I.
PENDAHULUAN
Manusia
diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi ini dengan diberi
kelebihan, yaitu akal yang dapat menciptakan suatu karya. Karya-karya tersebut
sangat mudah kita temui khususnya didunia pendidikan, antara lain dengan adanya
karya ilmiah, sastra, seni, dan karya-karya lain yang sangat bermanfaat bagi
kehidupan.
Akan
tetapi dewasa ini banyak terjadi pelanggaran terhadap hak cipta atas hasil
karya tersebut. Sudah tidak asing lagi bahwa memplagiat, membajak dan mengcopy
tanpa izin terjadi begitu saja, tanpa memikirkan bahwa kegiatan tersebut
melanggar hukum hak cipta serta merugikan banyak pihak, terutama pemegang hak
cipta, Negara dan masyarakat. Kasus pelanggaran hak cipta perlu ditindak
lanjuti menggunakan hukum islam agar dapat diketahui bersama kejelasan
hukumnya.
II.
RUMUSAN
MASALAH
A. Apakah
pengertian hak cipta?
B. Apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran
hak cipta?
C. Bagaimana
pengertian hak cipta menurut islam?
III.
PEMBAHASAN
A. Pengertian
hak cipta
hak
cipta terdapat banyak pengertian,Menurut undang-undang Nomor 12 tahun 1997 Hak
cipta adalah hak khusus bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaanya, atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Sedangkan
ciptaan yaitu hasil karya pencipta yang menunjukkan keaslianya dalam lapangan
ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Perlindungan hak cipta tidak diberikan
kepada ide atau gagasan yang hanya terdapat dalam pikiran, karena karya atau
ciptaan harus memiliki bentuk, bersifat pribadi, dan bersifat keaslian sebagai
ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas, atau keahlian sehingga
ciptaan itu dapat dilihat, dibaca dan didengar.[2]
Hak
cipta mempunyai beberapa prinsip dasar, diantaranya:
1. Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah diwujudkan dan asli salah satu
prinsip yang fundamental dari perlindungan hak cipta.
Dari prinsip ini dapat diturunkan
prinsip lain, yakni:
a. Suatu
ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinil)
b. Suatu
ciptaan, mempunyai hak cipta jika ciptaan yang bersangkutan diwujudkan dalam
bentuk tulisan atau material yang lain.
c. Karena
hak cipta hak eksklusif, maka tidak boleh ada orang lain yang boleh
memperbanyak kecuali dengan izin pencipta.
2. Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
Suatu
hak cipta eksis pada saat seorang
pencipta mewujudkan idenya yang berwujud idenya dalam suatu bentuk yang
berwujud.
3. Suatu
ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh hak cipta
4. Hak
cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum (legal right) yang
harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik atau ciptaan.
5. Hak
cipta bukan hak mutlak (absolute).[3]
B. Perbuatanyang
termasuk pelanggaran hak cipta
Banyak
sekali perbuatan yang termasuk melanggar hak cipta diantaranya adalah
memfotocopy. Adapula yang disebut plagiat, penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendir. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain.
Contoh plagiat yaitu:
a) menggunakan tulisan orang lain
secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda
kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari
tulisan lain
b) mengambil gagasan orang lain tanpa
memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.[4]
Dalam undang –undang hak cipta yang berlaku Indonesia beberapa hal
dianggap tidak melanggar hak cipta, apabila sumbernya disebut atau dicantumkan
dengan jelas dan hal itu dilakukan sebatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial
termasuk kegiatan social, misalnaya kegiatan dalam linkup pendidikan dan ilmu
pengetahuan, penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari penciptanya.
C. Hak
cipta menurut pandangan islam
Mengenai
hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya,
sebab karya tulis itu mrupakan hasil karya yang halal melalui kemampuan
berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak milik pribadi.
Karena itu karya tulis dilindungi hukum, sehingga bias dikenakan sanksi hukuman
terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipt seseorang. Misalnya, dengan
cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagit, dan sebagainya.
Islam
sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat,
sebab ia termasuk amal saleh yang pahalanya terus-menerus bagi penulisnya,
sekalipun ia telah meninggal sebagaimana dalam Hadis Nabi riwayat Bukhari dan
lain-lain dari Abu Hurairah r.a.:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا
مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ
يَدْعُوْ لَهُ.
Apabila manusia telah
meninggal dunia, terputuslah
amalnya, kecuali
tiga, ialah:
sedekah jariah (wakaf), ilu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia.
Karna
hak cipta itu memiliki hak pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak
(bukan pemilik hak cipta) memfotokopi, baik untuk kepentingan pibadi maupun
untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya kedalam bahasa lain
dan sebagainya dilarang, kecuali dengan ijin penulis atau penerbit yang diberi
hak untuk menerbitkannya.
Perbuatan memfotokopi, mencetak,
menterjemahkan, membaca dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa
ijin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau
penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis dan
dilarang oleh islam. Sebab perbuatan seperti itu bias termasuk pencurian kalau
dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Adapun dalil-dalil syar’i yang dapat
dijadikan melarang pelanggaran hak cipta dengan perbuatan-perbuatan tersebut
antara lain sebagai berikut.[5]
1) Al-Qur’an
surat Al-Baqarah ayat 188:
Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang
lain dengan jalan yang batil.( Al-Baqarah:188)
2) Al-Qur’an
surat An-Nisa’ ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan
suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya
Allah adalah maha penyayang kepadamu”.
3) Al-Qur’an
surat As-Syu’ara’
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada
hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”
4) Hadits
Nabi:
خَطَبَنَا
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا وَ لَا يَحِلُّ
لِامْرِءٍ مِنْ مَالِ أَخِيْهِ شَيْءَ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسِ مِنْهُ (رواه أحمد
في مسنده)
“Rasulullah SAW menyampaikan khotbah kepada kami; sabdanya;
“ketahuilah, tidak halal bagi seseorang sedikitpun dari harta saudaranya
kecuali dengan kerelaan hatinya” (HR.Ahmad).[6]
5) Ijtihad:
الْجُمْهُوْرُ
مِنَ الْمَالِكِيَة وَ الشَّافِعِيَّة و الحَنَابِلَة عَلَي أَنَّهَا الانْتَاجُ
الْفِكْرٍي الْمُبْتَكِرْ وَ الْمَنَافِع, أَمْوَالٌ وَ تَقْوِمَةٌ فِي ذَاتِهَا
كَالْأَعْيَانُ سَوَاءٌ بِسُوْءِ إِذَا كَانَ مُبَاحٌ الْانْتِفَاعِ شَرْعًا.
“Mayoritas
Ulama’ dari kalangan madzhab Maliki, Syafi’I, dan Hanbali berpendapat bahwa hak
cipta atas ciptaan yang orisiniil dan manfaat tergolong harta berharga
sebagaimana jika boleh dimanfaatkan secara syara’ (hukum islam)[7]
Ayat
dan hadits nabi tersebut diatas mengingatkan umat islam agar tidak memakai atau
menggunakan hak orang lain, dan tidak pula memakan harta orang lain, kecuali
dengan persetujuanya. Dan pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak
cipta bias termasuk kedalam kategori muflis, yaitu orang yang bangkrut amalnya
nanti di akhirat.
Islam
menghormati hak milik pribadi, tetapi, hakmilik pribadi itu bersifat social,
karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamantkan
kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya karya tulis itu pun harus
bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak boleh dirusak, dibakar atau disembunyikan
oleh penulisnya.[8]
IV.
ANALISIS
Dalam
hukum islam, hak cipta dipandang sebagai salah satu huquq malliyah (hak kekayaan) yang yang mendapat perlindungan hukum
sebagaimana kekayaan. Hak cipta yang mendapat perlindungan hukum islam
sebagaimana dimaksud dalam statement diatas adalah hak hukum cipta atas ciptaan
yang tidak bertentangan dengan hokum islam.
Sebagaimana
kekayaan, hak cipta dapat dijadikan objek akad (al ma’qud ‘alaih). Setiap bentuk pelanggaran terhadap hak cipta,
terutama pebajakan merupakan hokum kedzaliman.[9]
[1] Arif
Lutviansori, Hak Cipta Dan Folklor Di Indonesia, (Yogyakarta, graham
ilmu, 2010), hlm.62
[2] Tamotsu Hazumi, Asian Copyright Handbook,(Jakarta,
IKAPI, 2006), hlm,86-87
[3] Budi Agus Riswandi, Hak Cipta di Internet, (yogyakarta, FH
UII Press, 2009), hlm, 39
[5]
Masyfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah, (Jakarta: CV Haji
Masagung, 1992), hlm.206-207
[6]
Fathi Al Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh al Islami al
Muqaran, (Bairut: Mu’assasah al-risalah, 1984), hlm.429
[7]
Fathi Al Duraini, Haqq al Ibtikar fi al Fiqh…hlm.20
[8]
Masjfuk zuhdi, Masa’il fiqhiyah…….hlm.208
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !