Headlines News :
Home » » HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA YANG BELUM DIZAKATI

HUKUM MEMBELANJAKAN HARTA YANG BELUM DIZAKATI

Written By Figur Pasha on Sunday, January 13, 2013 | 11:43 AM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

  1.        I.   PENDAHULUAN
Harta merupakan titipan dari Allah SWT, untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan digunakan untuk beribadah. Allah tidakmemberikan kebebasan yang mutlak kepada manusia untuk mempergunakan hartanya melainkan dibatasi dengan adanya hak-hak Allah atas harta, sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil dari hartanya untuk beribadah dan berzakat kepada orang-orang yang kurang mampu. Dalam Islam hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, sebagaimana diwajibkannya shalat. Namun pada zaman sekarang ini banyak orang muslim yang tidak mengeluarkan zakat, walau harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab zakat.
Dalam makalah ini ada dijelaskan secara singkat tentang pengertian zakat, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, serta analisis dari hokum membelanjakan harta yang belum dizakati.
  1.    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian zakat?
B.     Sebutkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati?
C.     Bagaimana hokum membelanjakan harta yang belum dizakati?
  1. III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian zakat
Adapun zakat menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab Maliki mendefinisikannya dengan, mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta yang khusus pula yang telah mencapai nisab. Dengan catatan kepemilikan itu penuh dan mencapai hawl.
Mazhab Hanafi mendefinisikan zakat dengan, menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang yang ditentukan syari’at karena Allah SWT.
Sedangkan menurut mazhab Syafi’iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta atau tubuh (diri manusia untuk zakat fitrah) sesuai dengan cara khusus. Sedangkan menurut mazhab Hambali, definisi zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan) dari harta yang khusus untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.
B.     Jenis-jenis harta yang wajib dizakati
1.      Zakat diri (jiwa) disebut juga dengan zaklat fitrah.
2.      Nuqut (emas, perak, dan uang).
3.      Barang tambang dan barang temuan.
4.      Harta perdagangan.
5.      Tumbuhan dan buah-buahan seperti kurma, gandum, dan kacang-kacangan.
6.      Binatang ternak seperti unta, sapi, kerbau,dan kambing.[1]
Zakat berkaitan dengan berbagai jenis harta tersebut tidak lain karena pentingnya harta tersebut tidak lain Karena pentingnya harta tersebut. Zakat hewan ternak misalnya, karena bnayak manfaat dari hewan tersebut baik untuk keperluan makan, minum, maupun yang lainnya.
Zakat diwajibkan pada makanan pokok dari hasil pertanian dan buah-buahan karena dapat menguatkan badan, juga dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Emas dan perak juga disebut secara khusus karena keduanya merupakan harta yang berharga. Sedangkan zakat komoditas perniagaan disesuaikan dengan emas dan perak karena yang dijadikan pertimbangan dalam perniagaan adalah nilainya, dan nilai uang ditentukan berdasarkan emas atau perak.
C.    Hukum membelanjakan harta yang belum dizakati
Zakat diwajibkan kepada orang muslim merdeka (bukan budak), yang memiliki hak penuh atas harta yang wajib zakat dan telah mencapai nishab.[2]
Adapun dasar-dasar hukum yang mewajibkannya zakat adalah sebagai berikut:
1.      Al Qur’an
  
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At Taubah/9: 103)[3]
                                
   Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
 Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah/9: 34-35)[4]

2.      Hadis Nabi
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw bersabda:

قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ

"Siapa yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya, lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu, saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.”


Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

مَامِنْ صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.

“Pemilik emas atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka, kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun, sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain, selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka apakah masuk surga apakah neraka.”

Dalam sebuah hadist lain juga dinyatakan :

مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.

“Golongan orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang.”

Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.


  1.  IV.            ANALISIS

Berdasarkan keterangan dari nas-nas diatas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya. Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya. Nas diatas begitu jelas menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum, berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang.  Di negara kita belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat, karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan menyalurkan zakat anda.
Untuk itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.[5]


[1] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya cetakan ke 6,2005), hlm 83-84
[2] Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah cetakan 2, 2010), hlm 349

[3] Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi, (Ttp: Bima Sejati, 2012), hlm 55
[4] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, … hlm 91
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template