I.
PENDAHULUAN
Agama Islam
merupakan agama yang Rahmtan lil ’alamin, artinya agama yang diturunkan
bagi umat-Nya sebagai rahmat bagi orang-orang yang berilmu. Sehingga
agama Islam mengenal juga keindahan dan kecantikan. Karena memang demikianlah
kecendrungan batin manusia.
Pada zaman modern
ini kita melihat dan menyaksikan, ada pilihan ratu kecantikn yang dilaksankan
oleh daerah tertentu, ada juga pemilihan yang bersifat nasional dan bahkan ada
yang bersifat internasional. Dimana pemilihan ratu kecantikan sama dengan
pemilihan yang berlaku pada pemilihan seni suara. Semula pesertanya banyak yang
kemudian dilakukan penyisihan sampai ketingkat semi final dan final. Dengan
demikian akan ditemukan wanita tercantik menurut ukuran daerah masing-masing.
Sehubungan dengan
perkembangan zaman dan tradisi ini, kontes ratu kecantikan identik dengan
hal-hal yang dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam dan mempertunjukan
bentuk tubuh wanita. Sehingga Islam mencoba untuk mengkaji dan menentukan hukum
masalah kontes ratu kecantikan ini berdasarkan al Qur’an dan Hadits, dan juga
dilihat dari tujuannya, bagaimana penampilannya, dampak darinya.
II. LANDASAN HUKUM
A.
Al-Qur’an
“ Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung
kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau
putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau
anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka
memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya
kamu beruntung.” (QS. An Nuur :31)
B. Hadits
عن ابي هريرة رضي الله عنه قال:قال رسول الله عليه وسلم
:لَايَنْظُرُ الرَّجُلُ إلَى عَوْرَةِ االرَّجُلُ وَلاَ الْمَرْآَةٌ إلَى عَوْرَةِ
الْمَرْأَةِ
‘’Dari
Abi Hurairah RA. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak
boleh melihat aurat laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat
perempuan ‘’(Muslim, jilid 4, t.thn: 327)
C. Pandangan Ulama
Berdasrkan
fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditetapkan dalam keputusan fatwa
komisi fatwa MUI nomor 287 tahun 2001 tentang pornografi dan pornoaksi.[1] Dan
menurut Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), misalnya pasal 532 (3) dan pasal
533 (1,2,3,4,5) maka dipidana kurungan selama-lamaya dua bulan atau denda sebanyak-banyaknya
tiga ribu rupiah.[2]
Dasar-dasar
hukum yang digunakan MUI dalam menyusun fatwa adalah ayat-ayat Al-Qur’an, yaitu
sebagai berikut :
1. Surat Al-Isra’ ayat 32 melarang
setiap manusia mendekati zina.
“Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji dan suatu jalan yang buruk.”
2. Surat An-Nur ayat 30 mengatur tentang
tata pergaulan dan berbusana kaum laki-laki.
“Katakanlah kepada orang laki-laki
yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
3. Surat Al-Ahzab ayat 59 memerintahkan
kepada Rasulullah SAW agar kaum perempuan mengulurkan jilbabnya keseluruh
tubuhnya (tata busana) agar mudah dikenal dan tidak diganggu.
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah
Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[3]
III.
ANALISIS
Menutrut
etimologi, kontes diartikan dengan pertandingan kecantikan,
sedangkan ratu ialah raja perempuan, dan
kecantikan ialah keelokan. Maka kontes ratu kecantikan mempunyai makna bahwa
pertandingan perempuan-perempuan cantik yang kemudian diidentikkan sebagai
raja.
Pagelaran
kontes kontes ratu kecantikan bagi kaum perempuan dibolehkan oleh syari’ah
Islam bila pelaksanaanya sesuai dengan semangat dan tuntunannya. Dibolehkan ini
dimaksudkan
karena mereka pantas melakukan pagelaran. Namun dibalik kebolehan melakukan
pagelaran itu, Islam melarang pelaksanaan kontes ratu kecantikan, jika
dilakukan menyimpang dari tuntunan syari’ahnya.
Bila
dilihat dari tujuannya kontes ratu kecantikan kalau dikaitkan dengan agama maka
kelihatnnya tidak ada yang menyentuh, apalagi membawa misi Islam. Jika dilihat
dari penampilan seperti pelaksanaannya setengah telanjang, karena pakaian yang
dikenakan super mini. Pelarangan ini bukan pada kontesnya, melainkan pada
modelnya yang mungkin dapat dikatakan bahwa sebagian besar aurat mereka
terbuka. Dan mempertontonkannya baik secara perorangan apalagi dihadapan
publik. Rosulullah
SAW bersabda:
عن ابي هريرة رضي
الله عنه قال:قال رسول الله عليه وسلم :لَايَنْظُرُ الرَّجُلُ إلَى عَوْرَةِ
االرَّجُلُ وَلاَ الْمَرْآَةٌ إلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ
”dari
Abi Hurairah ra. Rasulullah SAW. Bersabda bahwa laki-laki tidak melihat aurat
laki-laki, dan perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan (HR. Muslim).”[4]
Menurut
madhab Maliki, aurat
perempuan adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Dan menurut
madhab Syafi’i dan Hambali bahwa wajah dan kedua telapak tangan bagian dari
aurat, karena wajah merupkan alat ukur ketampanan seorang perempuan, pemikat
dan merupkan sumbar fitnah apabila tidak dijaga.
Dan bila
dilihat dari dampaknya, kegiatan ini mengundang fitnah dan membangkitkan nafsu
birahi. Dilihat dari segi kedudukannya, kontes ratu kecantikan adalah suatu
aktifitas yang secara jelas tidak ditemukan dalil yang melarangnya, tetapi cara
dan penampilannya dalam kontes tersebut diperhadapkan dengan hukum syri’ah.
Kenyataanya implikasi dari kontes harapannya untuk meraih penghargaan yang
tertinggi sehingga segala cara dilakukan.
Kontes ratu kecantikan yang dilaksanakan
dewasa ini sangat memprihatinkan karena kontrol agama sebagai satu-satunya
penangkal agar perempuan menutup auratnya seakan terabaikan begitu saja apalagi
kontes ini merupakan even tingkat dunia, yang menurut galibnya memaksakan
perempuan muslim berbusana kebarat-baratan sebagai konsekuensi sebuah kontes. Jika
asumsi ini benar maka yang demikian itu, sampai kapan pun syariah Islam tidak
akan pernah membenarkan untuk dilaksanakan. Sebaliknya
jika asumsi ini salah dan para kontes mengenakan pakaian yang standar sesuai
dengan karakteristik Islami maka syari’ah Islam membenarkan.
Mengenai pakaian wanita secara umum telah dikemukakan dalam
al-Qur’an dalam surah An-Nuur ayat 31,seperti yang tertera diatas. Ayat-ayat
tersebut diatas dengan jelas menyebutkan tentang pakaian wanita dan kepada
siapa saja boleh diperlihatkan perhiasannya itu, selain daripada yang di
sebutkan, tentu tidak dibenarkan (mafhum mukhalafah).
Beberapa pemikiran berikut setidaknya menguatkan alasan bahwa miss
world bersifat kontraproduktif terhadap usaha pemberdayaan perempuan.
Pertama, pada dasarnya miss world adalah icon pelecehan perempuan yang paling
utama, namun tidak semua perempuan menyadari hal itu bahkan terkadang perempuan
yang menjadi penggagas utamanya, parameter kecantikan yang digunakan adalah
dominan kecantikan badani, walaupun ada embel-embel juga mengukur tingkat
kecerdasan juga pengetahuan, itu hanya komplemen dan lips service belaka yang
didesain untuk meraih dukungan publik.
Kenyataan tidak mengatakan demikian, ada saat-saat dimana para
kontestan harus mempublikasikan tubuh wilayah privasinya kepada publik dan
bahkan faktor inilah yang menjadi faktor alasan kemenangan. Dalam konteks
kemuliaan perempuan, hal ini sangatlah kontradiktif. Semakin perempuan banyak
menggunakan kecantikan badani sebagai kekuatan andalan, maka semakin ia menjadi
budak zaman[5].
[5] Abdul
Majid, Ratu kecantikan;http//www.syari’ah online.com, Jum’at 30 November 2012, Pukul 15.30
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !