I. PENDAHULUAN
Dengan perkembangan pengetahuan dan
berkembangnya teknologi yang sangat jauh berbeda dengan perkembangan pada masa
perkembangan Islam dahulu. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sampailah kepada bidang kedokteran yang amat canggih pada masa sekarang, jadi
tidak heran jika ada perbedaan tingkah laku mengenai penanganan para ahli
bidang kesehatan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi seperti cangkok
ginjal, yang mana dilihat dari kacamata hukum Islam mengandung banyak
pertanyaan, apakah hal semacam itu diperbolehkan atau dilarang oleh agama?
Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas transplantasi anggota badan, yang
mana pembahasan ini merupakan hal baru yang berawal dari perkembangan
pengetahuan.
II.
LANDASAN HUKUM
A. Al Qur’an
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum transplantasi organ tubuh, firman Allah:
1.
Surat
Al Baqarah ayat
195
“dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan
Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan
berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik.”
2.
Surat
Al Maidah ayat 32
“Barangsiapa yang memelihara
kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan
manusia semuanya.”[1]
3.
Surat Al-Baqarah
ayat 178
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash
berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka,
hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat
suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan
cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang
memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu
keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas
sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.”
4. Surat An Nur ayat 33
B. Hadits
1.
ولقوله صلي الله عليه و سلم :كَسْرُ عَظْمِ المَيِثِ
كَكَسْرِ عَظْمِ الحَيِ (رواه احمد في المسند وابوداودابن ماجه). وعن عا ئشة كسر عضم الميث ككسر عضم الحي في الاثم (رواه ابن ماجه
عن ام سلمة) .
“Mematahkan tulang mayit itu
seperti mematahkan tulang orang yang hidup.”(Hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, Ibnu
Majah dari Aisyah).[3]
2.
تَدَاوُوْاعِبَادَاللهِ فَاِنَ اللهَ لَمْ يَضَعْ دَا
ءً اِلَا وَضَعَ لَهُ دَوَاءً غَيْرَدَاءٍ وَاحِدٍاْلهَرَمُ
“Berobatlah kamu
hai hamba-hamba Allah, karena sesungguhnya, Allah tidak meletakkan suatu
penyakit, kecuali Dia juga meletakkan obat penyembuhannya, selain penyakit yang
satu, yaitu penyakit tua.”(Hadits riwayat Ahmad bin Hambal, At Tirmidzi, Abu
Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan Al Hakim dari Usamah bin Syarik).[4]
C. Pandangan Ulama
1.
Kaidah hukum Islam
اَلضرَرُيُزَالُ
Bahaya itu
dilenyapkan atau dihilangkan
لَاضِرَرَ وَلَاضِرَرَا
Tidak diperbolehkan
menghilangkan dharar(bahaya) dengan menimbulkan dharar(bahaya) pula.[5]
2. Para ulama fiqih
sepakat bahwa menyambung organ tubuh manusia dengan organ manusia boleh selama
organ lainnya tidak didapatkan.
Imam al-Nawawi mengatakan bahwa :
ولو وصل عظمه بنجس لفقد الطاهر فمعذور وإلا وجب نزعه إن
لم يخف ضررا ظاهرا قيل وإن خاف,
فإن مات لم
ينزع على الصحيح.
“Jika seseorang menyambung tulangnya dengan barang
yang najis karena tidak ada barang yang suci maka hukumnya udhur (tidak
apa-apa). Namun, apabila ada barang yang suci
kemudian disambung dengan barang yang najis maka wajib dibuka jika tidak
menimbulkan bahaya”.[6]
Zakariya al-Ansari dalam karyanya Fathu al-Wahhab Sharh Manhaj al-Tullab, mengatakan
bahwa :
ولو وصل عظمه لحاجة إلى وصله بنجس من عظم لا
يصلح للوصل غيره عذر في ذلك فتصح صلاته معه وإلا بأن لم يحتج أو وجد صالحا غيره من غير أدمي وجب عليه نزع النجس وإن
اكتسى لحما إن أمن من نزعه ضررا يبيح التيمم ولم يمت
“Jika ada seseorang melakukan penyambungan tulangnya atas dasar butuh
dengan tulang yang najis dengan alasan tidak ada tulang lain yang cocok. Maka
hal itu, diperbolehkan dan sah sholatnya dengan tulang najis tersebut. Kecuali,
jika dalam penyambungan itu tidak ada unsur kebutuhan atau ada tulang lain yang
suci selain tulang manusia maka ia wajib membuka (mencabut) kembali tulang
najis tersebut walaupun sudah tertutup oleh daging.[7]
III.
ANALISIS
Transplantasi
adalah pemindahan jaringan
atau organ dari tempat satu ke tempat yang lain, bisa dari satu tubuh atau dari
tubuh yang lain. Transplantasi jaringan, seperti pencangkokan kornea mata, dan
transplantasi organ seperti pencangkokan ginjal, jantung dan lain-lain.
Dilihat dari
hubungan genetik antara donr dan resipien ada tiga macam:
1.
Auto transplantation, yaitu
transplantasi dimana donor dan resipiennya satu individu
2.
Homo transplantation, yaitu
transplantasi dimana donor dan resipiennya terdiri dari individu yang sama
jenisnya.
Dalam masalah transplantasi yang merupakan
masalah ijtihadiyah yang terbuka untuk didiskusikan, seperti halnya semua hasil ijtihad yang menyangkut
masalah-masalah kontemporer menimbulkan banyak pertanyaan.
1.
Orang Muslim mendermakan organ tubuhnya ketika
dia masih hidup
Diperboehkan
seseorang mendonorkan sesuatu apabila itu miliknya. Akan tetapi seseorang tidak
boleh memperlakukan tubuhnya dengan semaunya sendiri pada waktu dia hidup
dengan melenyapkannya dan membunuhnya(bunuh diri), maka dia juga tidak boleh
mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbulkan madarat buat
dirinya.
Namun demikian,
perlu diperhatikan bahwa meskipun tubuh merupakan titipan dari Allah, tetapi
manusia diberi wewenang untuk memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana
harta. Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk memilikinya dan
membelanjakan harta itu.
Sebagaimana manusia
boleh mendermakan sebagian hartanya untuk kepentingan orang lain yang
membutuhkannya, maka diperkenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya
untuk orang lain yang memerlukannya. Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia
adakalanya boleh mendermakan seluruh hartanya, tetapi tidak boleh mendermakan
seluruh anggota badannya. Bahkan tidak boleh mendermakan dirinya untuk
menyelamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, dari
kehidupan yang sengsara.
Donor seperti ini
diperbolehkan dengan syarat, yaitu donor tersebut tidak mengakibatkan si
pendonor. Misalnya, mendonorkan jantung, limpha, atau paru- parunya. Hal ini
akan menimbulkan kematian pada diri si pendonor. Padahal manusia tidak boleh
membunuh dirinya, atau membiarkan orang lain membunuh dirinya, meski dengan kerelaannya.
2.
Memberikan donor kepada orang Non muslim
Mendonorkan organ
tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan non muslim, tetapi
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi kaum muslim. Demikian
pula, tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh kepada orang murtad.
3.
Menjual organ tubuh
Memperbolehkan
donor organ tubuh itu tdk berarti memperbolehkan memperjual belikannya. Karena
jual beli itu sebagaimana dita’rifkan fuqaha adalah tukar menukar harta secara
sukarela, sedangkan tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan
ditawar menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek perdagangan dan
jual beli. Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu member sejumlah
uang kepada donor tanpa persyaratan dan
tidak ditentukan sebelumnya, semata-mata hibah dan pertolongan. Maka, yang demikian hukumnya
boleh bahkan terpuji dan akhlak yang mulia.
4.
Mewasiatkan organ tubuh setelah meninggal dunia
Apabila seorang
muslim diperbolehkan mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup yang dalam hal
ini mendatangkan kemelaratan meskipun kemungkinan itu kecil, maka tidaklah
terlarang mewasiatkan setelah meninggal dunia.Sebab, yang demikian itu akan
memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat.
5.
Wali dan ahli waris mendonorkan sebagian organ
tubuh mayit
Menurut Dr. Yusuf
Al Qardhowi tidak terlarang bagi ahli waris mendonorkan sebagian organ tubuh
mayit yang dibutuhkan oleh orang-orang sakit untuk mengobati mereka, seperti
ginjal, jantung dan sebagainya. Akan tetapi ahli waris tidak boleh mendonorkan
organ tubuh si mayit jika sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak
didonorkan.
6.
Batas hak Negara mengenai pengambilan organ
tubuh
Pada saat ini peraturan perundang-undangan
yang ada adalalah peraturan pemerintah No. 18 tahun 1981, tentang bedah mayat
klinis dan bedah mayat anatomis serta transplantasi alat atau jaringan tubuh
manusia.
Menurut Dr. Yusuf
Al Qardhawi hal ini diperbolehkan dalam batas-batas darurat, berdasarkan dugaan
kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila mempunyai wali, maka wajib
meminta izin kepadanya. Disamping itu juga, tidak didapati indikasi bahwa
sewaktu hidupnya si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
7.
Mencangkokkan organ tubuh orang kafir kepada
orang muslim
Adapun
mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada orang muslim tidak terlarang,
karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasikan sebagai islam atau kafir.
8.
Pencangkokan organ binatang najis ke tubuh orang
muslim
Adapun pencangkokan
organ binatang yang dihukumi najis ke dalam tubuh orang muslim, maka pada
dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. Sedangkan
darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan
dokter-dokter muslim yang terpercaya.
9.
Mendonorkan testis bagi pria atau indung telur
bagi perempuan
Tidak
diperbolehkan, karena merupakan perbendaharaan karakter khusus seseorang kepada
keturunannya dan pencakokannya ke dalam tubuh seseorang, yakni keturunan lewat reproduksi akan mewariskan sifat-sifat
yang memunyai testis itu. Hal ini dianggap semacam pencampuran nasab yang
dilarang oleh syara’ dengan jalan apapun.[9]
IV. KESIMPULAN
Transplantasi adalah
pemindahan jaringan atau organ dari tempat satu ke tempat yang lain, bisa dari
satu tubuh atau dari tubuh yang lain.
Dalam masalah
transplantasi yang merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka untuk
didiskusikan, seperti:
1.
Orang
Muslim mendermakan organ tubuhnya ketika dia masih hidup itu perbolehkan
mendonorkannya apabila itu miliknya. Akan tetapi seseorang tidak boleh
memperlakukan tubuhnya dengan semaunya sendiri pada waktu dia hidup.
2.
Memberikan donor kepada orang Non muslim boleh
dilakukan terhadap orang muslim dan non
muslim, tetapi tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi.
3.
Menjual organ tubuh dilarang sebagaimana
dita’rifkan fuqaha adalah tukar menukar harta secara sukarela, sedangkan tubuh
manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan ditawar menawarkan.
4.
Mewasiatkan organ tubuh setelah meninggal dunia
tidaklah terlarang. Sebab, yang demikian itu akan memberikan manfaat yang utuh
kepada orang lain tanpa menimbulkan mudarat.
5.
Wali dan ahli waris mendonorkan sebagian organ
tubuh mayit tidak terlarang, Akan tetapi ahli waris tidak boleh mendonorkan
organ tubuh si mayit jika sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuhnya tidak
didonorkan.
6.
Batas hak Negara mengenai pengambilan organ
tubuh dalam hal ini diperbolehkan dalam batas-batas darurat, berdasarkan dugaan
kuat bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila mempunyai wali, maka wajib
meminta izin kepadanya. Disamping itu juga, tidak didapati indikasi bahwa
sewaktu hidupnya si mayit berwasiat agar organ tubuhnya tidak didonorkan.
7.
Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim
kepada orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak
diidentifikasikan sebagai islam atau kafir.
8.
pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis
ke dalam tubuh orang muslim, maka pada dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan
kecuali dalam kondisi darurat.
9.
Mendonorkan buah pelir tidak diperbolehkan,
karena buah pelir merupakan perbendaharaan karakter khusus seseorang kepada
keturunannya.
[2]Yusuf Al Qaradhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer 2, ( Jakarta: Gema
Insani, 1995), hlm. 757.
[3] Sahah Mahfudh, penj. Djamaluddin Min, Ahkamul Fuqaha Solusi
Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdatul
Ulama(1926-2004), (Jawa Timur:
Lajnah Wan Nasyr LTN NU, cet.7, 2007), hlm.356-357.
[7] Zakariya al Ansari, Fathu al Wahhab Sharh Minhaj Al Thullab, vol. 1,
(Lebanon: Dar Al Fikr, 1998), hlm.31
[8] Ahmad Rofik, Fiqh Kontekstual dan Normatif ke Pemaknaan Sosial,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !