I. PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini banyak berkembang berbagai macam arisan di tengah
masyarakat, bahkan telah menjadi sebuah gaya hidup. Mulai dari masyarakat
tingkat bawah hingga masyarakat tinggat elit, mulai dari arisan uang, arisan
barang, arisan haji, dan lain-lain. Secara
umum, arisan ini dimanfaatkan untuk mengikat sesama peserta, mempererat
hubungan silaturrahim, serta memastikan para peserta saling percaya dengan
sesamanya. Walaupun terkadang ada juga yang memanfaatkan forum arisan untuk
hal-hal lain yang kurang baik, misalnya untuk berghibah (bergunjing), pamer
kekayaan, riya', ngegosip dan lainnya.
Arisan merupakan masalah kontemporer yang belum pernah disinggung dala Al
Qur’an secara langsung, maka dari itu pada kesempatan ini pemakalah akan
mencoba untuk menjelaskan tentang pengertian jual beli, pengertian arisan dan
hukum jual beli hak arisan.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa pengertian jual beli?
B.
Apa pengertian arisan?
C.
Bagaimana hukum jual beli hak arisan?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Jual Beli
Jual beli secara bahasa artinya memindahkan hak milik terhadap benda dengan
akad saling mengganti.
Adapun makna jual beli menurut istilah adalah akad saling mengganti dengan
harta yang berakibat kepada kepemilikan terhadap satu benda atau manfaat. Hukum
jual beli adalah halal sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an:
B.
Pengertian Arisan
Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama, oleh
beberapa orang lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut dilaksanakan
berkala sampai semua anggota memperolehnya.[2]
Arisan secara umum termasuk muamalat yang belum pernah disinggung dalam Al
Qur’an dan As Sunnah secara langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum
asal muamalah, yaitu boleh. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan
kaedah fiqh yang berbunyi :
اَلأَصْلُ
فِي الْعُقُوْدِ وَالْمُعَامَلاَتِاَلْحِلُّ وَ الْجَوَازُ
Pada dasarnya hukum transaksi dan muamalah itu adalah halal dan boleh.[3]
·
Pendapat
para ulama tentang arisan
Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya
adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk
kategori memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut
adalah keliru, sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai
dengan gilirannya masing-masing “. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin: 1/838)[4]
Jadi, arisan
hukumnya boleh bahkan memiliki manfaat. Namun perlu
diingatkan di sini bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat
atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan
hal-hal yang haram
seperti yang banyak terjadi, seperti: ghibah,
mendengar nyanyian, senda gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.[5]
C.
Hukum Jual Beli Hak Arisan
1. Al Qur’an
Tidakkah kamu perhatikan Sesungguhnya Allah
telah menundukkan untuk (kepentingan)mu apa yang di langit dan apa yang di bumi
dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin. dan di antara manusia
ada yang membantah tentang (keesaan) Allah tanpa ilmu pengetahuan atau petunjuk
dan tanpa kitab yang memberi penerangan. (QS. Luqman/31: 20)
Dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (QS. Al Maidah/5: 2)
2. Hadis
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ الْقُرْعَةُ عَلَى
عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
" Rasullulah SAW apabila
pergi, beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian
itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau." ( HR Muslim, no
: 4477)
Hadits Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah bersabda :
ما أحل الله في كتابه فهو حلال
وما حرم فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن
لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم الآية
64
“Apa
yang dihalalkan Allah di dalam kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang
diharamkannya, maka hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya,
maka dianggap sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah
tidaklah lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt (Dan
tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa) – QS Maryam : 64- “ (HR Al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui
oleh Imam Adz Dzahabi).
Hadits di atas
secara jelas menyebutkan bahwa sesuatu (dalam muamalah ) yang belum pernah
disinggung oleh Al Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “afwun“ ( pemberian ) dari
Allah atau sesuatu yang boleh.[6]
3. Fiqh
Saat ini banyak
terjadi jual beli hak arisan sebagai berikut: Ani adalah orang yang mendapatkangiliran
nomer satu, sedangkan Fani mendapat giliran ke 5, kemudian karena Fani sangat
membutuhkan uang maka dia membeli nomer undian Ani dan nanti kalau sudah tiba
giliran Fani (nomer 5) maka Ani yang akan mendapatkannya. Haram/tidak boleh
apabila dengan aqad/cara hutang piutang untuk mendapatkan selisih keuntungan.
Menurut Syeikh
Sulaiman Jamal al Manhaj: dalam sebuah jual beli atau arisan tidak boleh atau
tidak sah apabila mengganti pemilik suatu barang atau benda tanpa membuat perjanjian
terlebih dahulu, hal itu dikatakan pula oleh Syuwairi: tidak sah pula
mendahulukan hak kepemilikan tanpa perjanjian. Seperti halnya jual beli dalam
suatu perjanjian tanpa adanya jaminan atau tanggungan-tanggungan yang lain.
Boleh berpindah
tangan antara suatu barang dengan uang dengan cara pemiliknya berkata: “saya
serahkan kepilikanku ini kepadamu, kemudian pembeli menjawab: saya terima”.[7]
Bughyatu Al-Mustarsyidin hal, 135
إِذِ
اْلقَرْضُ الفَاسِدُ المُحَرَّمُ هُوَ اْلقَرْضُ المَْشْرُوْطُ فِيْهِ النَّفْعُ
لِلْمُقْرِضِ، هَذَا اِنْ وَقَعَ فِي صُلْبِ العقد، فان تواطأ عليه قبله ولم يذكر
في صلبه أو لم يكن عقد جاز مع الكراهة كسائر حيل الربا الواقعة لخير غرض شرعي.
Aqad utang piutang yang fasid (rusak) dan haram ialah
menghutangi dengan janji pihak yang menghutangi mendapat keuntungan hal ini
(haram) bila syarat tersebut masuk (ikut) dalam isi transaksi, jika syarat
mendapat keuntungan itu berketepatan pada waktu sebelum terjadi transaksi dan
waktu transaksi tidak menyebut-nyebut janji keuntungan bagi yang menghutangi,
atau sama sekali tidak ada transaksi, maka hukumnya boleh disertai makruh
seperti makruhnya segala rekayasa riba yang terjadi bagi selain tujuan syara'.
I'anatu Al Tholibin, juz III, hal.
20
(ومنه ربا القرض) أي ومن ربا الفضل: ربا
القرض، وهو كل قرض جر نفعا للمقرض غير نحو رهن. لكن لا يحرم عندنا إلا إذا شرط في
عقده
(Diantaranya ialah riba qordi) artinya: termasuk bagian dair
riba fadli ialah qordli, yaitu setiap menghutangi yang mengambil untung/
manfaat bagi yang menghutangi, selain aqad gadai dan sesamanya haram, hal itu
tidak haram menurut kita, kecuali jika keuntungan itu di ucapkan/di isyaratkan
pada waktu transaksi (maka hukumnya haram).
Al-Bajuri, juz I hal. 357
لم
يكن هناك عقد - كمالو باع معاطاة وهو الواقع في أيامنا لم يكن ربا وإن كان حراما
لكن أقل من حرمة الربا. اهـ
“Jika disana (dalam syarat) tidak terjadi aqad (transaksi)
seperti pada waktu jual beli dengan mu'athoh ( memberikan tanpa bicara),
seperti yang terjadi saat ini, itu bukan riba, jika terjadi keharaman maka
lebih sedikit dari pada keharaman riba”.[8]
IV.
ANALISIS
Berdasarkan keterangan diatas arisan hukumnya boleh.
Sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya
masing-masing. Namun hukum dari jual beli hak arisan adalah haram. Sebagaimana
diungkapkan oleh Syeikh Sulaiman
Jamal al Manhaj: dalam sebuah jual beli atau arisan tidak boleh atau tidak sah
apabila mengganti pemilik suatu barang atau benda tanpa membuat perjanjian
terlebih dahulu, hal itu dikatakan pula oleh Syuwairi: tidak sah pula
mendahulukan hak kepemilikan tanpa perjanjian. Seperti halnya jual beli dalam
suatu perjanjian tanpa adanya jaminan atau tanggungan-tanggungan yang lain.
Boleh berpindah
tangan antara suatu barang dengan uang dengan cara pemiliknya berkata: “saya
serahkan kepilikanku ini kepadamu, kemudian pembeli menjawab: saya terima”.
Arisan sendiri
memiliki beberapa manfaat, sebagai berikut:
1. Melakukan sosialisasi dan memperluas jaringan
Lewat arisan Anda bisa lebih saling mengenal satu sama lain, yang tentunya membuat Anda lebih akrab dengan sesama peserta arisan.
Lewat arisan Anda bisa lebih saling mengenal satu sama lain, yang tentunya membuat Anda lebih akrab dengan sesama peserta arisan.
2. Ajang promosi
Bukan rahasia lagi jika acara arisan sering dimanfaatkan menjadi ajang jual beli antar peserta arisan
Bukan rahasia lagi jika acara arisan sering dimanfaatkan menjadi ajang jual beli antar peserta arisan
3. Latihanmenabung
Bagi mereka yang sulit menabung, kegiatan ini bisa menjadi ajang latihan untuk mendisiplinkan diri, karena mau tak mau Anda harus menyisihkan uang sejumlah tertentu untuk disetorkan setiap arisan.
Bagi mereka yang sulit menabung, kegiatan ini bisa menjadi ajang latihan untuk mendisiplinkan diri, karena mau tak mau Anda harus menyisihkan uang sejumlah tertentu untuk disetorkan setiap arisan.
4. Bertukar informasi
Dengan mengikuti kegiatan arisan, tujuan mencari informasi ini akan lebih mudah dicapai.
Dengan mengikuti kegiatan arisan, tujuan mencari informasi ini akan lebih mudah dicapai.
5. Jika mendapat undian di awal periode arisan, berarti Anda mendapat
pinjaman tanpa bunga.
6. Melepas stress
Hidup di kota besar terkadang membuat kita terasing dengan lingkungan sekitar.
Hidup di kota besar terkadang membuat kita terasing dengan lingkungan sekitar.
[1] Abdul
Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah , 2010) hlm 26
[2] Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (PN Balai Pustaka,
1976) hlm 57.
[4] http://www.arrisalah.net/kolom/2010/12/hukum-arisan-dalam-islam.html, 10 Desember2012, jam 20.45 WIB
[6] Abdul
Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqh Muamalat, …. Hlm 89
[7] Muhammad Najih dkk, Tholai’ul Ahkam: Kumpulan Hasul Musyawarah Bahtsul
Masa’il 1974-1990, (Rembang: PP Al Anwar Sarang,2004) hlm 110
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !