I.
Pendahuluan
Manusia hidup terakhir pasti membutuhkan
kuburan, entah kuburan di bumi, laut, atau di hutan. Kuburan merupakan tempat
peristirahatan terakhir orang yang telah meninggal dunia menjelang ia
dibangkitkan kembali untuk menghadapi peradilan Allah SWT. Dalam islam ada
beberapa ketentuan yang harus diikuti jika mayat telah dikuburkan, baik itu
menyangkut tata cara, bentuk, sikap, maupun tingkah laku muslim terhadap
kuburan. Namun, dewasa ini banyak terjadi
fenomena pembongkaran kuburan dan memindahkan mayatnya untuk kepentingan
individu atau kelompok. Misalnya untuk pembangunan mal, hotel, sekolah, dll.
Sebenarnya bagaimanakah Islam memandang fenomena yang banyak terjadi seperti
ini?
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara singkat
berkaitan hukum pemindahan makam kuburan, apa saja landasan hukum yang dipakai,
bagaimana pendapat para Ulama tentang pemindahan makam kuburan, dan bagaimana
menganalisa tentang hukum tersebut.
II. Landasan Hukum
A. Al Qur’an
...dan
tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan
diusahakannya besok. Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana
dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS.
Luqman: 34).[1]
Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di
daratan dan di lautan. Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami
lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang
telah Kami ciptakan. (QS. Al Israa’:70)[2]
B. Hadis
عَنْ
عَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ كَسْرُ عَظْمِ اْلمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا (رواه ابن
ماجه)
Dari Amrah dari 'Aisyah ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: Memecahkan
(merusak) tulang seorang yang telah meninggal sama seperti memecahkannya
(merusak) ketika masih hidup. (HR. Ibn Majah)
عَنْ
أَبِي نَضْرَةَ عَنْ جَابِرٍ قَالَ دُفِنَ مَعَ
أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِي قَبْرٍ
عَلَى حِدَةٍ (رواه البخاري)
Dari Abu Nadhrah, dari Jabir ia berkata, seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku
keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang kubur
sendiri. (HR. al-Bukhori)
C. Pandangan Ulama
وَحَرَمُ نَبْشُهُ قَبْلَ اْلبَلَى عِنْدَ اَهْلِ اْلخِبْرَةِ بِتِلْكَ
اْلارْضِ بَعْدَ دَفْنِهِ لِنَقْلٍ وَغَيْرِهِ كَتَكْفِيْنٍ وَصَلاَةٍ عَلَيْهِ
لِأَنَّ فِيْهِ هَتْكاً لِحُرْمَتِهِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةٍ كَدَفْنِ بِلاَ طُهْرٍ
مِنْ غُسْلٍ اَوْ تَيَمُّمٍ وَهُوَ مِمَّنْ يَجِبُ طَهْرُهُ (الجمل على المنهاج ٢/٢١٨)
Haram membongkar kembali mayat setelah dikuburkan sebelum mayat tersebut
diyakini sudah hancur sesuai dengan pendapat para pakar tentang tanahnya, untuk
dipindahkan ataupun yang lainnya, seperti mengkafani dan mensholati, karena
dapat merusak kehormatan mayat kecuali darurat, seperti dikuburkan tanpa
disucikan, baik dimandikan ataupun tayamum, sedangkan mayat tersebut merupakan
orang yang harus disucikan. (al-Jamal ‘alal Minhaj 2/218)[3]
الْمَا لِكِيِّةُ قَالُوْا: يَجُوْزُ نَقْلُ الْمَيِّتِ قَبْلَ الدَّفْنِ وَبَعْدَهُ
مِنْ مَكَانٍ إِلَى أَخَرَ بِشَرُوْطٍ ثَلَاثَةٍ: أَوَّلُهَا اَنْ لَا يَنْفَجِرَ
حَالَ نَقْلِهِ. ثَانِيْهَا اَنْ لَا تُهْتَكَ حُرْمَتُهُ بِأَنْ يُنْقَلَ عَلَى وَجْهٍ
يَكُوْنُ فِيْهِ تَحْقِيْرٌ لَهُ. ثَالِثُهَا اَنْ يَكُوْنَ نَقْلُهُ بِمَصْلَحَةٍ
… ِإلَى أَنْ قَالَ … فَإِنْ فَقِدَ شَرْطٌ مِنْ هَذِهِ الشُّرُوْطِ الثَّلاَثِ حَرُمَ
نَقْلُهُ (الفقه على المذاهب الاربعة ١/٥٣٧)[4]
Ulama Maliki
berpendapat boleh memindahkan mayat sebelum dan sesudah dikubur dari suatu
tempat ke tempat yang lain dengan tiga syarat:
1. Mayat tidak pecah (rusak) ketika dipindah
2. Tidak sampai menodai kehormatannya, misalnya
memindahkan dengan cara yang dapat menghinakannya
3. Kepindahan itu karena ada sesuatu kepentingan
Jika satu syarat dari ketiga syarat ini tidak
terpenuhi, maka haram memindahkannya. (al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah 1/537)
III. Analisis
Memindahkan kuburan atau makam dalam bahasa
arab sering di sebutkan dalam istilah “نَقْلُ اْلمَقَابِرْ”, yaitu suatu upaya memindahkan
perkuburan dari suatu lokasi kepada lokasi yang lain karena perkuburan yang
lama tidak dapat lagi berfungsi sebagaimana biasanya, atau ada
pertimbangan-pertimbangan lain yang mendesaknya.[5]
Para Ulama telah sepakat bahwa asalnya membongkar
kuburan untuk dipindahkan atau tujuan
lainnya yang tidak ada kepentingan darinya adalah perbuatan yang dilarang dalam
Islam, karena perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip penghormatan
terhadap manusia, karena manusia terhormat ketika hidup dan ketika dia telah mati.[6]
Jika sekiranya memang ada pertimbangan lain
yang mendorong untuk memindahkan jenazah yang telah di makamkan, maka perlu di
ketahui sebagian besar para Ulama menetapkan bahwa hal tersebut di bolehkan, karena
dalam keadaan dharurat dan ada alasan-alasan yang dibenarkan oleh syariat.[7]
Yang dimaksud dalam keadaan dharurat yang
membolehkan dilakukannya pembongkaran kuburan dan memindahankan jenazahnya
yaitu karena tujuan untuk kemaslahatan jenazah, misalkan kalau tanah pekuburan
tersebut dikhawatirkan akan dilanda bencana banjir atau ada sesuatu yang
mengancam keselamatan jenazah yang ada di dalam kuburan. Maka pada waktu itu
boleh membongkar kuburan dan memindahkannya ke tempat lain yang lebih layak.[8]
Sebab selanjutnya di bolehkannya memindah
jenazah yang telah dikuburkan adalah tanah yang digunakan untuk mengubur bukan
hak dari jenazah tersebut. Menurut para ahli fiqih, bahwa di bolehkan memindahkan
jenazah dari tanah yang tidak jelas statusnya kepada kuburan yang memang
ditentukan. Dan di utamakan menguburkan seorang Muslim pada daerah kuburan yang
lebih banyak orang shalehnya.[9]
Kemaslahatan masyarakat umum menjadi sebab selanjutnya di
bolehkannya memindahkan jenazah yang telah dikuburkan, seperti akan di bangun
masjid, sekolah, rumah sakit, dll di atas tanah kuburan tersebut. Hal ini
termasuk pokok syariat yang menyebutkan bahwa menghilangkan mudharat dan
menolaknya sedapat mungkin, menanggung mudharat yang lebih kecil dari menolak
mudharat yang lebih besar, dan menghilangkan kemaslahatan yang lebih kecil
untuk memperoleh kemaslahatan yang lebih besar.[10]
[1]Dewan Penterjemah, Al Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Yayasan
Penyelenggara Penterjemah/Pentafsir Al Qur’an, 1971), hlm. 658
[2]Dewan Penterjemah, Al Qur’an dan..., hlm. 435
[3]Sahal Mahfudh, Ahkamul
Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum islam (Surabaya: LTN NU Jawa
Timur, 2004), hlm. 501
[4]Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba ’ah, Juz I,
(Beirut: Dar alKuitub al-Alawiyah, t.th), hlm. 537
[5]Mahjudin, Masailul Fiqhiyah, Berbagai Kasus yang Dihadapi Islam Masa Kini
jilid I, (Jakarta: Kalam Mulia, 1990), hlm. 147
[6]Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa Kontemporer, (Jakarta: Gema Insani
Press, 1995), hlm. 917
[7]Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta:
Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 305
[8]Said Abdullah Al Hamdani, Risalah Djanaiz, (Bandung: PT. Al Ma’arif,
t.th), hlm. 123
[9]Husein Bahreisj, Himpunan Fatwa, (Surabaya: Al Ikhlas, 1987), hlm.
478
[10]Yusuf Qardhawi, Fatwa-fatwa..., hlm. 919 – 920
Mkasih om sharing ilmu--ilmunya disini untuk pemindahan pemakaman.
ReplyDeleteJika kuburan itu jauh. Apakah boleh di pindahkan, seprti kuburan nenek sy ad d bawa kaki gunung. Yg sngt jauh d jagkau, mungkin kalau turun d bawa kaki gunung mkn waktu beberp menitlah...?
ReplyDeleteni mau nanya, saat ini ada lokasi kuburan tua yg sudah lama tidak digunakan oleh masyarakat, akan tetapi oleh pemerintah desa mau dipakai IPAL [tempat pembuangan limbah peceran dan kotoran manusia] padahal tanah disekitarnya masih banyak yg kosong alias bisa dibeli oleh desa, mhon diberikan dalil dan penjelasanya, terimakasih
ReplyDeleteBisa kh mkm di pndhkn tpi bru 7 bln Di kburkn
ReplyDeleteass.. ustadz mohon bertanx bagimana hukumnya kita memgubur foto orang yang sudah meminggal sementara mayatanya tidak ada atau tidak ditemukan dan berada ditempat lain... contohnya hilang karena diterjang tsunami. mohon penjelasannya.
ReplyDeletebayi yg digugurkan usia 7bln...lalu d kubur d kamar rumahnya...mau d pinda k tempat pemakaman umum,boleh apa tidak,mksi
ReplyDeletebayi yg digugurkan usia 7bln...lalu d kubur d kamar rumahnya...mau d pinda k tempat pemakaman umum,boleh apa tidak,mksi
ReplyDelete