Headlines News :
Home » » HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR DAN PELAKU NARKOBA

HUKUMAN BAGI PEMINUM KHAMR DAN PELAKU NARKOBA

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:40 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

       I.            PENDAHULUAN
Dewasa ini kita ketahui banyak sekali permasalahan dalam kehidupan,yang mana memerlukan pemecahan permasalahan yang ada.akhir-akhir ini, peredaran dan pengkonsumsi obat-obatan terlarang, sabu-sabu dan segala macam jenisnya, menunjukkan gejala yang makin tak terkendalikan. Selain karena kemasan dan teknis pengedaranya yang luar biasa rapi, juga sangat dirasakan bahwa mekanisme control pribadi anak-anak muda kita makin tidak jelas lagi, sebagian lagi, orang-orang tua termasuk didalamnya , ibu rumah tangga , juga tidak ketinggalan.
Jika demikian keadaannya, siapa yang salah dan harus bertanggung jawab? kita semua sangat prihatin. Maka dari itu, untuk lebih jelasnya, akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini

    II.            LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِن عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُون
”Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala mengundi nasib (dengan anak panah), adalah pekerjaan yang keji dari pekerjaan setan, maka jauhilah, agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah : 90)[1]

B.     Hadits
Dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dinyatakan:
كُلُّ مَا اَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ (رواه حمد)
“Setiap sesuatu yang memabukan banyaknya maka sedikitnya adalah haram”(H.R Hamid).

Dalam hadits yang lain riwayat muslim dikatakan:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
“Semua yang memabukkan adalah khamar, dan setiap yang memabukkan adalah haram.[2] (H.R Muslim)

عَنْ أَنَسٍ بنِ مَالِك رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ الخَمْرَ فَجَلَّدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ قاَلَ وَفَعَلَهُ أَبُوْبَكْرٍ فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اِسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحمْنِ بْنِ عَوْفٍ أَخَفُّ اَلحُدُوْدِ ثَمَانُوْنَ فَأَمَرَ بِهِ عُمَرُ (متفق عليه)

“Diriwayatkan dari Anas Bin Malik, sesungguhnya Nabi saw kedatangan seorang laki-laki yang telah meminum khamar kemudian nabi menjilidnya dengan dua pelapah kurma sebanyak empat puluh kali.Anas berkata: Dan Abu Bakar juga melakukannya (empat puluh kali jilid). Ketika Umar menemui peminum khamr, maka Abdurrahman bin ’Auf berkata: seringan-ringannya hudud (batas hukuman meminum khamar) adalah delapan puluh kali, kemudian Umar memerintahkan (had meminum khamar)sebanyak delapan puluh kali.” [3](H.R. Bukhari Muslim)
C.     Pandangan Ulama’
Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin mengatakan, “Khamr diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan. Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaedah “al hukmu yaduuru ma’a illatihi wujudan wa ‘adaman (hukum itu ada dilihat dari ada atau tidak adanya illah)”. Illah dalam pengharaman khamr adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).[4]

 III.            ANALISIS
Agama Islam menempatkan penyalah gunaan narkoba(khamar dan sejenisnya) biasanya berakibat pada seks bebas (zina) dan pornografi sebagai sesuatu yang sangat jelas dilarang. Narkoba yang bisa dipahami identik dengan khamr atau nabid (jamaknya anbidzah) maka bagi peminum, pengedar pengusaha, dan penjualnya dikenai ancaman hukuman pidana, itupun dikategorikan pada tindakan pidana kejahatan.
Dalam lisan al-arab disebutkan:
سُمِيَ الخَمْرُ لِمُخَامَرَتِهَا الْعَقْلَ

“dinamakan khamar karena ia membuat panas akal (otak)”
Dari kata khamar inilah segala jenis minuman atau benda apa saja meskipun tidak cair, selama didalamnya ada unsur yang memabukkan (iskar) maka haram untuk dikonsumsi. Dengan demikian, segala jenis minuman atau apa saja yang dapat memabukkan adalah khamr. Apakah itu berbentuk cair, atau padat seperti pil dan segala macam bentuknya, adalah haram.
Ancaman hukumnya pada zaman rosulullah saw, peminum (dan yang berjasa mengedarkan) diancam 40 jilid, masa Abu Bakar 40 jilid, dan masa Umar Bin Khatab 80 jilid (HR.Ahmad dan Imam Empat).[5]
Implikasi lebih jauh dari orang yang terbiasa mabuk apakah dengan minum-minuman keras, atau dengan mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, adalah melakukan seks bebas.
 Menurut UU No.22 Tahun1997 tentang narkotika , pasal 1 ayat (1): ”Narkotika adalah zat atau zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini atau yang kemudian ditetapkan dalam keputusan mentri kesehatan”.[6]


[1] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 9, (Bandung: PT.ALMA’ARIF, 1997), hlm.36-37.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih..., hlm. 65.
[3]Ahmad Rofiq, Fiqih kontekstual:dari normatifke pemaknaan social, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2004), hlm. 170.
[4]http://www.irwanto.net/bacaan-muslim/560/beda-alkohol-dengan-khamar-bir-dan-sejenisnya.html, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 10:00.
[5]http://www.alsofwah.or.id/cetakanalisa.php?id=445&idjudul=443, Sabtu, 1 Desember 2012 pukul 13:20.
[6] Ahmad rofiq,Fiqih..., hlm. 174.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template