Headlines News :
Home » » HUKUM RIBA DAN BANK DI INDONESIA

HUKUM RIBA DAN BANK DI INDONESIA

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:49 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


I.         PENDAHULUAN
Di era modern ini berbagai masalah  muamalah banyak berkembang dalam masyarakat. Praktek-praktek jual beli ataupun utang piutang seringkali menjadi kegiatan yang lumrah di masa ini. Banyak diantaranya yang tidak memperhatikan kaidah hukum dalam Islam. Seperti fenomena riba atau bunga bank yang terang-terangan marak dilakukan di lingkungan masyarakat. Riba atau bunga bank memang tak asing lagi bagi kita, mengenai hukum-hukum dalam Islam sudah jelas sekali diharamkan. Namun masih banyak pelaksanaannya dalam masyarakat.
Untuk itu , makalah ini akan sedikit menjelaskan kembali mengenai hukum riba dan juga bank di Indonesia.
II.      LANDASAN HUKUM
A.       Al-Qur’an
  Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
  
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali ‘Imran: 130
   Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (QS. Al-Baqarah 278-279)


A.    Hadits
عن أبي هُرَيرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلى اللهُ عَليه وسلمَ قَا لَ: أِجتَنِبُوا السَّبعَ المُوبِقَاتِ قَالُوا: يَارَسُولَ اللهِ وَمَا هُنَّ ؟ قَالَ: الشِّرْ كُ بِا للهِ , وَالسَّحْرُ, وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ أِلاَّ بِا لْحَقِّ, وَأَكْلُ الرِّبَا , وَأَكْلُ مَا لِ الْيَتِيْمِ , وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّ حْفِ وَقَذْ فُ المُحْصَنَاتِ الْغَا فِلَا تِ الْمُؤْ مِنَا ت
Dari Abu Hurairah dari Nabi SAW beliau bersabda: Jauhilah tujuh perbuatan yang merusak. Para sahabat bertanya: “Ya Rasulullah, apakah tujuh perbuatan tersebut?” Nabi menjawab: “Menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat pertempuran (desersi), dan menuduh wanita yang muhshan (bersih), lengah (dari perbuatan maksiat), dan mukmin. (HR. Al-Bukhori)[1]

عَن ابنِ مَسْعُودٍ قَا لَ: لَعَنَ سُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتَبَهُ.

Dari Ibnu Mas’ud ia berkata: Rasulullah mengutuk orang yang memakan riba, orang yang mewakilinya, saksinya, dan orang yang menulisnya. (HR. At-Tirmidzi)
                              
عَن جَابِرٍ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللّهِ صلى الله عَلَيهِ وسلمَ اَكِلَ الرِّبَا ومُؤكِلهُ وَكاَ تِبَهُ وَشَا هِدَيهِ وَقَالَ هُم سَوَاءٌ (رواه مسلم, في صحيحه, كتاب المساقاة , با ب لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيهِ وسلم اكِلَ الرِّبَا ومُؤكِلَهُ, رقم:۲۹۹٤   )
Dari Jabir RA, ia berkata: :”Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan (mengambil) riba, memberikan, menuliskan, dan dua orang  yang menyaksikannya.” Ia berkata: “Mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim)[2]

B.     Pandangan Ulama
a.     Kamaludin  bin Al-Hammam dari Hanafiah
وَفِي الأِ صْطِلَا حِ هُوَ الْفَضْلُ الْخَا لِيْ عَنِ الْعِوَضِ الْمَشْرُوْطِ فِيْ الْبَيْعِ.
 Dalam pengertian istilah riba adalah kelebihan yang sunyi (tidak disertai) dengan imbalan yang disyarakatkan dalam jual beli.


b.      Syafi’iyah memberikan definisi riba sebagai berikut
وَشَرْعًا: عَقْدٌ عَلَى عِوَضٍ مَخْصُوْصٍ غَيْرِ مَعْلُوْمٍ التَّمَا ثُلِ فِيْ مِعْيَا رِ الشَّرْعِ حَا لَةَ الْعَقْدِ أَوْمَعَ تَأْ خِيْرٍ فِيْ الْبَدَ لَيْنِ أَوْأَحَدِ هِمَا
 Menurut syara’ riba adalah akad atas ‘iwadh (penukaran)tertentu yang tidak diketahui persamaannya dalam ukuran syara’ pada waktu akad atau dengan mengakhirkan (menunda) kedua penukaran tersebut atau salah satunya.
c.      Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh
فَوَ ائِدُ الْمَصَا رِفِ (الْبُنُوكِ) حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ , وَرِبَا الْمَصَارِفِ أَوْفَوَا ئِدُ البُنُوْ كِ هِيَ رِبَا النَّسِيْئَةِ, سَوَاءٌ كَا نَتِ الْفَائِدَةُ بَسِيْطَةً أَمْ مُرَ كَّبَةً, لأ نَّ عَمَلَ الْبُنُوْكِ الأ صْلِيَّ الأِ قْرَاضُ وَالْاِقْتِرَاضُ ...وَاِنَّ مَضَارَّالرِّبَا فِيْ فَوَائِدِ الْبُنُوْكِ مُتَحَقِّقَةٌ تَمَمًا . وَهِيَ حَرَامٌ حَرَامٌ حَرَامٌ كَا لرِّبَا , وَاِثْمُهَا كَاِ ثْمِهِ, وَلِقَوْلِهِ تَعَا لَى: وَاِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوْسُ أَمْوَالِكُمْ...
Bunga bank adalah haram, haram, haram. Riba atau bunga bank adalah riba nasi’ah, baik bunga tersebut rendah maupun berganda. (Hal itu) karena kegiatan utama bank adalah memberikan utang (pinjaman) dan menerima utang (pinjaman)... Bahaya (mudharat) riba terwujud sempurna (terdapat secara penuh) dalam bunga bank. Bunga bank hukumnya haram, haram, haram, sebagaimana riba. Dosa (karena bertransaksi) bunga sama dengan dosa riba; alasan lain bahwa bunga bank berstatus riba adalah firman Allah SWT ... Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu...
d.     Yusuf al-Qardhawi dalam Fawa’id al-Bunuk :
فَوَائِدُ الْبُنُوْكِ هِيَ الرَّبَا الْحَرَامُ (فوا ئد الْبُنُوْك)
Bunga bank adalah riba yang diharamkan
C.     ANALISIS
     Riba (الربا) secara bahasa bermakna ziyadah   - زيادة) tambahan). Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.[3] Menurut fatwa yang dikemukakan oleh MUI riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.[4]
     Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas dapat dipahami bahwa riba adalah suatu kelebihan yang terjadi dalam tukar-menukar barang yang sejenis atau jual beli barter tanpa disertai dengan imbalan, dan kelebihan tersebut disyaratkan dalam perjanjian. Apabila kelebihan tersebut tidak disyaratkan dalam perjanjian, maka tidak termasuk riba.[5] Sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari ’Ubadah bin Shamit bahwa jual beli atau tukar menukar barang yang sejenis ukurannya harus sama, baik takarannya maupun timbangannya. Dalam hadits tersebut juga disebutkan enam jenis barang yang termasuk kelompok ribawi, yaitu: emas, perak, gandum, jagung, kurma, dan garam.
            Namun dalam prakteknya, Syafi’iyah membagi riba dalam tiga bagian:
1.      Riba Fadhal
   Menurut ulama Syafi’iyah, riba fadhal yaitu tambahan atas dua benda yang ditukarkan termasuk didalamnya riba qardh (utang). Sedangkan menurut ulama Hanafiah, riba fadhal adalah tambahan benda dalam akad jual beli (tukar menukar) yang menggunakan ukuran syara’ (yaitu literan atau timbangan) yang jenis barangnya sama.
2.      Riba Al-Yad
   Pengertian riba al-yad yang dikemukakan oleh Wahbah Zuhaili adalah jual beli atau tukar menukar dengan cara mengakhirkan penerimaan kedua barang yang ditukarkan atau salah satunya tanpa menyebutkan masanya. Yakni terjadinya jual beli atau tukar menukar dua barang yang berbeda jenis, seperti gandum dengan jagung (sya’ir), tanpa dilakukan penyerahan di majelis akad.
3.      Riba Nasi’ah
   Riba nasi’ah didefinisikan oleh Hanafi’ah sebagai kelebihan tunai atas tempo dan kelebihan barang atas utang di dalam barang yang ditakar atau ditimbang ketika berbeda jenisnya, atau didalam barang yang tidak ditakar atau ditimbang ketika jenisnya sama. Atau dengan kata lain riba nasi’ah adalah menjual (menukar) suatu barang dengan barang yang sama jenisnya, atau dengan barang yang tidak sama dengan dilebihkan takaran atau timbangannya sebagai imbalan diakhirkannya penukaran, atau tanpa tambahan seperti  menjual satu kilogram kurma yang penyerahannya langsung (di majelis akad) dengan satu kilogram kurma yang penyerahannya tempo.
            Seperti telah ditegaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah di atas bahwa umat Islam sejak zaman dahulu sampai sekarang sepakat tentang diharamkannya riba. Bahkan bukan hanya Al-Qur’an, kitab-kitab suci terdahulu, seperti Taurat dan Injil juga melarang perbuatan riba.[6] Adapun sebab dilarangnya riba adalah karena riba menimbulkan kemudharatan yang besar bagi umat manusia. Berikut adalah alasan diharamkannya riba dalam Islam:
1.      Mengambil riba berarti mengambil untuk diri sendiri milik orang lain tanpa memberikan sesuatu sebagai gantinya, seseorang menerima lebih dari yang dipinjamkan tanpa perlu mengganti kelebihan tersebut dengan sesuatu.
2.      Bergantung pada bunga mengurangi semangat orang untuk bekerja mendapatkan uang, karena orang tersebut denga satu dolar dapat menghasilkan lebih dari satu dolar dari bunga, baik yang dibayar dimuka maupun yang dinayar kemudian tanpa bekerja untuk itu.
3.      Mengizinkan membebankan bunga mengurangi semangat orang berbuat baik terhadap sesama. Bila bunga uang diharamkan dalam suatu kelompok masyarakat, orang akan memberi pinjaman bagi orang lain dengan keinginan yang baik, tanpa mengharapkan lebih dari jumlah yang dipinjamkan.
4.      Riba diharamkan dalam Islam juga karena cenderung menimbulkan perlakuan tidak jujur atau tidak adil antara satu pihak dengan pihak yang lain.[7]
            Riba itu haram, sudahlah jelas hukumnya. Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang hal ini. Perbedaan pendapat kemudian muncul dikalangan ulama mengenai, apakah bunga bank komersial atau bank konvensional yang telah menjadi sistem  perekonomian dunia sama dengan riba?
            Mengenai bank dan pembungaan uang, Lajnah Bahtsul Masa’il  memutuskan bahwa hukum menyimpan uang di bank adakalanya jawaz, adakalanya haram, dan adakalanya syubhat.
Jawaz apabila dilakukan oleh orang yang sama sekali tidak dapat mempergunakan uangnya untuk berdagang atau usaha lainnya, sedang uang yang dimilikinya jika dibuat makan pasti akan habis sebelum umurnya yang ghalib habis. Orang yang seperti ini boleh menyimpan uangnya di bank dan boleh memakan bunganya. Atau orang yang diberi amanat untuk membawa uang masjid atau kumpulan dan dia menghawatirkan ketidak amanan uang tersebut jika disimpan di rumah. Maka dia diperbolehkan menyimpan uang amanat tersebut di bank, tetapi dia tidak dihalalkan untuk memakan bunganya. Bunganya adalah harta fa'i yang menjadi hak fakir miskin.
Haram, yaitu orang yang dapat menginvestasikan uangnya dalam usaha dagang atau lainnya, akan tetapi dia sengaja menyimpan uangnya di bank agar dapat memakan bunganya tanpa bekerja.
Syubhat, yaitu menyimpan uang di bank yang dilakukan oleh orang yang keadaannya berada di antara kondisi di atas.[8]
Persoalan hukum bank dan bunganya memang cukup sulit dan berkait-kait, apalagi kebijakan bank menghadapi nasabahnya tidak seragam. Karena itu tidak sedikit yang menilainya syubhah, atau, kalaupun dibenarkan, maka itu atas dasar hajat (kebutuhan mendesak). Memang pertumbuhan ekonomi amat membutuhkan bank, sehingga selama bank nonriba belum ada atau mampu melayani pihak yang membutuhkan, selama itu pula bermuamalah atau berhubungan timbal balik antara yang butuh denganya tetap dalam batas toleransi.[9]
Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa sesungguhnya  bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta. Artinya apa yang diambil seseorang tanpa melalui usaha perdagangan dan tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas pokok hartanya, maka yang demikian itu termasuk riba.
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang Fatwa bunga (interest/fa-idah) pada tanggal 22 Syawal 1424H/ 16 Desember 2003 memutuskan mengenai hukum bunga didasarkan pada praktik pembungaan uang yang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada zaman  Rasulullah, yakni riba nasi’ah. Dengan demikian praktik pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk riba, dan haram hukumnya.[10]
Keinginan Umat Islam di Indonesia untuk menghindari riba dan melaksanakan transaksi perbankan sesuai syariah mendapat tempat dan dukungan dari sisi perundang-undangan. Pernyataan ini didasarkan atas fakta bahwa pada tahun 1998 telah diundangkannya undang-undang yang diperlukan sebagai landasan hukum beroperasinya perbankan syariah, yaitu Undang-undang No. 10 tahun 1998 Tentang Perubahan Atas  Undang-Undang No. 7 tahun 1992 Tentang Perbankan (Selanjutnya disebut UU. No. 10 Tahun 1998). 
Berbagai ketentuan yang bersifat peraturan pelaksanaan untuk mendukung operasional Bank Syariah, terutama Peraturan Bank Indonesia No 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah (Selanjutnya disebut PBI No. 6/24/PBI/2004), telah menguraikan secara ringkas tentang kegiatan usaha yang sesuai dengan Prinsip Syariah. Didalam Peraturan ini termasuk pula suatu yang spesifik bagi Perbankan Syariah, yaitu terdapatnya Dewan Syariah yang berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional Bank Syariah.[11]
Undang-undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip syariah sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Syariah, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).[12]
Sebagai pengganti sistem bunga, bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba, antara lain sebagai berikut:
1.      Wadiah (titipan uang, barang, dan surat berharga atau deposito)
2.      Mudharabah (kerjasama antara pemilik modal dengan pelaksana atas dasar perjanjian profit and lost sharing).
3.      Musyarakah/syirkah (persekutuan). Di bawah kerjasama musyarakah ini, pihak bank dan pihak pengusahasama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan.
4.      Murabahah (jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur).
5.      Qardh hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan).
6.      Bank Islam juga dapat menggunakan modalnya dan dana yang terkumpul untuk investasi langsung dalam berbagai bidang usaha yang profitable.
7.      Bank Islam boleh pula mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung.
8.      Bank Islam juga boleh memungut dan menerima pembayaran untuk:
a.       Mengganti biaya-biaya yang langsung dikeluarkan oleh bank dalam melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan nasabah.
b.      Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, dan untuk sarana dan prasarana yang disediakan oleh bank, dan biaya administrasi pada umunya.[13]


[1] Ahmad  Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 260
[2] Ma’ruf  Amin, dkk,  Himpunan Fatwa MUI Sejak 1975,  (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 438
[3] Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah:  Dari Teori ke Praktek,  (Jakarta: Gema Insani Press, 2001),  hlm. 37
[4] Ma’ruf  Amin, dkk,  Himpunan Fatwa..., hlm. 444
[5] Ahmad  Wardi Muslich, Fiqh Muamalat...,hlm. 259
[6] Ahmad  Wardi Muslich, Fiqh Muamalat..., hlm. 264-268
[7] Muhaimin Iqbal, Asuransi Umum Syari’ah dalam Praktik, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 26-27  
[8] http://ashhabur-royi..., 28 November 2012
[9] M.Quraish Shihab. Fatwa-fatwa M. Quraish Shihab: Seputar Ibadah dan Muamalah. (Bandung: Mizan, 1999), hlm. 271
[10] Muhammad Syakir Sula,  Asuransi Syari’ah (life and general): Konsep dan Sistem Operasional, (Jakarta: Gema Insani Press, 2004), hlm. 171
      [13] Masjfuk, Zuhdi, Masail Fiqiyah,(Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 109-111

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template