Dewasa ini kita ketahui banyak sekali
permasalahan dalam kehidupan,yang mana memerlukan pemecahan permasalahan yang
ada.akhir-akhir ini, peredaran dan pengkonsumsi obat-obatan terlarang,
sabu-sabu dan segala macam jenisnya, menunjukkan gejala yang makin tak
terkendalikan. Selain karena kemasan dan teknis pengedaranya yang luar biasa
rapi, juga sangat dirasakan bahwa mekanisme control pribadi anak-anak muda kita
makin tidak jelas lagi, sebagian lagi, orang-orang tua termasuk didalamnya ,
ibu rumah tangga , juga tidak ketinggalan.
Jika demikian keadaannya, siapa yang
salah dan harus bertanggung jawab? kita semua sangat prihatin. Maka dari itu,
untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini
A.
Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِن
عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
”Hai orang-orang yang beriman
sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala mengundi nasib (dengan anak
panah), adalah pekerjaan yang keji dari pekerjaan setan, maka jauhilah, agar
kamu mendapat keberuntungan”. (QS.
Al-Maidah : 90)[1]
B.
Hadits
Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad
dinyatakan:
كُلُّ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ
فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (رواه حمد)
“Setiap sesuatu yang memabukan banyaknya maka sedikitnya adalah haram”(H.R Hamid).
Dalam hadits yang lain riwayat muslim dikatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ
حَرَامٌ (رواه مسلم)
عَنْ
أَنَسٍ بنِ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الخَمْرَ فَجَلَّدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ
نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ قاَلَ وَفَعَلَهُ أَبُوْبَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ
اِسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحمْنِ بْنِ عَوْفٍ أَخَفُّ اَلحُدُوْدِ
ثَمَانُوْنَ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ (متفق عليه)
“Diriwayatkan dari Anas Bin Malik,
sesungguhnya Nabi saw kedatangan seorang laki-laki yang telah meminum khamar kemudian
nabi menjilidnya dengan dua pelapah kurma sebanyak empat puluh kali.Anas
berkata: Dan Abu Bakar juga melakukannya (empat puluh kali jilid). Ketika Umar
menemui peminum khamr, maka Abdurrahman bin ’Auf berkata: seringan-ringannya
hudud (batas hukuman meminum khamar) adalah delapan puluh kali, kemudian Umar
memerintahkan (had meminum khamar)sebanyak delapan puluh kali.” [3](H.R. Bukhari Muslim)
C.
Pandangan Ulama’
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khamr
diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena
memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena
sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada
dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al
Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).[4]
Agama Islam menempatkan
penyalah gunaan narkoba(khamar dan sejenisnya) biasanya berakibat pada seks
bebas (zina) dan pornografi sebagai sesuatu yang sangat jelas dilarang. Narkoba
yang bisa dipahami identik dengan khamr atau nabid (jamaknya
anbidzah) maka bagi peminum, pengedar pengusaha, dan penjualnya dikenai ancaman
hukuman pidana, itupun dikategorikan pada tindakan pidana kejahatan.
Dalam
lisan al-arab disebutkan:
سُمِيَ الخَمْرُ لِمُخَامَرَتِهَا
الْعَقْلَ
“dinamakan khamar
karena ia membuat panas akal (otak)”
Dari kata khamar inilah segala jenis minuman atau benda
apa saja meskipun tidak cair, selama didalamnya ada unsur yang memabukkan
(iskar) maka haram untuk dikonsumsi. Dengan demikian, segala jenis minuman atau
apa saja yang dapat memabukkan adalah khamr.
Apakah itu berbentuk cair, atau padat seperti pil dan segala macam bentuknya,
adalah haram.
Ancaman hukumnya pada zaman rosulullah saw, peminum (dan yang berjasa mengedarkan)
diancam 40 jilid, masa Abu Bakar 40 jilid, dan masa Umar Bin Khatab 80 jilid
(HR.Ahmad dan Imam Empat).[5]
Implikasi lebih jauh dari orang yang terbiasa mabuk apakah dengan minum-minuman
keras, atau dengan mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya,
adalah melakukan seks bebas.
Menurut UU No.22 Tahun1997 tentang narkotika , pasal 1 ayat (1):
”Narkotika adalah zat atau zat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi
sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang
dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang
ini atau yang kemudian ditetapkan dalam keputusan mentri kesehatan”.[6]
[1]
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT.ALMA’ARIF, 1997), hlm.36-37.
[2]
Sayyid Sabiq, Fikih..., hlm. 65.
[3]Ahmad Rofiq, Fiqih kontekstual:dari normatifke
pemaknaan social, (Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2004), hlm.
170.
[4]http://www.irwanto.net/bacaan-muslim/560/beda-alkohol-dengan-khamar-bir-dan-sejenisnya.html, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul
10:00.
[5]http://www.alsofwah.or.id/cetakanalisa.php?id=445&idjudul=443, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 13:20.
[6] Ahmad rofiq,Fiqih...,
hlm. 174.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !