Headlines News :
Home » » HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

HUKUM ASURANSI DALAM ISLAM

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:11 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


I.         Pendahuluan
Kehidupan manusia di dunia ini di kepung oleh beragam ancaman bahaya yang selalu memancing rasa takut dan histeria. Manusia selalu dicekam kegelisahan atas rezeki dan ajalnya, khawatir terhadap makanan dan minumannya, gamang dengan sandang papannya, mencemaskan keluarganya, dan segala bentuk kepanikan lainnya. Dalam mengarungi kehidupan manusia selalu berhadapan dengan beragam situasi dan ancaman bahaya  yang membuat takut dan cemas misalnya, khawatir kekurangan rizki, khawatir kehilangan kekayaan, khawatir di celakai orang lain dan lain sebagainya. Ancaman-ancaman bahaya seperti ini selalu datang silih berganti dan sulit di  kalkulasi.
Namun bagaimanapun hal itu merupakan realitas yang melingkupi manusia. Sehingga manusia pun terus memeras otak dan menciptakan inovasi-inovasi untuk mendapatkan rasa aman dan tenteram dan menghindari mara bahaya yang mengintai dan menyelimuti kehidupan mereka. Salah satunya dengan mendirikan perusahaan-perusahan jasa asuransi. setelah terbentuknya perusahaan-perusahaan asuransi timbul berbagai macam pertanyaan, bagaimana hukum asuransi itu?
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara singkat berkaitan hukum asuransi, apa saja landasan hukum yang dipakai, bagaimana pendapat para Ulama tentang hukum asuransi, dan bagaimana menganalisanya tentang hukum tersebut.
II.      Landasan Hukum
A.     Al Qur’an
Tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.(QS. Al Maidah: 2)
  
Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan tentang hari Kiamat; dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana Dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS Luqman: 34)
B.     Hadis
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَنَاأَوْلٰى بِكُلِّ مُسْلِمٍ مِنْ نَفْسِهِ مَنْ تَرَكَ مَا لًا فَلِوَرَثَتِهِ، وَمَنْ تَرَكَ دَيْنًا أَوْضَيَاعًا( أَيْ أُسْرَةً أَوْلَادًا صِغَارًا) فَإِلَيَّ وَعَلَيَّ. (متفق عليه(
“Nabi Mhammad SAW bersabda: Saya lebih berhak mengurus setiap muslim dari pada dirinya sendiri, barang siapa meninggalkan harta, maka harta itu untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan hutang atau kebangkrutan, maka untuk saya dan menjadi tanggungan saya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
C.     Pandangan Ulama
وَأَمَّاالتَّأْمِيْنُ عَلَى الْأَمْوَالِ فَقُرُوْعُهُكَثِيْرَةٌ جِدًّا. وَلِتَكَلَّمَ عَلَى فَرْعٍ وَاحِدٍ مِنْهَا وَهُوَ فَرْعُ الْبُيُوْتِ... إِلَى أَنْ قَالَ... وَلَكِنَّ هذَا التَّعَاقُدُ قِمَارٍ وَلَا نِزَاعَ.وَهُوَ أَشْبَهَ بِأَوْرَاقِ يَا نَصِيْبٌ الَّتِيْ تَمْكُثُ الْمَرْءُ طُوْلَ حَيَاتِهِ يَشْتَرِيْ مِنْهَا دُوْنَ أَنْ يُصَادِفُ وَرَقَةَ رِبْحٍ
Adapun asuransi harta kekayaan, maka cabangnya banyak sekali, dan kita berbicara satu cabang saja yaitu asuransi rumah... asuransi ini di sepakati merupakan transaksi judi. Iya menyerupai pembelian kupon ‘ya nashib’ di mana seseorang yang membelinya selama hidupnya menunggu tanpa memperoleh kemenangan.
III.   Analisis
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, Insurance, yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan di adopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[1]
Menurut wirjono prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai: “suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang di jamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh yang di jamin, karena akibat dari peristiwa yang belum jelas.[2]
Asuransi ada dua yaitu asuransi (ta’min) ta’awuni dan asuransi konvensional (biasa) dan Majelis Lembaga Para Ulama Besar telah mempelajarinya sejak beberapa tahun yang lalu dan menerbitkan keputusan tentang hal tersebut. Akan tetapi kebanyakan manusia menjadi samar atasnya di antara yang boleh dan haram, atau sengaja membolehkan terhadap yang diharamkan sehingga menjadi samar terhadap manusia.[3]
Asuransi ta'awuni (tolong menolong) yang boleh seperti, sekelompok orang berkumpul dan memberikan sejumlah harta tertentu untuk sedekah, atau membangun masjid, atau menolong orang-orang fakir. Kebanyakan orang menggunakan ini sebagai dasar dan menjadikannya sebagai hujjah bagi mereka dalam asuransi konvensional. Dan ini merupakan kesalahan mereka dan menyamarkan kebenaran terhadap manusia.
Dan contoh asuransi konvensional adalah seseorang mengasuransikan mobilnya atau barangnya (dari kecelakaan, musibah) atau yang lainnya. Terkadang tidak terjadi sesuatu, maka hartanya diambil (tanpa imbalan apa-apa).
Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang di tanda tangani oleh Ketua Umum K.H. Sahal Mahfudh dan sekretaris Umum H.M. Din Syamsudin, pada prinsipnya menolak asuransi konvensional, tetapi menyadari realita dalam masyarakat bahwa asuransi tidak dapat di hindari. Oleh karena itu, DSN MUI dalam fatwanya memutuskan tentang pedoman umum Asuransi Syariah, antara lainn tidak boleh mengandung gharar, (penipuan), maisir (perjudian), riba (bunga), zhulm (penganiyayaan), risywah (suap), barang haram, dan maksiat.[4]


[1] Ali hasan, Asuransi dalam Perspektif Hukum Islam, (jakarta: Kencana, 2004), hlm. 57
[2] Ali hasan, Asuransi dalam Perspektif..., hlm. 58-59.
[4] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah , 2010 ), hlm. 549
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template