I.
PENDAHULUAN
Dalam pandangan al-Qur'an tidak semua
aksi yang menimbulkan ketakutan dan kengerian terlarang, tentunya yang
dibarengi dengan kemampuan dan kekuatan yang memadai sehingga dapat menampilkan
misi risalah tanpa mencederai dan melukai sasaran. Sebab, dalam pandangan
Islam, menyebarkan risalah Islam adalah sebuah keharusan, demikian pula
memelihara simbol-simbol keagamaan. Itu tidak dapat terlaksana tanpa kekuatan
dan kemajuan yang menggentarkan lawan/musuh sehingga tidak menyerang. Dengan
pengertian ini, memiliki kekuatan untuk 'menggentarkan' lawan demi tersebarnya
risalah kedamaian adalah sebuah keharusan. Sebaliknya, aksi teror yang
menimbulkan kengerian dengan menggunakan cara-cara yang salah, merusak
fasilitas umum, mengancam jiwa manusia tak berdosa, mengganggu stabilitas
negara dan lainnya tertolak dalam pandangan Islam.
II.
LANDASAN
HUKUM
1. Al-
Qur’an
Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh
Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan). {QS. Al-Anfal: 6}[1]
Oleh karena itu Kami
tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: Barangsiapa yang membunuh
seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan
karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh
manusia seluruhnya. dan Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia,
Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. dan
Sesungguhnya telah datang kepada mereka Rasul-rasul Kami dengan (membawa)
keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu
sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.(Al-Maidah:
32).
Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum
kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia
memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.(An-Nahl:90).
2. Hadist
يا عبا دي أ ني حر مت الظلم على نفسي وجعلته بينكم محرما
فلاتظا
لموا
Wahai hamba-hambaku, sesungguhnya aku mengharamka kezhaliman atas diri-Ku
dan Aku menjadikan hal tersebut (kezhaliman) sebagai sesuatu yang haram di
antara kalian maka janganlah kalian saling menzhalimi.(H.R.Muslim)
III.
ANALISIS
Teror
adalah perbuatan sewenang-wenang, kejam,
bengis, dalam usaha menciptakan ketakutan, kengerian oleh seseorang atau
golongan. Dan Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut.[2]
Sedangkan Terorisme adalah setiap
perbuatan berupa aksi-aksi kekerasan atau memberi ancaman dengannya, apapun
pemicu dan maksudnya. Istilah terorisme juga biasa disebut irhab, irhab termasuk dalam kejahatan-kejahatan yang di jelaskan
sangsinya dalam syari’at, seperti kejahatan pencurian, penghancuran,
perampokan, perzinahan, kemurtadan, di samping pembunuhan dengan sengaja,
kejahatan terhadap anggota badan yang menyebabkan cacat, dan
kejahatan-kejahatan lain.[3]
Hukum terorisme adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun
negara.[4]
Aplikasinya terjadi pada suatu kegiatan dosa secara individu maupun kelompok,
dengan target melemparkan ketakutan di tengah manusia, atau membuat mereka
takut, atau memberikan bahaya pada kehidupan, kebebasan atau keamanan mereka,
atau melekatkan bahaya pada suatu lingkungan, fasilitas, maupun kepemilikan
(umum atau khusus), atau menduduki maupun menguasainya, atau memberikan bahaya
pada salah satu sumber daya/aset negara.[5]
Bentuk-bentuk terorisme jihad:
1. Jihad
fisik
Jihad fisik
atau perang adalah langkah terakhir
suatu jihad. Jihad dan dakwah tidak bisa dipisahkan, jihad dalam arti secara
sungguh-sungguh untuk berdakwah dengan bil hikmah mengamalkan, menyampaikan
Islam kepada ummat lain bahwa agama Islam adalah agama yang damai. Jihad fisik yaitu berjuang dengan cara berperang di jalan Allah
dalam ketaatannya kepada Allah.
Firman Allah dalam
surat Al-Baqoroh ayat 193
Dan perangilah mereka itu,
sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata
untuk Allah. jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), Maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.
Dalam hadist
rasulullah:
و عنه : ان رسو
ل الله صلى الله عليه و سلم قا ل : من خير معا ش النا س لهم ر جل ممسك بعنا ن فر
سه فى سبيل الله يطير على متنه كلما سمع هيعة او فز عة طا ر على متنه يبتغى القتل
او المو ت مظا نه او رجل فى غنيمة او شعفة
من هده الشعف او بطنى وا د من هده الا و د ية يقيم الصلاة و يؤ تى الز كا ة و يعبد
ر به حتى يا تيه اليقين ليس من النا س الا فى خير (ر وا ه مسلم)
Abu huroiroh
R.A berkata: rasulullah SAW bersabda: sebaik baik penghidupan seseorang yaitu
orang yang memegang kendali kuda fisabilillah tiap mendengar nafiri (panggilan)
segera terbang diatas punggung kudanya mengharapkan maut dari tempat-tempatnya.
Atau seorang yang hidup dengan ternaknya disuatu lembah melakukan sembahyang
dan mengeluarkan zakat tetap beribadat kepada tuhan hingga meninggal, tiada
hubungan kepada manusia melaikan baik semata-mata. (HR. Muslim)[6]
2. Jihad
nafs
Rasulullah mengajak kita untuk meninggalkan satu
peperangan, satu perjuangan atau satu jihad yang kecil untuk dilatih melakukan
satu perjuangan atau jihad yang besar iaitu jihad melawan nafsu. Orang yang
berperang melawan nafsu ini nampak seperti duduk-duduk saja, tidaklah sesibuk
orang lain, tapi sebenarnya sedang membuat kerja yang besar iaitu berjihad
melawan nafsu.
Melawan hawa nafsu atau mujahadatun nafsi sangat susah. Mungkin
kalau nafsu itu ada di luar jasad kita dan bisa kita pegang, mudahlah kita
menekan dan membunuhnya sampai mati. Tetapi nafsu kita itu ada di dalam diri
kita, mengalir bersama aliran darah dan menguasai seluruh tubuh kita. Karena
itu tanpa kesedaran dan kemahuan yang sungguh-sungguh kita pasti dikalahkan
untuk diperalat sekehendaknya.
Nafsu jahat dapat dikenal melalui sifat keji
dan kotor yang ada pada manusia. Dalam ilmu tasawuf, nafsu jahat dan liar itu
dikatakan sifat mazmumah. Sifat-sifat itu melekat pada hati seperti daki
melekat pada badan. Kalau kita malas menggosok sifat itu akan semakin kuat dan
menebal pada hati kita. Sebaliknya kalau kita rajin meneliti dan kuat
menggosoknya maka hati akan bersih dan jiwa akan suci.
Dalam hadist
rosulullah:
قدِمْتُمْ خَيْرَ مَقْدَمٍ مِنَ الْجِهَادِ
الْأَصْغَرِ إِلَى الْجِهَادِ الْأَكْبَرِ . قَالُوْا : وَمَا الْجِهَادُ
الْأَكْبَرُ ؟ قَالَ
: مُجَاهَدَةُ
الْعَبْدِ هَوَاهُ
“Kalian telah kembali ke tempat kedatangan terbaik, dari jihad yang
lebih kecil menuju jihad yang lebih besar.” Para sahabat berkata, “Apakah jihad
yang lebih besar itu? Nabi bersabda, “Jihad seorang hamba melawan hawa
nafsunya.”
Para ulama’ berpendapat bahwasanya kekafiran
adalah sebab pokok peperangan. Dengan demikian berarti dasar hubungan antara
kaum muslimin dengan orang kafir adalah hubungan permusuhan (perang). Oleh
karena itu para ulama’ menyatakan bahwasanya jihad itu hukumnya wajib meskipun
mereka tidak memulai menyerang kita, sebagaimana yang telah kita bahas dalam
bab hukum jihad. Jumhur mengatakan fardlu kifayah meskipun ada juga yang
berpendapat fardlu ‘ain. Dalam kondisi jihad fardlu kifayah, jumhur berpendapat
minimal satu tahun sekali dan lebih banyak lebih baik. Namun demikian, Imam
boleh mengadakan hubungan damai dengan kelompok tertentu dan dengan
syarat-syarat tertentu jika hal itu diperlukan. Namun jika tidak ada kebutuhan
untuk itu maka imam tidak boleh mengadakan genjatan senjata begitu saja tanpa
adanya keperluan. Sedangkan Abu hanifah berpendapat hal itu
diperbolehkan jika dalam kondisi darurat.
Jihad akan menjadi fardlu ‘ain pada situasi dan kondisi sebagai
berikut:
a.
Bila musuh menyerang negeri kaum
muslimin sebagaimana yang banyak
terjadi pada hari ini.
b.
Saat Imam menyerukan seruan jihad
secara umum.
c.
Sewaktu berhadapan dengan musuh,
maka ketika itu tidak boleh meninggalkan medan perang.
d.
Wajib bagi orang yang telah
ditunjuk oleh Imam.
e.
Wajib bagi tentara sebuah negri.
f.
Ketika mulai pertempuran.[7]
Adapun hukum
islam terhadap pelaku terorisme sangatlah keras dan tegas, hasil putusan
majelis Haii’ah Kibar ‘Ulama’ (Lembaga Ulama Besar) Arab Saudi No. 148 Tanggal
12/1/1409 H (9/5/1998 M) berdasarkan bukti-bukti yang kuat berkaitan dengan
banyaknya aksi-aksi perusakan yang telah menelan korban yang sangat banyak dari
kalangan orang-orang yang tidak berdosa, dan dikarenakan oleh aksi tersebut,
telah rusak (sesuatu yang) banyak berupa harta benda hak-hak milik dan
fasilitas-fasilitas umum, baik di negeri-negeri islam maupun di negeri lain. Majelis
sepakat memutuskan (beberapa hal) sebagai berikut:
1. Siapa
saja yang terbukti secara syar’i melakukan suatu perbuatan diantara berbagai
perbuatan terorisme, membuat kerusakan dibeberapa bumu yang menyebabkan
gangguan keamanan, dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda, baik milik kusus
maupun milik umum, hukumannya adalah dibunuh.
2. Sebelum
menjatuhkan hukuman, (pihak berwajib) harus menyempurnakan urusan, atministrasi
pembuktian yang lazim di pengadilan syari’at untuk mempertanggung jawabkan di
hadapan Allah, dan pihak yang berwajib harus berhati-hati dalam mengambil
keputusan karena berhubungan dengan nyawa.
3. Majlis
memandang perlunya memberitahukan hukuman ini melalui media masa.[8]
[1]Dzulkarnain M Sunusi, antara
jihad dan terorisme, (Makassar:
PT. Ustaka Assunnah, 2011), halaman.129.
[2] http://tentang masalah terorisme di
indonesia.com.google,gaytfya.Minggu 21-10-2012, pkl. 14:00.
[3] Yusuf Qardawi, fiqih jihad, (Bandung: PT.Mizan Pustaka,2010),hlm.885.
[4] Majelis ulama’ Indonesia, himpunan
fatwa MUI (jakarta: Erlangga, 2011) hlm, 76.
[5] Dzulqarnain M. Sunusi,
Antara Jihad dan Terorisme, ( Makassar : Pustaka As-sunnah,2011 ), hlm.
125-126.
[6]Salim Bahreisy, Terjemahan
Riyadhus shalihin II, (Bandung: PT.Alam Arif Bandung), hlm.276.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !