Headlines News :
Home » » HUKUM MEMINDAHKAN SPERMA KE PEREMPUAN LAIN ATAU HEWAN

HUKUM MEMINDAHKAN SPERMA KE PEREMPUAN LAIN ATAU HEWAN

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:26 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


I.         PENDAHULUAN
     Kemajuan dalam bidang kedokteran tidak bisa disangkal lagi. Berbagai penemuan dari waktu ke waktu semakin menampakkan hasil yang spektakuler. Oleh karena banyaknya hasil yang diperoleh melalui penelitian dibidang kedokteran, maka muncul lah human engineering, atau rekayasa manusia. Istilah ini dirumuskan sebagai aplikasi ilmu-ilmu manusia (biologi, genetika, kedokteran) dengan menggunakan prinsip-prinsip saintifik dan rekayasa dalam rangka pencegahan dan pengobatan penyakit, perencanaan keturunan dan peningkatan kualitas manusia.
       Banyak sekali berbagai permasalahan kontemporer yang ada yaitu cara-cara memperoleh keturunan, pencegahan kehamilan dan berbagai macam pengobatan lainnya baik itu tradisional maupun modern. Dalam makalah ini akan membahas tentang memindahkan sperma ke perempuan lain atau hewan.

II.      LANDASAN HUKUM
A.  Al-Qur’an
“Dan Sesungguhnya Telah kami muliakan anak-anak Adam, kami angkut mereka di daratan dan di lautan, kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang Sempurna atas kebanyakan makhluk yang Telah kami ciptakan.”(Q.S. Al Israa : 70)
“Sesungguhnya kami Telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.” (Q.S. At-tiin : 4)

B.   Hadits
وَ قَا لَ اَبُوْ بَكر بن اَبى الد نيا : حَدَ ثَنَا عما ر بِنْ نصر, حَدَ ثَنَا بَقِيّة, عَنْ اَبِي بَكر بِنْ اَبِي مَرْ يَم, عَنْ الهيثم بن مّا لِك الطا ني عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عليه و سلم : قال : مَا مِنْ ذَنبٍ بَعْدَ الشِّرْكِ اَعْظَمُ عِنْدَ اللهَ مِنْ نُطْفَةً وَضَعهَا رَ جُلٌ فِي رَحِمَ لاَ يَحِلُ لَهُ {رواه مسلم }. { تفسر المنيرفى عقيده و الشريعة و منحاج }
       “Abu Bakar bin Abi Dunya berkata : telah menceritakan kepada kita Umar bin Nasr, telah bercerita kepada kita Baqiyyah dari Abi Bakar bin Abi Maryam, dari Hasyim bin Malik ath-Thai, dari Nabi Muhammad SAW bersabda : “Tidak ada suatu dosa disisi Allah sesudah syirik yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang meletakkan maninya ke rahim yang tidak halal baginya.” (H.R. Muslim)[1]

و عن رو يفع بن ثا بت الا نصا ري , قا ل ر سو ل الله صلى الله عليه و سلم حنين لَا يَحِلُّ لِامْرِءٍ يُؤْ مِنُ بِا للهِ وَ الْيَوْ مِ الْاَ خِرِ انْ يَسْقِيِ مَا ءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ {روا ه ابو دا ود}

       Dari Ruyafa’ tsabit al-Anshari r.a., Rasulullah saw bersabda :Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat untuk menyiramkan airnya (sperma) kepada tanaman orang lain (vagina istri orang lain).” (H.R. Abu Dawud, Al Turmudzi, dan hadits ini dipandang sahih oleh ibnu Hibban).

C.  Pandangan Ulama

{قَوْ لُهُ وَ كَذَا لَوْ مَسَحَ ذَكَرَهُ} اُفْهِمُ اَنهُ لَوْ اَلْقَتْ اٍمْرَاَةً مُضْغَةً اَوْ عَلَقَةً فَا سْعَدْ خَلْتٌهَا اٍمْرَاَةٌ اُخْرَى حُرَةٌ اَوْ اَمَةٌ فَحَلَتْهَا الْحَيَا ةُ وَاسْتَمَرَتْ حَتَى وَضَعَتْهَا الْمَرْ اَةُ وَلَدًا لَا يَكُوْ نَ اِبْنًا لِلثَا نِيَةِ وَلَا تَصِيْرُ مُسْتَوْ لَدَةً لِلْوَاطِئ لَوْ كَا نَتْ اَمَةٌ لِاَنَ الْوَ لَدَ لَمْ يَنْعَقِدُ مِنْ مَنِيِ الْوَا طِئ وَمَنِيهَا بَلْ مَنِي الْوَا طِئ وَالْمَوْ طُوْءَةِ وَلَدُ لَهُمَا وَيَنَبْغَيِ اَنْ لَا تَصِيْرَ الْاَوَلَ مُسْتَوْ لَدَةَ بِهِ اَيْضًا حَيْثُ لَمْ يَخْرُجْ مِنْهَا مُصَوِ رًا {نها ية المحتاج الى شرح المنهاج : ٤٣١ }[2]

          Dalam kitab Nihayah telah dijelaskan bahwasanya maninya seorang suami itu harus diletakkan didalam rahimnya seorang istri yang sudah jelas itu istrinya bukan dari rahim pinjaman atau sewaan (rahim yang bukan milik istri sahnya).

III.   ANALISIS
              Memindahkan sperma ke wanita lain atau hewan disini bisa jadi inseminasi buatan (bayi tabung)
     Inseminasi buatan (artifical incimination) ialah pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (seksual inter course). Masalah inseminasi buatan ini menurut pandangan islam termasuk masalah ijtihadi, karena tidak terdapat didalam al-qur’an dan sunah. Karena itu, kalau masalah ini hendak dikaji menurut hukum islam maka harus dikaji dengan memakai dapat ditemukan hukumnya yang sesuai dengan prinsip-prinsip atau jiwa al-qur’an dan sunah yang merupakan sumber pokok hukum islam.
     Masalah inseminasi buatan ini sejak tahun 1980-an telah banyak dibicarakan dikalangan islam, baik ditingkat nasional maupun internasional.
Hukum Memindahkan Sperma pada Hewan
     Pada umumnya hewan baik yang hidup di darat, air, dan juga terkadang di udara adalah halal dimakan dan dimanfaatkan manusia untuk kesejahteraan hidupnya, kecuali beberapa jenis makanan atau hewan yang dilarang jelas oleh agama.
     Mengembangbiakan semua jenis hewan halal adalah diperbolehkan dalam islam, baik dengan jalan inseminasi alam (natural insemination) maupun dengan inseminasi buatan (artificial insenination). Dasar hukumnya adalah :
1)   Dasar Qiyas (analogi)
“Lakukanlah pembuahan buatan! Kalian lebih tahu tentang urusan dunia kalian”. Kalau inseminasi pada tumbuh-tumbuhan itu diperbolehkan, kiranya pada hewan juga dibenarkan, karena kedua-duanya sama-sama diciptakan oleh Tuhan untuk kesejahteraan umat manusia, sebagaimana Allah dalam Al-Qur’an surat Al-Ahqaf ayat 9-11 dan surat An-Nahl ayat 5-8.

2)        Kaidah Hukum Fiqih Islam
   “Pada dasarnya segala sesuatu itu boleh, sehingga ada dalil yang kongkret melarangnya.” Dan karena tidak dijumpai ayat dan hadits yang secara eksplisit melarang insminasi buatan pada hewan, maka berarti hukumnya mubah. Namun mengingat misi islam tidak hanya mengajak manusia beriman, beribadah, dan bermuamalah sesuai tuntutan islam, melainkan Islam mengajak untuk berakhlakul karimah baik kepada Tuhan, manusia, sesama makhluk termasuk hewan dan lingkungan hidup, maka oleh karena itu, patut dipersoalkan dan direnungkan, apakah melakukan inseminasi buatan pada hewan pejantan dan betina secara terus menerus secara moral dibenarkan? Sebab hewan makhluk seperti manusia yang mempunyai nafsu dan naluri untuk kawin guna memenui seksual instingnya, mencari kepuasan, dan melestarikan jenisnya di dunia.
Hukum Memindahkan Sperma pada Manusia
Sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih dewasa ini, maka inseminasi buatan pada manusia juga berkembang dengan pesat sehingga kalau ditangani oleh orang-orang yang tidak benar-benar beriman dan bertakwa dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bila merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat negatif lainnya yang tidak terbayangkan oleh kita sekarang. Sebab apa yang bisa dihasilkan oleh teknologi belum tentu bisa diterima dengan baik menurut agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat.[3]
Konferensi Islam kedua yang diadakan pada tahun 1404 H, membolehkan dua bentuk inseminasi buatan. Pertama, metode yang didalamnya nutfah dari seorang laki-laki yang beristri diambil, lalu disuntikan kedalam rahim atau vagina istrinya sendiri. Kedua, metode yang didalamnya benih laki-laki dan wanita diambil dari sepasang suami istri, dan pembuahan keduanya diadakan secara eksternal didalam tabung eksperimen, lalu hasil pembuahan ditanam dalam rahim istri pemilik sel telur. Bentuk ini tidak boleh digunakan kecuali dalam kondisi yang sangat darurat. Dalam kondisi yang diperbolehkan diatas, konferensi islam menetapkan nasab ini diikuti dengan tetapnya warisan dan lain-lain.[4]
Sebaliknya, kalau inseminasi buatan itu dilakukan dengan bantuan donor sperma ovum, maka diharamkan dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Dan sebagai akibat hukumnya, anak hasil inseminasi buatan dengan donor ialah sebagai berikut :
a)    Al-Qur’an surat Al-Israa ayat 70 dan At-tiin ayat 4. Kedua ayat ini menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan atau keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenaan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat sesama manusia. Dalam hal ini inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya dapat merendahkan harkat manusia sejajar dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan yang diinseminasi.
b)   Hadits Nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud tentang Allah mengharamkan menyiramkan air (sperma) pada tanaman orang lain (vagina isteri orang lain).
c)    Kaidah hukum fiqih yang berbunyi :
دَرْعُ اْلمَفَا سِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَا لِحِ
Menghindari mafsadah (mudarat/bahaya) harus didahulukan atas mencari maslahah (kebaikan).
                        Kita dapat mengetahui bahwa inseminasi buatan pada manusia dengan donor sperma atau ovum lebih banyak mendatangkan madharatnya daripada maslahahnya. Maslahahnya yaitu membantu suami istri yang mandul keduanya atau salah satunya untuk mendapatkan keturunannya. Namun, mafsadahnya lebih besar, antara lain sebagai berikut :
1)      Percampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian atau kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan kewarisan.
2)      Bertentangan dengan sunatullah atau hukum alam.
3)      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa perkawinan yang sah.
4)      Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.
5)      Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur negatifnya daripada anak adopsi.
6)      Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang yang alami, terutama bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan bayinya kepada istri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak, tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (perhatikan Q.S. Luqman ayat 14 dan Al-Ahqaf ayat 14). [5]


[1] Dunabah bin Musthafa az-Zuhaily, Tafsir al-Munir fi ‘Aqidah wa Syari’ati wa Minhaj, (Damaskus : Dar al-Fikr Ma’ashir, 1996), hlm. 30.
[2] Syamsuddin Muhammad bin Abi Ahmad al-Anshary, Nihayatul Munhaj ila Syarh al-Minhaj, (Beirut: Dar Al-Fikr, 1984), hlm. 431.
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah kapita slekta Hukum Islam, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1991), hlm. 146-150.
[4] Yahya Abdurrahman al-Khatib, Fikih Wanita Hamil, (Jakarta: Qisthi Press, 2005), hlm. 174.
[5] M asjfuk Zuhdi, Masail..., hlm. 151-153
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template