I.
PENDAHULUAN
Dewasa ini kita
ketahui banyak sekali permasalahan dalam kehidupan,yang mana memerlukan
pemecahan permasalahan yang ada.akhir-akhir ini, peredaran dan pengkonsumsi
obat-obatan terlarang, sabu-sabu dan segala macam jenisnya, menunjukkan gejala
yang makin tak terkendalikan. Selain karena kemasan dan teknis pengedaranya
yang luar biasa rapi, juga sangat dirasakan bahwa mekanisme control pribadi
anak-anak muda kita makin tidak jelas lagi, sebagian lagi, orang-orang tua
termasuk didalamnya , ibu rumah tangga , juga tidak ketinggalan.
Jika demikian keadaannya, siapa yang salah dan harus
bertanggung jawab? kita semua sangat prihatin. Maka dari itu, untuk lebih
jelasnya, akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini
II.
LANDASAN HUKUM
A.
Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِن
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
”Hai orang-orang
yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala mengundi
nasib (dengan anak panah), adalah pekerjaan yang keji dari pekerjaan setan,
maka jauhilah, agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS.
Al-Maidah : 90)[1]
B.
Hadits
Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad
dinyatakan:
كُلُّ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (رواه حمد)
“Setiap sesuatu
yang memabukan banyaknya maka sedikitnya adalah haram”(H.R Hamid).
Dalam hadits yang lain riwayat muslim dikatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ
حَرَامٌ (رواه مسلم)
عَنْ
أَنَسٍ بنِ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الخَمْرَ فَجَلَّدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ
نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ قاَلَ وَفَعَلَهُ أَبُوْبَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ
اِسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحمْنِ بْنِ عَوْفٍ أَخَفُّ اَلحُدُوْدِ
ثَمَانُوْنَ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ (متفق عليه)
“Diriwayatkan
dari Anas Bin Malik, sesungguhnya Nabi saw kedatangan seorang laki-laki yang
telah meminum khamar kemudian nabi menjilidnya dengan dua pelapah kurma
sebanyak empat puluh kali.Anas berkata: Dan Abu Bakar juga melakukannya (empat
puluh kali jilid). Ketika Umar menemui peminum khamr, maka Abdurrahman bin ’Auf
berkata: seringan-ringannya hudud (batas hukuman meminum khamar) adalah delapan
puluh kali, kemudian Umar memerintahkan (had meminum khamar)sebanyak delapan
puluh kali.” [3](H.R. Bukhari
Muslim)
C.
Pandangan Ulama’
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khamr
diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena
memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena
sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada
dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al
Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).[4]
III.
ANALISIS
Agama Islam menempatkan penyalah gunaan narkoba(khamar dan sejenisnya) biasanya
berakibat pada seks bebas (zina) dan pornografi sebagai sesuatu yang sangat
jelas dilarang. Narkoba yang bisa dipahami identik dengan khamr atau nabid
(jamaknya anbidzah) maka bagi peminum, pengedar pengusaha, dan penjualnya
dikenai ancaman hukuman pidana, itupun dikategorikan pada tindakan pidana
kejahatan.
Dalam lisan al-arab disebutkan:
سُمِيَ الخَمْرُ لِمُخَامَرَتِهَا
الْعَقْلَ
“dinamakan khamar karena ia membuat panas akal (otak)”
Dari kata khamar inilah segala jenis minuman atau
benda apa saja meskipun tidak cair, selama didalamnya ada unsur yang memabukkan
(iskar) maka haram untuk dikonsumsi. Dengan demikian, segala jenis minuman atau
apa saja yang dapat memabukkan adalah khamr.
Apakah itu berbentuk cair, atau padat seperti pil dan segala macam bentuknya,
adalah haram.
Ancaman hukumnya pada zaman rosulullah saw,
peminum (dan yang berjasa mengedarkan) diancam 40 jilid, masa Abu Bakar 40
jilid, dan masa Umar Bin Khatab 80 jilid (HR.Ahmad dan Imam Empat).[5]
Implikasi lebih jauh dari orang yang terbiasa
mabuk apakah dengan minum-minuman keras, atau dengan mengkonsumsi narkotika dan
obat-obatan terlarang lainnya, adalah melakukan seks bebas.
Menurut UU No.22 Tahun1997 tentang narkotika ,
pasal 1 ayat (1): ”Narkotika adalah zat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan
tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan
atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa
nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam
golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini atau yang
kemudian ditetapkan dalam keputusan mentri kesehatan”.[6]
[3]Ahmad Rofiq, Fiqih kontekstual:dari
normatifke pemaknaan social, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2004), hlm.
170.
[4]http://www.irwanto.net/bacaan-muslim/560/beda-alkohol-dengan-khamar-bir-dan-sejenisnya.html, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 10:00.
[5]http://www.alsofwah.or.id/cetakanalisa.php?id=445&idjudul=443, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 13:20.
[6] Ahmad rofiq,Fiqih...,
hlm. 174.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !