Headlines News :
Home » » Makalah Hukum Euthanasia Bagi Pengidap AIDS dan Cara Memandikannya

Makalah Hukum Euthanasia Bagi Pengidap AIDS dan Cara Memandikannya

Written By Figur Pasha on Thursday, December 20, 2012 | 4:31 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.                   PENDAHULUAN
Dengan pesatnya penemuan-penenemuan teknologi modern, mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan yang sangat cepat dalam peradaban manusia, hal itu bertujuan untuk kemanfaatan kehidupan dan kepentingan umat manusia dengan segala konsekuensinya. Salah satu kemajuan ilmu didalam peradaban manusia yaitu kemajuan ilmu kedokteran. Pengetahuan kedokteran dapat memperkirakan kemungkinan keberhasilan upaya tindakan medis untuk mencapai kesembuhan, pengurangan, penderitaan pasien, bahkan perhitungan saat kematian seorang pasien yang mengalami penyakit tertentu dapat dilakukan secara cepat, tetapi kemajuan di bidang ilmu kedokteran tidak mustahil akan mengundang permasalahan yang pelik dan rumit, misalnya apabila secara ilmu kedokteran hampir tidak ada kemungkinan untuk mendapatkan kesembuhan ataupun pengurangan penderitaan, apakah seseorang boleh mengajukan haknya untuk tidak diperpanjang lagi hidupnya? apabila segala upaya yang dilakukan akan sia-sia atau bahkan dapat dituduhkan suatu kebohongan, karena disamping tidak membawa kesembuhan, keluarga yang lain akan terseret dalam pengurasan dana yang banyak atau bahkan lebih berbahaya jika dibiarkan karena penyakit yang diderita adalah penyakit yang menular penyakit Seperti AIDS.

Salah satu yang masalah penting yang terpengaruh kemajuan teknologi adalah praktek euthanasia. Euthanasia yang secara sederhana membantu seseorang untuk mati agar terbebas dari penderitaan yang sangat, dan juga praktek euthanasia menggunaakan peralatan kedokteran terhadap pasien yang menderita penyakit yang tidak dapat di sembuhkan, tindakan eutahasia ini dilakukan atas permintaan pasien itu senditiatau keluarganya.

II.                LANDASAN HUKUM
1.      Al-Qur’anŸwur*
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. ( Al- Bagarah : 195 )
Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(  An-Nisa’ : 29 )
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar ,demikian itu yang diperintahkan kepadamu supaya kamu memahami(nya). ( Al-An’an : 151 )
2.     Hadis
 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم  : مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيْهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِىْ يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِىْ نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيْدَةٍ فَحَدِيْدَتُهُ فِىْ يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِىْ بَطْنِهِ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيْهَا أَبَدًا ) رواه البخاري (
"Barang siapa menjatuhkan dirinya dari atas gunung sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam dia akan menjatuhkan dirinya selama-lamanya. Barang siapa yang menghirup racun sehingga dia mati, maka kelak di neraka Jahanam racun itu akan ada di tangannya dan dia akan menghirupnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya dengan besi, maka kelak di neraka Jahannam besi itu akan ada di tangannya dan dia akan menusuk-nusukkannya ke perutnya untuk selama-lamanya." (HR. Bukhari).


III.             PEMBAHASAN
Dalam istilah kedokteran euthanasia berarti tindakan agar kesakitan atau yang akan dialami seseorang yang akan meninggal diperingan. Juga berarti mempercepat kematian seseorang yang ada dalam kesakitan dan penderitaan hebat menjelang kematiannya.[1]
Euthanasia biasa dilakukan dengan alasan bahwa pengobatan yang diberikan kepada pasien hanya memperpanjang penderitaanya saja, dan pengobatan itu tidak mengurangi penyakit yang diderita yang memang sudah parah.
Dalam praktik kedokteran dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan pasian sudah sangat parah atau pada stadium akhir yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberikan obat dengan takaran tinggi yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghilangkan pernafasannya sekaligus.
Sebaliknya euthanasia pasif yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan . Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien dengan alasan fungsi pengobatan sudah tidak ada gunanya lagi. Contoh euthanasia pasif, misalnya penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam kedaan koma disebabkan benturan pada otak. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunkan alat pernafasan, sedangkan dokter ahli berkeyakinan bahwa penderita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernafasan itulah yang memompa udara kedalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernafas secara otomatis. Jika alat pernafasan tersebut dihentikan, amaka pasien tidak dapat melanjutkan pernafasannya sehingga memudahkan proses kematiannya.
Menurut deklarasi Lebanon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi setiap pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien yang menderita sakit. Tapi di sisi lain dokter menghilangkan nyawa orang lain berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri.[2]
Menurut pandangan syariat islam euthanasia aktif diharamkan karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja, walaupun niatnya baik meringankan penderitaan pasien, namun hukumnya tetap haram walaupun atas permintaan pasien itu sendiri. Tidak dapat diterima alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriyah saja.
Adapun euthanasia pasif  sebagaimana yang telah kemukakan oleh Yusuf Al-Qaradhawi adalah memudahkan proses kematian dengan cara pasif. Dalam artian disini tidak didapati tindakan aktif dari seorang dokter untuk mengakhiri hidup si sakit, melainkan hanya membiarknnya tanpa memperoleh pengobatan. Hampir sama dengan eutanasia aktif hanya saja disini si dokter tidak memberikan si sakit obat-obatan yang dapat mempercepat kematian si sakit,  melainkan hanya membiarkannya saja tanpa memperoleh pengobatan.[3]
Pengobatan ataupun berobat hukumnya adalah mustahab atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Apabila penderita sakit diberi berbagia macam cara pengobatan dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagianya, atau menggunakan alat pernafasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokterna modern dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannhya itu tidak wajib atau sunnah. Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara’ bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya[4]
Lalu bagaimana hukum euthanasia bagi penderita AIDS ?, AIDS itu sendiri merupakan jenis penyakit yang hingga kini belum diketahui penangkal atau obatnya. Jika seseorang dihinggapi penyakit ini, seluruh kekebalan tubuhnnya semakin lama akan semakin menurun, perlahan tapi pasti hingga akhirnya ia akan menuju kepada kematiannya. Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa Euthanasia bagi penderita AIDS tidak boleh . Penderita HIV/AIDS yang meninggal dunia wajib diurus sebagaimana layaknya jenazah (dimandikan, dikafani, dishalati dan dikuburkan). Cara memandikannya hendaknya mengikuti petunjuk Departemen Kesehatan tentang pengurusan jenazah, yaitu dengan menggunakan peralatan yang terdiri atas penutup kepala, masker, penutup hidung, sarung tangan, pakaian steril, dan sepatu bot. Meski cara memandikannya tetap sama namun, terhadap jenazah penderita AIDS tidak boleh dipangku, dan pastikan bahwa air bekas memandikan jenazah langsung mengalir ke got atau saluran pembuangan.
IV.             KESIMPULAN
Eeutanasia adalah tindakan memudahkan kematian si sakit dengan sengaja tanpa merasakan sakit kare na kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. Berdasarkan definisi di atas maka dapat kita ketahui bahwasanya eutanasia itu terbagi menjadi dua, eutanasia positif (aktif) dan negatif (pasif). Eutanasia aktif sama saja dengan mendahului kehendak Tuhan dan hukumnya adalah tidak boleh karena hukunya sama  dengan pembunuhan, sedangkan pembunuhan adalah hal yang diharamkan dalam agama Islam. Eutanasia pasif hukumnya adalah jaiz atau boleh saja asal ada izin dari pihak keluarga dan si sakit sudah tidak ada kemungkinan lagi untuk sembuh serta obat-obatan yang diberikan kepadanya menurut pandangan medis tidak dapat bereaksi lagi terhadap si sakit.
V.                PENUTUP
Demikianlah makalah yang kami buat, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah. Oleh sebab itu, kritik dan saran kami harapkan agar penyusunan makalah selanjutnya lebih baik. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
 


[1] M Ali Hasan, MasailFiqhiyah Al-Haditsah pada Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam, ( Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1995 ) hlm. 145
[2] Setiawan Budi Utomo, Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer Hukum Islam, ( Jakarta: Gema Insani Press, 2003 ) hlm. 178
[3] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, ( Jakarta: PT. Toko Gunung Agung, 1994 )hlm. 163-164
[4] Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer jilid II, ( Jakarta : Gema Insani, 1995 ), hlm 749
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template