Memindahkan bahkan mencampurkan sperma orang lain merupakan salah
satu bahasan dari lima pokok ajaran Islam yang sangat perlu diperhatikan, yakni
mengenai keturunan. Pada dasarnya pemeliharaan keturunan adalah demi menjaga
ketertiban umat. Nantinya akan tampak perbedaan antara kelahiran manusia
dan kelahiran hewan, hewan tidak ada permasalahan siapa bapak serta silsilah,
tetapi manusia sangat memerlukan kejelasan, baik pertanggung jawaban di dunia
maupun di akherat nanti.
Hubungan seks pada dasarnya adalah ibadah, sehingga proses dan
praktiknya pun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yakni dalam
perkawinan yang syah, sehingga ada pertanggung jawaban antara suami dan istri.
Dalam
istilah biologi, memindahkan sperma biasa disebut dengan inseminasi dan
pencampuran biasa disebut bank sperma (nutfah). Hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut.
Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank
sperma. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk dibahas, serta
menganalisa dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada.
II.
Landasan Hukum
1. Al
qur’an
Artinya: Dihalalkan bagi kamu pada malam hari
bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian
bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya
kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi
ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan
Allah untukmu,…(QS. al-Baqarah: 187)
Artinya: (5).
Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (6). Kecuali terhadap isteri-isteri
mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal
ini tiada terceIa. (7.) Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka
Itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-Mu’minun:5-7)
Artinya: Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. at-Tiin: 4)[1]
2. Hadits
عَنِ
الهُشَيْمِ بْنِ مَالِكٍ الطَّائِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللّه مِنْ
نُطْفَةٍ وَضَعَهاَ رَجُلٌ فِى رَحْمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ.( رواه مسلم )
Dari al husyaimi ibn malik
ath-tha’i dari nabi SAW. bersabda, “Tidak ada suatu dosa disisi Allah sesudah
syirik yang lebih
besar daripada seorang laki-laki yang meletakkan maninya kedalam rahim yang
tidak halal baginya”. (H.R. Muslim) [2]
وعن رويفع بن ثابت الأنصاري،قال: قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم حنين:لاَيَحِلُّ لِامْرِئٍ
يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِأَنْ يَسْقيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ ( رواه
ابى داود و الترميذى وصححه ابن حبّن)
Dari rufai’
ibnu tsabit al-anshori ia berkata. Rasulullah bersabda pada perang hunain: “Tidak halal
(diharamkan)bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian
menumpahkan air (sperma)-nya ditempat persemaian (rahim) wanita lain”. (Hadits
riwayat Abu Daud, Turmudji dan di angggap sahih oleh Ibn Hibban, tapi dianggap
Hasan oleh al-Bazzar)[3]
3. Pandangan
Ulama
الضَّرَرُ
يُزَالُ
“Setiap
kemudharatan itu harus dihilangkan.”[4]
دَرْءُ
الْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْصَالِحِ
“Menghindari
madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan”.[5]
الحَا صِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَنِيِّ الْمُحْتَرَمِ
حَالَ خُرُوْجِهِ فَقَطْ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ م ر وَإِنْ كَانَ غَيْرَ
مُحْتَرَمٍ حَالَ الدُّخُوْلِ. (البجيرمي على الخطيب ٤/٣٨)
Bahwa
yang dimaksud dengan sperma yang terhormat
tersebut adalah hanya ketika keluarnya saja, sebagaimana yang dianut oleh Imam
Ramli, walaupun menjadi tidak terhormat ketika masuk (ke vagina orang lain). [6]
III.
Analisis
Pencampuran spermaorang
lain yang tidak suaminya biasa disebut bank sperma (nutfah).
Bank sperma adalah pengambilan sperma
dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair
untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga
Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved
untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia
dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat
bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.[7]
Bank sperma muncul karena untuk memenuhi
keperluan orang tua yang menginginkan anak, akan tetapi tidak dapat mempunyai
anak dikarenakan kelainan atau lain sebagainya. Namun, tidak semuanya karena
kelainan dari orang tua melainkan juga karena menginginkan bakal bayi yang
memiliki kelebihan dari sperma yang dibeli di bank sperma, dengan harapan
kualitas sperma yang membuahi sel telur (ovum) istri akan menghasilkan anak
yang diharapkan.
Sebagaimana telah kita ketahui
bahwasannya donor sperma tetap dan harus dirahasiakan siapa pendonornya, dan
tidak boleh diketahui oleh resipien (wanita penerima sperma donoran). Hal
tersebut di atas berarti bahwa donor sperma tetap kabur. Dengan demikian anak
hasil dari pembuahan oleh sperma donoran lebih kabur statusnya daripada anak
hasil hubungan zina. Karena, seburuk-buruk anak hasil zina statusnya masih
dapat diketahui siapa bapaknya (akan tetapi tidak sah menurut hukum Islam), paling
tidak sang ibu mengetahui siapa bapaknya. [8]
Seperti kata Syekh Syaltut, suatu
perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga,
iaitu meletakkan air laki-laki lain pada suatu kesengajaan pada ladang yang
tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan
syariat agama.[9]
Berbeda dengan sperma donoran yang
melarang untuk mengetahui siapa sebagai pendonor kecuali dokter yang mengurusi
hal tersebut karena menurut peraturan seorang pendonor harus dirahasiakan
identitasnya. Hal tersebut bila dikaitkan dengan perwalian dalam perkawinan
bagi anak wanita dan hak waris (pria maupun wanita), yang mana harus dengan wali
hakim dan anak tersebut hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja. Jadi,
menurut pandangan Islam hukum bank sperma adalah HARAM.
Dalam lain masalah yang masih
memanfaatkan bank sperma adalah apabila sperma yang didonorkan tersebut adalah
milik suami sahnya sendiri yang telah meninggal dan sang istri ingin mempunyai
anak lagi tapi tidak dengan menikah lagi melainkan dengan memanfaatkan sperma
suaminya yang telah terlebih dahulu disimpan di bank sperma sebelum dia
meninggal. Kalau dilihat sepintas hal tersebut tidak masalah karena spemanya
masih milik suaminya sendiri. Akan tetapi menurut kebanyakan ulama hal tersebut
jangan sampai dilakukan. Karena akan mengundang fitnah bagi si wanita tersebut
walaupun spermanya dari suaminya yang sah menurut hukum Islam. Demikian juga
dapat menjadikan alasan bagi janda-janda yang hamil dengan dalih
memanfaatkan bank sperma dari sperma suaminya sendiri yang telah meninggal,
padahal dalam kenyataannya sperma tersebut bukan dari suaminya sendiri.[10]
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, “Donor sperma diharamkan
begitu juga mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh
dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII[11]
[1] http://www.abdulhelim.co/ senin 29 oktober 2012/ pukul 18:55
[2] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.)
(Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm.466
[3] Ahsin W. Al-Hafidz, Fikih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2007),
hlm.145
[4] http://tanyasyariah.wordpress.com/2007/10/05/pembatasan-keturunan-dan-kb/
Sabtu 03 November 2012/ pukul 19:12 wib.
[5] http://widodoromi.blogspot.com/2012/05/inseminasi-buatan-kloning-bank-sperma.html/
Jum’at 02 November 2012/ pukul 14:30 wib
[6] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.)
(Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm. 467
[7] http://rumahmakalah.wordpress.com/2009/05/21/bank-sperma-dalam-islam/
Minggu 28 Oktober 2012/ pukul 19:33 wib.
[8] M. Ali Hasan , Masail Fiqhiyyah al-Haditsah, (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1997), hlm. 165.
[9] H. Mu’ammal Hamidy, Halal dan Halal dalam Islam, (ttp: PT. Bina
Ilmu, 1993), hlm. 312.
[10] M.
Ali Hasan , Masail Fiqhiyyah al-Haditsah,...
[11] http://www.dakwatuna.com/2010/07/6631/mui-bank-sperma-haram-bank-asi-boleh/#ixzz2BGxUUhX1/
minggu 04 November 2012/ pukul: 21:04
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !