Headlines News :
Home » » HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

HASIL ANAK INSEMINASI DAN BAYI TABUNG

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:01 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I. PENDAHULUAN
         Kemajuan dalam bidang kedokteran tidak disangkal lagi. Berbagai penemuan dari waktu ke waktu semakin menampakkan hasil yang spektakuler. Oleh karena banyaknya hasil yang diperoleh melalui penelitian dibidang kedokteran, maka muncullah human engineering, atau rekayasa genetika. Istilah ini dirumuskan sebagai aplikasi ilmu-ilmu manusia (biologi, genetika, kedokteran) dengan menggunakan prinsip-prisip saintifik dan rekayasa dalam rangka pencegahan dan pengobatan penyakit, perencanaan keturunan dan peningkatan kualitas manusia. Berdasarkan rumusan rekayasa manusia ini maka perlu dibahas beberapa kegiatan dibidang kedokteran yang berhubungan dengan perencanaan keturunan. Dalam ilmu fiqih, permasalahan-permasalahan tersebut mendapatkan perhatian dalam hukum Islam.
Banyak sekali berbagai permasalahan kontemporer khususnya dalam bidang kedokteran, yaitu cara memperoleh keturunan. Dalam pembahasan makalah ini akan dibahas cara untuk memperoleh keturunan melalui inseminasi buatan atau bayi tabung.
II.    LANDASAN HUKUM
A.      Al Qur’an
Dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor adalah sebagai berikut:
1.   Al Isra’ ayat 70

 “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka didaratan dan dilautan, Kami beri mereka rizki yang baik-baik dankebanyakan makhluk Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.”
2. At Tin ayat 4
 “Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.[1]


B.     Hadits
عن ابن عبا س رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلي الله عليه وسلم: ما من ذنب بعد الشرك اعظم من نطفة وظعها رجل في رحم لا يحل له (تفسير ابن كثير)
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada dosa yang lebih besar stelah syirik dalam pandangan Allah Swt. Dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya”.[2]

C.      Pandangan Ulama’
1.      Kaidah hukum fiqih: 
اَ لْحَا جَةُ تَنْزِلَةُ ا لضَرُوْرَةِ وَالضَرُوْرَةُ تُبِيْحُ الْمَحْظُوْرَاتِ
          Hajat (kebutuhan yang sangat penting itu) diberlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency). Padahal keadaan darurat terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang terlarang.

دَرُئُالْمَفَا سِدِ مُقَدَمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَا لِحِ
“Menghindari madarat(bahaya) harus didahulukan atas mencari atau menarik maslahah atau kebaikan.”

الاص ل فى الا شياء الاباحة حتى يد ل الد ليل على ثحريمها
Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang konkret melarangnya.[3]
2. Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang bayi tabung/inseminasi buatan. Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia:
a.       Bayi tabung dengan spema dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah, sebab hak ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.
b.      Bayi tabung dari pasangan suami istri dengan titipan rahim istri yang lain hukumnya haram berdasarkan Sadd adz Dzari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dengan kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkan, dan sebaliknya).
c.       Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sad adz Dzari’ah, sebab hal hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik, baik dengan kaitannya dengan penentuan nasab maupun dalam kaitannya dengan hal kewarisan.
d.      Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis dari luar pernikahan yang sah(zina) dan berdasarkan kaidah Sad adz Dzari’ah, yaitu untuk menghindari terjadinya perbuatan zina sesungguhnya.[4]
Dalil fiqih nya:
الاصل فى الابضاع التحريم
Dan pada Ahkamul Fuqaha dalam kitab Hikmatul Tasyri wa Falsafatuhu II/48.
من كا ن يؤمن با لله وليوم الا خرفلا يسقين ماءه زرع اخيه
Brang siapa yang beriman kepada Allah Swt dan hari kiamat, maka janganlah sekali-kali menyiramkan air spermanya (berzina) dikebun(rahim) sudaranya.
III.       ANALISIS
      Bayi tabung adalah sperma dan ovum yang dipertemukan dalam sebuah tabung. Setelah terjadi pembuahan, kemudian disarangkan dalam rahim wanita, hingga sampai pada saatnya lahir bayi tersebut.[5]
Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain:
Fertilazation in Vitro(FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri kemudian diproses di vitro(tabung), dan setelah terjadi pembuahan, lalu di transfer ke rahim istri.
Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur terjadi pembuahan, maka segera ditanam disaluran telur (tuba falopi) setelah terjadi ejakulasi melalui hubungan seksual.
Bayi tabung atau inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita lain, maka islam membenarkan, baik dengan cara mengambil sperma suami, kemudian disuntikkan kedalam vagina atau uterus istri, maupun dengan cara pembuahan dilakukan diluar rahim, kemudian buahnya(vertilized ovum) ditanam didalam rahim istri, asal keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak.
Dapat dianalisa bahwa inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri di bolehkan bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancam keutuhan rumah tangganya (terjadinya perceraian). Dan adapun tentang inseminasi buatan dengan bukan sperma suami atau sperma donor para ulama mengharamkannya seperti pendapat Yusuf Al-Qardlawi yang menyatakan bahwa islam juga mengharamkan pencakukan sperma (bayi tabung). Apabila pencakukan itu bukan dari sperma suami.
Penghamilan buatan adalah pelanggaran yang tercela dan dosa besar, setara dengan zina, karena memasukan mani’ orang lain ke dalam rahim perempuan tanpa ada hubungan nikah secara syara’, yang dilindungi hukum syara’. Pada inseminasi buatan dengan sperma suami sendiri tidak menimbulkan masalah pada semua aspeknya, sedangkan inseminasi buatan dengan sperma donor banyak menimbulkan masalah di antaranya:
1.      Pencampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian atau kehormatan kelamin    dan kemurnian nasab
2.      Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam
3.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi pencampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah
4.      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada pasangan suami istri yang punya benihnya sesuai kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami.(QS. Luqman :14 dan Al-Ahqaf : 14).
Mengenai status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum menurut hukum Islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi.[6]


[1] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm.22.
[2] Sahah Mahfudh, penj. Djamaluddin Min, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika..., hlm.352-353.
[3] Kutbuddin Aibak, Kajian Fiqh…,hlm. 112.
[4] Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm.603-604.
 [5] Ahsin W. Al Hafidz, Fiqih Kesehatan, Jakarta: Amzah, 2007), hlm. 147.
[6] Masjfuk Zuhdi, Masail…, hlm.25-26.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template