Headlines News :
Home » » MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASIS MADRASAH

MANAJEMEN PENINGKATAN MUTU BERBASIS MADRASAH

Written By Figur Pasha on Wednesday, January 23, 2013 | 2:57 AM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


       I.            PENDAHULUHAN
Manajemen peningkatan mutut berbasis madrasah ialah merupakan model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas atau keluwesan-keluwesan kepada sekolah, dan mendorong partisipasi secara langsung warga sekolah (guru, peserta didik, kepala sekolah, karyawan) dan masyarakat (orang tua, tokoh masyarakat, ilmuwan, pengusaha,dsb) untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengertian di atas, maka sekolah memiliki kewenangan (kemandirian) lebih besar dalam mengelola sekolahnya (menetapkan sasaran peningkatan mutu, menyusun rencana peningkatan mutu, melaksanakan rencana peningkatan mutu, dan melakukan evaluasi pelaksanaan rencana peningkatan mutu) dan partisipasi kelompok-kelompok yang berkepentingan dengan sekolah merupakan ciri khas MPMBS. Jadi sekolah merupakan unit utama pengelola proses pendidikan, sedang unit-unit diatasnya (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Propinsi) merupakan unit pendukung dan pelayanan sekolah, khususnya dalam pengelolaan peningkatan mutu.
Di dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang pengertian manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Apa pengertian Manajemen Peninkatan Mutu Berbasis Madrasah ?
B.     Bagaimana Konsep Dasar Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah?
C.     Tahap-tahap Pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah ?
 
 III.            PEMBAHASAN
A.     pengertian Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah 
Manajemen berbasis madrasah adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai keunggulan masyarakat bangsa dalam penguasaan ilmu dan teknologi, yang di tunjukan dengan pernyataan politik dan garis-garis besar haluan negara (GBHN). Hal tersebut di harapkan dapat di jadikan landasan dalam pengembangan pendidikan di indonesia yang berkualitas.[1]
Manajemen Berbasis Sekolah/Madrasah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 51 ayat (1) “pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah”. Dengan demikian, prinsip Manajemen Berbasis Sekolah secara tegas dinyatakan dalam UU Nomor 20/2003 sebagai prinsip dalam pengelolaan pendidikan baik untuk pendidikan  anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 memberikan landasan hukum yang kuat untuk diterapkannya Manajemen Berbasis Sekolah atau School-Based Management dan Pendidikan Berbasis Masyarakat atau Community-Based Education. Gagasan-gagasan berdasarkan hasil studi, baik di luar maupun di dalam negeri, tentang effective schools (sekolah yang efektif) yang hanya mungkin direalisasikan kalau Manajemen Berbasis Sekolah diterapkan, serasa memperoleh peluang dalam suasana reformasi di bidang pendidikan dengan tema otonomi pedagogis sehingga turut mendorong diperkenalkannya MBS di Indonesia.
Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah ialah proses manajemen madrasah yang di arahkan pada peningkatan mutu pendidikan, secara otonomi yang di rencanakan, di organisasikan, di laksanakan, dan di evaluasi melibatkan semua setakeholder sekolah. Sesuai dengan konsep tersebut. Manajemen penungkatan mutu berbasis madrasah pada hakekatnya merupakan pemberian otonomi kepada madrasah atau sekolah untuk secara aktif atau mandidri melakukan dan mengembngkan berbagai pogram peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah atau masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu sebagai pemberian otonomi, maka banyak sekali pakar manajemen pendidikan dari berbagai negara yang menybut Manajemen Berbasis Madrasah sebagai otonomi sekolah, atau kemenangan yang di sentralisasikan tidak saja ketingkat kabupaten dan kota, melainkan juga kesekolah.[2]
Otonomi adalah kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Menurut Edmond (dalam Suryosubroto, 2004:208) Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah merupakan  alternatif baru dalam pengelolaan pendidikan yang lebih menekankan kepada kemandirian dan kreatifitas sekolah.
Manajemen Berbasis Madrasah adalah bentuk alternatif sekolah sebagai hasil dari desentralisasi pendidikan . MBS pada prinsipnya bertumpu pada sekolah dan masyarakat serta jauh dari birokrasi yang sentralistik. MBS berpotensi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, pemerataan, efisiensi, serta manajemen yang bertumpu pada tingkat sekolah. MBS dimaksudkan meningkatkan otonomi sekolah, menentukan sendiri apa yang perlu diajarkan, dan mengelola sumber daya yang ada untuk berinovasi. MBS juga memiliki potensi yang besar untuk menciptakan kepala sekolah, guru, dan administrator yang profesional. Dengan demikian, sekolah akan bersifat responsif terhadap kebutuhan masing-masing siswa dan masyarakat sekolah. Prestasi belajar siswa dapat dioptimalkan melalui partisipasi langsung orang tua dan masyarakat.
Aldwell dan Spink (1988) dalam Teguh Winarno memandang MBS sebagai a self managing school yakni suatu sekolah yang telah mengadopsi desentralisasi yang berarti dan konsisten sehingga sekolah tersebut mempunyai wewenang untuk mengambil keputusan-keputusan yang berhubungan dengan alokasi sumber-sumber yang meliputi pengetahuan, teknologi, wewenang, material, orang, waktu dan keuangan (dikutip oleh Campbell–Evans dalam Dimmock (ed),1993: 93 dalam Teguh Winarno). Hal ini berarti bahwa sekolah yang menggunakan MBS memperoleh hak otonomi untuk mengelola sumber-sumber daya pedidikan yang dimilikinya.[3]

B.      Konsep dasar Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah
Konsep ini diperkenalkan oleh teori effektif school yang lebih memfokuskan diri pada perbaikan proses pendidikan. Beberapa indikator yang menunjukkan karakter dari konsep manajemen ini antara lain sebagai berikut : (1) lingkungan sekolah yang nyaman dan tertib, (2) sekolah memiliki misi dan target mutu yang ingin dicapai, (3) sekolah memiliki kepemimpinan yang kuat, (4) adanya harapan yang tinggi dari personel sekolah (kepala sekolah, guru, dan staf lainnya termasuk siswa) untuk berprestasi, (5) adanya pengembangan staf sekolah yang terus menerus sesuai tuntutan IPTEK, (6) adanya pelaksanaan evaluasi yang terus-menerus terhadap berbagai aspek akademik dan administrative, dan pemanfaatan hasilnya untuk penyempurnaan/ perbaikan mutu, dan (7) adanya Komunikasi, dan dukungan intensif dari orang tua murid/masyarakat.
Maka di bawa ini kami kutip uraian singkat manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah yang di sampaikan oleh derektorat pendidikan menengah umum depdiknas RI sebagai berikut.
1.      Latar belakang
Perkembangan ilmu pengetuhan dan tehnologi telah membawa perubahan di hampir semua aspek kehidupan manusia dimana berbagai permasalahan hanya dapat di pecahkan kecuali dengan upaya penguasaan dan peningkatan ilmu penegetauhan dan tehnologi, selain memanfaatkan bagi kehidupan manusia di suatu sisi juga bisa membawa manusia kedalam era persaingan gelobal yang secara ketat maka dari itu bangsa indonesia perlu meningkatkan kualitas.
2.      Tujuan
Konsep peningkatan mutu berbasis madrsah ini di tulis dengan tujuan sebagai berikut.
a.       Mensosialisasikan manajemen peningkatan mutu berbasis madrsah kususnya kepada masyarakat.
b.      Memperoleh masukan agar konsep manajemen ini dapat di implementasikan dengan mudah dan kondidsi lingkungan.
c.       Menambah wawasan pengetauan masyarakat kususnya masyarakat sekolah dan individu yang peduli terhadap pendidikan, kususnya peningkatan mutu pendidikan.
d.      . Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam megelola dan memberdayakan sumber daya yang tersedia.
e.       Meningkatkan tanggung jawab sekolah kepada orang tua, masyarakat, dan pemerintah tentang mutu sekolahnya.
f.       mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara partisipatif

g.      untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara umum baik itu menyangkut kualitas pembelajaran, kualitas kurikulum, kualitas sumber daya manusia baik guru maupun tenaga kependidikan lainnya,  dan kualitas pelayanan pendidikan secara umum.[4]
C.     Tahap-tahap Pelaksanaan Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Madrasah
Adapun tahap-tahap pelaksanaan manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah atau Sekolah adalah sebagai berikut;
            a.   Merumuskan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Sekolah (Tujuan Situasional Sekolah)
1)  Visi
Visi adalah wawasan yang menjadi sumber arahan bagi sekolah dan digunakan untuk memandu perumusan misi sekolah. Dengan kata lain, visi adalah pandangan jauh ke depan kemana sekolah akan dibawa. Visi adalah gambaran masa depan yang diinginkan oleh sekolah, agar sekolah yang bersangkutan dapat menjamin kelangsungan hidup dan perkembangannya.
2)  Misi
            Misi adalah tindakan untuk mewujudkan/merealisasikan visi tersebut. Dalam merumuskan misi, harus mempertimbangkan tugas pokok sekolah dan kelompok-kelompok kepentingan yang tekait dengan sekolah. Dengan kata lain, misi adalah bentuk layanan untuk memenuhi tuntutan yang dituangkan dalam visi dengan berbagai indikatornya.
3)  Tujuan
 Bertolak dari visi dan misi, selanjutnya sekolah merumuskan tujuan. Jika visi dan misi terkait dengan jangka waktu yang panjang, maka tujuan dikaitkan dengan jangka waktu 3-5 tahun. Dengan demikian pada dasarnya merupakan tahapan wujud sekolah menuju visi yang telah dicanangkan.
            4) Sasaran
                        Sasaran adalah penjabaran tujuan, yaitu sesuatu yang akan dihasilkan/dicapai oleh sekolah dalam jangka waktu lebih singkat dibandingkan tujuan sekolah. Rumusan sasaran harus selalu mengandung peningkatan, baik peningkatan kualitas, efektivitas, produktivitas, maupun efesiensi (bisa salah satu atau kombinasi). Agar sasaran dapat dicapai dengan efektif, maka sasaran harus dibuat spesifik, terukur, jelas kriterianya, dan disertai indikator-indikator yang rinci. Penentuan sasaran yang mana dan berapa besar kecilnya sasaran, tetap harus didasarkan atas tantangan nyata yang dihadapi oleh /sekolah.
            b.   Mensosialisasikan Konsep MPMBS
                        Sekolah merupakan sistem yang terdiri dari unsur-unsur dan karenanya hasil kegiatan di sekolah merupakan hasil kolektif dari semua unsur sekolah. Langkah pertama yang harus dilakukan oleh sekolah adalah mensosialisasikan konsep MPMBS kepada setiap unsur sekolah (guru, siswa, wakil kepala sekolah, guru BK, karyawan, orangtua siswa, pengawas, pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Pejabat Dinas Pendidikan Propinsi, dsb.) melalui berbagai mekanisme, misalnya seminar, lokakarya, diskusi, rapat kerja, simposium, forum ilmiah, dan media massa.
            c. Mengidentifikasi Tantangan Nyata Sekolah
Pada tahap ini, sekolah melakukan analisis output sekolah yang hasilnya berupa identifikasi tantangan nyata yang dihadapi oleh sekolah. Tantangan adalah selisih (ketidaksesuaian) antara output sekolah saat ini dan output sekolah yang diharapkan di masa yang akan datang (tujuan sekolah). Besar kecilnya ketidaksesuaian antara output sekolah saat ini (kenyataan) dengan output sekolah yang diharapkan (idealnya) di masa yang akan datang memberitahukan besar kecilnya tantangan.
            d. Mengidentifikasi Fungsi-Fungsi yang Diperlukan untuk Mencapai Sasaran
                        Fungsi-fungsi yang dimaksud, misalnya, fungsi proses belajar mengajar berserta fungsi-fungsi pendukungnya yaitu fungsi pengembangan kurikulum, fungsi perencanaan dan evaluasi, fungsi ketenagaan, fungsi keuangan, fungsi pelayanan kesiswaan, fungsi pengembangan iklim akademik sekolah, fungsi hubungan  sekolah-masyarakat, dan fungsi pengembangan fasilitas.
d.  Melakukan Analisis SWOT
Analisis SWOT dilakukan dengan maksud untuk mengenali tingkat kesiapan setiap fungsi dari keseluruhan fungsi sekolah yang diperlukan untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Analisis SWOT dilakukan terhadap keseluruhan faktor dalam setiap fungsi, baik faktor yang tergolong internal maupun eksternal. Tingkat kesiapan harus memadai, artinya, minimal memenuhi ukuran kesiapan yang diperlukan untuk mencapai sasaran, yang dinyatakan sebagai; kekuatan bagi faktor yang tergolong internal; peluang, bagi faktor yang tergholong eksternal. Sedang tingkat kesiapan yang kurang memadai, artinya tidak memenuhi ukuran kesiapan, dinyatakan bermakana; kelemahan, bagi faktor yang tergolong internal; dan ancaman, bagi faktor yang tergolong eksternal. Baik kelemahan maupun ancaman, sebagai factor yang memiliki tingkat kesiapan kurang memadai; disebut persoalan.[5]
e.  Alternatif Langkah Pemecahan Persoalan
Dari hasil analisis SWOT, maka langkah berikutnya adalah memiliki langkah-langkah pemecahan persoalan (peniadaan persoalan), yakni tindakan yang diperlukan untuk mengubah fungsi yang tidak siap menjadi fungsi yang siap. Selama masih ada persoalan, yang sama artinya dengan ada ketidaksiapan fungsi, maka sasaran yang telah ditetapkan tidak akan tercapai. Oleh karena itu, agar sasaran tercapai, perlu dilakukan tindakan–tindakan yang mengubah ketidaksiapan menjadi kesiapan fungsi. Tindakan yang dimaksud lazimnya disebut langkah-langkah pemecahan persoalan, yang hakekatnya merupakan tindakan mengatasi kelemahan dan atau ancaman, agar menjadi kekuatan dan atau peluang, yakni dengan memanfaatkan adanya satu atau lebih faktor yang bermakna kekuatan dan atau peluang.
f. Menyusun Rencana dan Program Peningkatan Mutu
Hal pokok yang harus diperhatikan oleh sekolah dalam penyusunan rencana adalah keterbukaan kepada semua pihak yang menjadi stakeholder pendidikan, khususnya orangtua peserta didik dan masyarakat (BP3/Komite Sekolah) pada umumnya. Dengan cara demikian akan diperoleh kejelasan, berapa kemampuan sekolah dan pemerintah untuk menanggung biaya rencana ini, dan berapa sisanya yang harus ditanggung oleh orangtua peserta didik dan masyarakat sekitar. Dengan keterbukaan rencana ini, maka kemungkinan kesulitan memperoleh sumber dan untuk melaksanakan rencana ini bisa dihindari.
g. Melaksanakan Rencana Peningkatan Mutu
Dalam melaksanakan rencana peningkatan mutu pendidikan yang telah disetujui bersama antara sekolah, orangtua peserta didik, dan masyarakat, maka sekolah perlu mengambil langkah proaktif untuk mewujudkan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan. Dalam menghindari berbagai penyimpangan, kepala sekolah perlu melakukan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan-kegiatan peningkatan mutu yang dilakukan di sekolah. Kepala sekolah sebagai manajer dan pimpinan pendidikan di sekolahnya berhak dan perlu memberikan arahan, bimbingan, dukungan, dan teguran kepada guru dan tenaga lainnya jika ada kegiatan yang tidak sesuai dengan jalur-jalur yang telah ditetapkan.
                       h.Melakukan Evaluasi Pelaksanaan
Untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan menngenai sumber daya mansuia sekila, kinerja dalam mengambangkan dan mencapai target kurikulum dan prestasi yang sudah diraih siswa. pelaksanaan evaluasi bias dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah, dan jangka panjang. Dalam melaksanakan evaluasi, kepala sekolah harus mengikutsertakan setiap unsur yang terlibat dalam program, khususnya guru dan tenaga lainnya agar mereka dapat menjiwai setiap penilaian yang dilakukan dan memberikan alternatif pemecahan. Demikian pula orangtua peserta didik dan masyarakat sebagi pihak eksternal harus dilibatkan untuk menilai keberhasilan program yang telah dilaksanakan.
            j. Merumuskan Sasaran Mutu Baru
Hasil evaluasi berguna untuk dijadikan alat bagi perbaikan kinerja program yang akan datang. Jika dianggap berhasil, sasaran mutu dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan sumberdaya yang tersedia. Jika tidak, bisa saja sasaran mutu tetap seperti sediakala, namun dilakukan perbaikan strategi dan mekanisme pelaksanaan kegiatan. Namun tidak tertutup kemungkinan, bahwa sasaran mutu diturunkan, karena dianggap terlalu berat atau tidak sepadan dengan sumberdaya pendidikan yang ada (tenaga, sarana dan prasarana, dana) yang tersedia. Setelah sasaran baru ditetapkan, kemudian dilakukan analisis SWOT untuk mengetahui tingkat kesiapan masing-masing fungsi dalam sekolah.[6]
 IV.            ANALISIS
Sesuai dengan konsep tersebut. Manajemen penungkatan mutu berbasis madrasah pada hakekatnya merupakan pemberian otonomi kepada madrasah atau sekolah untuk secara aktif atau mandidri melakukan dan mengembngkan berbagai pogram peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah atau masyarakat di sekitarnya. Oleh karena itu sebagai pemberian otonomi, maka banyak sekali pakar manajemen pendidikan dari berbagai negara yang menybut Manajemen Berbasis Madrasah sebagai otonomi sekolah, atau kemenangan yang di sentralisasikan tidak saja ketingkat kabupaten dan kota, melainkan juga kesekolah.
  MBM rupanya menarik diterapkan di Indonesia karena ia menawarkan potensi decion making (pengambilan keputusan) yang berkualitas terhadap aspek kunci dalam melakukan restrukturisasi pendidikan nasional seperti diinginkan banyak kalangan, mengingat mutu pendidikan nasional dalam dua dasawarsa terakhir semakin menurun. Masalah efektivitas pendidikan berkenaan dengan rasio antara tujuan pendidian dengan hasil pendidikan (output), artinya sejauh mana tingkat kesesuaian antara apa yang diharapkan dengan apa yang dihasilkan, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas. Pendidikan merupakan proses yang bersifat teleologis, yaitu diarahkan pada tujuan tertentu, yaitu berupa kualifikasi ideal. Jika peserta didik telah menyelesaikan pendidikannya namun belum menunjukkan kemampuan dan karakteristik sesuai dengan kualifiksi yang diharapkan berarti adalah masalah efektivitas pendidikan.
Maka dari  itu, esensi MPMBM adalah otonomi sekolah dan pengambilakeputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
Otonomi adalah kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Peningkatan mutu dan kualitas pendidikan bukanlah tugas yang ringan, karena tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan teknis, tetapi mencakup berbagai persoalan yang sangat kompleks. Lemahnya manajemen pendidikan memberi dampak terhadap efisiensi internal pendidikan, ini dapat dilihat dari sejumlah peserta didik yang putus sekolah, tinggal kelas atau harus mengulang dalam ujian nasional.
Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah akan memperkuat rujukan prefensi nilai yang dianggap strategis dalam arti sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebutuhan anak untuk dapat hidup dan berinteraksi dimasyarakatnya. Setiap peserta didik dan masyarakat memiliki sistem nilai yang menjadi rujukan baik pribadi maupun lembaga. Nilai-nilai itu akan menjadi kekuatan motivasional bagi prilaku individu ataupun masyarakat, serta menjadi kekuatan yang mengintegrasikan kepribadian masyarakat dan kebudayaan. Dengan demikian manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah akan memperkuat kapasitas madrasah untuk meningkatkan relevansi program pendidikannya sesuai dengan kebutuhan daerah.
Manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah sebagai salah satu kebijakan pemerintah yang memberikan kewenangan lebih kepada madrasah untuk merencanakan, mengelola, melaksanakan, sampai pada evaluasi dengan situasi madrasah sesuai dengan apa yang diharapkan.
Oleh karena itu, esensi MPMBM adalah otonomi sekolah dan pengambilakeputusan partisipasif untuk mencapai sasaran mutu sekolah.
Otonomi adalah kewenangan/kemandirian yaitu kemandirian dalam mengatur dan mengurus dirinya sendiri, dan merdeka/tidak tergantung. Jadi otonomi sekolah adalah kewenangan sekolah untuk mengatur dan mengurus kepentingan warga sekolah menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Kemudian mengidentifikasikan kebutuhan madrasah dan merumuskan visi, misi, dan tujuan dalam rangka menyajikan pendidikan yang berkualitas bagi siswanya sesuai dengan konsep pendidikan nasional yang akan dicapai. Hal penting yang perlu diperhatikan sehubungan dengan identifikasi kebutuhan dan perumusan visi, misi, strategi dan tujuan adalah keterlibatan semua warga yang ada di madrasah dan juga perwakilan dari orang tua siswa dan juga dari dari Depag, guna untuk lebih mempermudah didalam perumusan visi, misi, strategi, tujuan serta program madrasah, yang nantinya akan mempermudah dalam pelaksanaan visi, misi, strategi dan tujuan madrasah yang akan dicapai, karena pada esensinya aktualisasi manajemen peningkatan mutu berbasis madrasah ini adalah, otonomi, madrasah, fleksibelitas , partisipasi masyarakat untuk mencapai sasaran mutu madrasah.


                [1] Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi, dan Implementasi, (Bandung : PT REMAJA POSDA KARYA 2007) hlm 11
[2] Ibrohim Bafada, Manajemen Peningkatan Mutu Sekolah Dasar, Dari Sentralisasi menuju Desentralisasi (Jakarta : PT Bumi Aksara, 2006) hlm 82
[4] B Suryosubroto, Manajemen Pendidikan Di Sekolah, (Jakarta : PT RINIKA CIPTA, 2004), Hlm 202-206
[5] Edward Salis, TQM in Education, (Jogjakarta : ircisod, 2008) hlm 218-219
[6]  www.dikdasmen.depdiknas.go.id, 2008/03/manajemen-peningkatan-mutu-berbasis sekolah.html
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template