Headlines News :
Home » » Hukum Percampuran Sperma Orang Lain yang Tidak Suaminya

Hukum Percampuran Sperma Orang Lain yang Tidak Suaminya

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:25 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

Memindahkan bahkan mencampurkan sperma orang lain merupakan salah satu bahasan dari lima pokok ajaran Islam yang sangat perlu diperhatikan, yakni mengenai keturunan. Pada dasarnya pemeliharaan keturunan adalah demi menjaga ketertiban umat. Nantinya akan tampak perbedaan antara kelahiran manusia dan kelahiran hewan, hewan tidak ada permasalahan siapa bapak serta silsilah, tetapi manusia sangat memerlukan kejelasan, baik pertanggung jawaban di dunia maupun di akherat nanti.
Hubungan seks pada dasarnya adalah ibadah, sehingga proses dan praktiknya pun harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam, yakni dalam perkawinan yang syah, sehingga ada pertanggung jawaban antara suami dan istri.
Dalam istilah biologi, memindahkan sperma biasa disebut dengan inseminasi dan pencampuran biasa disebut bank sperma (nutfah). Hal ini akan menjadi kerancuan pada status dan nasab anak tersebut. Sedangkan hukum Islam sendiri pada masa lalu tidak mengenal apa itu bank sperma. Oleh karena itu, hal ini menarik penulis untuk dibahas, serta menganalisa dengan beberapa sumber-sumber hukum islam yang ada.

    II.            Landasan Hukum
1.    Al qur’an
Artinya:  Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah Pakaian bagimu, dan kamupun adalah Pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang Telah ditetapkan Allah untukmu,…(QS. al-Baqarah: 187)
  
Artinya: (5). Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. (6). Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki[994]; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. (7.) Barangsiapa mencari yang di balik itu[995] Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (Q.S. al-Mu’minun:5-7)
  
Artinya: Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (Q.S. at-Tiin: 4)[1]

2.    Hadits

عَنِ الهُشَيْمِ بْنِ مَالِكٍ الطَّائِيِّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللّه مِنْ نُطْفَةٍ وَضَعَهاَ رَجُلٌ فِى رَحْمٍ لاَ يَحِلُّ لَهُ.( رواه مسلم )
Dari al husyaimi ibn malik ath-tha’i dari nabi SAW. bersabda, “Tidak ada suatu dosa disisi Allah sesudah syirik yang lebih besar daripada seorang laki-laki yang meletakkan maninya kedalam rahim yang tidak halal baginya”. (H.R. Muslim) [2]

وعن رويفع بن ثابت الأنصاري،قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم حنين:لاَيَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِأَنْ يَسْقيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ ( رواه ابى داود و الترميذى وصححه ابن حبّن)
Dari rufai’ ibnu tsabit al-anshori ia berkata. Rasulullah bersabda pada perang hunain: “Tidak halal (diharamkan)bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian menumpahkan air (sperma)-nya ditempat persemaian (rahim) wanita lain”. (Hadits riwayat Abu Daud, Turmudji dan di angggap sahih oleh Ibn Hibban, tapi dianggap Hasan oleh al-Bazzar)[3]

3.    Pandangan Ulama

الضَّرَرُ يُزَالُ
“Setiap kemudharatan itu harus dihilangkan.”[4]

دَرْءُ الْمَفَاسِدِمُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْصَالِحِ
        “Menghindari madarat (bahaya) harus didahulukan atas mencari/menarik maslahah/kebaikan”.[5]

الحَا صِلُ أَنَّ الْمُرَادَ بِالْمَنِيِّ الْمُحْتَرَمِ حَالَ خُرُوْجِهِ فَقَطْ عَلَى مَا اعْتَمَدَهُ م ر وَإِنْ كَانَ غَيْرَ مُحْتَرَمٍ حَالَ الدُّخُوْلِ. (البجيرمي على الخطيب ٤/٣٨)
        Bahwa yang dimaksud dengan sperma yang terhormat tersebut adalah hanya ketika keluarnya saja, sebagaimana yang dianut oleh Imam Ramli, walaupun menjadi tidak terhormat ketika masuk (ke vagina orang lain). [6]

 III.            Analisis
Pencampuran spermaorang lain yang tidak suaminya biasa disebut bank sperma (nutfah).
Bank sperma adalah pengambilan sperma dari donor sperma lalu di bekukan dan disimpan ke dalam larutan nitrogen cair untuk mempertahankan fertilitas sperma. Dalam bahasa medis bisa disebut juga Cryiobanking. cryiobanking adalah suatu teknik penyimpanan sel cryopreserved untuk digunakan di kemudian hari. Pada dasarnya, semua sel dalam tubuh manusia dapat disimpan dengan menggunakan teknik dan alat tertentu sehingga dapat bertahan hidup untuk jangka waktu tertentu.[7]
Bank sperma muncul karena untuk memenuhi keperluan orang tua yang menginginkan anak, akan tetapi tidak dapat mempunyai anak dikarenakan kelainan atau lain sebagainya. Namun, tidak semuanya karena kelainan dari orang tua melainkan juga karena menginginkan bakal bayi yang memiliki kelebihan dari sperma yang dibeli di bank sperma, dengan harapan kualitas sperma yang membuahi sel telur (ovum) istri akan menghasilkan anak yang diharapkan.
Sebagaimana telah kita ketahui bahwasannya donor sperma tetap dan harus dirahasiakan siapa pendonornya, dan tidak boleh diketahui oleh resipien (wanita penerima sperma donoran). Hal tersebut di atas berarti bahwa donor sperma tetap kabur. Dengan demikian anak hasil dari pembuahan oleh sperma donoran lebih kabur statusnya daripada anak hasil hubungan zina. Karena, seburuk-buruk anak hasil zina statusnya masih dapat diketahui siapa bapaknya (akan tetapi tidak sah menurut hukum Islam), paling tidak sang ibu mengetahui siapa bapaknya. [8]
Seperti kata Syekh Syaltut, suatu perbuatan zina dalam satu waktu, sebab intinya adalah satu dan hasilnya satu juga, iaitu meletakkan air laki-laki lain pada suatu kesengajaan pada ladang yang tidak ada ikatan perkawinan secara syara’ yang dilindungi hukum naluri dan syariat agama.[9]
Berbeda dengan sperma donoran yang melarang untuk mengetahui siapa sebagai pendonor kecuali dokter yang mengurusi hal tersebut karena menurut peraturan seorang pendonor harus dirahasiakan identitasnya. Hal tersebut bila dikaitkan dengan perwalian dalam perkawinan bagi anak wanita dan hak waris (pria maupun wanita), yang mana harus dengan wali hakim dan anak tersebut hanya mendapatkan hak waris dari pihak ibu saja. Jadi, menurut pandangan Islam hukum bank sperma adalah HARAM.
Dalam lain masalah yang masih memanfaatkan bank sperma adalah apabila sperma yang didonorkan tersebut adalah milik suami sahnya sendiri yang telah meninggal dan sang istri ingin mempunyai anak lagi tapi tidak dengan menikah lagi melainkan dengan memanfaatkan sperma suaminya yang telah terlebih dahulu disimpan di bank sperma sebelum dia meninggal. Kalau dilihat sepintas hal tersebut tidak masalah karena spemanya masih milik suaminya sendiri. Akan tetapi menurut kebanyakan ulama hal tersebut jangan sampai dilakukan. Karena akan mengundang fitnah bagi si wanita tersebut walaupun spermanya dari suaminya yang sah menurut hukum Islam. Demikian juga dapat menjadikan alasan bagi janda-janda  yang hamil dengan dalih memanfaatkan bank sperma dari sperma suaminya sendiri yang telah meninggal, padahal dalam kenyataannya sperma tersebut bukan dari suaminya sendiri.[10]
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, praktek jual beli sperma haram hukumnya, “Donor sperma diharamkan begitu juga mendirikan bank sperma,” demikian fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dibacakan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh dalam Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke VIII[11]



[1] http://www.abdulhelim.co/ senin 29 oktober 2012/ pukul 18:55
[2] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.) (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm.466
[3] Ahsin W. Al-Hafidz, Fikih Kesehatan, (Jakarta: Amzah, 2007), hlm.145
[6] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.) (Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm. 467
[8] M. Ali Hasan , Masail Fiqhiyyah al-Haditsah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997), hlm. 165.
[9] H. Mu’ammal Hamidy, Halal dan Halal dalam Islam, (ttp: PT. Bina Ilmu, 1993), hlm. 312.
[10] M. Ali Hasan , Masail Fiqhiyyah al-Haditsah,...
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template