I.
PENDAHULUAN
Guru adalah salah
satu komponen penting dalam proses belajar mengajar dan guru juga memiliki
posisi yang sangat menentukan keberhasilan pembelajaran karena fungsi utama
guru adalah merancang, mengelola, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran.
Untuk itulah dibutuhkan guru yang mempunyai kompetensi yang mempuni dalam
bidangnya.
Pendidikan profesi
guru merupakan salah satu model untuk menentukan keprofesionalan seorang guru
sebagai pengganti dari model-model sebelumnya. Orientasi dari pendidikan
profesi guru ini adalah untuk menghasilkan guru yang mampu mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Dalam pelaksanaan
PPG yang dibilang masih baru perlu adanya penjelasan yang lebih mengenai hal
ini,maka kami mencoba untuk sedikit memberi gambaran tentang apa itu pendidikan
profesi guru.
II.
PERMASALAHAN
1.
Pengertian
Profesi Guru
2.
Landasan
Yuridis Pendidikan Profesi Guru
3.
Peningkatan
Kompetensi Guru
III.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian ProfesiI Guru
Kata profesi
tentunya sudah akrab ditelingga kita. Dalam kecakapan kita sehari-hari kita
sering mendengar profesinya sebagai seorang pengacara, pedagang, guru, dan lain
sebagainya. Lalu kita bertanya sebenarnya apa itu profesi. Menurut Dictionary
of Education: profession is an accupation usually involving relatively long and
spesialized preparation on the level of higher education and govermend by its
own code of ethic; professio is one who has acquired alearned skill and
conforms to ethical standar of the profession in which he practive to skill.
Sedangkan menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia profesi adalah bimbingan pekerjaan yang dilandasai
pendidikan, keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Jarvis
mengartikan, profesi adalah suatu keahlian (expert). Pada sisi lain profesi
juga diartikan dengan seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian,
kemampuan, tekhnik, prosesdur berlandaskan intelektualitas.[1]
Dari pengertian
diatas, tersirat bahwa profesi menggunakan teknik dan prosedur dan intelektual
yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk
kemaslahatan orang lain.
Menurut Mukhtar
Lutfi, ada 8 kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar disebut
sebagai profesi:
1.
Panggilan
hidup yang sepenuh waktu
Profesi ini dilakukan sepenuhnya serta berlangsung untuk
jangka waktu yang lama, bahkan seumur hidup.
2.
Pengetahuan
dan kecakapan/keahlian
Profesi dilakukan atas dasar pengetahuan dan keahlian
yang khusus dipelajari.
3.
Kebakuan
yang universal
Profesi
dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur yang sudah baku, sehingga dapat
dijadikan pedoman dalam memberikan layanan.
4.
Pengabdian
Pekerjaan
utamanya adalah mengabdi pada masyarakat bukan untuk mencari keuntngan pribadi.
5.
Kecakapan
diagnostik dan kompetensi aplikatif
Profesi
mengandung unsur-unsur kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap
orang yang dilayani.
6.
Otonomi
Profesi
dilakukan atas dasar prinsip atau norma yang ketepatannya dapat diuji dan
dinilai oleh rekannya yang seprofesi.
7.
Kode
etik
Profesi
mempunyai norma tertentu sebagai pedoman yang diakui dan dihargai oleh
masyarakat.
8.
Klien
Profesi
dilakukan untuk melayani mereka yang memebutuhkan pelayanan.[2]
Berdasarkan
keterangan diatas dapat ditarik kesimpulan, bahwa profesi adalah suatu keahlian
yang mengisyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap, dan ketrampilam) tertentu
untuk diabdikan pada masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, profesi guru
adalah kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang mempunyai
kompetensi agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara efektif dan efisien
serta berhasil guna.[3]
2.
Landasan
Yuridis Pendidikan Profesi Guru
Beberapa dasar
tentang profesi sebelum kita membahas tentang landasan yuridis diantaranya:
1.
Dasar
Filosofis
Profesi guru menyatakan bahwa budaya bangsa Indonesia
yang memeiliki nilai-nilai luhur tercermin dalam diri seorang guru melalui
keteladanan yang layak digugu dan ditiru.
2.
Dasar
Historis
Profesi guru merupakan profesi yang sangat tua usianya di
dunia
3.
Dasar
Sosiologis
Profesi guru menyebutkan bahwa profesi ini merupakan
pekerjaan pemersatu bangsa melalui pemberian pemahaman dan nilai-nilai dalam
kehidupan.
4.
Dasar
Yuridis
Profesi guru ini akhirnya ditetapkan dalam undang-undang.[4]
Dalam melaksanakan
pendidikan profesi guru tentunya ada suatu landasan yang digunakan untuk
melaksanakannya. Secara yuridis formal dapat dilacak bahwa program pendidikan
profesi guru dilaksanakan berdasarkan pada perundangan dan peraturan yang
berlaku di Indonesia yang meliputi:
a.
Undang-Undang
Dasar 1945 dan perubahannya
b.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
c.
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
d.
Peraturan
pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
e.
UU
No.74 Tahun 2008 tentang Guru
f.
Permendiknas
No.8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru
g.
Permendiknas
No.10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
Ditegaskan dalan
Undang-Undang RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa: Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah (Bab 1
pasal 1 ayat 1). Agar tugas tersebut dapat ditunaikan dengan baik, maka guru
berkewajiban:
a.
Menciptakan
suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan,kreatif, dinamis dan dialogis
b.
Mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan
c.
Memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sisdiknas, Bab XI, pasal 40 ayat 2)
Sebagai imbal balik
dari tugas dan kewajiban guru yang berat tersebut guru berhak memperoleh:
a.
Penghasilan
dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai
b.
Penghargaan
sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
c.
Pembinaan
karier yang sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas
d.
Perlindungan
hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual
e.
Kesempatan
untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas.[5]
Untuk memenuhi
tuntutan yurudis tersebut maka kegaitan pendidikan profesi guru sangat
diperlukan. Kegiatan tersebut merupakan proses pembuktian bahwa seorang guru telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Denagn
proses semacam ini maka akan banyak manfaat yang bisa diambil, diantaranya:
1.
Melindungi
guru dari praktek-praktek yang tidak kompeten yang dapat merusak crita profesi
guru
2.
Melindungi
masyarakat dari praktek pendidikan yang berkualitas dan profesional.
Dalam rangka
pelaksaan PPG tersebut, maka akhirnya diterbitka Permendiknas No.8 Tahun 2009
tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).[6]
Tujuan
Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru dilaksanakan berdasarkan pada:
1.
Mempersiapkam
lulusan S1 baik kependidikan maupun non pendidikan yang memiliki bakat dan
minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan
standar nasional pendidikan
2.
Menghasilkan
calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai pembelajaran, menindak lanjuti hasil penilaian dengan melakukan
pembimbingan dan pelatihan peserta didik, mampu melakukan penelitian dan
mengembangkan profesionaliotas secara berkelnjutan
3.
Peningkatan
Kompetensi Guru
Kompetensi guru
adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar
dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Hal ini dijelaskan dalam
PP Nomor 19 tahun 2005 tentang SNP, yang meliputi :
1.
Kompetensi
Pedagogik
Kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman trehadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evalausi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2.
Kompetensi
kepribadian
Kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif
dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3.
Kompetensi
profesional
Kemamapuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan
mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar
kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan
4.
Kompetensi
sosial
Kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik,
tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.[7]
[1] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru dan
Implementasi KTSP, Jakarta: Gaung Persada Press,2007, hlm.3
[2] Syafruddin, Guru Profesional Implementasi dan
Kurikulum, Jakarta: Ciputat Press, 2003, hlm 16
[3] Kunandar, Guru Profesional Implementasi kurikulum
KTSP dan Sukses Dalam Sertifikasi Guru, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada,
2009, hlm. 46
[4] Isjoni, Guru Sebagai Motifator Perubahan,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009, hlm. 40
[5] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru
Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG, laporan penelitian kelompok IAIN
Walisongo 2011, hlm 17
[6] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru
Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG, hlm 18
[7] Amin Farih, dkk, Respon dan Kesiapan guru
Madrasah Dalam Menghadapi Pelaksanaan PPG,
hlm 32-33
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !