Headlines News :
Home » » PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TERORISME DI INDONESIA

PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG TERORISME DI INDONESIA

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:29 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

        I.            PENDAHULUAN

Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya risalah kedamaian adalah sebuah keharusan. Sebaliknya, aksi teror yang menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara yang salah, merusak fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.

    II.            LANDASAN HUKUM

1.    Al- Qur’an
 Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan). {QS. Al-Anfal: 6}[1]
   
 Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(Al-Maidah: 32).

Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(An-Nahl:90).

2.  Hadist
يا عبا دي أ ني حر مت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما
فلاتظا لموا
Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya aku mengharamka kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikan hal tersebut (kezhaliman) sebagai sesuatu yang haram di antara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi.(H.R.Muslim)
          III.            ANALISIS
Teror  adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam, bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau golongan. Dan  Teroris  adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut.[2] Sedangkan  Terorisme adalah setiap perbuatan berupa aksi-aksi kekerasan atau memberi ancaman dengannya, apapun pemicu dan maksudnya. Istilah terorisme juga biasa disebut irhab, irhab termasuk dalam kejahatan-kejahatan yang di jelaskan sangsinya dalam syari’at, seperti kejahatan pencurian, penghancuran, perampokan, perzinahan, kemurtadan, di samping pembunuhan dengan sengaja, kejahatan terhadap anggota badan yang menyebabkan cacat, dan kejahatan-kejahatan lain.[3] Hukum terorisme adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.[4] Aplikasinya terjadi pada suatu kegiatan dosa secara individu maupun kelompok, dengan target melemparkan ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka takut, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan atau keamanan mereka, atau melekatkan bahaya pada suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan (umum atau khusus), atau menduduki maupun menguasainya, atau memberikan bahaya pada salah satu sumber daya/aset negara.[5]
Bentuk-bentuk terorisme jihad:
1.      Jihad fisik
Jihad fisik atau perang adalah  langkah terakhir suatu jihad. Jihad dan dakwah tidak bisa dipisahkan, jihad dalam arti secara sungguh-sungguh untuk berdakwah dengan bil hikmah mengamalkan, menyampaikan Islam kepada ummat lain bahwa agama Islam adalah agama yang damai. Jihad fisik yaitu berjuang dengan cara berperang di jalan Allah dalam ketaatannya kepada Allah.
Firman Allah dalam surat Al-Baqoroh ayat 193
  
 Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.

Dalam hadist rasulullah:

و عنه : ان رسو ل الله صلى الله عليه و سلم قا ل : من خير معا ش النا س لهم ر جل ممسك بعنا ن فر سه فى سبيل الله يطير على متنه كلما سمع هيعة او فز عة طا ر على متنه يبتغى القتل او المو ت مظا نه  او رجل فى غنيمة او شعفة من هده الشعف او بطنى وا د من هده الا و د ية يقيم الصلاة و يؤ تى الز كا ة و يعبد ر به حتى يا تيه اليقين ليس من النا س الا فى خير (ر وا ه مسلم)

Abu huroiroh R.A berkata: rasulullah SAW bersabda: sebaik baik penghidupan seseorang yaitu orang yang memegang kendali kuda fisabilillah tiap mendengar nafiri (panggilan) segera terbang diatas punggung kudanya mengharapkan maut dari tempat-tempatnya. Atau seorang yang hidup dengan ternaknya disuatu lembah melakukan sembahyang dan mengeluarkan zakat tetap beribadat kepada tuhan hingga meninggal, tiada hubungan kepada manusia melaikan baik semata-mata. (HR. Muslim)[6]

2.      Jihad nafs
Rasulullah mengajak kita untuk meninggalkan satu peperangan, satu perjuangan atau satu jihad yang kecil untuk dilatih melakukan satu perjuangan atau jihad yang besar iaitu jihad melawan nafsu. Orang yang berperang melawan nafsu ini nampak seperti duduk-duduk saja, tidaklah sesibuk orang lain, tapi sebenarnya sedang membuat kerja yang besar iaitu berjihad melawan nafsu.
Melawan hawa nafsu atau mujahadatun nafsi sangat susah. Mungkin kalau nafsu itu ada di luar jasad kita dan bisa kita pegang, mudahlah kita menekan dan membunuhnya sampai mati. Tetapi nafsu kita itu ada di dalam diri kita, mengalir bersama aliran darah dan menguasai seluruh tubuh kita. Karena itu tanpa kesedaran dan kemahuan yang sungguh-sungguh kita pasti dikalahkan untuk diperalat sekehendaknya.
Nafsu jahat dapat dikenal melalui sifat keji dan kotor yang ada pada manusia. Dalam ilmu tasawuf, nafsu jahat dan liar itu dikatakan sifat mazmumah. Sifat-sifat itu melekat pada hati seperti daki melekat pada badan. Kalau kita malas menggosok sifat itu akan semakin kuat dan menebal pada hati kita. Sebaliknya kalau kita rajin meneliti dan kuat menggosoknya maka hati akan bersih dan jiwa akan suci.
Dalam hadist rosulullah:
قدِمْتُمْ خَيْرَ مَقْدَمٍ مِنَ الْجِهَادِ الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ . قَالُوْا : وَمَا الْجِهَادُ الْأَكْبَرُ ؟ قَالَ : مُجَاهَدَةُ الْعَبْدِ هَوَاهُ  
Kalian telah kembali ke tempat kedatangan terbaik, dari jihad yang lebih kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat berkata, “Apakah jihad yang lebih besar itu? Nabi bersabda, “Jihad seorang hamba melawan hawa nafsunya. 
Para ulama’ berpendapat bahwasanya kekafiran adalah sebab pokok peperangan. Dengan demikian berarti dasar hubungan antara kaum muslimin dengan orang kafir adalah hubungan permusuhan (perang). Oleh karena itu para ulama’ menyatakan bahwasanya jihad itu hukumnya wajib meskipun mereka tidak memulai menyerang kita, sebagaimana yang telah kita bahas dalam bab hukum jihad. Jumhur mengatakan fardlu kifayah meskipun ada juga yang berpendapat fardlu ‘ain. Dalam kondisi jihad fardlu kifayah, jumhur berpendapat minimal satu tahun sekali dan lebih banyak lebih baik. Namun demikian, Imam boleh mengadakan hubungan damai dengan kelompok tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu jika hal itu diperlukan. Namun jika tidak ada kebutuhan untuk itu maka imam tidak boleh mengadakan genjatan senjata begitu saja tanpa adanya keperluan. Sedangkan Abu hanifah berpendapat hal itu diperbolehkan jika dalam kondisi darurat.
Jihad akan menjadi fardlu ‘ain pada situasi dan kondisi sebagai berikut:
a.       Bila musuh menyerang negeri kaum muslimin sebagaimana yang banyak      terjadi pada hari ini.
b.      Saat Imam menyerukan seruan jihad secara umum.
c.       Sewaktu berhadapan dengan musuh, maka ketika itu tidak boleh meninggalkan medan perang.
d.      Wajib bagi orang yang telah ditunjuk oleh Imam.
e.       Wajib bagi tentara sebuah negri.
f.       Ketika mulai pertempuran.[7]
Adapun hukum islam terhadap pelaku terorisme sangatlah keras dan tegas, hasil putusan majelis Haii’ah Kibar ‘Ulama’ (Lembaga Ulama Besar) Arab Saudi No. 148 Tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998 M) berdasarkan bukti-bukti yang kuat berkaitan dengan banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang sangat banyak dari kalangan orang-orang yang tidak berdosa, dan dikarenakan oleh aksi tersebut, telah rusak (sesuatu yang) banyak berupa harta benda hak-hak milik dan fasilitas-fasilitas umum, baik di negeri-negeri islam maupun di negeri lain. Majelis sepakat memutuskan (beberapa hal) sebagai berikut:
1.      Siapa saja yang terbukti secara syar’i melakukan suatu perbuatan diantara berbagai perbuatan terorisme, membuat kerusakan dibeberapa bumu yang menyebabkan gangguan keamanan, dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda, baik milik kusus maupun milik umum, hukumannya adalah dibunuh.
2.      Sebelum menjatuhkan hukuman, (pihak berwajib) harus menyempurnakan urusan, atministrasi pembuktian yang lazim di pengadilan syari’at untuk mempertanggung jawabkan di hadapan Allah, dan pihak yang berwajib harus berhati-hati dalam mengambil keputusan karena berhubungan dengan nyawa.
3.      Majlis memandang perlunya memberitahukan hukuman ini melalui media masa.[8]


[1]Dzulkarnain M Sunusi, antara jihad dan terorisme, (Makassar: PT. Ustaka Assunnah, 2011), halaman.129.
[2] http://tentang masalah terorisme di indonesia.com.google,gaytfya.Minggu 21-10-2012, pkl. 14:00.
[3] Yusuf Qardawi, fiqih jihad, (Bandung: PT.Mizan Pustaka,2010),hlm.885.
[4]  Majelis ulama’ Indonesia,  himpunan fatwa MUI (jakarta: Erlangga, 2011) hlm, 76.
[5] Dzulqarnain M. Sunusi, Antara Jihad dan Terorisme, ( Makassar : Pustaka As-sunnah,2011 ), hlm. 125-126.
[6]Salim Bahreisy,  Terjemahan Riyadhus shalihin II, (Bandung: PT.Alam Arif Bandung), hlm.276.
[7]
[8] Dzulqarnain M.Sunusi, Antara Jihad..., hlm. 1.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template