Headlines News :
Home » » HUKUM MERUSAK JENAZAH UNTUK PRAKTEK DOKTER

HUKUM MERUSAK JENAZAH UNTUK PRAKTEK DOKTER

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:44 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

       I.            PENDAHULUAN
Seiring dengan berjalannya waktu, perkembangan peradaban dan perkembangan pola berpikir, maka semakin beraneka ragam pula hal-hal yang dilakukan oleh bangsa manusia, baik yang murni dalam masalah sosial yang bersifat keduniaan yang tidak memerlukan hukum-hukum untuk mengendalikan atau membatasinya, hingga masalah-masalah umum yang memerlukan adanya suatu hukum sebagai pedoman apakah suatu perkara itu diperbolehkan oleh hukum islam atau tidak.
 Bila suatu masalah atau perkara-perkara baru itu sudah jelas ada ketetapan hukumnya dalam Al Qur’an maupun Hadits Nabi, tentu hal itu bukanlah suatu masalah yang berarti, karena semua itu dapat dikembalikan langsung kepada sumber-sumber hukum islam untuk menentukan hukumnya. Namun apabila perkara tersebut belum terdapat dalam dalil yang jelas dalam Al Qur’an atau Hadits Nabi, maka hal ini haruslah diistinbatkan oleh ‘ulama-ulama tentang hukum suatu perkara tersebut berdasarkan ijma’ mapun qiyas, yang mana kedua cara ini merupakan sumber hukum islam yang ketiga dan keempat.
Di antara masalah-masalah baru yang memerlukan hukum islam ini untuk memutuskan apakah masalah itu diperbolehkan oleh hukum islam atau tidak yaitu tentang merusak jenazah untuk praktek dokter,yang insya Allah akan dibahas dalam makalah  ini.
    II.            LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
Artinya: "Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan…"(Q. S. Al Hajj: 78)
   
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”.(QS.An Nisa’: 58)[1]
 
Artinya:“Dia menciptakan kamu dari seorang diri kemudian Dia jadikan daripadanya isterinya dan Dia menurunkan untuk kamu delapan ekor yang berpasangan dari binatang ternak. Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan Yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?”.(QS.Az Zumar: 6)[2]

B.     Hadits
“Dari Aisyah berkata : Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya mematahkan tulang seorang mu’min yang sudah meninggal seperti mematahkan tulangnya saat dia masih hidup”.(HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, Baihaqi, Ahmad dengan sanad shohih)”.
Berkata Al Hafidl Ibnu Hajar dalam Fathul Bari : “Hadits ini menunjukkan bahwa kehormatan seorang mu’min setelah dia meninggal sama sebagaimana tatkala dia masih hidup.”[3]
C.     Pandangan Ulama’
Islam sebagai agama yang telah disempurnakan oleh Allah telah menetapkan beberapa kaidah untuk menjawab permasalahan yang belum terjadi pada zaman Rasulullah. Diantara kaedah tersebut adalah:
إِذَاتَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوعِىَ أَعْظَمُهُمَاضَرَرًابِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا[4]
“Apabila berbenturan antara dua mafsadah maka di lakukan yang paling ringan mafsadahnya”( Al Qowaid Al Fiqhiyah Syaikh As Sa’di hal : 45-48)[5]
 III.            ANALISIS
Majlisul Mujamma’ Al Fiqhi Al Islami dari Rabithah Al ‘Alam Al Islami dalam sebuah daurah di Makkah pada hari Sabtu, 24 Shafar 1408 H. menyatakan, berdasarkan atas beberapa faktor dharurat yang menuntut adanya autopsy (at tasyrih) pada mayat, dan maslahat yang bisa diambil meski dengan merusak jasad di mayit, maka majelis mengeluarkan beberapa ketetapan:
Pertama: Diperbolehkan melakukan autopsi mayat untuk salah satu tujuan di bawah ini:
1.      Investigasi atas tuduhan kriminal  untuk mengetahui sebab-sebab kematian atau kejahatan yang dilakukan. Hal itu dilakukan manakala seorang hakim kesulitan untuk mendapat informasi valid seputar sebab kematian dan autopsi dipandang  sebagai  jalan  keluar.
2.      Mengetahui dan meneliti penyebab suatu penyakit yang untuk mengetahuinya diharuskan adanya pembedahan atau autopsi. Sehingga penyakit bisa diidentifikasi dan dicari cara penanggulangannya
3.      Pembelajaran medis seperti yang ada di beberapa jurusan kesehatan.
 Kedua: Autopsi untuk praktek (pembelajaran) harus menjaga beberapa hal berikut:
1.      Jika mayat diketahui identitasnya, maka harus ada ijin dari si mayit sebelum meninggal atau ijin dari ahli warisnya. Sebab, dilarang membedah mayat orang yang terjaga darahnya (muslim) kecuali karena dalam kondisi dharurat.
2.      Autopsi hendaknya pada bagian yang dibutuhkan saja agar tidak terjadi hal-hal yang berlebihan.
3.      Tidak diperbolehkan mengautopsi mayat wanita selain ahli medis wanita, kecuali jika mereka benar-benar tidak ada.
Ketiga: semua potongan dari organ atau jasad mayat harus dikuburkan setelah pembedahan atau perkaranya selesai.[6]
Tidak selamanya kemaslahatan dapat dinomorduakan meskipun sudah ada dalil atau nash yang telah menjelaskan dan menetapkan hukumnya. Apabila kemashlahatan itu dirasa lebih penting dan bahkan kemashlahatan itu bisa dikatakan sangat diperlukan, karena menyangkut hak adami ataupun demi terciptanya kesejahteraan dalam kehidupan di kemudian hari, maka suatu kasus atau permasalahan ini dapat atau boleh dilaksanakan dengan dalih kemaslahatan. Untuk hal ini contohnya adalah dalam hal kasus bedah mayat. Walaupun al Qur'an dan hadits telah melarangnya karena untuk menghormati dan memuliakan manusia meskipun sudah meninggal dunia, namun apabila pembedahan ini dilakukan dengan alasan seperti yang telah disebutkan di atas, yaitu untuk kepentingan penelitian ilmu kedokteran, untuk penegakan hokum, mengeluarkan benda yang berharga dari tubuh mayat (yang berkaitan dengan hak adami), sampai untuk kepentingan menyelamatkan janin yang masih hidup dalam rahim mayat, maka untuk menentukan hukumnya perlu dikaji ulang.
Menurut analisis penulis, bedah mayat yang dilakukan dengan tujuan di atas, hukumnya dapat dimaafkan, diperbolehkan bahkan ada yang diwajibkan bila itu berkaitan dengan hak adami, apabila yang berkaitan menuntutnya, seperti yang terjadi dalam kasus apabila ada barang berharga yang tertelan oleh mayat, di mana benda berharga itu milik orang lain dan benda itu dirasa sangat berharga bagi pemiliknya yang tidak bisa diganti dengan apapun.
Adapun mengenai dalil Al Qur'an dan hadits nabi yang melarang atau mengharamkan bedah mayat itu, ditujukan kepada pembedahan mayat yang dilakukan tanpa tujuan yang jelas atau bahkan dengan tujuan untuk menyakiti perasaan keluarga yang ditinggalkan, seperti yang pernah dilakukan oleh Wahsyi (sebelum masuk islam) kepada paman Nabi Muhammad SAW., Hamzah bin Abdul Muthalib, yang gugur dalam perang Uhud. Ketika itu Wahsyi membedah mayat Hamzah untuk kemudian mengambil hatinya, dikunyah dan dimuntahkan kembali. Tentu saja hal ini sangatmenyakitkan bagi keluarga yang ditinggalkannya. Selain itu, mengapa Allah dan Nabi Muhammad SAW., melarang dilakukannya pembedahan mayat, karena itulah merupakan sifat kasih sayang dan penghormatan Allah dan Rasul-Nya kepada ummatnya, sehingga walaupun telah meninggal dunia, manusia harus tetap dihormati sebagaimana layaknya orang yang masih hidup. Wallahu A'lam.[7]


[1] Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hlm. 92-93.
[2]http://quran.ittelkom.ac.id/?sid=39&aid=6&pid=arabicid, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 15:00.
[3]http://mediaumat.com/ustadz-menjawab/497.html, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 21:12.
[4] Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 435.
[5]http://abinyaraafi.wordpress.com/2012/01/08/hukum-bedah-dan-otopsi-jenazah-muslim/, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 21:28.
[6]Selamat Hashim, Kematian dan Pengurusan Jenazah, (Malaysia: UTM PRESS, 2007), hlm.211-212.
[7]http://www.docstoc.com/docs/80493775/Bedah-Mayat-Isi, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 21:40.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template