Headlines News :
Home » » Budi daya dan jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular

Budi daya dan jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:16 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

a.    Pengertian
Sesuai dengan sistem anatomi, serangga adalah hewan Antropoda yang memiliki 6 kaki dan tubuh yang terdiri dari tiga bagian , yaitu kepala, torak dan abdomen.[1]
Untuk mengetahui persamaan, apakah jangrik masuk dalam hewan jenis serangga. Apakah jangkrik itu sama dengan belalang?
Anatomi serangga eriti dari:
a.    Satu pasang kaki ompat.[2]
b.    Mulut.
c.    Kepala.
d.   Dua psang kaki kecil.
e.    Atena.
f.     Dua pasang sayap.
g.    Maba.
h.    Spirakel.
i.      Oviosifor.[3]
Kita ketahui bahwa jangkrik memiliki semua  struktur anatomi diatas yang merupkan ciri-ciri serangga. Dengan persamaan diatas bisa ditarik kesimpulan bahwa hukum pada jangkrik adalah sama dengan hukum pada belalang.
Menurut kebanyakan orang, ulat dan Cacing adalah hewan yang menjijikkan namun memiliki banyak manfaat. Untuk cacing dalam kaitannya tidak dlihat dari segi menjijikkannya, tapi dari segi manfaatnya seperti jamu, make up dan lain sebagainya.
Semut dalah hewan sejenis seragga yang berukuran kecil yang secara anatomi tidak memiliki sayap. Sebagian ada yang bisa terbang. Dari sruktur anatomi semut yang hampir sama dengan jangrik dan belalang. Karena ketiganya masuk dalam jenis Insekta.[4]
Ular adalah hewan yang memiliki taring di rahang dan tulang langit-langitmulut serta sepasang taring pada maksila.[5]
b.   Dasar hukum
1.    Al-Qur’an
Qs. Al-Baqoroh:29

“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan dia Maha mengetahui segala sesuatu.”
2.    Hadits
Sabda nabi yang artinya: “apa-apa yang dihalalkan dalam kitab-Nya (Al-Qur’an) adalah halal. Dan apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram. Dan apa-apa yang didiamkan atau tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafan-Nya sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun.” (HR.Al-Hakim).[6]


c.    Pandanga ulama
“jika suatu kaum sudah memakan (jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular) dan tidak membahayakan terhadap mereka, dan yang menjadi pedoman adalah diri mereka, maka menurut pendapat yang masyhur adalah tidak haram”.
Menurut imam maliki, serangga itu halal  sesuai dengan firman Allah Qs. Al-An’am:145
 Artinya: Katakanlah: "Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi.....” (Qs. Al-An’am:145)

Dan pendapat yang paling benar adalah bahwa jangkrik itu haram seperti kumbang. Namun mengacu pada ayat diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membudidayakan jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular hukumnya boleh.
Sedangkan untuk jual beli jangkrik, ulat, cacing, semut dan ular itu sendiri terdapat perbedaan pendapat. Untuk Madzhab Maliki dan Hanafi mensahkan hukum jual-belinya. Sahnya jual beli serangga dan binatang melata, seperti ular dan kalajengking jika memang bermanfaat. Parameternya menurut mereka adalah semua yang bermanfaat itu halal menurut syara’, karena semua yang ada itu diciptakan untuk kemanfaatan manusia.[7]

d.   Analisis
Sekarang timbul pertanyaan, bagaimanakah hukum budidaya cacing, jangkrik, ulat, cacing dan ular tersebut menurut kacamata Fiqh Islam? Dapatkah hal tersebut dibenarkan sepanjang kajian Fiqh? Bukankah kedua jenis satwa tesebut termasuk ke dalam kategori al-Khabaits atau al-Hasyarat yang menurut jumhur fuqaha' hukumnya haram? Tulisan sederhana ini akan mencoba menjawab persoalan tersebut.
Imam  Syafi'i dalam ar-Risalah[8][9] menegaskan bahwa tak satu pun permasalahan kehidupan yang dihadapi oleh umat Islam kecuali hal itu ada solusinya (dapat diketahui status hukumnya) dalam al-Quran  al-Karim (ada yang langsung/manshush  dan ada yang tidak langsung/ ghairu manshush/maskut 'anhu). Hal yang sama berlaku pada sunah sejalan dengan penegasan Rasul:[10] [11]
اَلاَ وَاِنِّى اُوْتِيْتُ الْكِتَابَ وَمِثْلَهُ مَعَهُ
"Ketahuilah, aku diberi kitab suci al-Qur'an, dan sunah yang kedudukannya sama dengan al-Qur'an".

Dari penegasan Imam Syafi'i tersebut muncullah teori dalam kajian Ushul Fiqh bahwa kasus hukum  (kasus yang ingin diketahui hukumnya) yang dihadapi oleh umat manusia itu dapat diklasifikasi-kan menjadi dua. Pertama, kasus yang ingin diketahui hukumnya itu telah manshush (ditegaskan hukumnya secara langsung, tegas, dan jelas) oleh teks al-Qur'an atau sunah.  Kedua,  ghairu manshush /maskut 'anhu (belum atau tidak ditegaskan hukumnya) oleh al-Qur'-an atau sunah.
Untuk kelompok pertama berlaku prinsip La Majala Lahu lil-Ijitihad (tidak berlaku dan tidak diperlukan ijtihad); sementara itu untuk mengetahui status hukum kelompok kedua berlaku prinsip La-hu Majal li-Ijtihad (berlaku dan diperlukan ijtihad).
masalah budidaya cacing dan jangkrik termasuk kategori ghairu manshush/maskut 'anhu yang untuk mengetahui status hukumnya diperlukan ijtihad. Dengan demikian mas-alahnya adalah ijtihadi. pemecahan terhadap masalah ini dapat ditempuh lewat tiga pendekatan sbb:
a)    Lewat pendekatan kaidah yang dipedomani oleh jumhur fuqaha
اَلاَصْلُ فِى الْمَنَا فِعِ اَلاِبَاحَةُ
"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat  adalah mubah/halal"
b)   Lewat pendekatan maslahah mursalah/istishlah
a)     Lewat pendekatan maqasid syari'ah (tujuan hukum Islam).[12]

1.        Pendekatan Kaidah al-Ashlu fi al-Manafi' al-Ibahah.
Budidaya cacing, jangkrik, ulat, semut dan ular merupakan kasus baru, hukum-nya belum/tidak ditegaskan, bahkan belum disinggung sama sekali oleh al-Qur'an dan sunah.Dengan demikian masalah tersebut termasuk katagori maskut 'anhu. Jumhur fuqaha' berpendapat bahwa untuk menyelesaikan masalah yang maskut 'anhu hendaklah berpedoman pada kaidah:
اَلاَصْلُ فِى الْمَنَا فِعِ اَلاِبَاحَةُ
"Pada dasarnya segala sesuatu yang bermanfaat adalah boleh/halal".
          Kaidah ini besumber dari:

            1. Al-Baqarah, 29:
       هُوَ الَّذِىْ خَلَقَ لَكُمْ مَا فِىالاَرْضِ جَمِيْعًا
"Allah-lah yang menjadikan semua yang ada di bumi untuk kamu sekalian".
            2. Al-Jasiyah, 13:
   وَسَخَّرَلَكُمْ مَا فِى السَّمَوَاتِ وَمَا فِى الاَرْضِ جَمِيْعًا مِنْهُ
"Allah menundukkan untukmu semua yang ada di langit dan di bumi (sebagai rahmat) dari-Nya"

.
            3.  Luqman, 20:
  اَلَمْ تَرَوْا اَنَّ اللهَ سَخَّرَ لَكُمْ مَا فِىالسَّمَوَاتِ وَمَا فِى الاَرْضِ وَاَسْبَغَ عَلَيْكُمْ نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
"Tidakkah kamu memperhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan) mu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi dan menyempurnakan untukmu ni'mat-Nya lahir dan batin".

Wajah istidlal/metode pengambilan dalil ketiga ayat di atas ialah, bahwa   semua yang ada di muka bumi dan di langit itu diciptakan oleh Allah SWT untuk kepentingan umat manusia.Ini berarti semuanya itu halal bagi umat manusia,    kecuali bila membahayakan atau ada nashsh yang menyatakan keharamannya.
  4. Hadis riwayat al hakim:
  مَااَحَلَّ اللهُ فِى كِتَابِهِ فَهُوَ حَلاَلٌ وَمَاحَرَّمَ فَهُوَ حَرَامٌ وَمَاسَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ عَفْوٌ فَاَقْبَلُوْا مِنَ اللهِ عَافِيَتَهُ فَاِنَّ اللهَ لَمْ يَكُنْ لِيَنْسَى شَيْئًا
"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitab-Nya (al-Qur'an) adalah halal, apa-apa yang diharamkan-Nya, hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan/tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan.Untuk itu terimalah pemaafan-Nya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesutu apa pun".
  5. Hadis riawayt Turmuzi dan Ibnu Majah:
اِنَّ اللهَ فَرَضَ فَرَائِضَ فَلاَ تُضَيِّعُوْهَا وَحَدَّ حُدُوْدًا فَلاَ تَعْتَدُوْهَا وَحَرَّمَ اّشْيَاءَ فَلاَ تَنْتَهِكُوهَا وَسَكَتَ عَنْ اَشْيَاءَ رَحْمَةً بِكُمْ مِنْ غَيْرِ نِسْيَانٍ فَلاَ تَبْحَثُوْا عَنْهَا
"Sesungguhnya Allah telah mewajibkn beberapa kewajiban, maka janganlah kamu sia-siakan, menentukan beberapa ketentuan,    janganlah kamu langgar, mengharamkan beberapa keharaman, janganlah kamu rusak.Dan Allah tidak menjelaskan hukum beberapa hal karena sayang kepadamu, janganlah kamu cari-cari hukumnya."

Wajah istidlal kedua hadis di atas ialah bahwa ada beberapa hal yang     sengaja tidak dijelaskan hukumnya oleh Allah. Tidak dinyata-kan halal dan tidak  pula dinyatakan haram. Hal ini bukan karena Allah lupa (sebab Allah memang tidak pernah lupa), tetapi karena kasih sayang Allah kepada hamba-Nya.Ini menunjukkan bahwa sesuatu yang tidak ditegaskan halal atau haram itu, hukumnya adalah halal.Tentu selama hal itu bermanfaat, tidak membahayakan.
Budidaya cacing dan jangkrik dalam rangka  menciptakan lapa-ngan kerja  baru, mengatasi pengangguran, dan memecahkan masalah PHK jelas sangat bermanfaat. Oleh karena termasuk maskut 'anhu maka sesuai dengan keumuman ayat dan hadis di atas, dan sejalan dengan kaidah al-Ashlu fi al-Manfi' al-Ibahah, menurut hemat penulis budidaya cacing dan jangkrik tersebut hukumnya jelas mubah /halal.[13]
Dari urain di atas dapat diambil kesimpulan bahwa status hu-kum budidaya cacing dan jangkrik dengan tujuan sebagaimana telah disebutkan di atas adalah mubah/halal.


[1] Stave Setfort, Intisari Ilmu Hewan Merayap, (Gelora Aksara Prabima: Jakara, 2005), hlm 10
[2] Muhayat Djrubito Bratawidjya, Zeoloogi Dasar, (Erlanga: Jakarta, 1990), hlm 147
[3] Stave setfort, Intisari Ilmu...hlm 10
[4] Muhayat Djrubito Bratawidjya ,Zeoloogi ........hlm 150
[5]Muhayat Djrubito Bratawidjya, Zeoloogi .... hlm 212
[6] http://www.geebrill.multiply.com.journal/ jum’at,12.10.2012/pukul: 11.30 wib
[7] M. Jamaluddin Mri, Ahkamul Fuqaha Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, (Surabaya : Lajnah Ta’lif Wan Nasyr NU Jawatimur, 2007), hlm.544-545

[9] Asy-Syafi'i, ar-Risalah, (al-Qahirah: al-Babi al-Halabi, 1947), hlm. 20.

[11] Abu Dawud, Sunan Abi Dawud juz  IV, (Beirut: Dar al-Fikr, 1955),  hlm. 279.
[12] Al-Asnawi, Nihayah as-Sul fi Syarh  Minhaj al-Wusul, (Beirut: 'Alam al-Kutub, 1982), juz  IV, h. 352.
[13]Al-Ghazali, al-Mustasfa min 'Im al-Ushul juz I, (Beirut: Dar al-Fikr, 1967), hlm. 286-287
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template