Headlines News :
Home » » HUKUM PERNIKAHAN ANTARA MUSLIM DENGAN NON-MUSLIM

HUKUM PERNIKAHAN ANTARA MUSLIM DENGAN NON-MUSLIM

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:20 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

            I.            PENDAHULUAN
Pernikahan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semua makhlukNya, baik pada manusia,hewan, dan tumbuh-tumbuhan. Pernikahan merupakan suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi makhluk-Nya untuk berkembang biak dan melanjutkan keturunan, dan melestarikan hidup.
Pernikahan dengan orang non-muslim maksudnya pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan non-muslim, ataupun sebaliknya yaitu pernikahan yang dilakukan wanita muslim dengan laki-laki non-muslim.
Dalam makalah ini,akan di bahas mengenai Bagaimana hukum pernikahan orang muslim dengan orang non-muslim.
    II.            LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
Surat al-baqarah: 221
    
Artinya : ”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran”.(al-Baqarah: 221)[1]
B.      Hadis
 عن أبي هريرة رضى الله عنه قال عن النبى صلى الله عليه و سلم قال : تَنْكِحُ الْمَرْأَةُ لآَرْبَعٍ, لِمَا لِهَا, وَلِنَسَبِهَا , وَلِجَمَلِهَا, وَلِدِيْنِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (رواه البخاري في كتاب النكا ح)
Artinya: dari Abi Hurairah R.A. Berkata, Rasulullah S.A.W  bersabda : "wanita itu boleh dinikahi karena empat hal: 1. karena hartanya. 2. karena asal-usul(keturunan)nya, 3. Karena kecantikannya, 4. Karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam, (jika tidak), akan binasalah kedua tangan-mu (hadits riwayat  Bukhari di dalam kitab Nikah).[2]
C.    Pandangan Ulama'

دَرْءُ الْمَفَا سِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبٍ الْمَصَالِح               
Artinya : mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.
            Berdasarkan fatwa MUI tentang perkawinan Beda Agama hukumnya adalah haram dan tidak sah. Sedangkan perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlul Kitab menurut qaul mu’tamad adalah haram dan tidak sah.[3]
            Para ulama dari ke empat madzhab Hukum Islam telah membahas masalah perkawinan dengan wanita ahlul kitab, diantaranya:
Menurut Madzhab Hanafi, haram hukumnya menikahi wanita ahli kitab bila si wanita itu sedang berada di negeri yang sedang berkecamuk perang dengan kaum muslimin, karena hal itu dapat menimbulkan kerugian.
Sedangkan Madzhab Maliki sebaliknya, memiliki 2 pendapat, yang pertama bahwa menikah dengan Ahli Kitab hukumnya makruh sama sekali, apakah dia seorang dzimmi ataukah penduduk dalam wilayah perang. Pendapat ke dua, hukumnya tidak makruh, karena al-Qur’an telah mendiamkannya sebagai persetujuan.
Adapun madzhab Syafi’i dan Hambali meyakini bahwa kedua orang tua si wanita haruslah Ahli Kitab, sedangkan ibunya seorang penyembah berhala. Maka perkawinan itu tidak diperkenankan(haram)sekalipun wanita itu telah dewasa dan menerima agama ayahnya.[4]
 III.            ANALISIS
A.    Perkawinan  Antar  Orang yang berlainan Agama.
Yang dimaksud perkawinan  antar orang yang berlainan agama disini adalah perkawinan antar orang Islam( pria/wanita) dengan orang bukan Islam(pria/wanita). Mengenai masalah ini, islam membedakan hukumnya sebagai berikut:
1.      Perkawinan antar seorang pria Muslim dengan wanita musyrik.
kebanyakan ulama berpendapat, bahwa semua musyrikah  baik dari bangsa Arab ataupun bangsa non-Arab, selain Ahlul Kitab, yakni Yahudi(Yudaisme) dan Kristen tidak boleh dikawin. Menurut pendapat ini bahwa  wanita yang bukan Islam, dan bukan pula Yahudi/kristen tidak boleh dikawini oleh pria Muslim, apapun agama ataupun kepercayaannya, seperti Budha, Hindu, Konghucu, Majusi/Zoroaster, karena pemeluk agama selain Islam, kristen, dan yahudi itu termasuk kategori “musyrikah”.
2.      Perkawinan antar seorang pria Muslim dengan wanita Ahlul Kitab.
Kebanyakan ulama berpendapat, bahwa seorang pria Muslim boleh kawin dengan Ahlul Kitab(yahudi/kristen), berdasarkan firman Allah surat Al-Maidah ayat 5:
Artinya: “....(dan Dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al kitab sebelum kamu.............”( al-Maidah: 5).
Namun demikian, ada sebagian ulama yang melarang perkawinan antara seorang pria Muslim dengan wanita Kristen/yahudi, karena pada hakikatnya doktrin dan praktik ibadah kristen dan yahudi itu mengandung unsur syirik yang cukup jelas, misalnya ajaran trinitas dan mengkultuskan Nabi Isa dan ibunya Maryam bagi umat Kristen, dan kepercayaan Uzair putra Allah dan mengkultuskan Haikal Nabi Sulaiman bagi umat Yahudi.[5] Ajaran tersebut sangat bertentangan dengan perintah Allah. Dan Allah berfirman dalam surat Al-mujadilah ayat 22:
22. kamu tak akan mendapati kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, Sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka . . .( al-mujadilah:22).
Ayat di atas menguatkan tentang dilarangnya perkawinan dengan orang yang berlainan agama, karena orang-orang yang beriman tidak akan menjalin cinta kasih dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya.[6]
3.      Perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim.
Ulama telah sepakat, bahwa Islam melarang perkawinan antara seorang wanita Muslimah dengan pria non-Muslim, baik calon suaminya itu termasuk pemeluk agama yang mempunyai kitab suci, seperti Kristen dan yahudi, ataupun pemeluk agama yang mempunyai kitab serupa kitab suci, seperti Budha, Hinduisme, maupun pemeluk agama atau kepercayaan yang tidak punya kitab serupa kitab suci dan juga kitab yang serupa kitab suci. Termasuk pula disini penganut Animisme, Ateisme, Politeisme, dan sebagainya.[7]
Dan jika ada seorang muslimah mengawini laki-laki ahli kitab maka wanita itu menjadi  murtad, yaitu keluar dari agama Islam.[8]
B.           Hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam(pria/wanita) dengan orang non Islam.
Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antara orang Islam(pria/wanita) dengan orang yang bukan Islam(pria/wanita, selain Ahli Kitab), ialah bahwa antara orang Islam dengan orang kafir selain Kristen dan Yahudi itu terdapat way of life dan filsafat hidup yang sangat berbeda. Sebab orang Islam percaya sepenuhnya kepada Allah sebagai pencipta alam semesta, percaya kepada para nabi, kitab suci, malaikat, dan percaya pula pada hari kiamat, sedangkan orang musyrik/kafir pada umumnya tidak percaya pada semuanya itu. Kepercayaan mereka penuh dengan kufarat dan irasional. Bahkan mereka selalu mengajak orang-orang yang telah beragama/beriman untuk meninggalkan agamanya dan kemudian diajak mengikuti kepercayaan/ideologi mereka.
Mengenai hikmah diperbolehkannya perkawinan antar seorang pria Muslim dengan wanita Kristen/Yahudi yaitu agar seorang wanita kristen/yahudi kawin dengan pria Muslim yang baik, yang taat pada ajaran agamanya, dapat diharapkan atas kesadaran dan kemauannya sendiri masuk Islam, karena ia dapat menyaksikan dan merasakan kebaikan dan kesempurnaan ajaran agama Islam, setelah ia hidup di tengah-tengah keluarga Islam. Sebab agama Islam mempunyai panutan/pedoman hidup yang lengkap, mudah/praktis, flexible, demokratis, menghargai kedudukan wanita Islam dalam keluarga, masyarakat, dan negara, toleran terhadap agama/kepercayaan lain yang hidup di masyarakat, dan menghargai pula hak-hak asasi manusia terutama kebebasan beragama, serta ajaran-ajarannya yang rasionable.
Namun, kalau pemuda Muslim itu kualitas iman dan islamnya masih belum baik, misalnya Islamnya masih Islam ktp atau Islam abangan,  maka seharusnya ia tidak berani kawin dengan pemudi Kristen/Yahudi yang militan, karena ia dapat terserat kepada agama istrinya.
Adapun hikmah dilarangnya perkawinan antar seseorang wanita Islam dengan pria Kristen/yahudi, karena dikhawatirkan wanita Islam itu kehilangan kebebasan beragama dan menjalankan ajaran-ajaran agamanya, kemudian terseret pada agama suaminya. Demikian pula anak-anak yang  lahir dari hasil perkawinannya dikhawatirkan pula mereka akan mengikuti agama bapaknya, karena bapak sebagai kepala keluarga terhadap anak-anak melebihi ibunya. Dalam hal ini, fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa tiada sesuatu agama dan sesutau ideologi dimuka bumi ini yang memberikan kebebasan beragama dan bersikaptoleran terhadap agama/kepercayaan lain.
Firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 120 mengingatkan kepada umat Islam, hendaknya selalu berhati-hati dan waspada terhadap tipu muslihat orang-orang kafir, termasuk yahudi dan kristen, yang selalu berusaha melenyapkan Islam dan umat Islam dengan berbagai cara. Dan hendaknya umat islam tidak memberi jalan/kesempatan kepada mereka untuk mencapai maksudnya. Misalnya dengan jalan perkawinan seorang wanita Islam dengan pria non-Muslim.
Menurut Prof. Dr. H.Masfuk Zuhdi, perkawinan antara orang Islam(pria/wanita) dengan orang non Islam, yang dilaksanakan di kantor Catatan Sipil, tidaklah sah menurut hukum Islam, karena perkawinannya tidak dilangsungkan menurut ketentuan syari’at Islam, sebab tidak memenuhi syarat dan rukunnya, antara lain tanpa wali nikah dan mahar/ mas kawin serta tanpa ijab Qabul menurut tata cara Islam.[9]


[1] Abdul Muta’al al-Jabri, Apa Bahayanya Menikah dengan Wanita Muslimah Tinjauan Fiqih dan Politik, (Jakarta: Gema Insani,2003), hlm.21.
[2] Ma’ruf Mu’in dkk, Himpunan Fatwa MUI sejak 1975, ( Jakarta:  Erlangga,2011), hlm.481
[3] Ma’ruf Mu’in dkk, Himpunan Fatwa MUI . . . , hlm.481         
[4] Abdul Rahman , Perkawinan Dalam Syari’at Islam, ( Jakarta: PT Rineka Cipta,1996), hlm.35.

[5] Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta:CV Haji Masagung, 1991), Cet. 1991, hlm.4-5.
[6]Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Isyhaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir jilid 9,
( Jakarta: Pustaka Imam Syafi’I, 2008), hlm.351.
[7] Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah . . ., hlm.4-6.
[8] Husein Bahreisy, Himpunan Fatwa,(Surabaya:Al-Ikhlas,1987), hlm. 297.         
[9] Masjfuk Zuhdi, Masa’il Fiqhiyah  . . ., hlm. 6-9.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template