I.
PENDAHULUAN
Masjid secara bahasa adalah tempat untuk bersujud, untuk
menyembah kepada Allah SWT. Dari pengertian diatas maka masjid harus digunakan
untuk beribadah kepada Allah, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk berbuat
dosa kepada Allah SWT. Lalu bagaimana kalau Masjid dibuat untuk kantor, jalan,
atau gereja yang jelas-jelas menyembah selain Allah SWT dimana hal itu
berarti mempekutukan Allah SWT?
Masjid sebagai tempat yang paling sentral bagi umat islam,
yang hampir semua kegiatan utama umat islam, seperti shalat lima waktu, shalat
jum’at, pengajian, dan lain sebagainya dilakuukan dimasjid. Dimana sebagai
seorang muslim kita diharuskan menjaganya dari hal-hal yang akan merusaknya.
Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana fungsi masjid, dan bagaima menurut
Hadist Nabi atau ayat al-Quran tentang mengganti fungsi masjid menjadi gereja,
kantor, jalan raya dan lain-lain.
II. RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Fungsi Masjid?
B.
Bagaimana Hukum Mengganti Funngsi Masjid Menjadi Gereja,
Kantor, Jalan raya, dan lain-lain ?
III. PEMBAHASAN
A. Fungsi Masjid
Mesjid
dari asal kata kerja sajada dan berubah menjadi nama tempat ( isim makan
). Mesjid secara fisik adalah bangunan yang merupakam tempat untuk shalat dan
sujud serta ingat kepada allah SWT. Nabi bersabda:
عن
انس رضي الله عنه, رسول الله صلعم قال: انما هي لذكرالله وقرأة القرأن( رواه مسلم)
Artinya:
sesungguhnya Masjid itu untuk ingat kepada Allah dan untuk membaca Al-Quran (
HR. Muslim )[1]
Masjid disamping sebagai tempat ibadah, tempat
berdialog antara hamba dan sang Khaliknya, juga berfungsi sebagai wahana yang
tepat, guna bagi pembinaan manusia menjadi insan yang beriman bertaqwa
dan beramal shalih, mesjid bukan hanya tempat sembah-Yang dan tempat sujud
semata, melainkan pula sebagai tempat kegiatan sosial dan kebudayaan maka
bangunan Masjid harus dijaga kesuciannya. Kesucian dimaksud adalah baik secara
fisik kerapian tempat maupun persyaratan bagi setiap yang memasuki.[2]
Dengan demikian masjid yang menjadi pusat kehidupan ini
mempunyai
bermacam macam fungsi sesuai dengan kebutuhan manusia yaitu:
1. Fungsi Ibadat
Fungsi Masjid yang pertama sesuai dengan maknanya adalah
tempat bersujud atau shalat. Perkembangan selanjutnya dari shalat sesuai dengan
arti ibadah itu sendiri adalah menyangkut segala sesuatu yang sifatnya
Kudus. Dengan demikian maka kegiatan fungsi mesjid disamping fungsi ibadah
yang bersifat perorangan juaga ibadah yang bersifat kemasyarakatan. Ibadah yang
bersifat perseorangan meliputi
·
I’tikaf
·
Shalat wajib dan sunat,
·
Membaca alquran dan kitab-kitab lain,
·
Zikir
Adapun ibadah yang bersifat jamaah :
·
Shalat Wajib
·
Shalat Jum’at
·
Shalat Jenazah
·
Shalat Hari Raya
·
Shalat Tarawih dan sejenisnya[3]
2. Fungsi Sosial dan Kegiatan Muamalah
a. Pusat kegiatan masyarakat
Pada akhir abad ke-17, Syah Abbas I
dari dinasti Safawi di Iran merubah kota Isfahan menjadi salah satu kota
terbagus di dunia dengan membangun Masjid Syah dan Masjid Syaikh Lutfallah di
pusat kota. Ini menjadikan kota Isfahan memiliki lapangan pusat kota yang
terbesar di dunia. Lapangan ini berfungsi sebagai pasar bahkan tempat olahraga.
b.
Kegiatan dan pengumpulan dana
Masjid juga menjadi tempat kegiatan
untuk mengumpulkan dana. Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat Islam
dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku Islam. Masjid juga menjadi
tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.[4]
3. Fungsi Pendidikan
Masjid adalah pusat dakwah yang selalu menyelenggarakan
kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, ceramah-ceramah agama dan kuliah
subuh. Kegiatan semacam ini bagi para jamah dianggap sangat penting karena
forum inilah mereka mengadakan internalisasi tentang nilai-nillai dan
norma-norma agama yang sangat berguna untuk pedoman hidup ditengah-tengah
masyarakat secara luas. Atau ungkapan lain bahwa melalui pengajian sebenarnya
mesjid telah melakukan fungsi sosial, mesjid sebagai tempat pendidikan nonformal,
juga berfungsi membina manusia menjadi insan beriman, bertaqwa, berilmu beramal
shalih, berakhlak dan menjadi warga yang baik serta bertanggung jawab. Untuk
meningkatkan fungsi masjid dibidang pendidikan ini memerlukan waktu yang lama,
sebab pendidikan adalah proses yang berlanjut dan berulang-ulang.
Karena
fungsi pendidikan mempunyai peranan yang penting, untuk meningkatkan kualitas
jama’ah dan menyiapkan generasi muda untuk meneruskan serta mengembangkan
ajaran islam, maka masjid sebagai media pendidikan massa terhadap jamaahnya
perlu dipelihara dan ditingkatkan.
4. Fungsi Kebudayaan
Masjid
sebagai fungsi atau tempat kebudayaan dalam masyarakat yang sudah demikian
maju, tidak lagi mampu menampung langsung kegiatan kebudatyaan. Melakukan
kegiatan-kegiatan kebudayan dapat dilaksanakan diluar masjid, namun tetap
dilingkungan masjid.
Dengan
demikian masjid sebagai pusat budaya dan kebudyaan tetap dipertahankan. Adapun
kegiatan-kegiatan adalah antaralain :
a.
Menyelenggarakan musyawarah/diskusi,dan
Seminar
. Penyelenggarakan peringatan
hari-hari besar
b
Penyelenggaraan kesenian yang
bernafaskan islam dan lain-lain
c. Bagaimana Hukum Mengganti Funngsi Masjid
Menjadi Gereja, Kantor, Jalan raya, dan lain-lain ?[5]
Dari
penjelasan beberapa fungsi mesjid pada saat ini yang telah dijelaskan di
pembahasan diatas terdapat banyak sekali fungsi mesjid, dari fungsi mesjid yang
bersifat ukhrawi sampai yang bersifat dunyawi. Sehingga sulit membedakan mana
yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Pada dasarnya menggunakan
mesjid untuk kegiatan-kegiantan dimasyarakat yang bersifat kemaslahatan umat
adalah boleh, selagi tidak bertentangan dengan ajaran islam ( al-quran,
hadist dan ijma).
Selanjutnya bagaimana hukum mengganti fungsi mesjid menjadi
gereja?
Allah
Swt berfirman:
Artinya: Dan Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan
Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping
(menyembah) Allah.(QS Al-jin :18)
Allah juga berfirman:
Artinya : katakanlah! Tuhanku
menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap (memasuki) masjid.
Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia
telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (QS.
Al-araf : 29)
Berdasarkan
firman allah diatas hukum mengganti fungsi masjid menjadi gereja adalah tidak
boleh karena pada ayat diatas terdapat larangan “ janganlah kamu menyembah
kepada sesuatupun disamping Allah” pada surat al-jin. Menyembah selain Allah
berarti menyekutukan Allah dan merupakan dosa yang tidak bisa diampuni, banyak ayat-ayat
yang membahas tentang ini.
Jadi marilah kita tinggalkan perbuatan yang tidak diridhoi
oleh nabi. Dan melaksanakan apa yang yang diridhoi olehnya. Agar kita mendapat
syafaat dari Nabi Muhammad saw. Jadi apabila mesjid digunakan untuk kantor yang
beroperasi dalam hal perdagangan, hukumnya adalah tidak diperbolehkan, tetapi
kalau untuk kantor keperluan kaum muslimin atau keperluan mesjid seperti halnya
pembagian zakat, itu diperbolehkan.
Mesjid
adalah milik Allah maka semua kekayaan atau apa saja yang dijadikan hak
milik masjid adalah hak milik allah, yang diamanatkan kepada kaum muslimin atau
pengurus masjid untuk membinanya.[6]
Pada
dasarnya masjid adalah tempat untuk bersujud atau beribadah kepada Allah swt.
Akan tetapi masjid juga dapat digunnakan untuk kegiatan lain selama kegiatan
itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis.
[1]. Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s. Mimbar masjid,
(Jakarta: Cv Haji Masagung, 1986), hal.339
[3] .Moh.E. Ayub, Muhsin MK, Ramlan
Marjoned, manajemen masjid, ( Jakarta: Gema Insane Press, 1996) hal.7
[5]. http://kreatif123.blogspot.com/2012/01/makalah-tentang-mesjid.htm Senin, 24 september 2012
pukul: 16.30 WIB
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !