Headlines News :
Home » » HUKUM MENGGANTI FUNGSI MASJID MENJADI GEREJA, JALAN RAYA, KANTOR, DLL

HUKUM MENGGANTI FUNGSI MASJID MENJADI GEREJA, JALAN RAYA, KANTOR, DLL

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 2:48 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


 I.       PENDAHULUAN
Masjid secara bahasa adalah tempat untuk bersujud, untuk menyembah kepada Allah SWT. Dari pengertian diatas maka masjid harus digunakan untuk beribadah kepada Allah, dan tidak diperbolehkan digunakan untuk berbuat dosa kepada Allah SWT. Lalu bagaimana kalau Masjid dibuat untuk kantor, jalan, atau  gereja yang jelas-jelas menyembah selain Allah SWT dimana hal itu  berarti mempekutukan Allah SWT?
Masjid sebagai tempat yang paling sentral bagi umat islam, yang hampir semua kegiatan utama umat islam, seperti shalat lima waktu, shalat jum’at, pengajian, dan lain sebagainya dilakuukan dimasjid. Dimana sebagai seorang muslim kita diharuskan menjaganya dari hal-hal yang akan merusaknya. Dalam makalah ini akan dijelaskan bagaimana fungsi masjid, dan bagaima menurut Hadist Nabi atau ayat al-Quran tentang mengganti fungsi masjid menjadi gereja, kantor, jalan raya dan lain-lain.
II.       RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana Fungsi Masjid?
B.     Bagaimana Hukum Mengganti Funngsi Masjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan raya, dan lain-lain ?
III.       PEMBAHASAN
A.    Fungsi Masjid
Mesjid dari asal kata kerja sajada dan berubah menjadi nama tempat ( isim makan ). Mesjid secara fisik adalah bangunan yang merupakam tempat untuk shalat dan sujud serta ingat kepada allah SWT.  Nabi bersabda:
عن انس رضي الله عنه, رسول الله صلعم قال: انما هي لذكرالله وقرأة القرأن( رواه مسلم)
Artinya: sesungguhnya Masjid itu untuk ingat kepada Allah dan untuk membaca Al-Quran ( HR. Muslim )[1]
Masjid  disamping sebagai tempat ibadah, tempat berdialog antara hamba dan sang Khaliknya, juga berfungsi sebagai wahana yang tepat, guna bagi pembinaan manusia  menjadi insan yang beriman bertaqwa dan beramal shalih, mesjid bukan hanya tempat sembah-Yang dan tempat sujud semata, melainkan pula sebagai tempat kegiatan sosial dan kebudayaan maka bangunan Masjid harus dijaga kesuciannya. Kesucian dimaksud adalah baik secara fisik kerapian tempat maupun persyaratan bagi setiap yang memasuki.[2]
Dengan demikian masjid yang menjadi pusat kehidupan ini mempunyai
bermacam macam fungsi sesuai dengan kebutuhan manusia yaitu:
1. Fungsi Ibadat
Fungsi Masjid yang pertama sesuai dengan maknanya adalah tempat bersujud atau shalat. Perkembangan selanjutnya dari shalat sesuai dengan arti ibadah itu sendiri adalah menyangkut segala sesuatu yang sifatnya Kudus.  Dengan demikian maka kegiatan fungsi mesjid disamping fungsi ibadah yang bersifat perorangan juaga ibadah yang bersifat kemasyarakatan. Ibadah yang bersifat perseorangan meliputi
·         I’tikaf
·         Shalat wajib dan sunat,
·         Membaca alquran dan kitab-kitab lain,
·         Zikir
Adapun ibadah yang bersifat jamaah :
·         Shalat Wajib
·         Shalat Jum’at
·         Shalat Jenazah
·         Shalat Hari Raya
·         Shalat Tarawih dan sejenisnya[3]
2. Fungsi Sosial dan Kegiatan Muamalah
a.       Pusat kegiatan masyarakat
Pada akhir abad ke-17, Syah Abbas I dari dinasti Safawi di Iran merubah kota Isfahan menjadi salah satu kota terbagus di dunia dengan membangun Masjid Syah dan Masjid Syaikh Lutfallah di pusat kota. Ini menjadikan kota Isfahan memiliki lapangan pusat kota yang terbesar di dunia. Lapangan ini berfungsi sebagai pasar bahkan tempat olahraga.
b.      Kegiatan dan pengumpulan dana
Masjid juga menjadi tempat kegiatan untuk mengumpulkan dana. Masjid juga sering mengadakan bazar, dimana umat Islam dapat membeli alat-alat ibadah maupun buku-buku Islam. Masjid juga menjadi tempat untuk akad nikah, seperti tempat ibadah agama lainnya.[4]
3. Fungsi Pendidikan
Masjid adalah pusat dakwah yang selalu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan rutin seperti pengajian, ceramah-ceramah agama dan kuliah subuh. Kegiatan semacam ini bagi para jamah dianggap sangat penting karena forum inilah mereka mengadakan internalisasi tentang nilai-nillai dan norma-norma agama yang sangat berguna untuk pedoman  hidup ditengah-tengah masyarakat secara luas. Atau ungkapan lain bahwa melalui pengajian sebenarnya mesjid telah melakukan fungsi sosial, mesjid sebagai tempat pendidikan nonformal, juga berfungsi membina manusia menjadi insan beriman, bertaqwa, berilmu beramal shalih, berakhlak dan menjadi warga yang baik serta bertanggung jawab. Untuk meningkatkan fungsi masjid dibidang pendidikan ini memerlukan waktu yang lama, sebab pendidikan adalah proses yang berlanjut dan berulang-ulang.
Karena fungsi pendidikan mempunyai peranan yang penting, untuk meningkatkan kualitas jama’ah dan menyiapkan generasi muda untuk meneruskan serta mengembangkan ajaran islam, maka masjid sebagai media pendidikan massa terhadap jamaahnya perlu dipelihara dan ditingkatkan.
4. Fungsi Kebudayaan
Masjid sebagai fungsi atau tempat kebudayaan dalam masyarakat yang sudah demikian maju, tidak lagi mampu menampung langsung kegiatan kebudatyaan. Melakukan kegiatan-kegiatan kebudayan dapat  dilaksanakan diluar masjid, namun tetap dilingkungan masjid.
Dengan demikian masjid sebagai pusat budaya dan kebudyaan tetap dipertahankan. Adapun kegiatan-kegiatan adalah antaralain :
a.     Menyelenggarakan musyawarah/diskusi,dan Seminar
.                      Penyelenggarakan peringatan hari-hari besar
b      Penyelenggaraan kesenian yang bernafaskan islam dan lain-lain
c.        Bagaimana Hukum Mengganti Funngsi Masjid Menjadi Gereja, Kantor, Jalan raya, dan lain-lain ?[5]
Dari penjelasan beberapa fungsi mesjid pada saat ini yang telah dijelaskan di pembahasan diatas terdapat banyak sekali fungsi mesjid, dari fungsi mesjid yang bersifat ukhrawi sampai yang bersifat dunyawi. Sehingga sulit membedakan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan. Pada dasarnya menggunakan mesjid untuk kegiatan-kegiantan dimasyarakat yang bersifat kemaslahatan umat adalah boleh, selagi  tidak bertentangan dengan ajaran islam ( al-quran, hadist dan ijma).
Selanjutnya bagaimana hukum mengganti fungsi mesjid menjadi gereja?
            Allah Swt berfirman:
  
Artinya: Dan Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah.(QS Al-jin :18)
Allah juga berfirman:
  
Artinya : katakanlah! Tuhanku menyuruh menjalankan keadilan, dan luruskanlah wajahmu setiap (memasuki) masjid. Dan sembahlah Allah dengan mengikhlaskan ketaatanmu kepada-Nya. Sebagaimana dia telah menciptakan kamu pada permulaan, kamupun akan kembali kepada-Nya. (QS. Al-araf : 29)
Berdasarkan firman allah diatas hukum mengganti fungsi masjid menjadi gereja adalah tidak boleh karena pada ayat diatas terdapat larangan “ janganlah kamu menyembah kepada sesuatupun disamping Allah” pada surat al-jin. Menyembah selain Allah berarti menyekutukan Allah dan merupakan dosa  yang tidak bisa diampuni, banyak ayat-ayat yang membahas tentang ini.
Jadi marilah kita tinggalkan perbuatan yang tidak diridhoi oleh nabi. Dan melaksanakan apa yang yang diridhoi olehnya. Agar kita mendapat syafaat dari Nabi Muhammad saw. Jadi apabila mesjid digunakan untuk kantor yang beroperasi dalam hal perdagangan, hukumnya adalah tidak diperbolehkan, tetapi kalau untuk kantor keperluan kaum muslimin atau keperluan mesjid seperti halnya pembagian zakat, itu diperbolehkan.
Mesjid  adalah milik Allah maka semua kekayaan atau apa saja yang dijadikan hak milik masjid adalah hak milik allah, yang diamanatkan kepada kaum muslimin atau pengurus masjid untuk membinanya.[6]
Pada dasarnya masjid adalah tempat untuk bersujud atau beribadah kepada Allah swt. Akan tetapi masjid juga dapat digunnakan untuk kegiatan lain selama kegiatan itu tidak bertentangan dengan al-Qur’an dan Hadis.



[1]. Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s. Mimbar masjid, (Jakarta: Cv Haji Masagung, 1986), hal.339
[2]. Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s, Mimbar masjid..............hal.341
[3] .Moh.E. Ayub, Muhsin MK, Ramlan Marjoned, manajemen masjid, ( Jakarta: Gema Insane Press, 1996) hal.7
[4] .Http://Balimuslim.Com/Tentang-Masjid Senin, 24 september 2012 pukul: 16.30 WIB
[5]. http://kreatif123.blogspot.com/2012/01/makalah-tentang-mesjid.htm  Senin, 24 september 2012 pukul: 16.30 WIB

[6]. Syahruddin, Hanafie, Abdullah abud s, Mimbar masjid..............hal.366
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template