Headlines News :
Home » » HUKUM BERQURBAN DENGAN CARA IURAN

HUKUM BERQURBAN DENGAN CARA IURAN

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:39 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.                   PENDAHULUAN

Pada bulan Dzulhijjah bagi umat Islam yang mampu berkorban diwajibkan (menurut sebagian Ulama) untuk melaksanakan perintah Allah tersebut. Qurban merupakan tuntunan Allah yang di contohkan melalui Nabinya, yaitu Nabi Ibrahim a.s. Tujuan dilaksanakan Qurban adalah untuk menggembirakan faqir miskin di hari raya haji, sebagaimana mereka  digembirakan pada Hari Raya Fitrah dengan pemberian zakat fitrah.
Namun pada zaman modern ini banyak sekali pelaksanaan Qurban yang berbeda dengan pelaksanaan pada masa dahulu, misalnya saja dengan bur Qurban dengan cara iuran. Di sini pemakalah akan menjelaskan sedikit tentang bagaimana pelaksanaan Qurban secara iuran.

II.                LANDASAN HUKUM BERQURBAN

1.      Dalil hukum mengenai kurban
A.    Ayat al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia untuk berkurban, yaitu:

1)       Qs. Al Hajj ayat 35

Artinya: Orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah kami rezekikan kepada mereka. ((Qs. Al Hajj : 35)

2)       Qs. Al Kautsar ayat 1-3
Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu ialah yang terputus (Qs. Al Kautsar: 1-3)

B.     Ayat al-Qur’an di syariatkan penyembelihan qurban
1)       Qs. Al Hajj ayat 34
Artinya: Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kau kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah). (Qs. Al-Hajj: 34)
2)      Qs. Al Hajj ayat 36
šArtinya: Dan telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syair Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan lebih terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami telah menundukkan unta-unta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Qs. Al-Hajj: 36)

C.      Sunnah Nabi mengenai perintah untuk berqurban
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاعَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ اِهْرَاقِ الدَّمِ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُوْنِهَاوَاَشْعَارِهَاوَاَظْلاَ فِهَا، وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ عَلَى اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْابِهَانَفْسًا (رواه الترمذي(

Artinya: Dari Aisyah r.a bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban, telah dicintai Allah selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak di hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia pahalanya telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala qurban itu. (HR. Tirmizi) 



عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ صَلَّى اللهِ عَلَّيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (مسلم، أبوداود و الترمذي(
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata: “Kami menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hubaidah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi”. (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmizi) 

III.             ANALISIS DITINJAU DARI ILMU FIQH
A.    Pengertian qurban dan hukumnya
Qurban dalam bahasa Arab disebut اُضْحِيَّةٌ yang berarti menyembelih binatang pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah adalah beribadah kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Haji dan hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah sesuai dengan ketentuan syara.
Hukum berqurban selain mengandung makna taqarub kepada Allah, tetapi juga mengandung makna kesetiaan sosial dan peningkatan gizi masyarakat. Oleh karena itu, berkurban hukumnya sunnah muakad. Di dalam berqurban dibolehkan bergabung, jika binatang kurban itu berupa unta atau sapi. Untuk sapi dan unta berlaku buat 7 orang, jika mereka bermaksud berkurban dan bertaqarub kepada Allah.

B.     Hikmah berkurban
Hikmah berkurban antara lain:
1.      Untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s.
2.       Sebagai tempat untuk mensucikan diri dari dosa-dosa.
3.      Serta memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha. 

C.     Jenis-jenis hewan untuk kurban
Jenis-jenis hewan untuk kurban yaitu:
1.       Domba untuk satu orang yang telah gugur sebuah giginya.
2.       Kambing untuk menjadi kurban 1 orang, yang mempunyai syarat kambingnya berumur 2-3 tahun.
3.      Unta cukup menjadi kurban bagi 7 orang, syarat unta yang berumur 2-3 tahun.
4.      Lembu atau sapi cukup untuk 7 orang, syarat sapi yang berumur 2-3 tahun. 
D.     Syarat-syarat hewan untuk kurban
Syarat-syarat hewan untuk kurban yaitu
1.      Hewan yang dijadikan kurban hendaklah hewan jantan, yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang dan sebagainya.
2.      Hewan tersebut harus sudah cukup umurnya, antara 2-3 tahun

E.     Hukum Qurban secara Iuran
Qurban dengan iuran Dalam masailul fiqhiyah mengenai qurban dengan iuran itu diperbolehkan. Dengan melihat batasan 1 ekor sapi dan 1 ekor unta untuk 7 orang. Dalam rangka Pendidikan Agama Islam, berqurban secara iuran diperbolehkan dan murid-murid tetap mendapat pahala sedekah qurban tersebut. Qurban yang demikian disebut qurban syiar. Qurban yang sesuai dengan tuntutan syariat Islam adalah :
1.      Satu ekor kambing untuk satu orang.
2.      Satu ekor kambing untuk satu keluarga.
3.      Satu ekor sapi untuk tujuh orang.
4.      Satu ekor unta untuk tujuh orang.
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Jabir yang menceritakan qurban Rasulullah untuk seluruh umatnya.
عن جا بر رضي الله عنه قا ل : صَليت مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد لاضحى فلما انصرف اوتى بكبش فدبحه فقال : بسم الله والله اكبر هدا عنى وعن لم يضح من امتى( رواه احمد و ابو داود والترميذى)
Dari jabir r.a, ia berkata : “aku shalat Idul adha bersama Rasulullah SAW. Setelah selesai, diambil seekor kambing. Beliau menyembelihnya dan bersabda : “Bismillah, Allahu Akbar. Ini qurbanku dan qurban yang tidak dapat berqurban dari umatku  ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan At-Turmuzdi)[1]

 Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak dapat berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berqurban untuk seluruh umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih qurban untuk dirinya dan keluarganya.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat simpulkan bahwa :
1.      Penyembelihan qurban untuk diri dan keluarga di bolehkan sebagaimana pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
2.      Penyembelihan qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya, para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri sendiri dan keluarga.
3.      Sebagian kaum muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf terdahulu.

Menurut Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan dan ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, memberikan ketentuan sebagai berikut :
1.      Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2.      Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul oleh tujuh orang. Sebagaimana hadis Nabi dari Ibnu Abbas. Beliau mengatakan.[2]
عن ابن عبس رضى الله عنه قال:  كُنَّ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَىفَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً ( رواه التر ميذى)
Dari ibnu Abbas r.a ia berkata: ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”  ( HR. at tirmidzi)
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Adapun mengenai masalah Qurban dengan sistem arisan, ini bisa di persamakan dengan kemampuan pelaksanaan akikah. Imam Ahmad bin Hambali mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu aqiqah, maka hendaknya ia mencari hutangan dan berharap Allah akan menolong melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah. Qurban sama halnya dengan aqiqah. Tapi dengan catatan sebagai berikut :
1.      Yang mengikuti arisan tersebut hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2.      Harga kambing bisa berubah setiap tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3.      Ketika menyembelih tetap mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Share this article :

5 comments:

  1. Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih hewan qurban yang terbaik www.globalqurban.com

    ReplyDelete
  2. Assalamualaikum...
    maaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
    Wassalam
    Akikah Jogja

    ReplyDelete
  3. Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
    wassalamualaikum wr...wb..
    silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja

    ReplyDelete
  4. program menabung dan jual sapi kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com

    ReplyDelete
  5. Tempat Jual Hewan Kurban Online kunjungi https://www.akadbaiq.com/

    ReplyDelete

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template