I.
Pendahuluan
Kemajuan di bidang teknologi belakangan ini memang berkembang
sangat pesat, banyak penemuan baru tentang biologi molukular, di antaranya
yaitu adanya sistem kloning. Sistem kloning itu sendiri merupakan suatu proses
menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama yang identik secara
genetik. Pada hewan atau tumbuhan tertentu pengkloningan terbentuk secara alami
yaitu kebiasaan proses hewan atau tumbuhan bereproduksi aseksual. Sedangkan dalam
bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha yang dilakukan manusia untuk
menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme.
Telah diketahui pula bahwa makhluk hidup menggunakan DNA dan
RNA untuk menyimpan dan mentransfer informasi genetiknya, karena setiap makhluk
hidup menggunakan kode genetik yang sama untuk membuat proteinnya. Hal seperti
inilah yang memunculkan para peneliti untuk berpikir bisa atau tidak
menciptakan materi gen ini dimanipulasi sedemikian rupa agar bisa didapatkan
DNA dan RNA yang sifat genetikanya sesuai dengan yang kita inginkan. Lalu
bagaimanakah Islam memandang masalah kloning ini.
Dalam
makalah ini akan dijelaskan secara singkat berkaitan hukum kloning, apa saja
landasan hukum yang dipakai, bagaimana pendapat para Ulama tentang kloning, dan
bagaimana menganalisanya tentang hukum tersebut.
II.
Landasan Hukum
A. Al-Quran
12. Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu
saripati (berasal) dari tanah.
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan)
dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami
jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging,
dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu
Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk)
lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (QS. Al-Mukmin:
12-14)
35. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan
berpasang-pasangan pria dan wanita.
36. Dari air
mani, apabila dipancarkan.
B. Hadis
عَنْ سَعِيْدِ
بْنِ أَبِيْ هِلَالٍ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّي اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَنَا
كَحُوْا تَكَثَّرُوْافَإِنِّيْ أُبَاهِيْ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. أَخْرَجَهُ
عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِيْ جَمِعِهِ
Dari Sa’id bin Abi Hilal, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “nikahlah
kalian dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya pada hari kiamat aku akan
(bangga) menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian”.
C. Pandangan Ulama
تَنْبِيْهٌ)
مَرَّ أَنَّ الْإِسْتِدْخَالَ كَالْوَطْءِ بِشَرْطِ احْتِرَامَهِ حَلَةَ
الْإِنْزَالِ ثُمَّ حَالَةَ الْإِسْتِدْخَالِ بِأَنْ يَكُوْنَ لَهَا شُبْهَةٌ
فِيْهِ. (تحفة المحتاج بشرح المنهاج ٧/٣٠٣)
Sebagaiman telah di jelaskan bahwa memasukkan sperma (inseminasi
buatan) hukumnya sama seperti persetubuhan, dengan syarat dalam keadaan terhormat
(halal) ketika mengeluarkan sperma dan ketika memasukannya serupa dengan ketika
bersetubuh.
وَإِنْ
عَوَاطِفَ الْأُبُوَّةِ وَالْأُمُوْمَةِ لَا تَتَحَقَّقُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ
بِالنَّسْلَ إِلَّا إِذَا كَانَ هَذَا النَّسْلُ قَدْتاكُوْنُ وَخَرَجَ إِلَى
الْحَيَاةِ بِالطَّرِيْقِ الطَّبِيْعِيِّ الْمَعْلُوْفِ. وَالتَّلْقِيْحُ
يُؤَدِّيْ إِلَى كِيَّانِ الْأُسْرَةِ...وَالْاِسْتِحْفَافِ بِأُصُوْلِ
الْفَضَاءِلِ وَأَرْكَانِ الْعِفَّةِ وَالشَّرَفِ. (يسعلونك عن الدين والحياة
٢١٩/٢(
Sesungguhnya
perasaan kebapakan dan keibuan itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait
dengan keturunannya, kecuali jika keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan
cara yang alami. Perkawinan dapat menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan
mempermudah perolehan prinsip keutamaan, kehormatan, dan kemuliaan.
III.
Analisis
Pesatnya perkembangan teknologi rekayasa genetika haruslah
terkejar oleh produk-produk fikih yang ada selama ini. Dalam kemajuan ilmu pengetahuan, manusia telah mampu menggandakan
makhluk hidup termasuk di dalamnya adalah tumbuhan, hewan, bahkan manusia belakangan
ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup
dengan sama persis, teknologi ini di kenal dengan nama kloning.[1]
Kloning menurut
bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti
kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual.
Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode
genetik yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur
atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik
berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.[2]
Dalam dunia
kesehatan kloning juga bisa digunakan untuk menjadikan gen-gen baru yang lebih
sehat dengan mengganti gen-gen rusak yang membawa kelainan dalam tubuh. Bukan
hanya itu, kloning gen juga bisa dipakai untuk mengobati kelainan fisik dan
perilaku, hidung pesek, misalnya diubah menjadi mancung. Caranya mudah, cukup
dengan mengganti gen-gen yang membawa unsur pesek dengan yang mancung.[3]
KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia),
Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) mengharamkan kloning, dengan
alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan
atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia,
menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan
hukum.
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab
yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila
diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja,
sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA
yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak
ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya
(haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil
kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa
beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks
disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi
anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks
masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan
ibunya[4].
Secara umum,
kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan
kemaslahatan bagi umat manusia.[5]
[1] http://8tunas8.wordpress.com /2011/01/14/
kloning-dalam-hukum-islam/, di akses pada tanggal 10 November 2012
[2] Abdul Muiz, Hukum
Kloning Dalam Perspektif Islam, Artikel dalam http// Abdulmuiz18. blogspot.com diakses pada tanggal 10 November 2012, pkl.
17.22WIB
[3] Alkaf, Halid, Kloning
dan Bayi Tabung Masalah dan Implikasinya, (Jakarta: PB UIN, 2003), hlm. 4
[4].http://abraham4544.wordpress.com/umum/hukum-kloning-dalam-perspektif-agama-islam/, di akses
27-11-2012, pkl. 09.24 WIB
[5] Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak
1975, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 651
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !