Headlines News :
Home » » MENGGANTI TANAH WAKAF TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN WAKIF

MENGGANTI TANAH WAKAF TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN WAKIF

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 2:51 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

 I.  Pendahuluan
     Di tengah problema sosial masyarakat dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi saat ini, keberadaan wakaf menjadi sangat strategis. Disamping sebagai salah satu aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, Wakaf juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Karena itu, pendenifisian  ulang terhadap wakaf agar memiliki makna yang lebih relevan dengan kondisi rill persoalan kesejahteraan menjadi sangat penting.[1]

 II.  Rumusan Masalah

A.    Dasar hukum Wakaf
B.    Mengganti tanah Wakaf tidak sesuai dengan ketentuan wakif

III. Pembahasan
A.  Dasar Hukum Wakaf
      Dalil yang menjadi dasar disyariatkannya ibadah wakaf bersumber dari:
      1. Firman Allah SWT:
          kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.(QS. Ali Imran : 92)
 
          perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui. orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.(Qs.al-Baqarah(261-262)

2.      Hadis Nabi SAW:

اِذَا مَاتَ اْلاِنْسَانُ اِنْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثَةٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ ( رواه مسلم
                       
  Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, terputusah paahala amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu shodaqoh jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, atau anak sholeh yang mendoakannya. (HR. Muslim).

  اَنَّ عُمَرَ اَصَابَ اَرْضًا بِخَيْبَرٍ فَقَالَ يَارَسُوْلَ اللهِ مَاتَأْمُرُنِيْ فِيْهَا فَقَالَ اِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ اَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ عَلَى اَنْ لاَيُبَاعَ اَصْلُهَا وَلاَيُوْرَثَ وَلاَيُوْهَبُ( رواه البخري و مسلم

   Sesungguhnya Umar telah mendapatkan sebidang tanah di Khaibar. Umar bertanya kepada Rasulullah saw,. “Apakah perintahmu kepadaku yang berhubungan dengan tanah yang aku dapat ini?” Jawab beliau, “Jika engkau suka, tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya.” Maka dengan petunjuk beliau itu lalu Umar sedekahkan manfaatnya dengan perjanjian tidak boleh dijual tanahnya, tidak boleh diwariskan (diberikan), dan tidak boleh dihibahkan.” (HR. Bukhari dan Muslim).[2]
  •  Berkenaan dengan dalil diatas, maka wakaf dinyatakan syah apabila terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun wakaf ada empat yaitu:
a.  Wakif (orang yang mewakafkann harta)

b.  Mauquf bih (barang atau harta benda yang diwakafkan)

c.  Mauquf ‘alaih (pihak yang diberi wakaf/peruntukan wakaf)

d.  Shighat (pernyataan atau ikrar wakif sebagai suatu kehendak untuk mewafkan sebagian harta bendanya).
  •    Sedangkan syarat agar wakaf dinyatakan syah yaitu:
a.  Bersifat selama lamanya maka tidak syah apabila dibatasi dengan waktu tertentu.

b.  Wakaf tidak boleh dicabut, artinya wakaf itu syah, maka pernyataan tidak boleh di cabut.

c.   Pemilikan wakaf tidak boleh dipindah tangankan, baik orang badan hukum / negara.

d. Wakaf harus sesuai dengan tujuan wakaf.[3]

Akan tetapi apabila melihat keadaan sekarang, banyak sekali persoalan perseoalan yang timbul dari wakaf diantaranya merubah wakaf yang tidak sesuai dengan keinginan si wakif, yang tujuan dari yang menjadi persoalan dilarang dan dibolehkannya

B.    Mengganti tanah Wakaf tidak sesuai dengan ketentuan wakif
     Wakaf sebagai tindakan berdasarkan nilai tersendiri yang menyebabkan tertahannya harta yang diwakafkan dan manfaatnya diberikan kepada pihak yang ditentuukan oleh waqif. Namun yang menjadi persoalan yaitu ketika wakif tidak mensyaratkan penggantian, bahkan ia melarangnya, sebagai contoh: saya wakafkan tanah ini dengan syarat tidak boleh dijual ataupun diganti. Pertanyaannya, boleh atau tidakah seorang hakim mengganti barang wakaf dengan pertimbangan maslahat, sedangkan waqif melarang penggantian barang wakaf ?

  Dalam masalah ini, belum tercapai kesepakatan diantara para ulama. Ada dua kubu besar yang berselisih:

        Pendapat pertama: Hakim atau orang lain tidak berhak mengganti barang wakaf. Pendapat ini diamini oleh Hilal. Menurutnya, penggatian barang wakaf tidak boleh dilakukan, kecuali kalau disyaratkan oleh waqif. Itu berarti pergantian tidak boleh dilakukan selama waqif tidak mensyaratkannya. Terlebih lagi jika waqif melarang pergantian barang wakaf secara tegas, maka penggantian jelas tidak diperolehkan.

     Pendapat yang kedua: Hakim boleh melakukan pergantian dengan pertimbangan maslahat meskipun wakif melarang pengggantiannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Abu Yusuf dan beberapa orang dari mazhab Hanafi. Alasan yang mendasari beliau memperbolehkan pergantian adalalah kondisi darurat dapat mengakibatkan bolehnya pergantian.

     Beliau berpendapat, jika tanah wakaf tidak mendatangkan hasil yang dapat menutup biaya perawatan dan berimbas pada tidak adanya keuntungan yang didapatkan para mauquf ‘alaih. Kemudian terjadi pertentangan antara hakim dan wakif. Dimana hakim meyakini bahwa penggantian barang wakaf dapat mendatangkan kemaslahatan, sementara waqif melarangnya. Jika kita mengikuti keinginan waqif tentu barang wakaf tidak atau kurang menghasilkan manfaat bagi para mauquf ‘alaih. Dalam kondisi seperti ini, sudah sepantasnya jika kita tidak menghiraukan larangan waqif dan mengikuti kebijakan hakim yang meyakini bahwa pergantian itu akan menghasilkan keuntungan yang berlipat.

             Masalah ini bertendensi pada mazhab Hanafi yang menyatakan: jika waqif mensyaratkan hakim atau penguasa untuk tidak ikut campur dalam pengelolaan barang wakaf, maka syarat tersebut dianggap batal dan hakim tetap berhak ikut dalam pengelolaanya. Ketetapan ini berangkat dari kedudukan hakim yang merupakan otoritas tertinggi terhadap perwalian umum. Adapun persyaratan waqif dianggap tidak sejalan dengan tujuan syariat, sehinnga tidak perlu diperhatikan.

     Permasalahan diatas dapat diqiyaskan dengan permasalahan dalam pergantian barang wakaf dimana hakim memiliki otoritas tertiggi dalam penentuan hukum. Dengan menafikan keberadaan larangan wakif , hakim berhak mengganti barang wakaf selama ia yakin bahwa penggantian akan menimbulkan dampak positif. Dalam masalah wasiat juga demikian, jika hakim melihat adanya maslahat dalam penggantian ahli wasiat, ia berhak mencopot ahli wasiat yang adil dan tidak pernah berkhinat serta menggantinya dengan orang lain.

             Adapun Syarat penggantian barang wakaf: Sejumlah ulama hanafiyah mengesahkan pergantian barang wakaf, tetapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaannya, yaitu:

1.         Barang pengganti harus berupa barang yang tidak bergerak (iqar)   

       bukan berupa uang dirham ataupun dirham Ibn Najm berkata: karena kita hidup dalam zaman modern, tidak salah kalau harus ditambah syarat lagi, yaitu pengganti harus berupa benda tidak bergerak dan bukan mata uang dinar ataupun dirham dan mata uang lain tentunya, kita sering melihat pengelola wakaf menghabiskannya untuk kepentingan pribadi, tanpa memberikan gantinya bahkan hakim kurang memperhatikan hal itu.

2.    Ibnu Najm juga menyebutkan penggantian atau penukaran barang wakaf hanya boleh dilakukan jika dalam satu wilayah dan kondisi pengganti harus lebih baik.

     Meskipun pada prinsipnya para ulama malikiyah melarang keras penggantian barang wakaf, namun mereka tetap memperbolehkannya pada kasus tertentu dengan membedakan barang wakaf yang bergerak dan tidak bergerak.

             Untuk barang wakaf yang masih bisa dimanfaatkan semua pengikut mazhab malik mengeluarkan ijma tentang larangan penjualan barang wakaf. Dalam Risalah Al-Khithab dijelaskan, benda wakaf yang tidak dapat bergerak, selain masjid, yang masih bisa memberi manfaat tidak boleh dijual. Semua ulama menetapkan konsensus bahwa penjualan barang wakaf tidak dibenarkan selama masih bermanfaat..

     Hal ini dengan mengcualikan kondisi darurat, seperti perluasan masjid, kuburan, jalan umum. Jika keadaannya memaksa, meskipun dengan mereka memperbolehkan penjualan barang wakaf, meskipun dengan cara paksaan. Dasar yang digunakan sebagai pijakan adalah bahwa penjualan akan berpulang pada kemaslahatan dan kepentingan umum, dan dikawatirkan dapat mengganggu kelancaran bersama jika tidak segera diselesaikan.

  Untuk barang wakaf yang tidak dapat dimanfaatkan lagi imam malik pernah berkata jika imam menganggap perlunya penjualan barang wakaf tersebut, maka ia berhak menjualnya untuk mendapatkan barang yang baru. Ibnu Rusyid juga berfatwa, jika tanah wakaf tidak dapat dimanfaatkan dan sulit disewakan, maka diperbolehkan menggantinya dengan tanah lain berdasarkan keputusan hakim[4]

Sebagaimana telah dijelaskan, waqaf itu hanya untuk diambil manfaatnya, barang asalnya tetap. Tetapi tidak boleh dijual, diwariskan atau dihibahkan, namun ketika benda wakaf itu sudah tidak ada manfaatnya lagi untuk kepentingan umum kecuali harus melakukan perubahan pada benda wakaf tersebut seperti menjual, merubah bentuk atau sifat, menukar dengan benda lain dikarenakan oleh sebab-sebab tertentu diantaranya:

Bila barang wakaf tersebut sudah tidak lagi memberikan manfaat dengan tujuan pewakafnya, misalnya pohon yang sudah layu yang tidak mungkin  lagi bisa dimanfaatkan kecuali untuk dibakar atau binatang yang bila disembelih tidak bisa dimanfaatkan terkecuali dimakan. Tidak syak bahwa hal-hal seperti diatas merupakan penyebab diperbolehkannya menjual wakaf.

1.      Barang wakaf tersebut dalam keadaan rusak, misalnya rumah yang ambruk atau kebun yang minim hasilnya dan boleh dikatakan tidak ada sama sekali

2.      Apabila dimungkinkan dengan menjual barang wakaf yang rusak dapat memperbaiki bagian lainnya dari harga penjual itu, maka boleh dijual.

3.      Apabila pewakaf mensyaratkkan, bahwa bila, bila para penerima wakaf sengketa, atau barang wakaf tersebiut sedikit hasilnya hendaknya barang wakaf itu dijual atau mensyaratkan hal-hal dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka persyaratan tersebut harus didikuti.

4.      Apabila terjadi persengketaan diantara para pengurus wakaf yang dikhawatirkan bakal menimbulkan korban jiwa atau harta dan tidak mungkin diselesaikan kecuali dengan menjual barang wakaf tersebut, maka barang wakaf tersebut boleh dijual.

Apabila dimungkinkan dengan menjual barang wakaf yang rusak dapat memperbaiki bagian lainnya dari harga penjualan, maka boleh dijual.[5]

Selain itu, mengenai masalah penggantian barang wakaf, ulama Ja’fariyah sama dengan ulama Syafi’iyah yang sangat hati-hati dalam membolehkannya. Mereka berpegangan pada prinsip bahwa hukum asal dari menjual barang wakaf adalah haram.[6]

Pada dasarnya wakaf adalah abadi dan untuk kesejahteraan. Pada prinsipnya, Wakaf tidak boleh diwariskan, tidak boleh dijual dan tidak boleh dihibahkan. Menurut Imam Syafi’i, harta wakaf selamanya tidak boleh ditukarkan. Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah, harta benda wakaf dapat ditukar jika harta wakaf tersebut sudah tidak dapat dikelola sesuai yang diinginkan kecuali dengan ditukar atau karena kemaslahatan umum.

Sedangkan menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, Pasal 40 bahwa harta benda wakaf tidak dapat dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, dan ditukar.  Pasal 41 menjelaskan perubahan status wakaf atau penukaran harta wakaf dapat dilakukan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.[7]

Jadi jelaslah dari beberapa pernyataan diatas bahwa apabila mengganti tanah wakaf yang tidak sesuai dengan ketentuan Wakif adalah tidak diperbolehkan. Seperti apabila yang dikehendaki Wakif adalah mewakafkan tanah untuk dibangun masjid, maka haruslah masjid yang dibangun pada tanah tersebut.
                           
[1] Depag RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia (Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam 2006),  hal.1

[2]Depag RI, Paradigma Baru Wakaf di Indonesia .............  hal.132-134

[3] Depag RI, fiqih Wakaf ,(Jakarta: Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam 2006),  hal.21

[4] Muhammad Abid Abdullah Al-kabisi, Hukum Waka f (Jakarta : Dompet Dhauafa Republika dan IMAN,2003), hal.363-371

[5] http://amrikhan.wordpress.com/2012/07/30/mengganti-tanah-waqaf-tidak-sesuai dengan-wakif-dan-mengganti-fungsi-masjid-2/  Senin, 24 September 2012 pukul:16.30 WIB

[6] Muhammad Abid Abdullah Al-Kabisi, Op. Cit.,  hlm. 349-383

[7] http://www.pkesinteraktif.com/konsultasi/wakaf/164-alih-fungsi-serta-waktu-harta-wakaf.html, diunduh Kamis, 25 Maret 2010 Pkl. 19.00 WIB
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template