Headlines News :
Home » » HUKUM MAKELAR, BLANTIK DAN AKAD BAGI HASIL YANG DILAKUKAN PETANI DENGAN SISTEM PROSENTASE

HUKUM MAKELAR, BLANTIK DAN AKAD BAGI HASIL YANG DILAKUKAN PETANI DENGAN SISTEM PROSENTASE

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 1:57 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 
I.                   PENDAHULUAN
Kebutuhan hidup manusia didunia memang tak terbatas. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut manusia harus bekerja. Banyak sekali jenis pekerjaan sekarang ini dari penjual koran sampai penjual kehormatan. Namun sebagai umat muslim tentu harus mampu membedakan pekerjaan mana yang diperbolehkan oleh syari’at maupun yang tidak diperbolehkan.
Dizaman modern ini permasalahan muamalah lebih bersifat kontemporer. Misalnya dalam hal perantara perdagangan, akad bagi hasil dalam pertanian dengan sistem prosentase  dan biro jasa seperti biro jodoh yang memungut upah. Bagaimana pandangan Islam terhadap permasalahan tersebut? Berikut akan dibahas lebih jelas dalam makalah ini.

II.                PEMBAHASAN
1.                  Landasan Hukum
a.       Al-Qur’an
يَآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِاْلبَاطِلِ إِلاَّأَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةًعَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ وَلاَتَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ إِنَّاللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمَا.  
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS an-Nisa:29)

يآَ اَيّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِاْ لعُقُوْدِ
“Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu... (Al-Maidah:1)

b.      Al-Hadits
اَلْمُسْلِمُوْنَ عَلَى شُرُوْطِهِمْ
“Orang-orang Islam itu menurut perjanjian-perjanjiannya.” (HR.Bukhari)

عَنِ ابْنِ عُمَرُأَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم: عَا مَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍأوْزَرْعٍ
“Dari Ibnu Umar: Sesungguhnya Nabi SAW. telah memberikan kebun beliau kepada penduduk Khaibar agar mereka pelihara dengan perjanjian mereka akan memberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah-buahan maupun dari hasil tanaman (palawija).” (HR.Muslim)

c.       Pandangan Ulama
Menurut Ibnu Abbas, makelar dibenarkan seperti kata beliau:
بِعْ هَذَا الثَوْبَ فَمَا زَادَعَلَى كَذَا وَكَذَا فَهُوَلَكَ
“Juallah pakaian ini, sekiranya lebih dari sekian, maka untuk anda.”
Kata Ibnu Siirin:
بِعْهُ بِكَذَا فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ أَوْبَيْنِيْ وَبَيْنَكَ فَلاَ بَأْسَ بِهِ
“Juallah barang itu dengan harga sekian,kalau ada untungnya maka untuk anda,atau untuk kita berdua. Hal itu dibolehkan.”

2.      Analisis
a.      Perantara dalam jual beli
Makelar dalam bahasa Arab disebut  اسمسرة yang berarti perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli), atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual-beli.
Sedangkan blantik dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia merupakan kata dari bahasa jawa yang berarti cengkau, pengantara jual beli (kuda, lembu,dsb).[1] Jadi makelar maupun blantik sama-sama pengantara dalam jual beli, yang membedakan hanyalah objek dalam jual beli tersebut.
Dalam persoalan ini, kedua belah pihak mendapat manfaat. Bagi makelar (perantara), atau biro jasa mendapat lapangan pekerjaan dan uang jasa dari hasil pekerjaannya itu. Demikian juga orang yang memerlukan jasa mereka, mendapat kemudahan, karena ditangani oleh orang yang mengerti betul dalam bidangnya.
Imbalan jasa untuk makelar harus ditetapkan bersama terlebih dahulu, apalagi nilainya dalam jumlah yang besar. Biasanya, kalau nilainya besar, ditandatangani lebih dahulu perjanjiannya dihadapan notaris.[2]
Menurut Dr.Hamzah Ya’kub bahwa antara pemilik barang dan makelar dapat mengatur suatu syarat tertentu mengenai jumlah keuntungan yang diperoleh pihak makelar. Boleh dalam bentuk prosentase dari penjualan, dan juga boleh mengambil dari kelebihan harga yang ditentukan oleh pemilik barang.[3]
Adapun sebab-sebab pemakelaran yang tidak diperbolehkan oleh Islam yaitu:
1.      Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap pembeli.
2.      Jika pemakelaran tersebut memberikan mudharat dan mengandung kezhaliman terhadap penjual.[4]
Imam Bukhari berkomentar, “Makelar tidak boleh mengambil upahnya tanpa seizin dari penjual. Ia adalah orang yang mendapat kepercayaan, dan posisinya seperti wakil. Maka, hendaknya ia berkata jujur dan mengatakan, “Aku telah menjual barang tersebut sekian dan sekian,” atau, “Aku telah membeli barang tersebut sekian dan sekian.” Hendaknya ia melakukannya sebaik mungkin. Ia berhak mendapatkan imbalan atas perwakilan dan makelar tersebut. Namun, ia tidak berhak menjual sedikitpun dari barang yang diamanahkan tersebut untuk dirinya sendiri.”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata, “Segala puji bagi Allah. Seorang makelar tidak boleh menjadi serikat bagi penjual dengan cara menaikan harga tanpa sepengetahuan si penjual. Dalam kondisi seperti ini, sama artinya ia sendiri yang menaikkan harga dan pada hakikatnya ia  sendiri yang membeli sesuatu untuk dirinya sendiri. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah penjual. Barangsiapa yang melakukan hal seperti ini, maka hendaknya ia tidak dipergunakan lagi sebagai makelar dan diberhentikan dari menawarkan barang. Bila masyarakat sepakat, maka mereka berhak untuk memberikan hukuman keras yang dapat menghentikan mereka dan orang-orang semisal agar tidak melakukan pengkhianatan seperti ini lagi. Di antara hukuman bagi mereka adalah melarang mereka untuk menawarkan barang.[5]
b.      Akad bagi hasil
Sistem bagi hasil merupakan sistem di mana dilakukannya perjanjian atau ikatan bersama di dalam melakukan kegiatan usaha. Di dalam usaha tersebut diperjanjikan adanya pembagian hasil atas keuntungan yang akan di dapat antara kedua belah pihak atau lebih. Besarnya penentuan porsi bagi hasil antara kedua belah pihak ditentukan sesuai kesepakatan bersama, dan harus terjadi dengan adanya kerelaan (An-Tarodhin) di masing-masing pihak tanpa adanya unsur paksaan.
Bentuk kontrak kerja sama dalam bidang pertanian dengan akad bagi hasil dengan sistem prosentase biasa disebut dengan kerja sama muzaara’ah atau mukhabarah.
Ulama Malikiyah mendefinisikan muzaara’ah dengan:
اَلشِّرْ كَةُ فِى الزَّرْعِ
“Perserikatan dalam pertanian.”

Imam asy-Syafi’iyah mendefinisikan al-mukhabarah dengan:
عَمَلُ اْلأَرْضِ بِبَعْضِ مَا يَخْرُجُ مِنْهَا وَاْﻟﺒَﻨْ رُ مِنَ اْلعَا مِلِ
“Pengolahan tanah oleh petani dengan imbalan hasil pertanian, sedangkan bibit pertanian disediakan penggarap tanah.”

Menurut Ulama Mazhab Hanbali:
دَفْعُ اْلأَرْضِ إِلىَ مَنْ يَزْرَعُهَا أَوْيَعْمَلُ عَلَيْهَا وَالزَّرْعُ بَيْنَهُمَا                          
Muzaara’ah adalah“penyerahan lahan pertanian kepada seorang petani untuk diolah dan hasilnya dibagi berdua.”

Al-Mukhabarah, bibit berasal dari pemilik lahan, sedangkan al-muzaara’ah bibitnya dari petani.

Hukum Akad al-muzara’ah
Dalam membahas hukum al-muzara’ah terjadi perbedaan pendapat para ulama. Imam Abu Hanifah ( 80-150 H/699-767 M ) dan Zufar ibn Huzail ( 728-774 M ), pakar fiqh Hanafi, berpendapat bahwa akad al-muzara’ah tidak boleh. Menurut mereka, akad al-muzara’ah dengan bagi hasil, seperti seperempat dan setengah, hukumnya batal.

Alasan Imam Abu Hanifah dan Zufair ibn Huzail adalah sebuah hadis berikut:
أن رسو ل الله عليه وسلم نَهَى عَنِ اْلمُخَا بَرَةِ. ﴿رواه مسلم عن جا بر بن عبد الله﴾
 “Rasulallah saw yang melarang melakukan al-mukhabarah”. ( HR Muslim dari Jabir ibn Abdillah ).

Al-Mukhabarah dalam sabda Rasulallah itu adalah al-muzara’ah, sekalipun dalam al-mukhabarah bibit yang akan ditanam berasal dari pemilik tanah.
Dalam riwayat Sabit ibn adh-Dhahhak dikatakan:
أن رسول الله صلى الله عليه و سلم نَهَى عَنِ اْلمُزَرَعَةِ.
﴿رواه مسلم عن ثا بت بن الضحا ك﴾
 “Rasulallah melarang al-muzara’ah” ( HR Muslim ).[6]
Mengenai perbuatan Rasulullah dengan penduduk Khaibar bukanlah akad muzaara’ah melainkan al-Kharaj al-Muqaasamah yaitu ketentuan yang harus dibayarkan kepada Rasulullah setiap kali panen dalam prosentase tertentu.
Ulama Mahzab Maliki,Hanbali, Imam Abu Yusuf, Muhammad Hasan asy-Syaibani (keduanya sahabat Abu Hanifah) dan ulama Mahzab az-Zahiri berpendapat, bahwa akad muzaara’ah hukumnya dibolehkan, karena akadnya cukup jelas, yaitu ada kerja sama antara pemilik lahan dengan petani sebagai pengelola. Mereka beralasan kepada Hadits Rasulullah yang diriwayatkan Ibnu Umar diatas.[7]
Jumhur  ulama, yang membolehkan akad al-muzara’ah, mengemukakan rukun dan syarat yang harus dipenuhi, sehingga akad dianggap sah. Rukun al-muzara’ah menurut mereka adalah:
a.       Pemilik tanah.
b.      Petani penggarap.
c.       Obyek al-muzara’ah yaitu manfaat lahan dan hasil kerja pengelola.
d.      Ijab dan qabul.
Secara sederhana ijab dan qabul cukup dengan lisan saja. Namun, sebaiknya dapat dituangkan dalam surat perjanjian yang dibuat dan disetujui bersama, termasuk bagi hasil (prosentase kerja sama itu).
Menurut jumhur  ulama yang membolehkan akad al-muzara’ah, apabila akad ini telah memenuhi rukun dan syaratnya, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut:
a.       Petani bertanggung jawab mengeluarkan biaya benih dan biaya pemeliharaan pertanian itu.
b.      Biaya pertanian seperti pupuk, biaya penuaian, serta biaya pembersihan tanaman, ditanggung oleh petani dan pemilik tanah sesuai dengan prosentase bagian masing-masing.
c.       Hasil panen dibagi sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.[8]

A.    Biro Jodoh yang Memungut Upah dan Bayaran
1.      Landasan Hukum
َوَعَنْ أَبِي مَسْعُودٍ رضي الله عنه ( أَنَّ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم
نَهَى عَنْ ثَمَنِ اَلْكَلْبِ, وَمَهْرِ الْبَغِيِّ, وَحُلْوَانِ اَلْكَاهِنِ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْه
“Dari Abu Mas'ud al-Anshory Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melarang mengambil uang penjualan anjing, uang pelacuran, dan upah pertunangan. Muttafaq Alaihi.” [9]
و يحرم لا يصح ايضا بيع و لا شراء ما لا يدخل تحت الملك كالحر
" haram dan tidak sah jual beli sesuatu yang tidak bisa dimiliki seperti jual-beli manusia (merdeka)". Is'adur Rofiq juz 1 hal. 137[10]

     
2.      Analisis
Biro jodoh adalah tempat untuk membantu orang baik perempuan atau   laki-laki yang mengalami kesulitan dalam mencari jodoh ( pasangan ), sehingga adanya biro jodoh ini diharapkan dapat mengatasi hambatan dalam pencarian dan pemilihan jodoh ( pasangan ) sesuai kriteria yang diinginkan. Biro jodoh ini dapat berupa badan ataupun orang yang akan mencari jodoh. Dan pada zaman ini kebanyakan biro jodoh sering dilakukan dengan suasana hiburan saja sehingga antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram bisa dapat berkumpul mungkin tanpa batasan.[11]
Biro jodoh atau sebuah upaya jasa untuk mempertemukan 2 anak manusia dengan tujuan pernikahan itu hal yang boleh-boleh saja dalam Islam. Yang  jadi pertanyaan, sejauh mana pelaksanaan biro jodoh itu agar sesuai dengan  syariat Islam dan bukan malah jadi mengumbar maksiat. Rasulullah saw. memberikan rambu-rambu dalam memilih pasangan: “Wanita itu dinikahi karena empat perkara; (1) karena hartanya, (2) karena kebaikan keturunan atau kedudukannya, (3) karena kecantikannya, dan (4) karena agamanya. Maka beruntunglah engkau yang memilih wanita yang beragama, karena dengan demikian itu engkau akan berbahagia” (HR Bukhari dan Muslim).
Sekarang saatnya bagi kaum hawa yang dieskploitasi kejombloan untuk sadar. Apa pun dalihnya, uang adalah Tuhan para penyelenggara acara itu. Tak peduli harus dengan memanfaatkan perasaan orang lain. Dalam hal jodoh, perasaan  jelas terlibat. Itu adalah komoditas yang akan memancing pemasang iklan untuk berdatangan. Uang adalah hasil akhirnya.[12]
Penciptaan manusia secara berpasangan dan menjadikan berkembang menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa, untuk saling kenal dan berhubungan satu sama lain. Islam menganjurkan kepada umat Islam agar saling mengenal antara satu dengan yang lain. Sesuai dengan rambu-rambu keislaman dan perspektif Islam. Untuk sebatas mengenal dan mencintai seseorang karena Allah dan tidak melanggar larangan.
Hukum biro jodoh ini sama dengan hukum peminangan, karena tidak terdapat dalam Al-qur’an dan Hadist , oleh karena itu, hukumnya mubah. Hal ini dikarenakan dari sudut mana kita memandang dan bagaimana cara teknis dari biro jodoh itu sendiri serta niat dari yang mencari jodoh.[13]
Namun yang menjadi permasalahan sekarang bila jasa biro jodoh tersebut memungut upah dan bayaran berarti prioritas utamanya adalah uang, seperti yang telah dijelaskan diatas.
Dari hadits diatas bahwasanya jual beli manusia itu haram hukumnya dan pengambilan upah atas pertunangan juga dilarang oleh Rasulullah saw. Dalam kumpulan fatwa-fatwa muamalah kontemporer dijelaskan “Bolehkah mengambil upah atas jasa yang diberikan seperti mencarikan konsumen, menunjukkan jalan atau mencarikan calon istri?”
Jawabannya adalah “Diperbolehkan mengambil upah jasa, hal itu seperti menunjukkan kepada seorang konsumen maupun kepada seorang penjual, orang yang akan menyewa barangnya, dari masyarakat. Hal tersebut karena Rasulullah saw. dan Abu Bakar telah menyewa Amir bin Fuhairah untuk menunjukkan jalan yang aman ketika mereka berhijrah ke Madinah. Akan tetapi tidak diperbolehkan mengambil upah atas jasa mencarikan calon istri, karena dalam masalah pernikahan tidak diperkenankan adanya jual beli maupun sewa menyewa.[14]
Jadi jelas bahwa biro jodoh yang memungut upah atau bayaran tidak diperbolehkan.


[1] W.J.S. Purwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka,1999),hlm,146.
[2] M.Ali Hasan,Berbagai Macam Transaksi Dalam Islam, (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2003),hlm 289-290.
[3] Saifuddin Mujtaba,Masailul Fiqhiyah, (Jombang:Rousyan Fiqr,2007),hlm240.
[4] Ad-Duwaisyi, Ahmad bin Abdurrazaq,Kumpulan Fatwa-fatwa Jual Beli, (Bogor:Pustaka Imam Asy-Syafi’i,2004),hlm124.
[6] http://perjalananbocahkampung.blogspot.com/2012/10/makalah-islam-dan-ekonomi-bagi-hasil.html,27-10-2012,14.15
[7] M.Ali Hasan, Berbagai Macam Transaksi...,274.
[8] http://perjalananbocahkampung.blogspot.com/2012/10/makalah-islam-dan-ekonomi-bagi-hasil.html
[9] Bulughul Maram versi 2.0c 1429 H/2008 M :: Oleh Dani Hidayat:: pustaka_alhidayah@yahoo.co.id
[14] Ash-Shadiq Abdurrahman Al-Gharyani, Fatwa-fatwa Muamalah Kontemporer, (Surabaya: Pustaka Progressif,2004),hlm,66.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template