Headlines News :
Home » » HUKUM KOPERASI DAN BANK TITIL DALAM ISLAM

HUKUM KOPERASI DAN BANK TITIL DALAM ISLAM

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:32 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.                   PENDAHULUAN
Hidup tidaklah lepas dari aktivitas ekonomi dimana setiap orang melakukan transaksi jual beli. Uang sangatlah berperan dalam kegiatan tersebuk khususnya bagi para pedagang sebagai modal dan sebagai alat transaksi bagi pembeli, dimana yang sering kita jumpai bahwa modal seringkali menjadi menjadi kendala. Akan tetapi di sekitar kita banyak sekali yang menawarkan jasa peminjaman modal seperti koperasi dan bank titil yang akan menjadi pokok bahasan pada makalah ini.

II.                LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
1.       Surat Al-Maidah ayat 2

“dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan”.[1]

2.      Al-Qur’an Surat Al-Imran ayat 130
  
“ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.[2]

B.     Al-Hadis Dari Anas bin Malik r.a.
انصر اخاك طالما اومظلو ماقيل يارسول الله هذا نصرته مظلوما فكيف انصره اذاكان ظالما، قال تحجره وتمنعه من الطلم فذلك نصره (رواﻩ اﻟﺒﺨﺎري)
“Tolonglah saudaramu yang menganiaya dan yang aniaya dan yang dianiaya, sahabat bertanya: Ya Rasulullah aku dapat menolong orang yang dianiaya, tapi bagaimana menolong orang yang menganiaya? Rasul menjawab: Kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong daripadanya.”[3]

III.             PANDANGAN ULAMA
Sebagian ulama menganggap koperasi (Syirkah Ta’awuniyah) sebagai akad mudharabah, yakni suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih, di satu pihak menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain melakukan usaha atas dasar profit sharing (membagi keuntungan) menurut perjanjian.[4] Perjanjian koperasi dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah, dan tolong menolong adalah perbuatan terpuji dalam islam sehingga berkoperasi adalah salah satu perbuatan tolong menolong yang diperbolehkan.[5]
Akan tetapi ada yang berpendapat didalamnya terdapat riba, karena riba (pembungaan) pada saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada masa Rasulullah SAW, yakni riba nasi’ah, dengan demikian pembungaan adalah riba dan riba adalah haram. Riba ini banyak dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadaian, koperasi, dan lembaga lainnya termasuk juga oleh individu.
Seperti pendapat wahbah al-zuhaili dalam Al-fiqh al-islamy wa adillatuh, yang di jadikan dasa oleh MUI untuk menetapkan fatwa tentang pembungaan:
فوائد المصارف (البنوك) حرام حرام حرام, ورباامصارف اًوفوائد البنوك هي رباالنسيئة, سواء كانت الفاائدة نسيطة اًم مر كبة, لأن عمل البنوك الأصلي الاٍقراض والاقتراض ... واٍن مضارّالر بافي فوائد البنوك متحققة تماما. وهي حرام حرام حرام كالربا, واٍثمها كاٍثمه, ولقو له تعالى : واٍنْ تبتم فلكم رؤوس أموالكم ...                                                                 

“Bunga bank adalah haram, dan ribanya (bunga bank) itu riba nasi’ah, baik berlipat-lipat atau tidak. Karena sesungguhnya pekerjaan bank yang asli adalah simpan pinjam dan sesungguhnya bahanya riba dalam bunga bank itu sangat jelas sekali yaitu haram, seperti halnya riba. Dan dosanya bunga bank sebagaimana dosa riba.”[6]

            Tetapi dalam bahsul masail NU Riba itu ada dua pendapat hukumnya yaitu, haram dan yang kedua boleh. Dalam pengambilan keputusannya salah satunnya yang dijadikan dasar keterangan kitab fathul muin bab riba.

ومن ربا الفضل ربا القرض وهو كلّ قرض جرّ نفعا للمقرض غير نحو رهن لكن لايحرم عندنا إلاّ إذا شترط فى عقده [فتح المعين في باب الربا]
“Dan diantara riba al fadhl adalah riba al qardh yakni semua pinjaman yang memberikan manfaat kepada si peminjam, kecuali selaian dalam bentuk gadai. Menurut kita, dan demikian itu tidak haram kecuali disyaratkan dalam akad.”[7]

IV.             ANALISIS
A.    Pengertian Koperasi
Dari segi etimologi kata “koperasi” berasal dan bahasa Inggris, yaitu cooperation yang artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi, koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk meningkattkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.
B.     Syarat Pendirian Koperasi dan Macam-Macam Koperasi
Syarat mendirikan koperasi adalah:
1.      Dilakukan dengan akta notaris
2.      Disahkan oleh pemerintah
3.      Didaftarkan di pengadilan negeri
4.      Diumumkan dalam berita Negara
Selama belum dilakukan pengumuman dan perndaftaran itu, pengurus koperasi bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan atas nama koperasi itu.[8]
Menurut Sayyid Sabiq, Syirkah (Koperasi) itu ada empat macam, yaitu:
1.  Syirkah ‘Inan
2.  Syirkah Mufawadhah
3.  Syirkah Wujuh
4.  Syirkah Abdan[9]          
C.     Pengertian Bank Titil
Bank Titil adalah bank yang menyediakan uang pinjaman untuk orang yang memiliki kebutuhan hidup yang tidak tercukupi hanya dari pendapatannya, dengan konsekuensi tanggungan bunga, dibayar mingguan (ada yang harian), dan status bank ini tidak terakreditasi alias milik personal. Bank Titil biasanya beroperasi di pasar (rumahan juga ada, tapi tidak sebanyak di pasar).[10]
D.    Pola Transaksi Bank Titil
Pola transaksi Bank Titil yang lebih ditentukan oleh sikap proaktif Bank Titil nampaknya mengisyaratkan bahwa terdapat unsur pemaksa pelaku Bank Titil. Indikator pemaksaan ini adalah penawaran pinjaman yang dilakukan dengan serta merta yang mengakibatkan pedagang menerima pinjaman ini tanpa melalui berbagai pertimbangan. Keadaan demikian, sebenarnya bagi pedagang bukanlah satu keharusan untuk melakukan peminjaman uang, namun kehadiran Bank Titil dan sikap proakivitasnya menyebabkan pedagang terjerumus dalam transaksi pinjaman ini.
E.     Hukum Bank Titil
Berdasarkan gambaran di atas dapat ditarik satu kesimpulan bahwa dalam transaksi Bank Titil sering memunculkan permasalahan-permasalahan yang menjadi beban bagi pihak nasabah. Kemunculan permasalahan-permasalahan ini merupakan salah satu kategori keribaan Bank Titil. Permasalahan dimaksud seperti ketidakadilan dalam esensi transaksi, keterpaksaan keuangan, penyebab keterpurukan ekonomi, penyebab usaha dagang tidak berkembang dan terciptanya lilitan hutang yang tak pernah kunjung usai.
Namun demikian, keberadaan Bank Titil juga mengandung sisi positif. Diantaranya, keberuntungan yang diperoleh oleh sebagian pedagang seperti adanya tambahan modal, bahkan sebagian yang lain menjadikannya modal utama yang nantinya akan menjadi sumber ekonomi bagi mereka. Keuntungan yang lain adalah proses pencarian dan peminjaman uang yang sangat mudah, pembayaran angsuran/cicilan yang tidak mengganggu kegiatan para nasabah dalam menjajakan barang dagangannya, serta keuntungan yang diperoleh dari tambahan modal usaha yang masih mencukupi untuk membayar cicilan sehingga sisanya merupakan hasil usaha yang langsung bisa dinikmati. Berbagai keuntungan di atas bisa dikategorikan sebagai sisi humanisme dari Bank Titil.
Keberadaan bank titil seringkali menimbulkan soal baru bagi para nasabahnya meski di sisi lain juga menguntungkan. Berdasarkan pemaparan ini, bisa disimpulkan bahwa Bank Titil tidak dapat secara mutlak dikategorikan sebagai riba karena mengandung nilai-nilai humanisme[11].


[1] Hendi Suhendi, Fiqh mu’amalah…, Hlm. 295.
[2]Husein Bahreisj, Himpunan Fatwa, (Surabaya: Al Ikhlas, 1987), Hlm. 347.
[3]Hendi Suhendi, Fiqh mu’amalah…, Hlm. 295.
[4] Hendi Suhendi, Fiqh mu’amalah…, Hlm. 289-290.
[5] Hendi Suhendi, Fiqh mu’amalah…, Hlm. 296.
[6] Ma’ruf amin dkk, Himpunan Fatwa majelis ulama Indonesia sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011) hlm. 808-809
[7] Djamaludin miri, Ahkamul Fuqaha Solusi problematika actual hokum Islam, keputusan muktamar, munas, dan konbes Nahdlatul ulama 1926-2004 m, (Surabaya: Lajnah Ta’lif Wan nasyr, 2007) hlm,228
[8] Fuad Muhammad Fachruddin, Riba Dalam Bank, Koperasi, Perseroan dan Asuransi, (Bandung: Al-Ma’arif, 1985), Hlm. 168.
[9] Hendi Suhendi, Fiqh mu’amalah…, Hlm. 292.
[10]http//www.almanhaj.or..id//content/527/slash.
[11]http://www.avveroes.or.id/research/memotret-modus-operandi-bank-titil-antara-riba-semangat-dan-humanis

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template