Headlines News :
Home » » HUKUM FACEBOOK-AN, MAIN GAME MENURUT ISLAM

HUKUM FACEBOOK-AN, MAIN GAME MENURUT ISLAM

Written By Figur Pasha on Sunday, January 13, 2013 | 11:56 AM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

       I.            I. PENDAHULUAN
Dewasa ini banyak berkembang dalam masyarakat mengenai berbagai macam layanan ataupun situs internet seperti facebook dan game. Facebook merupakan sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan friendster ataupun layanan pertemanan lainnya. Sedangkan game merupakan jenis layanan  berbagai macam permainan. Keduanya begitu populer dikalangan masyarakat pada umumnya, sehingga tak jarang bagi masyarakat muslim timbul pertanyaan mengenai bagaimana hukum facebook-an dan bermain game menurut Islam?
Dalam makalah ini sedikit akan mengulas mengenai hukum facebook-an dan main game dalam pandangan Islam, berdasarkan cara pemanfaatannya.
    II.            LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
 Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29)[1]

B.     Hadits

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.  (HR. Muslim no. 1718)

 III.            ANALISIS
Facebook dan  situs-situs yang lainnya serta penggunaan internet adalah suatu hal yang baru. Dengan artian belum ada pada zaman Rasulullah SAW dan para sahabatnya. Internet ada pada zaman modern seperti sekarang. Jadi tidak ada dalil khusus dari Al-Qur'an dan As-Sunnah tentang hukum dari menggunakan jasa internet atau mengakses situs tersebut. Akan tetapi kaedah fiqhiyah mengatakan "hukum asal dari sesuatu adalah mubah (boleh)." Berangkat dari kaedah tersebut. Kita dapat meninjau bahwa hukum penggunaan jasa internet dan mengakses situs-situs yang tidak berbau unsur-unsur yang diharamkan maka hukumnya adalah mubah (boleh).[2]
الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلُّ الدَّلِيلُ عَلَى التَّحْرِيمِ
asal dari segala sesuatu adalah mubah, selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:  Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan. Sebaliknya, hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Dari kaidah di atas dapat disimpulkan untuk kaedah pertama yaitu hukum asal setiap perkara ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang mensyariatkannya. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa ibadah adalah sesuatu yang diperintahkan atau dianjurkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Barangsiapa yang memerintahkan atau menganjurkan suatu amalan yang tidak ditunjukkan oleh Al Qur’an dan hadits, maka orang seperti ini berarti telah mengada-ada dalam beragama (baca: berbuat bid’ah). Namun, untuk perkara ‘aadat (non ibadah) seperti makanan, minuman, pakaian, pekerjaan, dan mu’amalat, hukum asalnya adalah diperbolehkan kecuali jika ada dalil khusus yang mengharamkannya.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di –rahimahullah- mengemukakan bahwa, perkara mubah dibolehkan dan diizinkan oleh syari’at untuk dilakukan. Namun, perkara mubah itu dapat pula mengantarkan kepada hal-hal yang baik maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang diperintahkan. Perkara mubah terkadang pula mengantarkan pada hal yang jelek, maka dia dikelompokkan dalam hal-hal yang dilarang. Apabila perkara mubah tersebut mengantarkan pada kebaikan, maka perkara mubah tersebut diperintahkan, baik dengan perintah yang wajib atau pun yang sunnah. Orang yang melakukan mubah seperti ini akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Begitu pula jika perkara mubah dapat mengantarkan pada sesuatu yang dilarang, maka hukumnya pun menjadi terlarang, baik dengan larangan haram maupun makruh.
Jadi intinya, hukum facebook adalah tergantung pemanfaatannya. Kalau pemanfaatannya adalah untuk perkara yang sia-sia dan tidak bermanfaat, maka facebook pun bernilai sia-sia dan hanya membuang-buang waktu. Begitu pula jika facebook digunakan untuk perkara yang haram, maka hukumnya pun menjadi haram.[3]
Dijelaskan dalam kompilasi bahtsul masaail bahwa berkomunikasi dengan seorang perempuan, melalui media dalam bentuk apapun, seperti HP, Internet (yang sedang marak pada saat ini adalah facebook) dll, pada dasarnya sama saja dengan berkomunikasi secara langsung. Jika menimbulkan syahwat atau fitnah (dorongan dalam hati untuk bersetubuh) maka tidak diperbolehkan alias haram. Sebab hal ini menjadi penyebab untuk melakukan larangan-larangan syariat yang lebih jauh lagi, seperti khalwah, bermesraan atau bahkan sampai pada perzinaan.[4]
Dengan adanya fenomena facebook, banyak pihak yang merasa keberadaannya menghawatirkan, karena adanya penyalahgunaan. Diantaranya untuk sarana bermesum, atau juga untuk bergosip, berhasad, bergunjing, atau menyebarkan berita bohong.[5] Untuk itu sebaiknya pemanfaatan yang paling baik yaitu facebook dimanfaatkan untuk dakwah.
Kebanyakan orang betah berjam-jam di depan facebook, bisa sampai 5 jam bahkan seharian, namun mereka begitu tidak betah di depan Al Qur’an dan majelis ilmu. Ibnul Qayyim menyebutkan nasehat seorang sufi yang ditujukan pada Imam Asy Syafi’i. Ia berkata,
وَنَفْسُكَ إِنْ أَشْغَلَتْهَا بِالحَقِّ وَإِلاَّ اشْتَغَلَتْكَ بِالبَاطِلِ
Jika dirimu tidak tersibukkan dengan hal-hal yang baik (haq), pasti akan  tersibukkan dengan hal-hal yang sia-sia (batil).
Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Jawabul Kafi bahwa, jika waktu hanya dihabiskan untuk hal-hal yang membuat lalai, untuk sekedar menghamburkan syahwat (hawa nafsu), berangan-angan yang batil, hanya dihabiskan dengan banyak tidur dan digunakan dalam kebatilan, maka sungguh kematian lebih layak bagi dirinya. (Al Jawabul Kafi, 109)[6]
Begitu juga dengan persoalan bagaimana sebenarnya hukum main game dalam pandangan Islam?
Sebenarnya asal hukum games yang ada di dalam komputer sama dengan hukum facebook karena merupakan perkara baru yang tidak ada di zaman Nabi yaitu sesuatu yang mubah atau boleh dilakukan dan ditinggalkan. Selama games itu  bukan dijadikan sarana dalam perjudian yang diharamkan syari’ah. Namun bahwa beberapa orang telah membuang sekian banyak waktu yang berharga hanya untuk duduk bermain-main dengan games itu, maka tindakan itu adalah tindakan yang sia-sia dan tidak bermanfaat. Tetapi kita tidak bisa mengharamkan games atau komputer sebagai sebuah media atau alat. Karena yang namanya media atau alat itu tergantung siapa yang menggunakan atau bagaimana cara seseorang menggunakannya.
Dalam visi tertentu, sebuah program games bisa digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti simulasi dari sebuah pelajaran, latihan kecepatan dan ketepatan menembak dan sebagainya. Para calon pilot tempur pun menggunakan games komputer untuk berlatih sebelum mereka bertempur secara sesungguhnya di medan laga. Semua itu tergantung dari bagaimana cara menggunakan fasilitas modern itu.
Namun kita harus mengakui bahwa ada sekian banyak orang yang telah menjadikan tempat-tempat games (dan internet) itu sebagai sarana buang waktu dan juga buang uang. Karena mereka bisa menghabiskan waktu berjam-jam bahkan berhari-hari untuk sesuatu yang tidak pernah ada kaitannya dengan kehidupan sehari-hari. Games itu cenderung hanya memberikan kesenangan yang melalaikan. Bahkan dalam prakteknya, mereka pun sering lupa shalat, sekolah, bekerja atau mengerjakan hal-hal yang sudah menjadi kewajiban.[7] Berikut ini adalah hal-hal yang bisa menyebabkan seseorang kecanduan untuk bermain game:
Pertama, Teman Bergaul. Tak bisa dipungkiri bahwa teman bergaul adalah hal yang paling banyak mempengaruhi seseorang. Bagaimana tidak, teman adalah orang yang selalu bergaul dengan kita, otomatis gaya hidupnya menjadi gaya hidup kita. Seseorang bisa berteman dengan orang lain, karena visi dan misi mereka hampir sama, tidak mungkin kita berteman atau bersahabat dengan seseorang yang visi dan misinya jauh berseberangan.
Kedua, Kesenggangan Waktu. Kadang, karena kebingungan kita untuk mengisi kesenggangan waktu kita, akhirnya kita terjerumus dalam bermain video game. Tanpa kita sadari, sebenarnya itu adalah awal dari langkah syaitan untuk menjerumuskan kita untuk kecanduan pada hal tersebut. Seperti hal-hal buruk lain, awalnya hanya coba-coba, akhirnya lalu kecanduan, lalu berlebihan.
Ketiga, Masa Muda. Tanpa anda sadari, zaman sekarang sudah jauh berbeda dengan zaman 20 tahun yang lalu. Kalau masa muda di zaman dahulu lebih banyak digunakan untuk melakukan perjalanan, pergaulan, mencari ilmu, dan lain-lain, anak muda zaman sekarang cenderung lebih suka menghabiskan waktu mereka untuk berfoya-foya, bermain game, demonstrasi, dan sebagainya.[8]
Dalam perkembangannya ada jenis game yang menurut Islam haram yakni game poker. Game poker adalah fenomena yang biasa bagi seorang pengguna facebook. Tak dapat dipungkiri bahwa banyak diantara kaum muslimin yang menghabiskan waktunya untuk bermain poker di facebook. Dan hal ini adalah yang terlarang di dalam Islam. Menurut fatwa yang dapat ditemukan, dijelaskan bahwa baik yang bermain yang menggunakan uang, maupun yang tidak tetap saja haram.Jika mereka bermain menggunakan uang, maka hal itu dihukumi judi, sedangkan jika tidak menggunakan uang maka itu disamakan dengan bermain dadu oleh para ulama. Hukum permainan dengan menggunakan dadu itu sendiri adalah haram sebagaimana dapat ditemukan dalam Sabda Rasulullah  dengan sanad kepada Imam Muslim dari sahabat Nabi, Buraidah r.a :
مَنْ لَعِبَبِ ا لنَّرْدَشِيرِفَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَده فِي لَحْم خِنْزِيروَدَمه
Barangsiapa bermain dadu, maka seakan-akan ia telah mencelupkan tangannya ke dalam daging babi dan  darahnya. (HR. Muslim   2260)[9]


[1]http:// /Bincang-Bincang Tentang Hukum Facebook « Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.htm, 12 Oktober 2012, pukul 14.20

[3]http:// /Bincang-Bincang..., 12 Oktober 2012, pukul 14.20
[4] http://ashhabur-royi.blogspot.com, 28 November 2012, pukul 14.50
[6] http:// /Bincang-Bincang..., 12 Oktober 2012, pukul 14.20
                                                                                                                                 

[9] http://lifestyle.kompasiana.com/catatan..., 28 November 2012, pukul 14.47
Share this article :

1 comment:

  1. Lalu, kalau main monopoli itu apakah haram, monopoli hanya mainan anak2 biasa

    ReplyDelete

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template