I.
PENDAHULUAN
Dalam rangka perkembangan organisasi dari waktu ke waktu
memunculkan kesepakatan bahwa sumber daya manusia merupakan aspek yang sangat
penting, karena kontribusi sumber daya manusia dinilai sangat signifikan dalam
pencapaian tujuan organisasi. Dalam rangka pencapaian tujuan organisasi melalui
pengelolaan sumber daya manusia yang dimiliki secara tepat dan relevan maka
aktivitas yang berkenaan dengan manajemen sumber daya manusia menjadi bagian
yang tidak terpisahkan dari dinamika suatu organisasi.
Penting pula pengembangan lanjut dari organisasi dan para
pegawainya. Dengan menerima tantangan yang ditimbulkan dari standar yang makin
meningkat ini, organisasi yang efektif bersedia melakukan hal-hal penting untuk
dapat bertahan dan meningkatkan kemampuan strategis. Hanya dengan
mengantisipasi tantangan ini, organisasi dapat meningkatkan kemampuannya dan
para pegawai dapat mempertajam keahlian mereka.
Dalam sistem pendidikan nasional, organisasi yang
bergerak dalam sistem tersebut merupakan sub sistem yang memiliki sumber daya
manusia yang perlu dikelola secara tepat. Secara nyata mereka adalah para
tenaga kependidikan yang memiliki peran sangat penting dalam mewujudkan tujuan
organisasi pendidikan yang pada gilirannya memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap pencapaian tujuan pendidikan nasional.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana pengertian dan ruang lingkup manajemen personil ?
B.
Bagaimana cara rekruitmen pegawai ?
C.
Bagaimana pengangkatan dan penugasan pegawai ?
D.
Bagaimana pembinaan pegawai ?
E.
Bagaimana pemutusan hubungan kerja ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Manajemen Personil (tenaga kependidikan)
Personalia ialah semua aggota organisasi yang berkerja untuk
kepentingan organisasi yaitu untuk
mencapai tujuan yang sudah ditentukan. Personalia organisasi pendidikan
mencakup para guru, para pegawai, dan para wakil siswa/mahasiswa. Termasuk juga
para manejer pendidikan yang mungkin dipegang oleh beberapa guru.[1]
Yang dimaksud dengan manajamen personil adalah segenap
proses penaqtaan yang bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan
tenaga kerja untuk demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan
sebelumnya.
Selanjutnya yang dimaksud dengan segenap proses penataan adalah
semua proses yang meliputi :
a.
Perencanaan
pegawai
b.
Cara
memperoleh tenaga kerja yang tepat
c.
Cara
menempatkan dan penegasan
d.
Cara
pemeliharaannya
e.
Cara
pembinaannya
f.
Cara evaluasinya
g.
Cara
pemutusan hubungan kerja
Jenis personil di sekolah ada
beberepa, jika ditinjau dari tugasnya :
a. Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, penguji,
pengajar dan pelatih.
b. Tenaga fungsiaonal pendidikan terdiri ataspenilik,
peawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan dan pustakawan
c. Tenaga teknis kependidikan terdiri atas laboran dan
teknisi sumber belajar
d. Tenaga pengelola satuan pendeidikan terdiri atas kepala
sekolah, derektur, ketua, rektor dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah
e. Tenaga administratif: StafTata Usaha. Jika ditinjau dari
statusnya, maka pada lembaga negeri terdapat pegawai tetep, pada lembaga swasta
terdapat pegawai yang diperbantukan, pegawai yayasan dan pegawai honorer.[2]
Menurut UUSPN No. 20 Tahun 2003 khususnya Bab I Pasal 1
ayat (5) menyebutkan bahwa tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang
mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Dimana tenaga kependidikan tersebut memenuhi syarat yang ditentukan oleh
undang-uandang yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang, diserahi
tugas dalam suatu jabatan dan digaji pula menurut aturan yang berlaku.[3]
B.
Rekruitmen Pegawai
Pengadaan pegawai terjadi bukan saja pada saat pendirian
suatu lembaga atau instansi, tetapi juga terjadi pada lembaga atau instansi
yang sudah lama berdiri. Pengadaan pegawai terjadi jika:
1.
Ada perluasan pekarjaan yang arus
dicapai yang disebabkan oleh kerena tujuan instansi atau karena tambahan
besarnya beban tugas sehingga tidsk terpikul oleh tenaga-tenaga yang sudah ada.
2.
Ada salah satu atau lebih pegawai yangkeluar atau mutasi ke kantor lain,
atau karena meninggal sehingga ada lowongan formasi baru.[4]
Beberapa prinsip yang perlu diperhatikan dalam pengadaan
tenaga kependidikan adalah:
a. Formasi (benar-benar diperlukan tambahan tenaga edukatif.
b. Mengacu pada analisa jabatan yang telah disusun agar
sesuai dengan kualifikasi maupun syarat yang ditentukan.
c. Objektif, artinya dalam pelaksanaan tenaga kependidikan
tidak menganut nepotisme dan kolusi ( pemberian sesuatu).
d. The right man on the right place, kesesuaian tugas dengan
kemampuan yang dimiliki pegawai. [5]
Jika ditanyakan
bahwa ada lowongan dan membutuhkan pegawai baru, maka lembaga tersebut mencari tenaga baru
dengan cara :
1.
Sumber dari dalam
lembaga
Upaya
penarikan pegawai dapat dilakukan melalui proses memutasikan pegawai
berdasarkan hasil evaluasi terhadap penilaian prestasi kerja . Ada tiga bentuk
mutasi pegawai yaitu :
1)
Promosi jabatan yaitu pemindahan pegawai dari suatu jabatan tingkat jabatan
yang lebih tinggi daripada jabatan sebelumnya.
2)
Rotasi pekerjaan adalah pemindahan bidang pekerjaan pegawai kepada bidang
pekerjaan lainnya tanpa mengubah tingkat jabatan.
3)
Demosi jabataan adalah penurunan jabatan pegawai dari suatu jabatan tingkat
jabatan yang lebih rendah atas dasar prestasi kerja atau terjadi penyederhanaan
struktur organisasi.
2.
Sumber dari luar lembaga
1)
Iklan media masa
Dalam hal ini
lembaga dapat memanfaatkan media masa sebagai sumber penawaran formasi kerja
kepada masyarakat luas
2)
Lembaga pendidikan
Dengan melalui
lembaga pendidikan dapat memanfaatkan referensi atau rekomendasi dari pemimpin
lembaga pendidikan mengenai calon yang memenuhi kualifikasiyang tepat untuk
mengisi formasi yang ada.
3)
Lamaran kerja yang sudah masuk di lembaga
Melalui lamaran
kerja yang sudah masuk di lembaga dapat langsung menyeleksi lamaran yang
memenuhi kebutuhan untuk mengisi formasi yang ada di lembaga tersebut[6]
C.
Pengangkatan dan Penugasan Pegawai
Penempatan dan penugasan berkaitan erat dengan
pengangkatan seseorang dalam suatu kedudukan dan jabatan tertentu. Prinsip
dasar pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan harus adalah kesesuaian
tugas dengan kemampuan yang dimilki pegawai tersebut. Menurut Hadari Nawawi,
langkah pengorganisasian dalam kegiatan penempatan harus dilakukan dengan
mempertimbangkan minat, bakat, kemampuan dan berat ringannya tugas yang akan
dipikul bagi setiap personil.[7]
Menurut Undang-undang Republik Indonesia UU no. 43 tahun
1999 pokok-pokok kepegawaian terdapat klasifikasi :
1.
Pegawai negeri yaitu mereka yang telah memenuhi syarat yang ditentukan,
diangkat dengan gaji menurut peraturan pemerintah yang berlaku dan diperkerjakan
dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negara
2.
Pegawai negara yaitu pegawai yang diangkat untuk menduduki jabatan negara
untuk satu periode tertentu
Peraturan dalam pengangkatan pegawai negeri sipil adalah
PP no.3 tahun 1980, pangkat-pangkat yang diberikan untuk pengangkatan pertama
adalah :
1.
Juru muda ( gol. I/a ) bagi mereka yang memiliki STTB SD
2.
Juru muda tingkat I ( gol. I/b ) untuk yang memiliki STTB SMU/SMK 3 th
3.
Juru ( gol.I/c ) untuk yang memiliki STTB SMK 4 th
4.
Pengatur muda ( gol. II/a ) untuk yang memiliki STTB SMU tingkat atas, SMK
tingkat atas
5.
Pengatur muda tingkat I ( gol.II/b ) untuk sarjana muda, Diploma III,
politeknik
6.
Pengatur ( gol II/c ) untuk ijazah akta III
7.
Penata muda untuk ijazah sarjana, Dokter, Apoteker, pasca sarjana,
spesialis I dan akta IV
8.
Penata muda tingkat I ( gol III/b ) untuk ijazah doktor, spesialis II, akta
V[8]
D.
Pembinaan Pegawai
Yang dimaksud dengan pembinaan pegawai adalah saha yang dijalankan
memajukan dan meningkatkan mutu kerja personalia yang berada dalam lingkungan sekolah baik
tenaga edukatif maupun administratif. Cara-caranya :
1.
Melalui usaha sendiri
2.
Melalui kelompok profesi
3.
In service training
4.
Loka karya
5.
Promosi jabatan
6.
Pemindahan jabatan
Pembinaan
pegawai didasarkan pada dua jenis :
1.
Sistem karier
Adalah sistem kepegawaian
dimana untuk pengangkatan pertama didasarkan pada kecakapan yang bersangkutan
sedangkan dalam pengembangannya lebih lanjut, masa kerja, pengalaman,
kesetiaan, pengabdian, dan lain lain
Sistem karir dibagi menjadi dua :
1)
Sistem karir terbuka
2)
Sistem karir terutup
2.
Sistem prestasi kerja
Adalah suatu sistem kepegawaian dimana untuk pengangkatan seseorang dalam
suatu jabatan didasarkan pada kecakapan dan prestasi yang dicapainya.
Kenaikan pengkat bagi seorang
pegawai merupakan suatu penghargaan yang merupakan salah satu bentuk dari
promosi. Kenaikan pangkat ditetapkan pada tanggal 1 april dan 1 oktober.
Jenis-jenis kenaikan pangkat:
1.
Kenaikan pangkat reguler
2.
Kenaikan pangkat pilihan
3.
Kenaikan pangkat istimewa
4.
Kenaikan pangkat anumerta
5.
Kenaikan pangkat dalam tugas belajar
6.
Kenaikan pangkat menjadi pejabat negara
7.
Kenaikan pangkat karena tugas ke luar negeri
8.
Kenaikan pangkat dalam wajib militer
9.
Kenaikan pangkat penyesuaian ijazah[9]
Cara yang
lebih populer adalah melalui penataran (inservice training) baik dalam rangka
penyegaran maupun dalam rangka
peningkatan kemampuan tenaga kependidikan. Cara-cara lainnya dapat dilakukan
sendiri-sendiri (self propelling growth) atau bersama-sama (collaborative effort).[10]
E.
Pemutusan Hubungan Kerja
Adalah pemberhentian pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan
kehilangan statusnya sebagai PNS, pemberhentian yang bersangkutan tidak bekerja
lagi tetapi tetap berstatus sebagai PNS dan lain-lain.
Jenis-jenisnya adalah :
1.
Pemberhentian karena mencapai batas pensiun
2.
Pemberhentian atas permintaan sendiri
3.
Pemberhentian karena melakukan pelanggaran
4.
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan
rohani
5.
Pemberhentian karena peninggalan tugas
6.
Pemberhentian karena meninggal dunia
7.
Pemberhentian karena hal-hal lain
Pensiun diartikan sebagai jaminan atau kompensasi hari tua dan sebagai
balas jasa terhadap PNS yang telah bertahun-tahun mengabdikan dirinya kepada
negara, pensiun diberikan pada PNS sendiri, janda atau duda, anak atau ortu PNS
yang bersangkutan.
Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas
dasar:
1) Permohonan sendiri.
2) Meninggal dunia.
3) Mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara
satuan pendidikan yang bersangkutan.
Sedangkan pemberhentian tidak dengan hormat tenaga
kependidikan dilakukan atas dasar:
1) Hukuman jabatan;
2) Akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.[11]
IV.
KESIMPULAN
Manajamen personil adalah segenap proses penaqtaan yang
bersangkut paut dengan masalah memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk
demi tercapainya tujuan sekolah yang telah ditentukan sebelumnya.
Penempatan dan
penugasan berkaitan erat dengan pengangkatan seseorang dalam suatu kedudukan
dan jabatan tertentu. Prinsip dasar pengangkatan dan penempatan tenaga
kependidikan harus adalah kesesuaian tugas dengan kemampuan yang dimilki
pegawai tersebut.
Yang dimaksud dengan pembinaan pegawai adalah saha yang dijalankan
memajukan dan meningkatkan mutu kerja personalia yang berada dalam lingkungan sekolah baik
tenaga edukatif maupun administratif. Sedangkan pemutusan hubungan kerja adalah
pemberhentian pegawai yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya
sebagai PNS, pemberhentian yang bersangkutan tidak bekerja lagi tetapi tetap
berstatus sebagai PNS dan lain-lain.
V.
PENUTUP
Demikian makalah ini kami susun, kami menyadari bahwa
masih banyak kekurangan dan kesalahan dalam penulisan makalah ini. Oleh karena
itu, kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan agar dalam
penyampaian makalah selanjutnya menjadi lebih baik. Semoga makalah ini dapat
memberi manfaat bagi kita semua. Amiin.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. Manajemen
Pendidikan. Yogyakarta : Aditya Media. 2009
Daryanto, H.M. Administrasi
Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta. 2005
Pidarta, Made. Manajemen
Pendidikan Indonesia. Jakarta:Rineka Cipta. 2004
Rivai, Moh. Administrasi
Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. Bandung: Jenmars, 1982
Sukirman, Hartati Manajemen Tenaga Pendidikan. Yogyakarta: FIP UNY. 2000
Sutopo, Hendyat. Manajemen Dan Organisasi Sekolah. Malang: IKIP
Malang. 1999
[1] Made Pidarta, Manajeemn
Pendidikan Indonesia cet II, (Jakarta: PT Asdi Mahasatya, 2004), hal.108.
[2] Suharsimi Arikunto dan
Lia Yuliana, Manajemen Pendidikan cet.V, (Yogyakarta : Aditya Media,
2009), hal.215-216.
[11] Moh Rivai, Administrasi
Pendidikan Dan Supervisi Pendidikan. ( Bandung: Jenmars, 1982 ),
hlm.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !