut Dr. Yusuf Al Qardhawi hal ini diperbolehkan dalam batas-batas darurat, berdasarkan dugaan kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila mempunyai wali, maka wajib meminta izin kepadanya. Disamping itu juga, tidak didapati indikasi bahwa sewaktu hidupnya si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
7.      Mencangkokkan organ tubuh orang kafir kepada orang muslim
Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai islam atau kafir.
8.      Pencangkokan organ binatang najis ke tubuh orang muslim
Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter muslim yang terpercaya.
9.      Mendonorkan testis bagi pria atau indung telur bagi perempuan
Tidak diperbolehkan, karena merupakan perbendaharaan karakter khusus seseorang kepada keturunannya dan pencakokannya ke dalam tubuh seseorang, yakni keturunan  lewat reproduksi akan mewariskan sifat-sifat yang memunyai testis itu. Hal ini dianggap semacam pencampuran nasab yang dilarang oleh syara’ dengan jalan apapun.[9]
IV.       KESIMPULAN
Transplantasi adalah pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat yang lain, bisa dari satu tubuh atau dari tubuh yang lain.
Dalam masalah transplantasi yang merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka untuk didiskusikan, seperti:
1.       Orang Muslim mendermakan organ tubuhnya ketika dia masih hidup itu perbolehkan mendonorkannya apabila itu miliknya. Akan tetapi seseorang tidak boleh memperlakukan tubuhnya dengan semaunya sendiri pada waktu dia hidup.
2.      Memberikan donor kepada orang Non muslim boleh dilakukan  terhadap orang muslim dan non muslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi.
3.      Menjual organ tubuh dilarang sebagaimana dita’rifkan fuqaha adalah tukar menukar harta secara sukarela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar menawarkan.
4.      Mewasiatkan organ tubuh setelah meninggal dunia tidaklah terlarang. Sebab, yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat.
5.      Wali dan ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh mayit tidak terlarang, Akan tetapi ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh si mayit jika sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
6.      Batas hak Negara mengenai pengambilan organ tubuh dalam hal ini diperbolehkan dalam batas-batas darurat, berdasarkan dugaan kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila mempunyai wali, maka wajib meminta izin kepadanya. Disamping itu juga, tidak didapati indikasi bahwa sewaktu hidupnya si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
7.      Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai islam atau kafir.
8.      pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat.
9.      Mendonorkan buah pelir tidak diperbolehkan, karena buah pelir merupakan perbendaharaan karakter khusus seseorang kepada keturunannya.


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, ( Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 90.
[2]Yusuf Al Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer 2, ( Jakarta: Gema Insani, 1995), hlm. 757.
[3] Sahah Mahfudh, penj. Djamaluddin Min, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdatul Ulama(1926-2004), (Jawa Timur:  Lajnah Wan Nasyr LTN NU, cet.7, 2007), hlm.356-357.
[4] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm.91.
[5] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh Kontemporer, (Yogyakarta: Teras, 2009), hlm. 127.
[6] Yahya al Nawawi, Minhaj At Tholibin, (Lebanon: Dar Al Fikr, 1992), hlm.460.
[7] Zakariya al Ansari, Fathu al Wahhab Sharh Minhaj Al Thullab, vol. 1, (Lebanon: Dar Al Fikr, 1998), hlm.31
[8] Ahmad Rofik, Fiqh Kontekstual dan Normatif ke Pemaknaan Sosial, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm.
[9] Yusuf Al Qaradhawi, Fatwa-Fatwa…, hlm. 756-769.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template