- I. PENDAHULUAN
Harta merupakan
titipan dari Allah SWT, untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari dan
digunakan untuk beribadah. Allah tidakmemberikan kebebasan yang mutlak kepada
manusia untuk mempergunakan hartanya melainkan dibatasi dengan adanya hak-hak
Allah atas harta, sehingga wajib baginya untuk mengeluarkan sebagian kecil dari
hartanya untuk beribadah dan berzakat kepada orang-orang yang kurang mampu.
Dalam Islam hukum mengeluarkan zakat adalah wajib, sebagaimana diwajibkannya
shalat. Namun pada zaman sekarang ini banyak orang muslim yang tidak
mengeluarkan zakat, walau harta yang dimilikinya sudah mencapai nisab zakat.
Dalam makalah
ini ada dijelaskan secara singkat tentang pengertian zakat, jenis-jenis harta
yang wajib dizakati, serta analisis dari hokum membelanjakan harta yang belum
dizakati.
- II. RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
pengertian zakat?
B.
Sebutkan
jenis-jenis harta yang wajib dizakati?
C.
Bagaimana
hokum membelanjakan harta yang belum dizakati?
- III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
zakat
Adapun zakat
menurut syara’ berarti hak yang wajib dikeluarkan dari harta. Mazhab
Maliki mendefinisikannya dengan, mengeluarkan sebagian yang khusus dari harta
yang khusus pula yang telah mencapai nisab. Dengan catatan kepemilikan itu
penuh dan mencapai hawl.
Mazhab Hanafi
mendefinisikan zakat dengan, menjadikan sebagian harta yang khusus dari harta
yang khusus sebagai milik orang yang khusus, yang yang ditentukan syari’at karena
Allah SWT.
Sedangkan
menurut mazhab Syafi’iyah, zakat adalah sebuah ungkapan untuk keluarnya harta
atau tubuh (diri manusia untuk zakat fitrah) sesuai dengan cara khusus.
Sedangkan menurut mazhab Hambali, definisi zakat ialah hak yang wajib (dikeluarkan)
dari harta yang khusus untuk kelompok tertentu pada waktu tertentu.
B.
Jenis-jenis
harta yang wajib dizakati
1.
Zakat
diri (jiwa) disebut juga dengan zaklat fitrah.
2.
Nuqut
(emas, perak, dan uang).
3.
Barang
tambang dan barang temuan.
4.
Harta
perdagangan.
5.
Tumbuhan
dan buah-buahan seperti kurma, gandum, dan kacang-kacangan.
6.
Binatang
ternak seperti unta, sapi, kerbau,dan kambing.[1]
Zakat berkaitan
dengan berbagai jenis harta tersebut tidak lain karena pentingnya harta
tersebut tidak lain Karena pentingnya harta tersebut. Zakat hewan ternak
misalnya, karena bnayak manfaat dari hewan tersebut baik untuk keperluan makan,
minum, maupun yang lainnya.
Zakat
diwajibkan pada makanan pokok dari hasil pertanian dan buah-buahan karena dapat
menguatkan badan, juga dapat memenuhi kebutuhan pokok.
Emas dan perak
juga disebut secara khusus karena keduanya merupakan harta yang berharga.
Sedangkan zakat komoditas perniagaan disesuaikan dengan emas dan perak karena
yang dijadikan pertimbangan dalam perniagaan adalah nilainya, dan nilai uang
ditentukan berdasarkan emas atau perak.
C.
Hukum
membelanjakan harta yang belum dizakati
Zakat
diwajibkan kepada orang muslim merdeka (bukan budak), yang memiliki hak penuh
atas harta yang wajib zakat dan telah mencapai nishab.[2]
Adapun
dasar-dasar hukum yang mewajibkannya zakat adalah sebagai berikut:
1.
Al
Qur’an
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat
itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. At Taubah/9: 103)[3]
Hai
orang-orang yang beriman, Sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim
Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan
batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. dan orang-orang
yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka
beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,
Pada hari dipanaskan emas
perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung
dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu
yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, Maka rasakanlah sekarang (akibat dari)
apa yang kamu simpan itu." (QS. At Taubah/9: 34-35)[4]
2.
Hadis
Nabi
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, “Rasulullah saw
bersabda:
قاَلَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ اَتَاهُ اللهُ مَالاً
فَلَمْ يُؤَدِّزَكَاتَهُ, مُثِّلَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا اَقْرَاعَ
لَهُ زَبِيْبَتَانِ, يُطَوَّقُهُ يوَْمَ الْقِيَامَةِ, ثُمَّ يَأْ خُذُ بِلَهْزَ
مَتَيْهِ يَعْنِيْ بِشِدْقَيْهِ-ثُمَّ يَقُوْلُ: اَنَامَالُكَ, أَنَا كَنْزُكَ
"Siapa
yang dikaruniai oleh Allah kekayaan tetapi tidak mengeluarkan zakatnya maka
pada hari kiamat nanti ia akan didatangi oleh seekor ular jantan gundul, yang
sangat berbisa dan sangat menakutkan dengan dua bintik diatas kedua matanya,
lalu melilit dan mematuk lehernya sambil berteriak, saya adalah kekayaanmu,
saya adalah kekayaanmu yang kau timbun-timbun dulu.”
Muslim meriwayatkan pula bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :
مَامِنْ
صَاحِبِ ذَهَبِ وَلاَ فِضَّةٍ لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَا اِلاَّ جُعِلَتْ لَهُ يَوْمَ
اْلقِيَامَةِ صَفَائِحُ,أُحْمِيَ عَنَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا
جَنْبُهُ وَجَبْهَتُهُ وَظَهْرُهُ, فِيْ يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ
أَلْفَ سَنَةٍ, حَتىَّ يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ فَيُرَى سَبِيْلُهُ, اِمَّااِلَى
اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَى النَّارِ, وَمَا مِنْ صَاحِبِ بَقَرٍ وَلاَ غَنَمٍ
لاَيُؤَدِّيْ حَقَّهَااِلاَّ أُتِيَ بِهَايَوْمَ الْقِيَامَةِ تَطَؤُهُ
بِأَظْلاَفِهَا,وَتَنْطَحُهُ بِقُرُوْنِهَا, كُلَّمَا مَضَى عَلَيْهِ اُخْرَاهَا
رُدَّتْ عَلَيْهِ أُوْلاَهَا, حَتَّى يَحْكُمَ اللهُ بَيْنَ عِبَادِهِ فِيْ يَوْمٍ
كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِيْنَ أَلْفَ سَنَةٍ مِمَّا تَعُدُّوْنَ, ثُمَّ يُرَى سَبِيْلُهُ
اِمَّا اِلَى اْلجَنَّةِ وَاِمَّااِلَىالنَّارِ.
“Pemilik emas
atau perak yang tidak menunaikan kewajibannya, maka emas atau perak itu nanti
pada hari kiamat dijadikan seterikaan, lalu dipanaskan dengan api neraka,
kemudian di gosokan ke rusuk, ke muka, dan punggungnya selama lima puluh tahun,
sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain. Untuk melihat apakah ia
masuk surga ataukah neraka. Dan pemilik lembu atau kambing yang tidak
melaksanakan kewajibannya, maka nanti pada hari kiamat binatang-binatang itu
akan menginjak-injaknya dan menandukinya, setelah selesai seekor datang lagi
berbuat hal yang sama sampai selesai perhitungannya dengan orang-orang lain,
selama lima puluh tahun menurut perhitungan tahun kalian, untuk melihat mereka
apakah masuk surga apakah neraka.”
Dalam
sebuah hadist lain juga dinyatakan :
مَا مَنَعَ قَوْمُ الزَّكَاةَ
اِلاَّابْتَلاَ هُمُ اللهُ بِالسِّنِيْنَ.
“Golongan
orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau
panjang.”
Dari keterangan hadist-hadist diatas dapat diketahui bahwa
zakat dalam islam sangat diperhatikan, bahkan Allah mengancam dengan sangat
keras bagi mereka yang tidak mau mengeluarkan zakat baik di dunia maupun di
akhirat, karena kekayaan yang kita miliki ada hak-hak untuk mereka (orang yang
berhak menerima zakat ) yang wajib kita perhatikan.
- IV. ANALISIS
Berdasarkan
keterangan dari nas-nas diatas dapat diketahui bahwa hukum membelanjakan harta
yang belum dizakati adalah haram, maka siapapun yang diberi kelonggaran harta
oleh Allah hendaknya cepat-cepat menunaikan zakatnya setelah sampai nisabnya.
Jangan sampai menunda-nunda apalagi enggan membayarnya. Nas diatas begitu jelas
menerangkan bagi mereka yang enggan menunaikan zakat akan diancam oleh Allah
berupa siksaan di dunia dan di akirat. Siksaan di dunia bukan saja diterima
bagi si penanggung zakat, melainkan juga akan menimpa seluruh masyarakat umum,
berupa kelaparan dimana-mana atau kemarau yang panjang. Di negara kita
belum terbentuk sebuah lembaga negara yang khusus menangani masalah zakat,
karena terbentur dengan falsafah negara kita. Tetapi sekarang banyak
lembaga-lembaga amil zakat yang menawarkan jasa untuk membantu menghitung dan
menyalurkan zakat anda.
Untuk
itu bagi siapapun yang memiliki harta yang banyak bisa menghubungi badan-badan
zakat tersebut supaya dihitung, dikelompokkan harta mana saja yang wajib kena
zakat dan disalurkan kepada siapa saja yang berhak menerimanya. Jika seseorang
sudah paham tentang aturan-aturan zakat hendaknya langsung ditunaikan sendiri
dan dibagikan kepada yang berhak menerimanya. Setelah itu dia baru bebas
membelanjakan hartanya karena sudah terlepas dari kewajiban agama.[5]
[1] Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya cetakan ke 6,2005), hlm 83-84
[2]
Abdul Aziz Muhammad Azzam, dkk, Fiqh Ibadah, (Jakarta: Amzah cetakan 2,
2010), hlm 349
[3]
Saifudin Zuhri, Zakat Di Era Reformasi, (Ttp: Bima Sejati, 2012), hlm 55
[4]
Wahbah Al-Zuhayly, Zakat Kajian Berbagai Mazhab, … hlm 91
[5] http://makalahmajannaii.blogspot.com/2012/05/hukum-membelanjakan-harta-sebelum.html, 10 Desember 2012, 18.14 WIB
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !