Headlines News :
Home » » HAK ATAS TANAH YANG DIGUSUR OLEH PEMERINTAH DENGAN GANTI RUGI YANG TIDAK SESUAI

HAK ATAS TANAH YANG DIGUSUR OLEH PEMERINTAH DENGAN GANTI RUGI YANG TIDAK SESUAI

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:35 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.                   PENDAHULUAN
Zaman penjajahan, bangsa Indonesia telah memiliki hukum pemilikan dan penguasaan tanah berdasarkan hukum adat. Konsep hak milik rakyat atau warga Negara sebagai individu atas tanah dan pembatasannya, menurut konsepsi Hukum Pertanahan Indonesia secara jelas diatur dalam pasal-pasal UUPA dalam pasal 9 ayat 2 yang isinya “ Tiap-tiap warga Negara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh suatu hak atas tanah, serta untuk mendapatkan manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya”.
Meskipun pemilik secara pribadi berhak menggunakan hak atas tanah miliknya, tetapi ia dibatasi oleh hak-hak masyarakat.hal ini disebabkan oleh struktur kepemilikan hak atas tanah dalam konsepsi UUPA, baik langsung maupun tidak langsung. Hak menguasai dari Negara atas tanah didasarkan pada kewenangan pemerintah sebagai lembaga public untuk mengatur tatanan sosial masyarakat.
Oleh karena itu Islam melarang melakukan praktekmonopoli asset/harta.Demikian pemilikan harta oleh seseorang haruslah disertai dengan pertanggungjawaban secara moral.Kepemilikan seseorang atas tanah, sebagaimana kepemilikan atas harta benda lainnya, dalam penggunaanya haruslah mempertimbangkan aspek-aspek yang bersifat sosial.
II.                LANDASAN HUKUM
A. Al-Qur’an
Q. S. An Nisa’: 29
 
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Q. S. An Nisa :29)
B. Hadits
لاَضَرَارَوَلاَضِرَارَ                                                                                   

Artinya: Tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain.
C. Pendapat Ulama’
Kaidah Fiqh
الظرارشرط لوجوب ضمان
Artinya: “ kerugian adalah syarat terhadap keharusan ganti rugi

Untuk tindakan pemerintah yang membeli tanah rakyat harus sesuai dengan harga yang pantas atau memadai, dan itu semua dilakukan demi kepentingan umum, dalam kitab Al Asybah wan Nadhair, hlm. 83, dijelaskan:

إذا كا ن فعل الا مام مبنيّا على المصلحة فيما يتعلّق بالا مو ر العا مّة لم ينفّذ امره شرعا إلاّ إذا وافقه فإن خالفه لم ينفّذ. ولهاذا قال الا مام ابو يوسف في كتاب الخراج من باب إحيا ء الموات: وليس للإ مام أن يخرج شيئا من يد أحد إلاّ بحقّ ثا بت معروف.
“Jika tindakan imam itu didasarkan kepada kepentingan umum, maka secara syar’I perintahnya tidak boleh dilaksanakan kecuali sesuai dengan kepentingan umum tersebut. Dan jika bertentangan, maka tidak boleh dilaksanakan. Oleh karenanya, Imam Abu Yusuf dalam kitab Al Kharraj min babi ihyail mawat menyatakan, imam tidak boleh mengeluarkan apapun dari tangan siapapun kecuali dengan hak yang (berkekuatan hukum) tetap dan ma’ruf”.[1]
III.             ANALISIS
Beberapa tahun belakangan ini banyak terjadi pembebasan tanah milik rakyat, baik oleh pemerintah maupun oleh swasta yang disokong pemerintah, baik untuk kepentingan umum, seperti pelebaran jalan raya atau pembuatan jalan tol, maupun untuk bisnis semata, misalnya untuk kawasan perumahan atau pembangunan pusat-pusat perbelanjaan. Akan tetapi biasanya yang terjadi, dalam pembebasan tanah ini, ganti rugi yang ditawarkan oleh pihak pemerintah tidak memadai, sehingga rakyat menolak ganti rugi tersebut.Pembebasan tanah dengan harga yang tidak memadai dan tidak dengan kesepakatan kedua belah pihak, tergolong perbuatan zalimdan hukumnya haram serta tidak sah. Apabila pembebasan tanah tersebut dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan umum yang dibenarkan menurut sayara’, dengan harga yang memadai, maka hukumnya boleh sekalipun tanpa kesepakatan[2]
Pengakuan dan penghormatan Islam terhadap hak milik telah menempatkan posisi hak milik sebagai salah satu hak dasar manusia yang wajib dilindungi keberadaanya. Dalam kaitan dengan konsep kepemilikan atas tanah, para ulama membagi jenis hak milik menjadi tiga yaitu :
·         Hak milik individu (al milkiyat al khassah)
·         Hak milik kolektif (al milkiyyah al ammah)
·         Hak milik Negara (milkiyyat al dawlah)
Islam memandang Negara sebagai institusi yang mengelola masyarakat suatu Negara. Atas dasar inilah islam memberikan hak sekaligus kewajiban kepada institusi tersebut untuk mengatur relasi antar individu dengan masyarakat, serta hubungan individu dan masyarakat dengan Negara. [3]
Perolehan seseorang hak atas tanah dalam hukum islam dilakukan melalui upaya pembukaan lahan baru atas lahan yang kosong. Kepala Negara berhak untuk memberikan tanah kepada seseorang secara individual sesuai dengan pertimbangannya sendiri yaitu kepada seseorang yang dikenalnya dan mempunyai kemampuan untuk mengolah tanah.
Hukum pertanahan Indonesia mengatur hapusnya hak milik sebagaimana disebutkan dalam UUPA Pasal 27 yang menyatakan bahwa hak milik atas tanah akan dihapus karena dua sebab yaitu, Pertama  tanahnya jatuh kepada Negara dan kedua tanahnya musnah. Ketentuan pencabutan hak milik atas tanah dalam UU No.20 Tahun 1961 juga didiringi dengan ketentuan pemberian ganti rugi sebagaimana dinyatakan dalam pasal 8. Jika pemilik tanah tidak puas dengan jumlah ganti rugi, pemilik tanah dapat mengajukan banding ke Peradilan Tinggi yang daerah kekuasaanya meliputi tanah atau benda-benda yang haknya dicabut selambat-lambatnya dalam waktu sebulan sejak tanggal keputusan Presiden itu sampai kepada pihak yang haknya dicabut.
Dalam konsep hokum islam ada beberapa kondisi yang menjadikan alasan bagi pencabutan hak milik. Pertama, pencabutan hak milik karena pertimbangan kemaslahatan umum.Kedua  penvabutan hak kepemilikan untuk pengembalian hutang yang tidak dibayar oleh si penghutang yang tidak mempunyai I’tikad baik untukmengembalikan hutangnya.[4]


[1]Mahmoed  Syaikh S dan Syaikh M.Ali as-Syais,Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih,(Jakarta:PT. Bulan Bintang,1993)hlm.300.
[2]http//wordpress.com-hukum-pembebasan-tanah-dengan-harga-rendah. Rabu 10 oktober 2012, 19:30.
[3]  Ridwan.Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah Menurut Hukum Pertanahan Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam,(Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI,2010)hlm129-132.


[4] Ridwan.Pemilikan Rakyat dan Negara Atas Tanah Menurut Hukum Pertanahan Indonesia dalam Perspektif Hukum Islam,(Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI,2010)hlm129-132.

Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template