Headlines News :
Home » » PERAN USMAN BIN AFFAN SEBAGAI KHALIFAH DALAM MEMAJUKAN KEBUDAYAAN ISLAM

PERAN USMAN BIN AFFAN SEBAGAI KHALIFAH DALAM MEMAJUKAN KEBUDAYAAN ISLAM

Written By Figur Pasha on Saturday, May 12, 2012 | 11:39 AM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


A.   Pengangkatan Utsman bin Affan menjadi khalifah
        Menjelang wafat, khalifah Umar bin Khattab tidak menunjuk calon utama penggantinya, karena diliputi rasa keraguan untuk menetapkan salah satu diantara enam tokoh besar yang selama ini mendampingi dan menjadi penasehat beliau.  Oleh karena itu khalifah Umar membentuk tim formatur untuk memilih calon khalifah penggantinya. Orang yang berenam itu adalah Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, Zubair bin Awwam, Sa’ad Abi Waqash dan Abdurrahman bin Auf. Keenam orang itu merupakan orang–orang yang paling baik, khalifah Umar meminta kepada ke enam orang itu agar memilih salah satu diantara mereka.
Setelah khalifah Umar bin Affan wafat, sahabat-sahabat yang berenam itu berkumpul untuk bermusyawarah. Abdurrahman  bin Auf  mengusulkan agar dia diperkenankan mengundurkan diri. Sikapnya itu diikuti oleh tiga tokoh lainnya, hingga tinggal dua calon saja, yaitu Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib [1]
Abdurrahman bin Auf mengusulkan agar diadakan musyawarah  dengan segenap kaum muslimin, usulnya itu pun disetujui oleh ketiga calon lainnya. Setelah diadakan musyawarah, akhirnya terpilihlah Utsman bin Affan, karena Utsman lebih tua dari Ali.[2]
Sewaktu keputusan itu di umumkan, keputusan itu menjadi bahan kritik dari pihak pendukung Ali, karena Abdurrahman bin Auf itu adalah ipar bagi Utsman bin Affan. Keduanya  sama-sama dari keluarga Umayyah dan Ali bin Abi Thalib dari keluarga Hasyimi. Tetapi Abdurrahman berusaha meyakinkan Ali bahwa selain Utsman lebih tua dari Ali, pilihannya itu berdasarkan suara terbanyak dari  penduduk Madinah, bukan karena sebab yang lain. Akhirnya Ali bin Abi Thalib ikut melakukan bai’at kepada Utsman bin Affan.
Khalifah Utsman bin Affan lahir di Thalif pada tahun 576 M. Beliau menjabat khalifah pada usia 70 tahun, dan  berkuasa selama 12 tahun (23-35 H/ 644-656 M).
Pemilihan terhadap dirinya itu berlangsung pada bulan Zulhijjah tahun 23 H/644 M dan diresmikan pada awal Muharram 24 H/644 M.[3]

B.       Pemerintahan dimasa Utsman bin Affan

Tindakan pertama yang dilakukan oleh Utsman sebagai khalifah  adalah memeriksa kasus  Ubaidillah  ibn Umar, Putra khalifah Umar bin Khttab yang telah membunuh Hurmuzan ( bekas panglima Imperium Parsi) karena didesas-desuskan terlibat dalam pembunuhan  bapaknya.
Ubaidillah ibn Umar diadili dan terbukti bersalah. Ali bin Abi Thalib menganjurkan supaya dijatuhi hukuman mati, Tetapi  panglima Amru bin Ash mengajukan pendapat yang berbunyi: “Bapaknya Umar baru saja mangkat. Apakah puteranya pada hari ini akan dibunuh pula?”    
Pendapat Amru bin Ash menimbulkan kesan kuat. Khalifah  Utsman pada akhirnya memutuskan hukuman Diyat ,yaitu hukuman Denda yang harus dibayar  kepada keluarga korban. Karena hukuman Diyat itu terlalu berat, sepanjang ketentuan di dalam syari’at Islam, sedangkan khalifah Umar  mangkat tanpa meninggalkan harta warisan, maka khalifah Utsman mengumumkan dirinya sebagai wali dari Ubaidillah ibn Umar ,lalu membayarkan hukuman Diyat itu dari hartanya sendiri.
Roda pemerintahan Utsman pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya.  Pemegang  kekuasaan tertinggi  berada ditangan khalifah, pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif. Pelaksanaan tugas eksekutif dipusat dibantu oleh sekretaris Negara dan dijabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman Kholifah. Jabatan ini sangat strategis, karena mempunyai wewenang untuk memengaruhi keputusan kholifah selain sekretaris Negara, kholifah Utsman juga dibantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian, pejabat keuangan atau baitul mal. Untuk pelaksanaan administrasi pemerintahan di daerah, Kholifah Utsman mempercayakannya kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah atau provinsi. Pada masanya,wilayah kekuasaan Negara Madinah dibagi menjadi 10 provinsi.
Setiap Amir atau gubernur adalah wakil kholifah di daerah untuk melaksanakan tugas administrasi pemerintahan dan bertanggung jawab kepada kholifah karena diangkat dan diberhentikan oleh kholifah. Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh dewan penasihat atau majelis syuro. Majelis ini memberikan saran usul dan nasihat kepada kholifah tentang masalah penting yang dihadapi Negara. Akan tetapi pengambil keputusan terakhir berada di tangan kholifah.[4]
Pemerintahan khalifah Utsman bin Affan berlangsung Selama 12 tahun.Selama pemerintahan Khalifah Utsman dibagi dalam dua periode, yaitu periode Kemajuan dan periode Kemunduran. Pada periode pertama pemerintahan Utsman mengalami kemajuan yang luar biasa,berkat jasa para panglima yang ahli dan berkualitas,dimana Armenia,Tunisia,Cyhprus,Rhodes,dan bagian yang tersisa dari Persia,Transoxania, dan Tabaristan berhasil direbut.[5] Selain itu ia berhasil membentuk armada laut dengan kapalnya yang kokoh dan menghalau serangan-serangan di Laut Tengah yang dilancarkan oleh tentara Byzantium dengan kemenangan pertama kali dalam sejarah Islam.      
Khalifah Utsman terkenal sebagai seorang khalifah yang dermawan, ia menghabiskan hartanya demi penyebaran dan kehormatan kaum muslim. selain menyumbang biaya-biaya perang dengan angka yang sangat besar,ia juga menyumbangkan hartanya untuk pembangunan kembali masjidil Haram( Mekkah) dan masjid Nabawi (Madinah). [6]
Prestasi terbesar yang dilakukan khalifah Utsman adalah menulis kembali Al-Qur’an  yang telah di awali pada  zaman Khalifah Abu Bakar atas inisiatif  Khalifah Umar bin  Khattab .[7]
Namun, periode II kekuasaan Utsman identik dengan kemunduran dengan huru-hara dan kekacauan yang luar biasa. Sebagian ahli sejarah menilai ,bahwa Utsman melakukan Nepotisme. Ia mengangkat sanak saudaranya dalam jabatan-jabatan  strategis yang paling besar dan yang paling banyak menyebabkan suku-suku dan kabilah lainnya kecewa. Hampir semua pejabat yang menjabat pada era Utsman I dipecat, dan kemudian khalifah Utsman mengangkat sanak saudaranya yang tidak mampu dan tidak cakap sebagai pengganti mereka. Tetapi terdapat beberapa alasan yang bisa membuktikan bahwa khalifah Utsman bin Affan sebenarnya bukanlah nepotisme.  Karena pengangkatan sanak saudaranya itu berangkat dari profesionalitas kinerja mereka di lapangan, dan Utsman tetap menghukum sanak saudaranya yang telah terbukti bersalah, contohnya seperti Walid bin Uqbah, karena terbukti bersalah ,ia tetap mendapat hukuman. Akan tetapi, memang pada masa akhir kepemimpinan  Utsman, para gubernur yang diangkat tersebut bertindak sewenang-wenang terutama dalam bidang ekonomi. Mereka di luar kontrol Utsman yang memang sudah berusia lanjut sehingga rakyat menganggap hal ini sebagai kesalahan khalifah Utsman.[8]

C.            Proses Pembukuan Al-Qur’an
Prestasi terpenting bagi khalifah Utsman ialah menulis kembali Al-Qur’an  yang telah di awali pada  zaman Abu Bakar atas inisiatif Umar bin  Khattab. Sebagai  telah disinggung bahwa pengumpulan al-Qur’an yang dilakukan pada zaman Abu Bakar dilatar belakangi oleh peristiwa syahid  70 sahabat yang hafal al-Qur’an dalam perang Yamamah, sedangkan latar belakang  pembukuan al-Qur’an pada zaman Utsman adalah perbedaan qira’at(bacaan) Qur’an yang menimbulkan percekcokan antara murid dan gurunya.
Pada saat penyalinan al-Qur’an yang kedua kalinya. Panitia penyusunan  mushaf yang dibentuk oleh Utsman bin Affan melakukan pengecekan  ulang dengan meneliti kembali mushaf yang disimpan di rumah Hafshah dan membandingkanya dengan mushaf-mushaf lain. Ketika itu terdapat empat mushaf Qur’an yang merupakan  catatan pribaadi. Pertama, mushaf Qur’an  yang ditulis oleh Ali bin Abi Thalib. Mushsaf Ali terdiri dari  111 surat. Surat pertama al -Baqarah dan surat terakhir  adalah al-M’wadzatayn. Ke dua mushaf  Al-Qur’an yang disusun oleh Ubay ibn Ka’b. Mushaf   Ubai terdiri dari 105 surat. Surat pertamanya adalah al-Fatihah dan yang terakhir adalah an-Nas. Ketiga, mushaf yang ditulis oleh Ibn Mas’ud. Mushaf Ibn Mas’ud terdiri dari 108 surat. Surat yang pertama adalah surat  al-Baqarah dan yang terakhir adalah surat al-Ikhlas. Dan keempat , mushaf yang di tulis oleh Ibn Abbas. Mushaf ini terdiri  atas 114 surat. Surat yang  pertama adalah “ Iqra” dan yang terakhir surat an-Nas.
Selain itu tugas utama panitia adalah menyalin mushaf  Qur’an yang disimpan di rumah  Hafsah binti Umar dan menyeragamkan qira’at atau bacaanya, yaitu dialek  Quraisy. Setelah berhasil membuat salinannya, Zaid Ibn Tsabit mengembalikan naskah yang disalinnya kepada Hafsah. Khalifah Utsman  memerintahkan kepada Zaid Ibn Tsabit agar membuat sejumlah salinan mushaf dan dikirim ke Mekkah, Madinah, Basrah ,Kuffah, dan Syiria, dan salah satunya disimpan  oleh Utsman bin Affan yang kemudian disebut mushaf  al-Imam. Sedangkan mushaf lain selain mushaf  yang telah disusun oleh panitia yang dipimpin Zaid Ibn Tsabit diperintahkan untuk dibakar.
Penyusunan mutshaf Utsmani telah berhasil mengeluarkan umat Islam dari kemelut  karena perbedaan qiraat.[9]
Manfaat dibukukan al-Qur’an  adalah:
1.      Menyatukan kaum muslimin pada satu macam mushaf yang seragam ejaaan tulisannya.
2.      Menyatukan bacaan walaupun masih ada perbedaan, namun harus tidak berlawanan dengan ejaan mushaf ustman.
3.      Menyatukan tertib susunan surat-surat menurut tertib urut yang kelihatan pada mushaf sekarang ini.[10]

D.    Peran Utsman bin Affan dalam Kemajuan  Islam

Peran Utsman bin Affan dalam kemajuan Islam sangatlah besar,diantaranya yaitu Proses penaskahan kitab suci al-Qur’an yang dilakukan pada tahun 30 H/651 M. Tujuan penaskahan al-Qur’an yaitu untuk menghindari kemungkinan pemalsuan isi dari kitab suci al-Qur’an, dan untuk menyelaraskan kaum muslimin pada satu macam mushaf yang seragam ejaan tulisannya.
Selain itu jasa besar khalifah Utsman lainnya yaitu  perluasan mesjid Nabawi di Madinah al-Munawarah dan Masjidil Haram di Mekkah al-Mukarramah.
Bukan itu saja, khalifah Utsman juga meresmikan pemindahan pelabuhan wilayah Hijaz ke Bandar Jeddah pada tahun 26 H/647 M,karena pelabuhan Hijaz dirasakan sudah tidak sesuai bagi penampungan lalu lintas armada dagang.[11]


[1]Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat Khulafaur Rasyidin, ( Jakarta: Bulan Bintang, Cet.I,  1979), hlm.320.
[2]Prof.Dr.A.Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, ( Jakarta : Pustaka Al-Husna, Cet.VIII 1994), hlm.268.

[3]Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat . . .,  hlm.323-333.
[4] Dedy Supriyadi, M.Ag, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: CV Pustaka Setia, Cet.X, 2008), hlm.91-92.
[5] Drs. Badri Yatim, M. A. dan H.A.Hafiz Anshari AZ, Sejarah Peradaban Islam, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Cet.III, 1995), hlm. 38.
[6]M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran DanPeradaban Islam, (Yogyakarta: Pustaka Book Publisher, 2007), hlm.91.
[7] Dr. Jaih Mubarok, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, Cet.II, 2005), hlm.80.
[8] M. Abdul Karim, Sejarah Pemikiran . . ., hlm.91-105.

[9] Dr. Jaih Mubarok, Sejarah Peradaban . . ., hlm.80-81.
[10]H.  fatah Syukur NC, Sejarah Peradaban Islam, (Cet.III: Semarang: PT.Pustaka Rizki Putra, 2011), hlm.57.
                 [11]Joesoef Sou’yb, Sejarah Daulat . . .,  hlm.387-396.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template