Headlines News :
Home » » MAKALAH MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PAUD

MAKALAH MANAJEMEN PENYELENGGARAAN PAUD

Written By Figur Pasha on Thursday, December 20, 2012 | 9:31 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


     I.            PENDAHULUAN
Anak adalah manusia kecil yang memiliki potensi yang masih harus dikembangkan. Anak memiliki karakterisik tertentu yang khas dan tidak sama dengan orang dewasa, mereka selalu aktif, dinamis, antusias dan ingin tahu terhadap apa yang dilihat, didengar, dirasakan, mereka seolah-olah tak pernah berhenti bereksplorasi dan belajar.
Pemahaman yang benar tentang hakikat dan landasan peyelenggaran Pendidikan Anak Usia Dini hendaknya dimiliki oleh setiap orang yang secara langsung maupun tidak langsung akan berhubungan dengan anak usia dini. Dimulai dari lingkungan keluarga dalam hal ini adalah orang tua dan atau pihak lain yang terdekat dengan anak., pendidikan di berbagai lembaga pendidikan yang memberikan layanan pada anak usia dini, masyarakat dan juga para pemegang kebijakan mulai dari pemerintah pusat sampai daerah. Diharapkan melalui pemahaman yang benar, para pihak akan dapat memberikan layanan yang seoptimal mungkin bagi anak usia dini.      
 II.            RUMUSAN MASALAH
A.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
B.     Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
C.     Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
D.    Supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14, yang menyatakan  bahwa : “Pendidikan Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan  jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Persyaratan umum pendirian lembaga PAUD adalah sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62 ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah :
1.      Kurikulum
Kurikulum merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan. Kurikulum ini dapat merajuk pada PKB-TK 94 (Program Kegiatan Belajar TK). Atau bisa juga merajuk pada kurikulum 2004 yang disempurnakan menjadi KTSP 2006.
2.      Peserta didik / Siswa / Anak Didik
Sebelum mendirikan PAUD, Yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survei tentang jumlah anak didik yang ada di wilayah tersebut. Dari survei ini bisa memanfaatkan data primer dari Posyandu di masing-masing wilayah. Biasanya, setiap Posyandu memiliki data jumlah anak lengkap dengan usia dan berat badannya. Yayasan yang akan mendirikan PAUD bisa memanfaatkan data ini sebagai penguat data hasil survei.
3.      Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
Selain anak didik, yayasan juga harus menyertakan jumlah tenaga kependidikan (guru atau staf administrasi) lengkap dengan latar belakang keilmuan para guru yang dicantumkan. Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, guru yang akan mengajar di lembaga PAUD harus berlatar belakang SI PG-PAUD atau SI PG-TK.
4.      Sarana Prasarana
Untuk mendukung proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang telah dicantumkan, Yayasan pendiri PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana minimal yang telah di tentukan. Dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 dinyatakan bahwa “ setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan anak didik .”


5.      Pembiayaan Pendidikan
Setiap lembaga kependidikan, khususnya lembaga PAUD, yang sebagian besar dikelola oleh pihak swasta atau yayasan perlu menyertakan pembiyaan pendidikan bagi peserta didik maupun dana awal yang dimiliki untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 48 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 juga ditegaskan bahwa pengelolaan pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi dan akuntabilitas publik atau pertanggugjawaban kepada masyarakat.
6.      Sistem Evaluasi
Setiap lembaga pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi, baik evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai upaya akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

B.     Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3)
Tujuan PAUD yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman orang tua dan  guru serta pihak-pihak yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini. Secara khusus tujuan yang ingin dicapai adalah :
1.      dapat mengidentifikasikan perkembangan fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan hasil identifikasi tersebut dalam pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
2.      dapat memahai perkembangan kreatifitas anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan perkembangannya.
3.       dapat memahami kecerdasan jamak dan kaitannya dengan perkembangan anak usia dini.
4.      dapat memahami arti bermain bagi perkembangan anak usia dini.
5.      dapat memahami pendekatan pembelajaran dan aplikasinya bagi perkembangan anak kanak-kanak
Selain itu, tujuan pendidikan anak usia dini adalah :
1.      membentuk anak Indonesia yang berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat perkembangannya, sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan dimasa dewasa.
2.      membantu menyiapkan anak mencapai kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
3.      intervensi dini dengan memberikan rangsanga sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi yang tersembunyi yaitu dimensi perkembangan anak (bahasa, itelektual, emosi, sosial, motorik, konsep diri, bakat dan minat).
4.      melakukan deteksi diri terhadap kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan potensi-potensi yang dimiliki anak.  

C.     Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
Berbagai lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas, di antaranya :
1.Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul Atfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun yang di bagi dalam dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun dan Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
Persyaratan Pendirian :
·         Memiliki lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
·         Memiliki izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
·         Memiliki kurikulum TK dan perangkatnya.
·         Memiliki sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
·         Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan PAUD.
·         Memiliki sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
2.      Kelompok Bermain (KB)
Kelompok Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.
Persyaratan Pendirian :
·         Memiliki tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan kegiatan Kelompok Bermain.
·         Memiliki anak didik.
·         Memiliki tenaga pendidik.
·         Memiliki tenaga penglola.
·         Memiliki sarana & prasarana.
·         Memiliki Alat Permainan Edukatif (APE).
·         Memiliki program pembelajaran.
3.      Taman Penitipan Anak (TPA)
TPA adalah salah satu bentuk PAUD adalah wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.



Persyaratan Pendirian :
·         Lingkungan TPA harus dapat menciptakan suasana rasa aman kepada anak untuk belajar dan berkembang, sehingga anak merasa di rumahnya sendiri.
·         Tempat belajar, gedung TPA hendaknya didirikan dengan bangunan / gedung permanen yang mudah  dijangkau oleh orang tua calon peserta didik, cukup aman dan tenang. Memiliki surat-surat yang sah dan izin dari instansi yang berwenang.
·         Ruangan,  luas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta didik. Ruangan juga harus dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang cukup.
·         Perabot, setiap ruangan dilengakapi dengan perabot sesuai dengan keperluan dan ketersediaan dana, seperti meja, kursi, almari, rak-rak, box, tempat tidur, kasur, telepon, perlengkapan administrasi, TV, radio, dll.
·         Sarana belajar, untuk enunjang proses pembelajaran di TPA hendaknya di sediakan sarana belajar minimal berupa, buku cerita dari berbagai versi dan cerita rakyat setempat, alat peraga pendidikan untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak, boneka berbagai ukuran, tape recorder dan atau VCD Player, dan panggung boneka dan perangkatnya.
4.      POS PAUD
Peserta didik di Pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya. Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di Pos PAUD agar dapat melanjutkan di rumah.
Teknis Pembentukan Pos PAUD :
a)      Pemilihan Posyandu, kriteria Posyandu yang dipilih untuk diintegrasikan dengan Pos PAUD adalah Posyandu yang aktif, dengan jumlah anak minimal   25 anak dan kader 4 orang.
b)      Identifikasi Dukungan Lingkungan, memiliki dukungan lingkungan yang dapat menjamin keberlangsungan Pos PAUD, antara lain :
·         Terdapat anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani PAUD minimal 25 anak.
·         Tersedia calon pengelola dan kader Pos PAUD nimimal 5 orang.
·         Memperoleh dukungan dari orang tua, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pamong desa / kelurahan.
·         Tersedia tempat yang layak untuk kegiatan Pos PAUD.
·         Memiliki sumber pembiayaan yang tetap (iuran orang tua, donatur, dana desa)
c)      Penentuan Tempat Kegiatan, kegatan Pos PAUD dapat bertempat di balai desa, sekolah, rumah penduduk, atau tempat lainnya yang memenuhi syarat. Tempat untuk kegiatan Pos PAUD harus aman, nyaman, dan sehat bagi anak. Beberapa hal  yang perlu diperlukan dalam memilih tempat, antara lain :
·         Tersedia sanitasi dasar yang mencakup air bersih dan kakus / WC.
·         Memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
·         Terjaga kebersihannya.
·         Memiliki ruangan yang cukup untuk kegiatan anak di masing-masing kelompok.
·         Memiliki halama yang cukup luas untuk bermain bebas.
Persyaratan perizinan Pos PAUD antara lain :
a)      Memiliki pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari unsur pembinaan dan unsur pengelolaan.
b)       Memiliki kader sekurang-kurangnya 4 orang (termasuk pengelola yang merangkap sebagai kader)
c)      Sekurang-kurangnya 50% kader berpendidikan SLTA.
d)     Sekurang-kurangnya 50% kader telah terlatih.
e)      Memiliki tempat yang tetap dan layak untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai (melampirkan tempat foto kegiatan dan bukti kepemilikan / sewa/ pinjam pakai).
f)       Tersedia air bersih dan kakus untuk keperluan MCK.
g)      Memiliki halaman untuk bermain bebas.
h)      Memiliki APE untuk mendukung kegiatan anak di masing-masing kelompok.
i)        Memiliki administrasi pencatatan kegiatan.
j)        Memiliki buku-buku panduan / pedoman kegiatan.
k)      Kegitan telah berjalan aktif selama 6 bulan, sekurang-kurangnya seminggu sekali.
l)        Memiliki surat izin Kepala Desa / Lurah setempat.

D.    Supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
1.      Pengertian Supervisi PAUD
Menurut John T. Lovel dan Kimbal Wiles, sebagaimana dikutip Hapidin, mendefinisikan pengawasan atau supervisi sebagai bimbingan, bantuan, maupun binaan seorang supervisor tehadap guru-guru agar bertambah dalam jabatannya dengan cara memperbaiki dan meningkatkan situasi pembelajaran. Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penelitian, karya ilmiah, atau kajian-kajian lain yang dapat meningkatkan profesionalitas kinerja guru. Berbeda dengan Lovel dan Wiles, MC. Nerney mendefinisikan supervisi sebagai suatu prosedur yang memberikan arah kepada proses pengajaran yang dilengkapi dengan penilaian proses pengajaran. Disisi adalah kontrol atau pengendalian.
Jadi dapat di simpulkan bahwa supervisi PAUD merupakan pemberian bimbingan langsung ke lembaga PAUD dan melakukan perbaikan-perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan dalam rangka menyempurnakan manajemen lembaga PAUD.

2.      Prisip-Prinsip Dasar Supervisi PAUD
a.       Supervisi
1)      Supervisi harus demokratis. Supervisi menghendaki agar tiap-tiap guru diberikan kebebasan untuk berpikir dalam memajukan inisiatif, kreatifitas, menyampaikan pendapat, mengloordinasikan kerja sama antarguru, dan mampu menggerakkan seluruh komponen yang disupervisi.
2)      Harus konkret, objektif, dan sistematis. Supervisor yang konkret, objektif, dan sistematis adalah supervisor yang jelas sasarannya, apa adanya, tidak  merekayasa, dan dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
3)      Harus kreatif dan inofatif. Jika supervisi yang demokratis sebagaimana disubutkan di atas dilakukan berdasarkan data yang bjektif dan konkret maka supervise tersebut bisa disebut supervisor kreatif dan inovatif. 
b.      Penilai
1)      Penilaian harus dilakukan secara menyeluruh termasuk pemilihan bahan ajar, metode mengajar, pemberian tugas, tata tertib, pelaksanaan evaluasi, sarana prasarana, dan lain sebagainya.
2)      Agar tercapai penilaian yang menyluruh, maka penilaian tersebut harus dilakukan secara kooperatif.
3)      Penilaian berdasarkan pada kriteria yang tepat dan dapat diperoleh dengan musyawarah serta mengacu pada tujuan pendidikan.
4)      Penilaian bersifat diagnostic supaya mampu menemukan kelemahan-kelemahan dalam proses manajerial kelembagaan PAUD.
5)      Penilaian harus dilakukan secara terus-menerus atau kontinu. Sebagai landasan yang kuat dalam suatu program penelitian, sudah selayaknya hasil penilaian trsebut disusun rencana-rencana peningkatan guna perbaikan situasi dari apa yang telah dan akan diniali dengan harapan agar menemukan cara kerja terbaik.
6)      Penilaian bersifat fungsional. Artinya, penilaian yang baik adalah penilaian yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kualitas pembalajaran dan dikakukan dengan maksud untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap baik dari berbagai aspek positif maupun aspek negatif yang terkait dengan sarana penilaian.
c)   Teknik Supervisi PAUD
Teknik adalah suatu cara atau metode untuk melakukan hal-hal tertentu dengan terampil dan cepat guna mencapai tujuan yang telah dicanangkan. Atas dasar pengertian ini, maka teknik supervisi PAUD adalah cara atau metode pengawasan terhadap segala aspek pembelajaran PAUD guna mengetahui kelemahan dan kekurangan untuk kemudian dilakukan upaya perbaikan. Kedua teknik tesebut adalah teknik individu dan kelompok.
1)      Teknik Individu
Setidaknya ada tujuh teknik penunjang dalam teknik supervisi individu. Ketujuh metode tersebut adalah sebagai berikut :
·         Kunjungan kelas. Kunjungan supervisor ke dalam kelas agar dapat mengetahui proses pembelajaran. Dari pengamatan itu diharapkan supervisor mengetahui kelemahan-kelemahan guru dan dapat mencarikan solusi yang baik.
·         Individual Conference, adalah komunikasi konsultatif setelah kunjungan selesai.
·         Intervisitation, yaitu kunjungan antara guru di suatu sekolah dalam rangka belajar dengan cara saling tukar pengalaman, informasi, maupun pengetahuan.
·         Self evaluation, adalah kesadaran guru bahwa dirinya dituntut untuk dapat melakukan pembelajaran dengan profesionalitas tinggi.
·         Supervisory bulletin, media komunikasi yang dipublikasikan sebagai salah satu teknik supervisi.
·         Profesional reading, bacaan professional yang dapat memperkaya khazanah keilmuan dan pengalaman guru.
·         Profesional writing, membuat karya tulis dengan prinsip kekayaan potensi dioptimalisasikan untuk meningkatkan motivasi, kebutuhan, kondisi, dan fasilitas memadai untuk mencapai prestasi.  
2)      Teknik Kelompok
Beberapa metode yang dapat dilakukan di dalam teknik kelompok adalah :
·         Rapat staf sekolah, salah satu bentuk komunikasi guru untuk membahas dan  memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
·         Orientasi guru baru, pembinaan guru-guru yang belum mempunyai pengalaman mengajar.
·         Curriculum Laboratory, konsep kurikulum secara spesifik.
·         Committee (Kepanitiaan), suatu kelompok yang bertugas memecahkan suatu masalah.
·         Professional Libraries (Perpustakaan profesional), penggunaan perpustakaan secara professional.
·         Demonstration Teaching (Demonstrasi mengajar), teknik supervisi yang diperagakan oleh supervisor.
·         Workshop (Lokakarya), upaya untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sebagai akademis untuk meningkatkan kualitas mengajar.
·         Field trips for staff personnel’s, teknik supervisi yang dilakukan dengan cara menemui objeknya secara langsung di lapangan.
·         Panel of forum discussion, usaha untuk mengumpulkan pendapat maupun gagasan para ahli yang berkaitan dengan upaya mencari solusi atas permasalahan maupun upaya perbaikan pembelajaran.
·         In service training education, serangkaian program yang diselenggarakan dengan teknik tertentudalam rangka meningkatkan profesionalisme.  
·         Organisasi professional, bentuk kerja sama kelompok yang merupakan bagian dari kehidupan sebuah profesi, yakni guru PAUD.

Share this article :

1 comment:

  1. mas Multazam salam kenal dari yudi.bhorneo
    numpang tanya tentang hakekat dan prinsip manajemen PAUD
    sebelum trima kasih

    ReplyDelete

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template