I.
PENDAHULUAN
Pada bulan Dzulhijjah bagi umat Islam yang mampu
berkorban diwajibkan (menurut sebagian Ulama) untuk melaksanakan perintah Allah
tersebut. Qurban merupakan tuntunan Allah yang di contohkan melalui Nabinya,
yaitu Nabi Ibrahim a.s. Tujuan dilaksanakan Qurban adalah untuk menggembirakan
faqir miskin di hari raya haji, sebagaimana mereka digembirakan pada
Hari Raya Fitrah dengan pemberian zakat fitrah.
Namun pada zaman modern ini banyak sekali pelaksanaan
Qurban yang berbeda dengan pelaksanaan pada masa dahulu, misalnya saja dengan
bur Qurban dengan cara iuran. Di sini pemakalah akan menjelaskan sedikit
tentang bagaimana pelaksanaan Qurban secara iuran.
II.
LANDASAN HUKUM BERQURBAN
1. Dalil hukum mengenai kurban
A. Ayat al-Qur’an yang memerintahkan umat manusia
untuk berkurban, yaitu:
1) Qs. Al
Hajj ayat 35
Artinya: Orang-orang yang apabila disebut nama Allah
gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa
mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan
sebagian dari apa yang telah kami rezekikan kepada mereka. ((Qs. Al Hajj : 35)
2) Qs. Al
Kautsar ayat 1-3
Artinya:
Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah
shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci
kamu ialah yang terputus (Qs. Al Kautsar: 1-3)
B. Ayat al-Qur’an di syariatkan penyembelihan
qurban
1) Qs. Al
Hajj ayat 34
Artinya: Dan
bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah
kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah
dirilah kau kepadaNya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk
patuh (kepada Allah). (Qs. Al-Hajj: 34)
2) Qs. Al Hajj ayat 36
Artinya: Dan telah kami jadikan untuk kamu
unta-unta itu sebagian dari syair Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak
padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam
keadaan berdiri (dan lebih terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang-orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami
telah menundukkan unta-unta itu kepadamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (Qs. Al-Hajj:
36)
C.
Sunnah Nabi mengenai perintah untuk berqurban
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
مَاعَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ اَحَبَّ اِلَى اللهِ مِنْ
اِهْرَاقِ الدَّمِ اِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ
بِقُرُوْنِهَاوَاَشْعَارِهَاوَاَظْلاَ فِهَا، وَاِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ
بِمَكَانِ قَبْلَ اَنْ يَقَعَ عَلَى اْلاَرْضِ فَطِيْبُوْابِهَانَفْسًا (رواه الترمذي(
Artinya: Dari Aisyah r.a bahwa Nabi Saw bersabda: Tidak ada suatu amalan
pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban, telah dicintai Allah
selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak di
hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan
kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia
pahalanya telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan
pahala qurban itu. (HR. Tirmizi)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ النَّبِىِّ
صَلَّى اللهِ عَلَّيْهِ وَسَلَّمَ بِالْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (مسلم، أبوداود و الترمذي(
Artinya: Dari Abu Hurairah berkata: “Kami
menyembelih qurban bersama dengan Nabi di Hubaidah, seekor unta untuk tujuh
orang, begitu juga sapi”. (HR. Muslim, Abu Dawud dan at-Tirmizi)
III.
ANALISIS DITINJAU DARI ILMU FIQH
A. Pengertian qurban dan hukumnya
Qurban dalam bahasa Arab disebut اُضْحِيَّةٌ yang berarti menyembelih
binatang pada pagi hari.
Sedangkan menurut istilah adalah beribadah
kepada Allah dengan cara menyembelih hewan tertentu pada hari raya Haji dan
hari tasyrik tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah sesuai dengan ketentuan syara.
Hukum berqurban selain mengandung makna
taqarub kepada Allah, tetapi juga mengandung makna kesetiaan sosial dan
peningkatan gizi masyarakat. Oleh karena itu, berkurban hukumnya sunnah muakad.
Di dalam berqurban dibolehkan bergabung, jika binatang kurban itu berupa unta
atau sapi. Untuk sapi dan unta berlaku buat 7 orang, jika mereka bermaksud
berkurban dan bertaqarub kepada Allah.
B. Hikmah berkurban
Hikmah berkurban antara lain:
1. Untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s.
2. Sebagai
tempat untuk mensucikan diri dari dosa-dosa.
3.
Serta memberikan kemudahan pada hari raya Idul Adha.
C. Jenis-jenis hewan untuk kurban
Jenis-jenis hewan untuk kurban yaitu:
1. Domba
untuk satu orang yang telah gugur sebuah giginya.
2. Kambing
untuk menjadi kurban 1 orang, yang mempunyai syarat kambingnya berumur 2-3
tahun.
3. Unta cukup menjadi kurban bagi 7 orang, syarat
unta yang berumur 2-3 tahun.
4. Lembu atau sapi cukup untuk 7 orang, syarat
sapi yang berumur 2-3 tahun.
D. Syarat-syarat hewan untuk kurban
Syarat-syarat hewan untuk kurban yaitu
1. Hewan yang dijadikan kurban hendaklah hewan
jantan, yang sehat, bagus, bersih, tidak ada cacat seperti buta, pincang dan
sebagainya.
2. Hewan tersebut harus sudah cukup umurnya,
antara 2-3 tahun
E. Hukum Qurban secara Iuran
Qurban dengan iuran Dalam masailul fiqhiyah
mengenai qurban dengan iuran itu diperbolehkan. Dengan melihat batasan 1 ekor
sapi dan 1 ekor unta untuk 7 orang. Dalam rangka Pendidikan Agama Islam,
berqurban secara iuran diperbolehkan dan murid-murid tetap mendapat pahala
sedekah qurban tersebut. Qurban yang demikian disebut qurban syiar. Qurban yang
sesuai dengan tuntutan syariat Islam adalah :
1. Satu ekor kambing untuk satu orang.
2. Satu ekor kambing untuk satu keluarga.
3. Satu ekor sapi untuk tujuh orang.
4. Satu ekor unta untuk tujuh orang.
Sebuah hadist yang diriwayatkan dari Jabir yang menceritakan qurban
Rasulullah untuk seluruh umatnya.
عن جا بر رضي الله عنه قا ل : صَليت مع
رسول الله صلى الله عليه وسلم عيد لاضحى فلما انصرف اوتى بكبش فدبحه فقال : بسم
الله والله اكبر هدا عنى وعن لم يضح من امتى( رواه احمد و ابو داود والترميذى)
Dari jabir r.a, ia berkata : “aku shalat Idul adha
bersama Rasulullah SAW. Setelah selesai, diambil seekor kambing. Beliau
menyembelihnya dan bersabda : “Bismillah, Allahu Akbar. Ini qurbanku dan qurban
yang tidak dapat berqurban dari umatku ” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan
At-Turmuzdi)[1]
Mengenai hadits ”qurban siapa saja yang tidak dapat
berqurban”, ini adalah khusus untuk Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam dan
tidak untuk yang lainnya. Jadi, beliau diperbolehkan berqurban untuk seluruh
umatnya (selain keluarganya). Sedangkan umatnya hanya diperbolehkan menyembelih
qurban untuk dirinya dan keluarganya.
Jadi, dari penjelasan di atas dapat
simpulkan bahwa :
1. Penyembelihan
qurban untuk diri dan keluarga di bolehkan sebagaimana pendapat mayoritas
ulama. Hal ini berdasarkan amalan yang dilakukan oleh Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam dan para sahabatnya.
2. Penyembelihan
qurban untuk diri sendiri dan untuk seluruh umat Islam selain keluarga hanyalah
khusus bagi Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Dalilnya,
para sahabat tidak ada yang melakukan hal tersebut sepeninggal Nabi shallallahu
’alaihi wa sallam. Yang ada mereka hanya menyembelih qurban untuk diri
sendiri dan keluarga.
3. Sebagian kaum
muslimin yang menyembelih qurban untuk satu sekolah atau untuk satu RT atau
untuk satu desa adalah keliru, seperti ini tidak dilakukan oleh para salaf
terdahulu.
Menurut Abdullah bin Qu’ud, ‘Abdullah bin Ghodyan dan
‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz dalam Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah
lil Buhuts ‘Ilmiyah wal Ifta’, memberikan ketentuan sebagai berikut :
1.
Seorang pelaku qurban dengan seekor
kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2.
Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul
oleh tujuh orang. Sebagaimana hadis Nabi dari Ibnu Abbas. Beliau mengatakan.[2]
عن ابن عبس رضى الله عنه قال: كُنَّ مَعَ رَسُولِ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ
الأَضْحَىفَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى
الْبَعِيرِ عَشَرَةً ( رواه التر ميذى)
Dari ibnu Abbas
r.a ia berkata: ”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu
’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat
sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami
berserikat sebanyak tujuh orang.” (
HR. at tirmidzi)
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara
kolektif/urunan lebih dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah,
sekolah, RT atau desa. Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini
merupakan daging kambing biasa dan bukan daging qurban.
Adapun mengenai masalah Qurban dengan sistem arisan, ini
bisa di persamakan dengan kemampuan pelaksanaan akikah. Imam Ahmad bin Hambali
mengatakan tentang orang yang tidak mampu aqiqah, ”Jika seseorang tidak mampu
aqiqah, maka hendaknya ia mencari hutangan dan berharap Allah akan menolong
melunasinya. Karena seperti ini akan menghidupkan ajaran Rasulullah. Qurban
sama halnya dengan aqiqah. Tapi dengan catatan sebagai berikut :
1.
Yang mengikuti arisan tersebut
hendaknya orang yang berkemampuan karena yang namanya arisan berarti berutang.
2.
Harga kambing bisa berubah setiap
tahunnya. Oleh karena itu, arisan pada tahun pertama lebih baik setorannya
dilebihkan dari perkiraan harga kambing untuk tahun tersebut.
3.
Ketika menyembelih tetap
mengatasnamakan individu (satu orang untuk kambing atau tujuh orang untuk sapi
dan unta) dan bukan mengatasnamakan jama’ah atau kelompok arisan.
Rencanakan ibadah qurban di Idul adha yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW ini dengan memilih hewan qurban yang terbaik www.globalqurban.com
ReplyDeleteAssalamualaikum...
ReplyDeletemaaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
Wassalam
Akikah Jogja
Assalamualaikum...maaf kak mau nanya, apakahhukumnya jika seorang muslim ingin berkurban,tetapi belum dana buat beli hewan kurban belum cukup, tetapi beliau sebelum terpenuhi niatny sudah menghadap sang ilahi?
ReplyDeletewassalamualaikum wr...wb..
silahkan mampir di website kami kak Aqiqah Jogja
program menabung dan jual sapi kurban online yang pasti terpercaya bisa kunjungi website akadbaiq.com
ReplyDeleteTempat Jual Hewan Kurban Online kunjungi https://www.akadbaiq.com/
ReplyDelete