Headlines News :
Home » » Hukum Iddah, Menghentikan Haid dengan Menggunakan Obat, Operasi, dan Sejenisnya

Hukum Iddah, Menghentikan Haid dengan Menggunakan Obat, Operasi, dan Sejenisnya

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:29 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Iddah adalah salah satu kosekuensi yang harus dijalani kaum perempuan. Setelah terjadinya perceraian baik cerai talak, maupun cerai akibat kematian. Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam surat al-Baqarah (2) ayat 228, yang  menjelaskan ketentuan iddah bagi seorang perempuan akibat perceraian. al-Baqarah (2) ayat 234, yang menjelaskan ketentuan lama melakukan iddah akibat kematian. Dan surat al-Thalaq (65) ayat 4, yang menjelaskan teknis iddah bagi seorang perempuan yang sedang hamil.
Pada masa sekarang ini banyak sekali pasangan suami istri yang menjalin kehidupan rumah tangga terputus di tengah jalan karena adanya sebab. Baik itu cerai mati maupun cerai hidup. Sebab munculnya kasus perceraian inilah mulai adanya masa iddah (masa menunggu) bagi perempuan (istri). Adanya ketentuan masa iddah bagi perempuan yang ditolak bertujuan untuk mengetahui kemungkinan hamil atau tidaknya perempuan yang ditalak. Di era modernisasi juga manusia dimanjakan dengan kecanggihan teknologi. Para kaum hawa dapat mengatur haid mereka. Lalu, apakah itu diperbolehkan dalam Islam? Makalah ini akan membahas tentang pandangan Islam tentang menggunakan obat, operasi, dan sejenisnya untuk menghentikan haid.

II.                Landasan Hukum
1.       Al qur’an
Artinya: “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Baqarah: 228)[1]

Artinya: “Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan...”. (At-Thalaq: 4)
 
  Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS.Al-Baqarah:234)
.
 šArtinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah:222)
  
Artinya: “….. Dan janganlah kamu membunuh dri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih terhadap kalian.” ( An-Nisa’ : 29)
2.         Hadits
Adapun hadits Nabi Muhammad SAW. Yang menjadi dasar ‘iddah adalah:
وَ قَاَ لَ ابْنُ شِهَا بٍ : وَ لَا أَ رى بَأْ سًا اَنْ تَتَزَوَّجَ حِيْنَ وَضَعَتْ وَاِنْكَاَنَتْ فِيْ دَمِهَا غَيْرَ اَنَّهُ لَا يَقْرَبُهَا َزوْجُهَا حَتَّى تَطْهُرَ. (احرجه البحاري ومسلم والنساء وابن ماجه)

Artinya: “Ibnu Syihab berkata: saya berpendapat tidak salah perempuan seperti ini kawin lagi sesudah melahirkan, sekalipun mereka masih berdarah. Tetapu suaminya tidak boleh menyetubuhinya sebelum ia bersih”. (H.R. bukhori Muslim, Nasa’i dan Ibnu Majah) [2]

3.      Pandangan Ulama
Pandangan imam Ahmad sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah:
رُوِيَ عن اَحْمَدُ رِحِمَهُ اللهِ اَنَّهُ قَا لَ: لاَ يأَ سَ أَ نْ تَشْرَبُ الْمَرْأَةُ دَ وَاءً نِقْطَعُ عَنْهَا الْحَىْضِ اِذَا كاَ نَ دَ وَا ءً مَعْرُوْفًا
Maksudnya: Diriwayatkan dari imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata, “tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi ubat-ubatan untuk menghalangi haid, asalkan ubat tersebut baik (tidak membawa kesan negatif)”. (Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam kutub)[3]
Sidang Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia tanggal 12 januari 1979 telah mengambil keputusan :
1)      Penggunaan pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2)      Penggunaan pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh, hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqada puasanya pada hari lain, hukumnya mubah.
3)      Penggunaan pil anti haid selain dari dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung pada niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama, hukumnya haram.[4]

Wanita yang sedang menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumahnya bahkan untuk ta’ziyah pada orang tua atau anaknya yang meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada:
Bujairomi ‘Alal Khotib
(تنبيه)إقتصر المصنف على الحاجة إعلاما بجوازه للضرورة من باب أولى كان خافت على نفسها تلفا أو فاحشة أو خافت على مالها أو ولدها من هدم أو غرق فيجوز لها الإنتقال للضرورة الداعية إلى ذلك وعلم من كلامه كغيره تحريم خروجها لغير حاجة وهو كذلك كخروجها لزيارة وعيادة وإستمناء مال تجارة ونحو ذلك (قوله ونحو ذلك) اي كخروجها لجنازة زوجها أو أبيها مثلا فلا يجوز.[5]
     Dalam beribadah haji, usaha menangguhkan haid tersebut boleh, asal asal tidak membahayakan, dan hukum hajinya sah. Pengambilan dalil antara lain:
1)      Ghayah Talkhishul Murad min Fatawi Ibnu Ziyad, hlm.247, dan Fatawil Qimath.
2)      Qurratul ‘Ain fii Fatawil Haramain, hlm.30.
3)      Al-Madzahibul Arba’ah, juz 1, hlm.124.
4)      I’anatuth Thalibin, juz IV, hlm.39.
5)      Al-Syarqowi ‘alat Tahrir, juz II, hlm.320.
6)      Al-Idhah, hlm.387.
Dalam Fatwa al-Qimath disimpulkan, boleh mempergunakan obat-obatan untuk mencegah haid.
مَسْأَلَةُ: أِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ تَقْلِيْلِهِ فَأَنَّهُ يُقْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ أَوْقِلَّتِهِ. (قرة العين في فتاوي الحرمين:٣٠)
Jika wanita mempergunakan obat-obatan untuk mencegah darah haid atau untuk meminimalisirkannya, maka hukumnya makruh selama tidak menyebabkan terputusnya keturunan atau meminimalisirkannya.[6]


III.             Analisis
‘Iddah adalah dari kata عَدَّ, artinya menghitung. Sedang maksudnya dalam Fiqih ialah, bahwa setelah bercerai dengan suaminya, maka seorang wanita tetap harus menunggu beberapa hari dimana ia belum boleh kawin dengan orang lain sebelum masa penantian itu habis.
Adapun macam-macam ‘Iddah, sebagai berikut:
1)   ‘Iddah bagi wanita yang masih mengalami haid adalah tiga kali haid yang diseling-selingi dengan masa suci.
2)   ‘Iddah bagi wanita tua yang sudah tidak mengalami haid.
3)   ‘Iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya ialah 4 bulan 10 hari, kalau dia tidak hamil.
4)   Adapun bagi yang hamil, maka tunggulahn sampai melahirkan.[7]

Hikmah adanya iddah antara lain:
a)      Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
b)      Memberi kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
c)      Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.
d)     Kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami-istri sama-sama hidup lama dalam ikatan aqadnya.[8]

Para ulama sepakat atas wajibnya iddah bagi seorang perempuan yang telah bercerai dengan suaminya. Mereka mendasarkan dengan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 228:

Artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru”
Rasulullah juga pernah bersabda kepada Fatimah bin Qais:

اعتدى في بيت ام كلثوم
“Beriddahlah kamu di rumah Ummi Kaltsum”. [9]
Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat dan bukan karena melahirkan atau pecahnya selaput dara.[10]
Menurut Syeh Muhammad bin Shahil Al Utsaimin ( ulama besar Arab Saudi ) hukum menghentikan haid dengan menggunakan obat, operasi dan sejenisnya itu di bolehkan, tapi dengan dua syarat; pertama, apabila tidak di khawatirkan terjadinya madharat pada si wanita. Dengan demikian apabila dikhawatirkan ada madharat maka tidak diperbolehkan. Kedua, harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/ operasi untuk menghentikan haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan izin suami. Demikian pula apabila obat/ operasi untuk menghentikan haid itu dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam pemakaiannya. Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa adanya, lebih dapat menjaga kesehatan.[11]
Sholih bin Fauzan al-Fauzan r.a. berkata: “Sebagian wanita kadang-kadang meminum obat untuk mencegah datangnya haid sehingga memugkinkannya berpuasa pada bulan Ramadhan atau menunaikan ibadah haji. Jika pil-pil ini digunakan untuk mencegah datangnya haid hanya pada satu waktu dan tidak menghentikan haid (selamanya) diperbolehkan meminumnya. Namun, jika pil-pil itu menghentikan haid dalam jangka lama/selamanya hal itu dilarang (diharamkan) kecuali atas izin suaminya. Karena hal itu menyebabkan terhentinya keturunan.[12]


[1] Muhammad Isna Wahyudi, Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer (Yogyakarta: PT. Lkis Printing Cemerlang, 2009), hlm. 78-80.

[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8 (Bandung: Alma’arif, 1987), cet.5, hlm.145-149
[4] Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia ( Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji Departemen Agama RI, 2003 ), hlm. 56.
[5] Kumpulan Bahtsul Masaa-il, seri II, kompilasi chm oleh http://asshabur-royi.blogspot.com.
[6] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.) (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm. 409-410
[7] Ibrahim Muhammad Al-Jamail, Fiqih Wanita (Semarang: CV.Asy-Syifa’, tth), hlm. 434.
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8..., hlm.140-141.
[10] Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Fikih Shalat Empat Madzhab, (Jogjakarta: Hikam Pustaka, 2007), hlm.164.
Share this article :

4 comments:

  1. It's really a nice and helpful piece of information. I'm glad that you shared this helpful scr888 pc download info with us. Please keep us informed like this.

    ReplyDelete
  2. I would be grateful if you 918kiss apk download for laptop continue with the quality of what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it
    Good writing...keep posting dear friend

    ReplyDelete
  3. Thanks for sharing info. Keep up the good work...We hope you will visit our blog often as we discuss 103 155 104 8099 apk scr888 casino game 3 topics of interest to you

    ReplyDelete

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template