Headlines News :
Home » » HUKUM PENGGUNAAN TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG YANG BELUM LUNAS

HUKUM PENGGUNAAN TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG YANG BELUM LUNAS

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:36 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.                   PENDAHULUAN
Utang piutang dalam pengertian umum mirip dengan jual beli karena utang piutang merupakan bentuk kepemilikan atas harta dengan imbalan harta.Dalam suatu contoh adalah utang piutang dengan jaminan tanah untuk melunasi utang yang belum lunas.
Tanah sebagai harta yang bernilai ekonomi memiliki karakterustik khusus dalam hal perolehannya.Tanah merupakan benda mati yang dapat diambil manfaatnya oleh pemiliknya.Dalam hal pergadaian tanah bisa dijadikan sebagai marhun atau barang yang digadaikan, karena tanah dapat diambil manfaatnya sehingga memungkinkan dapat digunakan untuk melunasi hutangnya.
II.                DASAR HUKUM
A.    Al-Qur’an
“ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan”(Q.S Al Baqarah:245)
B.      As-Sunnah
Dari Ka’bah bin Umar, ia berkata: aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda:
من أنظز معسرا أووضع عنه اظله الله افى ظله
siapa yang memberikan penangguhan kepada orang yang dalam kesulitan atau membebaskannya, niscaya Allah akan menyayanginya dibawah naunganNya.” (HR Muslim)[1]
C.     Pendapat Ulama’
Syafi'iyah:
جعل عين وثيقة بدين يستو فى منها عند تعذ روفائه
Gadai adalah menjadikan sesuatu benda sebagai jaminan untuk utang, dimana utang tersebut tidak bisa dilunasi(dibayar) dari benda jaminan tersebut ketika pelaksanaanya mengalami kesulitan.

Hanabilah:
ب انه المال الذي يجعل وثيقة با الذين ليستوفى من ثمنه ان تعذراستيفاؤه ممن هو عليه
Gadai adalah harta yang dijadikan sebagai jaminan untuk utang yang bisa dilunasi dari harganya apabila terjadi kesulitan dalam pengembaliannya dari orang yang berutang.

Malikiyah:
ب انه شيء متمول يؤ خذ من مالكه تو ثقا به في دين لازم اوصارالى اللزوم
Rahn adalah sesuatu yang benilai harta yang diambil dari pemiliknya sebagai jaminan untuk utang yang tetap mengikat atau menjadi tetap[2].

Para ulama kaum muslimin telah berijma‘ tentang disyariatkannya hutang piutang (peminjaman). Adapun hukum berhutang atau meminta pinjaman adalah diperbolehkan, dan bukanlah sesuatu yang dicela atau dibenci, karea Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah berhutang.(HR. Bukhari IV/608 (no.2305), dan Muslim VI/38 (no.4086)). Namun meskipun berhutang atau meminta pinjaman itu diperbolehkan dalam syariat Islam, hanya saja Islam menyuruh umatnya agar menghindari hutang semaksimal mungkin jika ia mampu membeli dengan tunai atau tidak dalam keadaan kesempitan ekonomi. Karena hutang, menurut Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari. Hutang juga dapat membahayakan akhlaq, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali hutangnya.” (HR. Muslim).[3]

III.             ANALISIS
Ar-Rahn (gadai) secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng).
Sedangkan secara syar‘i, ar-rahn (gadai) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) melunasinya.(4)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Gadai ialah harta benda yang dijadikan sebagai jaminan (agunan) utang agar dapat dilunasi (semuanya), atau sebagiannya dengan harganya atau dengan sebagian dari nilai barang gadainya itu”
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya
Islam menganjurkan kepada umatnya untuk memberikan bantuan kepada orang lain yang membutuhkan dengan cara memberi utang. Dari sisi muqtaridh,  utang bukanlah perbuatan yang dilarang, melainkann diperbolehkan karena seseorang  berutang dengan tujuan untuk memanfaatkan barang atau uang yang diutangnya itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, dan ia akan mengembalikannya persis seperti yang diterimanya.Adapun hikmah disyariatkannya hutang piutang dilihat dari sisi yang menerima utang adalah membantu mereka yang membutuhkan. Dilihat dari sisi pemberi pinjaman, utang dapat menumbuhkan jiwa ingin menolong orang lain.
Utang berbeda dengan hibah, shadaqah dan hadiah yang merupakan pemberian yang tidak wajjib dikembalikan.Sedangkan utang adalah pemberian kepemilikan atas suatu barang dengan ketentuan bahwa barang tersebut harus dikembalikan sesuai kesepakatan awal.Pengembalian barang ini dianjurkan untuk dilkukan secepatnya apabila orang yang berhutang telah memiki uang atau barang untuk pengembalian.. Dalam masalah pelunasan hutang, pihak yang berhutang diperbolehkan untuk menggadaikan barang milik pribadinya. Sebagai contoh adalah tanah. Dalam hal ini bisa digunakan jaminan pelunasan hutang sampai batas yang telah disepakati. Apabila sampai batas waktu yang telah disepakati si peminjam tidak bisa mengembalikan uang yang dihutag, maka si pemberi pinjaman berhak menguasai barang yang dijadikan pinjaman tersebut.[4]


[1] Sayid Sabiq, Fiqh Sunnah, (Bandung: PT Alma’arif Bandung 1987) hlm 148
[2]Wahbah Zuhaili,Al Fiqh al Islamy wa AdillatuhI, Jus 4, (Damaskus: Dar Al-Fikr  1989) hlm 180-181.
[3]Syaikh Mahmoed s dan Syaikh M.Ali as-Syais,Perbandingan Mazhab dalam Masalah Fiqih,(Jakarta:PT. Bulan Bintang,1993)hlm.305-307.
[4] Ahmad Wardi Muslich.Fiqh Mu’amalat.(Jakarta:Amzah.2010)hlm 284-285
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template