I. I. PENDAHULUAN
Dewasa ini banyak berkembang dalam masyarakat
mengenai berbagai macam layanan ataupun situs internet seperti facebook dan
game. Facebook merupakan sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir
serupa dengan friendster ataupun layanan pertemanan lainnya. Sedangkan game
merupakan jenis layanan berbagai macam
permainan. Keduanya begitu populer dikalangan masyarakat pada umumnya, sehingga
tak jarang bagi masyarakat muslim timbul pertanyaan mengenai bagaimana hukum
facebook-an dan bermain game menurut Islam?
Dalam makalah ini sedikit akan mengulas mengenai
hukum facebook-an dan main game dalam pandangan Islam, berdasarkan cara pemanfaatannya.
II.
LANDASAN HUKUM
A. Al-Qur’an
Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada
di bumi untuk kamu. (QS.
Al-Baqarah: 29)[1]
B. Hadits
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Barangsiapa
melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR.
Muslim no. 1718)
III.
ANALISIS
Facebook dan situs-situs yang lainnya serta penggunaan
internet adalah suatu hal yang baru. Dengan artian belum ada pada zaman Rasulullah
SAW dan para sahabatnya. Internet ada pada zaman modern seperti sekarang. Jadi tidak
ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa
internet atau mengakses situs tersebut. Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan
"hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." Berangkat dari kaedah
tersebut. Kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses
situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah
(boleh).[2]
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ
الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
asal dari segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil
yang melarangnya.
Dari
hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah
ushul fiqih berikut ini: Hukum
asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai
Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non
ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Dari kaidah di atas dapat disimpulkan untuk
kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai
ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah
adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak
ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah
mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Namun, untuk perkara ‘aadat
(non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum
asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil khusus yang
mengharamkannya.
Syaikh
‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengemukakan bahwa, perkara
mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara
mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia
dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula
mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang
dilarang. Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan,
maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau
pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran
sesuai dengan niatnya. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada
sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan
larangan haram maupun makruh.
Jadi
intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya
adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun
bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook
digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram.[3]
Dijelaskan dalam kompilasi bahtsul
masaail bahwa berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam
bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah
facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung.
Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh)
maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk
melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah,
bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan.[4]
Dengan adanya
fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan,
karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum, atau juga
untuk bergosip, berhasad, bergunjing, atau menyebarkan berita bohong.[5]
Untuk itu sebaiknya pemanfaatan yang paling baik yaitu
facebook dimanfaatkan untuk dakwah.
Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam
bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis
ilmu. Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam
Asy Syafi’i. Ia berkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ
اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal
yang baik (haq), pasti akan tersibukkan dengan
hal-hal yang sia-sia (batil).
Sebagaimana
yang telah dijelaskan dalam Jawabul Kafi bahwa, jika waktu hanya dihabiskan
untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa
nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan
digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya. (Al
Jawabul Kafi, 109)[6]
Begitu
juga dengan persoalan bagaimana sebenarnya hukum main game dalam pandangan
Islam?
Sebenarnya
asal hukum games yang ada di dalam komputer sama dengan hukum facebook karena
merupakan perkara baru yang tidak ada di zaman Nabi yaitu sesuatu yang mubah atau
boleh dilakukan dan ditinggalkan. Selama games itu bukan dijadikan sarana dalam perjudian yang
diharamkan syari’ah. Namun bahwa beberapa orang telah membuang sekian banyak waktu
yang berharga hanya untuk duduk bermain-main dengan games itu, maka tindakan itu
adalah tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Tetapi kita tidak bisa mengharamkan
games atau komputer sebagai sebuah media atau alat. Karena yang namanya media
atau alat itu tergantung siapa yang menggunakan atau bagaimana cara seseorang menggunakannya.
Dalam
visi tertentu, sebuah program games bisa digunakan untuk hal-hal yang
bermanfaat seperti simulasi dari sebuah pelajaran, latihan kecepatan dan ketepatan
menembak dan sebagainya. Para calon pilot tempur pun menggunakan games komputer
untuk berlatih sebelum mereka bertempur secara sesungguhnya di medan laga.
Semua itu tergantung dari bagaimana cara menggunakan fasilitas modern itu.
Namun kita harus mengakui bahwa ada sekian banyak orang yang telah menjadikan tempat-tempat games (dan internet) itu sebagai sarana buang waktu dan juga buang uang. Karena mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sesuatu yang tidak pernah ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Games itu cenderung hanya memberikan kesenangan yang melalaikan. Bahkan dalam prakteknya, mereka pun sering lupa shalat, sekolah, bekerja atau mengerjakan hal-hal yang sudah menjadi kewajiban.[7] Berikut ini adalah hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang kecanduan untuk bermain game:
Namun kita harus mengakui bahwa ada sekian banyak orang yang telah menjadikan tempat-tempat games (dan internet) itu sebagai sarana buang waktu dan juga buang uang. Karena mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sesuatu yang tidak pernah ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Games itu cenderung hanya memberikan kesenangan yang melalaikan. Bahkan dalam prakteknya, mereka pun sering lupa shalat, sekolah, bekerja atau mengerjakan hal-hal yang sudah menjadi kewajiban.[7] Berikut ini adalah hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang kecanduan untuk bermain game:
Pertama, Teman Bergaul. Tak bisa dipungkiri bahwa teman bergaul
adalah hal yang paling banyak mempengaruhi seseorang. Bagaimana tidak, teman
adalah orang yang selalu bergaul dengan kita, otomatis gaya hidupnya menjadi
gaya hidup kita. Seseorang bisa berteman dengan orang lain, karena visi dan
misi mereka hampir sama, tidak mungkin kita berteman atau bersahabat dengan
seseorang yang visi dan misinya jauh berseberangan.
Kedua, Kesenggangan Waktu. Kadang, karena kebingungan kita untuk
mengisi kesenggangan waktu kita, akhirnya kita terjerumus dalam bermain video
game. Tanpa kita sadari, sebenarnya itu adalah awal dari langkah syaitan untuk
menjerumuskan kita untuk kecanduan pada hal tersebut. Seperti hal-hal buruk
lain, awalnya hanya coba-coba, akhirnya lalu kecanduan, lalu berlebihan.
Ketiga, Masa Muda. Tanpa anda sadari, zaman sekarang sudah jauh
berbeda dengan zaman 20 tahun yang lalu. Kalau masa muda di zaman dahulu lebih
banyak digunakan untuk melakukan perjalanan, pergaulan, mencari ilmu, dan lain-lain,
anak muda zaman sekarang cenderung lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk
berfoya-foya, bermain game, demonstrasi, dan sebagainya.[8]
Dalam perkembangannya ada jenis game yang menurut
Islam haram yakni game poker. Game poker adalah fenomena yang biasa bagi
seorang pengguna facebook. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak diantara kaum
muslimin yang menghabiskan waktunya untuk bermain poker di facebook. Dan hal
ini adalah yang terlarang di dalam Islam. Menurut fatwa yang dapat ditemukan,
dijelaskan bahwa baik yang bermain yang menggunakan uang, maupun yang tidak
tetap saja haram.Jika mereka bermain menggunakan uang, maka hal itu dihukumi
judi, sedangkan jika tidak menggunakan uang maka itu disamakan dengan bermain
dadu oleh para ulama. Hukum permainan dengan menggunakan dadu itu sendiri
adalah haram sebagaimana dapat ditemukan dalam Sabda Rasulullah dengan sanad kepada Imam Muslim dari sahabat Nabi,
Buraidah r.a :
مَنْ لَعِبَبِ
ا لنَّرْدَشِيرِفَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِيروَدَمه
Barangsiapa
bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging
babi dan darahnya. (HR. Muslim 2260)[9]
[1]http://
/Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook « Mengenal Ajaran Islam Lebih
Dekat.htm, 12 Oktober 2012, pukul 14.20
[3]http:// /Bincang-Bincang..., 12
Oktober 2012, pukul 14.20
[6] http:// /Bincang-Bincang..., 12
Oktober 2012, pukul 14.20
[8]
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/07/26/pengaruh-kecanduan-game-bagi-pemuda-dari-sisi-pandang-islam/, 28 November
2012, pukul 14.47
Lalu, kalau main monopoli itu apakah haram, monopoli hanya mainan anak2 biasa
ReplyDelete