I.
PENDAHULUAN
Anak adalah manusia kecil yang memiliki potensi yang masih harus
dikembangkan. Anak memiliki karakterisik tertentu yang khas dan tidak sama
dengan orang dewasa, mereka selalu aktif, dinamis, antusias dan ingin tahu terhadap
apa yang dilihat, didengar, dirasakan, mereka seolah-olah tak pernah berhenti
bereksplorasi dan belajar.
Pemahaman yang benar tentang hakikat dan landasan peyelenggaran Pendidikan
Anak Usia Dini hendaknya dimiliki oleh setiap orang yang secara langsung maupun
tidak langsung akan berhubungan dengan anak usia dini. Dimulai dari lingkungan
keluarga dalam hal ini adalah orang tua dan atau pihak lain yang terdekat
dengan anak., pendidikan di berbagai lembaga pendidikan yang memberikan layanan
pada anak usia dini, masyarakat dan juga para pemegang kebijakan mulai dari
pemerintah pusat sampai daerah. Diharapkan melalui pemahaman yang benar, para
pihak akan dapat memberikan layanan yang seoptimal mungkin bagi anak usia dini.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
B.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
C.
Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga
Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
D.
Supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk
Anak Usia Dini
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pendidikan Anak Usia Dini
Menurut
UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir
14, yang menyatakan bahwa : “Pendidikan
Anak Usia Dini adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembanagan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Persyaratan
umum pendirian lembaga PAUD adalah sejumlah ketentuan umum yang harus dipenuhi
bagi sebuah Yayasan yang ingin mendirikan lembaga PAUD. Merujuk pada Pasal 62
ayat 2, persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menyelenggarakan lembaga
pendidikan adalah :
1. Kurikulum
Kurikulum
merupakan seperangkat panduan yang mengatur isi program dan proses pendidikan
sebagai acuan dalam proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan.
Kurikulum ini dapat merajuk pada PKB-TK 94 (Program Kegiatan Belajar TK). Atau
bisa juga merajuk pada kurikulum 2004 yang disempurnakan menjadi KTSP 2006.
2. Peserta didik / Siswa / Anak Didik
Sebelum
mendirikan PAUD, Yayasan yang akan menyelenggarakan PAUD harus melakukan survei
tentang jumlah anak didik yang ada di wilayah tersebut. Dari survei ini bisa
memanfaatkan data primer dari Posyandu di masing-masing wilayah. Biasanya,
setiap Posyandu memiliki data jumlah anak lengkap dengan usia dan berat
badannya. Yayasan yang akan mendirikan PAUD bisa memanfaatkan data ini sebagai
penguat data hasil survei.
3. Tenaga Kependidikan (Guru dan Staf)
Selain
anak didik, yayasan juga harus menyertakan jumlah tenaga kependidikan (guru
atau staf administrasi) lengkap dengan latar belakang keilmuan para guru yang
dicantumkan. Merujuk pada UU Sistem Pendidikan Nasional 2003, guru yang akan
mengajar di lembaga PAUD harus berlatar belakang SI PG-PAUD atau SI PG-TK.
4. Sarana Prasarana
Untuk
mendukung proses pembelajaran berdasarkan kurikulum yang telah dicantumkan,
Yayasan pendiri PAUD harus memenuhi standar minimal sarana dan prasarana
minimal yang telah di tentukan. Dalam Pasal 45 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003
dinyatakan bahwa “ setiap satuan pendidikan formal maupun non-formal harus
menyediakan sarana prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan perkembangan potensi fisik, kognitif, sosial, emosi, dan kejiwaan
anak didik .”
5. Pembiayaan Pendidikan
Setiap
lembaga kependidikan, khususnya lembaga PAUD, yang sebagian besar dikelola oleh
pihak swasta atau yayasan perlu menyertakan pembiyaan pendidikan bagi peserta
didik maupun dana awal yang dimiliki untuk penyelenggaraan pendidikan. Dalam
pasal 48 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 juga ditegaskan bahwa pengelolaan
pembiayaan harus memenuhi prinsip-prinsip keadilan, efisiensi, transparasi dan
akuntabilitas publik atau pertanggugjawaban kepada masyarakat.
6. Sistem Evaluasi
Setiap
lembaga pendidikan, termasuk PAUD, harus mempunyai sistem evaluasi, baik
evaluasi program, proses, maupun hasil tumbuh-kembang anak-didik. Evaluasi ini
dilaksanakan sebagai upaya pengendalian mutu pendidikan, sekaligus sebagai
upaya akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.
B.
Tujuan Pendidikan Anak Usia Dini
Pendidikan
nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermatabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab (UU
RI No. 20/2003 BAB II Pasal 3)
Tujuan
PAUD yang ingin dicapai adalah untuk mengembangkan pengetahuan dan pemahaman
orang tua dan guru serta pihak-pihak
yang terkait dengan pendidikan dan perkembangan anak usia dini. Secara khusus tujuan
yang ingin dicapai adalah :
1. dapat mengidentifikasikan perkembangan
fisiologis anak usia dini dan mengaplikasikan hasil identifikasi tersebut dalam
pengembangan fisiologis yang bersangkutan.
2. dapat memahai perkembangan kreatifitas
anak usia dini dan usaha-usaha yang terkait dengan perkembangannya.
3. dapat memahami kecerdasan jamak dan kaitannya
dengan perkembangan anak usia dini.
4. dapat memahami arti bermain bagi
perkembangan anak usia dini.
5. dapat memahami pendekatan pembelajaran
dan aplikasinya bagi perkembangan anak kanak-kanak
Selain
itu, tujuan pendidikan anak usia dini adalah :
1. membentuk anak Indonesia yang
berkualitas, yaitu anak yang tumbuh dan berkembang sesuai dengan tingkat
perkembangannya, sehingga memiliki kesiapan yang optimal di dalam memasuki
pendidikan dasar serta mengarungi kehidupan dimasa dewasa.
2. membantu menyiapkan anak mencapai
kesiapan belajar (akademik) di sekolah.
3. intervensi dini dengan memberikan
rangsanga sehingga dapat menumbuhkan potensi-potensi yang tersembunyi yaitu
dimensi perkembangan anak (bahasa, itelektual, emosi, sosial, motorik, konsep
diri, bakat dan minat).
4. melakukan deteksi diri terhadap
kemungkinan terjadinya gangguan dalam pertumbuhan dan perkembangan
potensi-potensi yang dimiliki anak.
C.
Jenis dan Persyaratan Penyelenggaraan Lembaga
Pendidikan Untuk Anak Usia Dini
Berbagai
lembaga PAUD yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat luas, di antaranya :
1.Taman Kanak-Kanak (TK) dan Raudhatul
Atfhal (RA)
TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan
bagi anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program
pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun yang di bagi dalam dua
kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4-5 tahun
dan Kelompok B untuk anak usia 5-6 tahun.
Persyaratan Pendirian :
·
Memiliki
lembaga yang berbadan hukum dan terdaftar di Dinas Sosial.
·
Memiliki
izin penyelenggaraan dari Suku Dinas Kotamadya.
·
Memiliki
kurikulum TK dan perangkatnya.
·
Memiliki
sarana bermain, meliputi outdoor dan indoor.
·
Memiliki
sarana dan prasarana sesuai dengan SPM dan SK Gubernur tentang penyelenggaraan
PAUD.
·
Memiliki
sumber pembiayaan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 tahun.
2. Kelompok Bermain (KB)
Kelompok
Bermain (KB) adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan non formal
yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus program kesejahteraan bagi
anak usia 2 sampai dengan 4 tahun.
Persyaratan
Pendirian :
·
Memiliki
tempat yang layak untuk menyelenggarakan kegiatan kegiatan Kelompok Bermain.
·
Memiliki
anak didik.
·
Memiliki
tenaga pendidik.
·
Memiliki
tenaga penglola.
·
Memiliki
sarana & prasarana.
·
Memiliki
Alat Permainan Edukatif (APE).
·
Memiliki
program pembelajaran.
3. Taman Penitipan Anak (TPA)
TPA
adalah salah satu bentuk PAUD adalah wahana pendidikan dan pembinaan
kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu
tertentu selama orang tuanya berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup
dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
Persyaratan
Pendirian :
·
Lingkungan TPA harus dapat menciptakan
suasana rasa aman kepada anak untuk belajar dan berkembang, sehingga anak
merasa di rumahnya sendiri.
·
Tempat belajar, gedung TPA hendaknya
didirikan dengan bangunan / gedung permanen yang mudah dijangkau oleh orang tua calon peserta didik,
cukup aman dan tenang. Memiliki surat-surat yang sah dan izin dari instansi
yang berwenang.
·
Ruangan, luas ruangan disesuaikan dengan jumlah peserta
didik. Ruangan juga harus dilengkapi dengan penerangan dan ventilasi yang
cukup.
·
Perabot,
setiap ruangan dilengakapi dengan
perabot sesuai dengan keperluan dan ketersediaan dana, seperti meja, kursi,
almari, rak-rak, box, tempat tidur, kasur, telepon, perlengkapan administrasi,
TV, radio, dll.
·
Sarana belajar, untuk enunjang proses
pembelajaran di TPA hendaknya di sediakan sarana belajar minimal berupa, buku
cerita dari berbagai versi dan cerita rakyat setempat, alat peraga pendidikan
untuk pengetahuan alam (science), matematika, memasak, boneka berbagai ukuran,
tape recorder dan atau VCD Player, dan panggung boneka dan perangkatnya.
4. POS PAUD
Peserta
didik di Pos PAUD adalah anak usia 0-6 tahun yang tidak terlayani PAUD lainnya.
Orang tua wajib memperhatikan kegiatan anak selama di Pos PAUD agar dapat
melanjutkan di rumah.
Teknis
Pembentukan Pos PAUD :
a) Pemilihan
Posyandu, kriteria Posyandu yang dipilih untuk diintegrasikan dengan
Pos PAUD adalah Posyandu yang aktif, dengan jumlah anak minimal 25
anak dan kader 4 orang.
b) Identifikasi
Dukungan Lingkungan, memiliki dukungan lingkungan yang
dapat menjamin keberlangsungan Pos PAUD, antara lain :
·
Terdapat
anak usia 0-6 tahun yang belum terlayani PAUD minimal 25 anak.
·
Tersedia
calon pengelola dan kader Pos PAUD nimimal 5 orang.
·
Memperoleh
dukungan dari orang tua, masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pamong
desa / kelurahan.
·
Tersedia
tempat yang layak untuk kegiatan Pos PAUD.
·
Memiliki
sumber pembiayaan yang tetap (iuran orang tua, donatur, dana desa)
c) Penentuan Tempat Kegiatan, kegatan Pos
PAUD dapat bertempat di balai desa, sekolah, rumah penduduk, atau tempat
lainnya yang memenuhi syarat. Tempat untuk kegiatan Pos PAUD harus aman,
nyaman, dan sehat bagi anak. Beberapa hal
yang perlu diperlukan dalam memilih tempat, antara lain :
·
Tersedia
sanitasi dasar yang mencakup air bersih dan kakus / WC.
·
Memiliki
pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik.
·
Terjaga
kebersihannya.
·
Memiliki
ruangan yang cukup untuk kegiatan anak di masing-masing kelompok.
·
Memiliki
halama yang cukup luas untuk bermain bebas.
Persyaratan
perizinan Pos PAUD antara lain :
a) Memiliki pengurus sekurang-kurangnya
terdiri dari unsur pembinaan dan unsur pengelolaan.
b) Memiliki kader sekurang-kurangnya 4 orang
(termasuk pengelola yang merangkap sebagai kader)
c) Sekurang-kurangnya 50% kader
berpendidikan SLTA.
d) Sekurang-kurangnya 50% kader telah
terlatih.
e) Memiliki tempat yang tetap dan layak
untuk kegiatan anak, baik kepunyaan sendiri, sewa maupun pinjam pakai
(melampirkan tempat foto kegiatan dan bukti kepemilikan / sewa/ pinjam pakai).
f) Tersedia air bersih dan kakus untuk
keperluan MCK.
g) Memiliki halaman untuk bermain bebas.
h) Memiliki APE untuk mendukung kegiatan
anak di masing-masing kelompok.
i)
Memiliki
administrasi pencatatan kegiatan.
j)
Memiliki
buku-buku panduan / pedoman kegiatan.
k) Kegitan telah berjalan aktif selama 6
bulan, sekurang-kurangnya seminggu sekali.
l)
Memiliki
surat izin Kepala Desa / Lurah setempat.
D.
Supervisi Pendidikan Pada Lembaga Pendidikan Untuk
Anak Usia Dini
1. Pengertian Supervisi PAUD
Menurut John T. Lovel dan Kimbal Wiles,
sebagaimana dikutip Hapidin, mendefinisikan pengawasan atau supervisi sebagai
bimbingan, bantuan, maupun binaan seorang supervisor tehadap guru-guru agar bertambah
dalam jabatannya dengan cara memperbaiki dan meningkatkan situasi pembelajaran.
Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan penelitian, karya ilmiah, atau
kajian-kajian lain yang dapat meningkatkan profesionalitas kinerja guru. Berbeda
dengan Lovel dan Wiles, MC. Nerney mendefinisikan supervisi sebagai suatu
prosedur yang memberikan arah kepada proses pengajaran yang dilengkapi dengan penilaian
proses pengajaran. Disisi adalah kontrol atau pengendalian.
Jadi dapat di simpulkan bahwa supervisi PAUD
merupakan pemberian bimbingan langsung ke lembaga PAUD dan melakukan
perbaikan-perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan atau penyimpangan-penyimpangan
dalam rangka menyempurnakan manajemen lembaga PAUD.
2. Prisip-Prinsip Dasar Supervisi PAUD
a. Supervisi
1) Supervisi harus demokratis. Supervisi
menghendaki agar tiap-tiap guru diberikan kebebasan untuk berpikir dalam
memajukan inisiatif, kreatifitas, menyampaikan pendapat, mengloordinasikan
kerja sama antarguru, dan mampu menggerakkan seluruh komponen yang disupervisi.
2) Harus konkret, objektif, dan sistematis.
Supervisor yang konkret, objektif, dan sistematis adalah supervisor yang jelas
sasarannya, apa adanya, tidak
merekayasa, dan dilaksanakan secara terencana dan berkesinambungan.
3) Harus kreatif dan inofatif. Jika
supervisi yang demokratis sebagaimana disubutkan di atas dilakukan berdasarkan
data yang bjektif dan konkret maka supervise tersebut bisa disebut supervisor
kreatif dan inovatif.
b. Penilai
1) Penilaian harus dilakukan secara
menyeluruh termasuk pemilihan bahan ajar, metode mengajar, pemberian tugas,
tata tertib, pelaksanaan evaluasi, sarana prasarana, dan lain sebagainya.
2) Agar tercapai penilaian yang menyluruh,
maka penilaian tersebut harus dilakukan secara kooperatif.
3) Penilaian berdasarkan pada kriteria yang
tepat dan dapat diperoleh dengan musyawarah serta mengacu pada tujuan
pendidikan.
4) Penilaian bersifat diagnostic supaya
mampu menemukan kelemahan-kelemahan dalam proses manajerial kelembagaan PAUD.
5) Penilaian harus dilakukan secara
terus-menerus atau kontinu. Sebagai landasan yang kuat dalam suatu program
penelitian, sudah selayaknya hasil penilaian trsebut disusun rencana-rencana
peningkatan guna perbaikan situasi dari apa yang telah dan akan diniali dengan
harapan agar menemukan cara kerja terbaik.
6) Penilaian bersifat fungsional. Artinya,
penilaian yang baik adalah penilaian yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan
kualitas pembalajaran dan dikakukan dengan maksud untuk memperoleh fakta-fakta
yang lengkap baik dari berbagai aspek positif maupun aspek negatif yang terkait
dengan sarana penilaian.
c) Teknik
Supervisi PAUD
Teknik
adalah suatu cara atau metode untuk melakukan hal-hal tertentu dengan terampil
dan cepat guna mencapai tujuan yang telah dicanangkan. Atas dasar pengertian
ini, maka teknik supervisi PAUD adalah cara atau metode pengawasan terhadap
segala aspek pembelajaran PAUD guna mengetahui kelemahan dan kekurangan untuk
kemudian dilakukan upaya perbaikan. Kedua teknik tesebut adalah teknik individu
dan kelompok.
1) Teknik Individu
Setidaknya ada tujuh
teknik penunjang dalam teknik supervisi individu. Ketujuh metode tersebut
adalah sebagai berikut :
·
Kunjungan
kelas. Kunjungan supervisor ke dalam kelas agar dapat mengetahui proses
pembelajaran. Dari pengamatan itu diharapkan supervisor mengetahui
kelemahan-kelemahan guru dan dapat mencarikan solusi yang baik.
·
Individual Conference, adalah komunikasi konsultatif setelah kunjungan
selesai.
·
Intervisitation, yaitu kunjungan antara guru di suatu sekolah dalam
rangka belajar dengan cara saling tukar pengalaman, informasi, maupun
pengetahuan.
·
Self evaluation, adalah kesadaran guru bahwa dirinya dituntut untuk
dapat melakukan pembelajaran dengan profesionalitas tinggi.
·
Supervisory bulletin, media komunikasi yang dipublikasikan sebagai salah
satu teknik supervisi.
·
Profesional reading, bacaan professional yang dapat memperkaya khazanah
keilmuan dan pengalaman guru.
·
Profesional writing, membuat karya tulis dengan prinsip kekayaan potensi
dioptimalisasikan untuk meningkatkan motivasi, kebutuhan, kondisi, dan
fasilitas memadai untuk mencapai prestasi.
2) Teknik Kelompok
Beberapa metode yang
dapat dilakukan di dalam teknik kelompok adalah :
·
Rapat
staf sekolah, salah satu bentuk komunikasi guru untuk membahas dan memecahkan masalah yang sedang dihadapi.
·
Orientasi guru baru, pembinaan guru-guru yang belum mempunyai pengalaman
mengajar.
·
Curriculum Laboratory, konsep kurikulum secara spesifik.
·
Committee
(Kepanitiaan), suatu kelompok yang bertugas memecahkan suatu masalah.
·
Professional Libraries
(Perpustakaan profesional), penggunaan perpustakaan secara professional.
·
Demonstration Teaching
(Demonstrasi mengajar), teknik supervisi yang diperagakan oleh supervisor.
·
Workshop
(Lokakarya), upaya untuk mengembangkan rasa tanggung jawab sebagai akademis
untuk meningkatkan kualitas mengajar.
·
Field trips for staff personnel’s, teknik supervisi yang dilakukan dengan cara menemui
objeknya secara langsung di lapangan.
·
Panel of forum discussion, usaha untuk mengumpulkan pendapat maupun gagasan
para ahli yang berkaitan dengan upaya mencari solusi atas permasalahan maupun
upaya perbaikan pembelajaran.
·
In service training education, serangkaian program yang diselenggarakan dengan
teknik tertentudalam rangka meningkatkan profesionalisme.
·
Organisasi
professional, bentuk kerja sama kelompok yang merupakan bagian dari kehidupan
sebuah profesi, yakni guru PAUD.
mas Multazam salam kenal dari yudi.bhorneo
ReplyDeletenumpang tanya tentang hakekat dan prinsip manajemen PAUD
sebelum trima kasih