Headlines News :
Home » » HUKUM KLONING MENURUT AGAMA ISLAM

HUKUM KLONING MENURUT AGAMA ISLAM

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:10 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.         Pendahuluan
Kemajuan di bidang teknologi belakangan ini memang berkembang sangat pesat, banyak penemuan baru tentang biologi molukular, di antaranya yaitu adanya sistem kloning. Sistem kloning itu sendiri merupakan suatu proses menghasilkan individu-individu dari jenis yang sama yang identik secara genetik. Pada hewan atau tumbuhan tertentu pengkloningan terbentuk secara alami yaitu kebiasaan proses hewan atau tumbuhan bereproduksi aseksual. Sedangkan dalam bioteknologi, kloning merujuk pada berbagai usaha yang dilakukan manusia untuk menghasilkan salinan berkas DNA atau gen, sel, atau organisme.
Telah diketahui pula bahwa makhluk hidup menggunakan DNA dan RNA untuk menyimpan dan mentransfer informasi genetiknya, karena setiap makhluk hidup menggunakan kode genetik yang sama untuk membuat proteinnya. Hal seperti inilah yang memunculkan para peneliti untuk berpikir bisa atau tidak menciptakan materi gen ini dimanipulasi sedemikian rupa agar bisa didapatkan DNA dan RNA yang sifat genetikanya sesuai dengan yang kita inginkan. Lalu bagaimanakah Islam memandang masalah kloning ini.
Dalam makalah ini akan dijelaskan secara singkat berkaitan hukum kloning, apa saja landasan hukum yang dipakai, bagaimana pendapat para Ulama tentang kloning, dan bagaimana menganalisanya tentang hukum tersebut.
II.      Landasan Hukum
A.  Al-Quran

12. Dan Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah.
13. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim).
14. Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. kemudian Kami jadikan Dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta yang paling baik. (QS. Al-Mukmin: 12-14)

35. Dan bahwasanya Dialah yang menciptakan berpasang-pasangan pria dan wanita.
36. Dari air mani, apabila dipancarkan.
B.  Hadis
عَنْ سَعِيْدِ بْنِ أَبِيْ هِلَالٍ أَنَّ النَبِيَّ صَلَّي اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: تَنَا كَحُوْا تَكَثَّرُوْافَإِنِّيْ أُبَاهِيْ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ. أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ فِيْ جَمِعِهِ
Dari Sa’id bin Abi Hilal, sesungguhnya Nabi SAW bersabda: “nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, sesungguhnya pada hari kiamat aku akan (bangga) menjadi umat yang terbesar dengan (banyaknya keturunan) kalian”.
C.  Pandangan Ulama
تَنْبِيْهٌ) مَرَّ أَنَّ الْإِسْتِدْخَالَ كَالْوَطْءِ بِشَرْطِ احْتِرَامَهِ حَلَةَ الْإِنْزَالِ ثُمَّ حَالَةَ الْإِسْتِدْخَالِ بِأَنْ يَكُوْنَ لَهَا شُبْهَةٌ فِيْهِ. (تحفة المحتاج بشرح المنهاج ٧/٣٠٣)
Sebagaiman telah di jelaskan bahwa memasukkan sperma (inseminasi buatan) hukumnya sama seperti persetubuhan, dengan syarat dalam keadaan terhormat (halal) ketika mengeluarkan sperma dan ketika memasukannya serupa dengan ketika bersetubuh.
وَإِنْ عَوَاطِفَ الْأُبُوَّةِ وَالْأُمُوْمَةِ لَا تَتَحَقَّقُ فِيْمَا يَتَعَلَّقُ بِالنَّسْلَ إِلَّا إِذَا كَانَ هَذَا النَّسْلُ قَدْتاكُوْنُ وَخَرَجَ إِلَى الْحَيَاةِ بِالطَّرِيْقِ الطَّبِيْعِيِّ الْمَعْلُوْفِ. وَالتَّلْقِيْحُ يُؤَدِّيْ إِلَى كِيَّانِ الْأُسْرَةِ...وَالْاِسْتِحْفَافِ بِأُصُوْلِ الْفَضَاءِلِ وَأَرْكَانِ الْعِفَّةِ وَالشَّرَفِ. (يسعلونك عن الدين والحياة ٢١٩/٢(
Sesungguhnya perasaan kebapakan dan keibuan itu tidak akan terwujud dalam hal yang terkait dengan keturunannya, kecuali jika keturunan tersebut telah ada dan hidup dengan cara yang alami. Perkawinan dapat menyebabkan terbentuknya suatu keluarga dan mempermudah perolehan prinsip keutamaan, kehormatan, dan kemuliaan.
 III.   Analisis
Pesatnya perkembangan teknologi rekayasa genetika haruslah terkejar oleh produk-produk fikih yang ada selama ini. Dalam kemajuan ilmu pengetahuan, manusia telah mampu menggandakan makhluk hidup termasuk di dalamnya adalah tumbuhan, hewan, bahkan manusia belakangan ini telah berkembang satu teknologi baru yang mampu menduplikasi makhluk hidup dengan sama persis, teknologi ini di kenal dengan nama kloning.[1]
Kloning menurut bahasa adalah berasal dari bahasa Yunani, yaitu clone atau klon yang berarti kumpulan sel turunan dari sel induk tunggal dengan reproduksi aseksual. Sedangkan menurut istilah Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan sel induknya tanpa diawali proses pembuahan sel telur atau sperma tapi diambil dari inti sebuah sel pada makhluk hidup tertentu baik berupa tumbuhan, hewan maupun manusia.[2]
Dalam dunia kesehatan kloning juga bisa digunakan untuk menjadikan gen-gen baru yang lebih sehat dengan mengganti gen-gen rusak yang membawa kelainan dalam tubuh. Bukan hanya itu, kloning gen juga bisa dipakai untuk mengobati kelainan fisik dan perilaku, hidung pesek, misalnya diubah menjadi mancung. Caranya mudah, cukup dengan mengganti gen-gen yang membawa unsur pesek dengan yang mancung.[3]
KH. Ali Yafie dan Dr. Armahaedi Mahzar (Indonesia), Abdul Aziz Sachedina dan Imam Mohamad Mardani (AS) mengharamkan kloning, dengan alasan mengandung ancaman bagi kemanusiaan, meruntuhkan institusi perkawinan atau mengakibatkan hancurnya lembaga keluarga, merosotnya nilai manusia, menantang Tuhan, dengan bermain tuhan-tuhanan, kehancuran moral, budaya dan hukum.
Dari sudut agama dapat dikaitkan dengan masalah nasab yang menyangkut masalah hak waris dan pernikahan (muhrim atau bukan), bila diingat anak hasil kloning hanya mempunyai DNA dari donor nukleus saja, sehingga walaupun nukleus berasal dari suami (ayah si anak), maka DNA yang ada dalam tubuh anak tidak membawa DNA ibunya. Dia seperti bukan anak ibunya (tak ada hubungan darah, hanya sebagai anak susuan) dan persis bapaknya (haram menikah dengan saudara sepupunya, terlebih saudara sepupunya hasil kloning juga). Selain itu, menyangkut masalah kejiwaan, bila melihat bahwa beberapa kelakuan abnormal seperti kriminalitas, alkoholik dan homoseks disebabkan kelainan kromosan. Demikian pula masalah kejiwaan bagi anak-anak yang diasuh oleh single parent, barangkali akan lebih kompleks masalahnya bagi donor nukleus bukan dari suami dan yang mengandung bukan ibunya[4].
Secara umum, kloning terhadap tumbuh-tumbuhan dan hewan akan membawa kemanfaatan dan kemaslahatan bagi umat manusia.[5]


[1] http://8tunas8.wordpress.com /2011/01/14/ kloning-dalam-hukum-islam/, di akses pada tanggal 10 November 2012
[2] Abdul Muiz, Hukum Kloning Dalam Perspektif Islam, Artikel dalam http// Abdulmuiz18. blogspot.com  diakses pada tanggal 10 November 2012, pkl. 17.22WIB
[3] Alkaf, Halid, Kloning dan Bayi Tabung Masalah dan Implikasinya, (Jakarta: PB UIN, 2003), hlm. 4
[5] Ma’ruf Amin, dkk, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2011), hlm. 651
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template