Headlines News :
Home » » MENULIS AL-QUR’AN DI KORAN DAN MENULISNYA DENGAN HURUF ‘AZAM SERTA HUKUM MEMBAKAR AL-QUR’AN

MENULIS AL-QUR’AN DI KORAN DAN MENULISNYA DENGAN HURUF ‘AZAM SERTA HUKUM MEMBAKAR AL-QUR’AN

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 2:59 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


I.               PENDAHULUAN
Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan yang mencapai puncak kesempurnaan”. Kemahamuliaan dan kemahaasempurnaan “bacaan” ini agaknya tidak hanya dapat dipahami oleh para pakar, tetapi juga oleh semua orang yang menggunakan “sedikit” pikirannya.[1]
Al Qur’an adalah firman Allah yang di dalamnya terkandung banyak sekali sisi keajaiban yang membuktikan fakta ini. Salah satunya adalah fakta bahwa sejumlah kebenaran ilmiah yang hanya mampu kita ungkap dengan teknologi abad ke-20 ternyata telah dinyatakan Al Qur’an sekitar 1400 tahun lalu.
Tetapi, Al Qur’an tentu saja bukanlah kitab ilmu pengetahuan. Namun, dalam sejumlah ayatnya terdapat banyak fakta ilmiah yang dinyatakan secara sangat akurat dan benar yang baru dapat ditemukan dengan teknologi abad ke-20. Fakta-fakta ini belum dapat diketahui di masa Al Qur’an diwahyukan, dan ini semakin membuktikan bahwa Al Qur’an adalah firman Allah.
Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja ”qara’a” yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur’an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.
 II.            RUMUSAN MASALAH
1.      Jelaskan tentang hukum menulis Al-Qur’an di koran?
2.      Jelaskan tentang hukum menulis Al-Qur’an dengan huruf ‘Azam?
3.      Jelaskan tentang hukum membakar Al-Qur’an?
III.         PEMBAHASAN
A.      Hukum Menulis Al-Qur’an di Koran
Hukum menulis Al-Qur'an dengan tulisan indonesia, dengan di tulis dengan tulisan Indonesia seperti "bismillahir rohmanir rohim" atau langsung dibaca dengan bahasa indonesia seperti "dengan menyebut nama allah yang maha pengasih lagi maha penyayang".
Hal ini hukumnya sangat jelas tidak boleh, sudah banyak kitab kitab dan para ulama yang menegaskan keharamannya. Diantara dalil dalil yang ada yang dipakek adalah sebagai berikut:
1.         Hadits RASULULLAH SAW
أعربوا القرأن والتمسواغرائبه
Dan firman allah swt:

قرءانا عربيا غير ذي عوج لعلهم يتقون
Dalil lainnya:
لا يقرء القران بالعجمية
“Janganlah membaca al qur'an dengan bahasa ajam”
Dalil yang lain juga adalah sebaagai berikut:
Syeh Yasin bin Isa Al-padangi menjelaskan hal ini dalam Faidul khobir.
فائدة الران قال ان ا لترجمة هو تبيين الكلا م اواللغة بلغة اخرى
اى تحرم ترجمة القران بغير اللسان العربي بمعنى نقله الى لغة غير عربية مع الوفاء بجميع معا ثيه مقا صده فالمراد بالترجمة المحرمة هى الترجمة العرقية سواء كانت ترجمة حرفية ام تفسيرية فيحرم على الشخص مجاولتها.
Maksudnya adalah menjelaskan ucapan atau bahasa dengan bahasa yang lain. Diharamkan menterjemahkan Al-Qur’an dengan bahasa selain bahasa arab dengan tanpa mengurangimakna dan maksud dari ayat tersebut,baik terjemahan yang berupa harfiyah atau tafsiriyah .
Harus dibedakan antara kata Tadwin Qur’an (membukukan Quran menjadi satu buku utuh) dan Kitabah Al-Qur”An (catatan Quran/penulisan quran) . Tadwin Quran berarti membukukan Quran menjadi satu buku seperti Quran yang sekarang ini dan itu belum dilakukan di masa Nabi. Yang ada di era Nabi adalah Kitabah Quran. Yaitu Qur’an dicatat di serpihan kayu., kulit atau media tulisan lainnya, baik dilakukan oleh sekertaris Nabi yang diperintahkan langsung oleh Nabi. Atau oleh beberapa sahabat yang sudah bisa membaca dan menulis.
Dengan demikian catatan Quran (Kitabah) sudah ada sejak zaman Nabi Saw dan yang belum ada adalah penyusunan Quran (Tadwin) menjadi satu buku utuh.
Al-Qur’an sendiri di masa Nabi dihafal oleh para sahabat meskipun sahabat itu menulis juga dalam bentuk catatan pribadi, terkecuali para sahabat yang ditugaskan Nabi untuk mencatat. Dengan demikian penyampaian Al-Qur’an dari masa ke masa sebenarnya berlanjut melalui para Hufaz (para penghafal Qur’an).
Nabi ketika menerima wahyu langsung disampaikan kepada sahabat, dan sahabat menerimanya sambil dihafal. Sahabat yang tidak hadir ketika itu diberitahu oleh sahabat lainnya sambil juga menghafalnya dan begitu seterusnya. Sehingga ketika misalnya satu ayat datang, hari itu juga sahabat menghafalnya dan hampir seluruh sahabat di Madinah hafal. Sahabat yang ada di luar kota, dalam perjalanan, atau yang ketika itu tidak hadir akan bertanya, atau diberitahu oleh sahabat lainnya. Terkadang hafalan yang diterima dari sahabat lainya dicocokan dengan hafalan sahabat lainnya agar sesuai.
Sebelum Nabi Saw wafat, dan wahyu tidak turun lagi, letak susunan ayat atau surat sudah ditertib, dan para sahabatpun mengetahuinya. Karena satu berita dari Nabi apalagi yang berkenaan dengan Qur’an langsung tersebar diantara para sahabat. Sahabat yang berada di luar kota, dalam perjalanan atau di tempat jauh akhirnya pun mengetahuinya. Karena antara sahabat dengan sahabatpun ada kalanya seperti guru dan murid. Sahabat besar (Kibar Sohabat) terkadang atau bahkan sering mengajar sahabat lainnya.
Hampir semua sahabat hafal Qur’an, ada yang hafal seluruhnya ketika Nabi masih hidup, seperti khalifah empat, Ibnu Masud, Ubay bin Ka’ab, Zaid bin tsabit dan lainnya. Ada pula yang menghafal sedikit-sedikit dan hafal seluruhnya ketika Nabi sudah wafat. Namun ada pula sahabat yang tidak semuanya hafal Qur’an dan biasanya adalah sahabat yang terakhir masuk Islam. Jadi kesimpulannya hampir 90 persen sahabat hafal Qur’an. Dan proses pengajaran dan kesinambungan sampainya bacaan Qur’an pada generasi selanjutnya, yaitu dari generasi sahabat kepada tabi’in, kemudian tabi’in kepada generasi selanjutnya dan begitu seterusnya adalah dengan proses hafalan Qur’an. Proses belajar Islam ketika itu adalah menghafal Qur’an dan ada pula sambil menulisnya. Selain mempelajari hadist-hadist Nabi Saw.
Proses pembukan Quran (era dimulainya Tadwin Quran) di era Abu Bakar adalah mencatat kembali dari beberapa catatan Qur’an yang ada di tangan sahabat lainnya menjadi satu catatan utuh. Namun bacaan Quran sendiri dengan dilengkapi letak surat dan ayat sudah dihafal oleh sahabat semuanya. Artinya Mushaf Abu Bakar itu mensikronkan hafalan dangan catatan Quran yang pernah ditulis untuk dijadikan satu buku.
Dengan demikian Al-Qur’an meskipun belum tercatat secara utuh dalam bentuk buku/mushaf , Namun setelah meninggalnya Nabi Saw bacaan quran sudah lengkap & tertib, seperti yang biasa kita baca hari ini.
Jadi Al-Quran itu sebelum dijadikan mushaf di masa Abu Bakar, sudah tertib susunan ayatnya atau suratnya dan yang belum ketika itu hanyalah membukukan Qur'an itu saja. Itulah sebabnya timbul perdebatan panjang antara Abu Bakar dan Umar bin Khattab pentingnya Qur’an dicatat dan bukan dihafal saja. Karena banyak para Hufaz yang wafat dan takut nantinya generasi berikutnya, yang bisa dikatakan tidak kuat menghafal Qur;an dapat membaca Qur’an melalui Mushaf.

 B.       Hukum Menulis Al-Qur’an dengan Bahasa ‘Ajam
Banyak sekali orang muslim tapi membaca atau menulis al qur'an dan hadits hanya dengan bahasa ajam saja,pelaku terbanyak adalah mereka yang menulis di majalah majalah dan di website ataupun blog.
Saya juga pernah menegur beberapa admin situs karna menulis Al-Qur’an maupun hadits dengan bahasa ajam saja,namun sayangnya tidak ada yang meresponnya,entah setan apa yang hinggap dihatinya atau sekeras apa hatinya saya sendiri tidak tahu.
Padahal seorang muslim itu selalu bisa menerima peringatan apalagi peringatan itu didasari dengan dalil dalil yang diambil dari Al-Qur’an maupun hadits sebagaimana firman Allah SWT
“Dan memberilah peringatan, karna peringatan itu bermanfaat bagi orang orang yang beriman” (Adz-Dzariyat: 55)
Dilihat secara dhahir maupun makna mafhum ayat diatas jelas menunjukkan bahwa kita wajib memberi peringan kepada sesama muslim.
Anda juga bisa melihat tafsirannya surah al'ashr sebagai tawkid atau muwaqqad ayat diatas secara mafhum muwafaqah ayat diatas menjelaskan bahwa seharusnya orang mukmin selalu bisa menerima peringatan muslim yang lain (sesama muslim).
Sekarang kita kembali kepada pembahasan hukum membaca dan menulis Al-Qur’an dan alhadits dengan bahasa ajam saja. Adapun hukum membaca dan menulis al-qur’an dan alhadits dengan bahasa ajam saja itu haram. Coba anda baca ayat diatas baik baik,anda lihat tafsirannya,anda renungkan,anda hayati dengan hati yang bersih dan pastinya anda juga harus faham ilmu ilmu tafsir dan ummul qur'an,kalau perlu juga qawaidul qur'an dan balaghahnya insya allah anda akan merasa sangat sayang untuk tidak menulis Al-Qur’an lengkap dengan arabnya dan anda tidak akan berani menulis Al-Qur’an atau membacanya dengan bahasa ajam saja.[2]
Adapun ayat Al-Qur’an yang banyak dipakai untuk menjelaskan keharaman membaca dan menulis Al-Qur’an dengan bahasa ajam saja adalah ayat Al-Qur’an dalam surat azzumar ayat 28:
“(Ialah) Al-Qur'an dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan (di dalamnya) supaya mereka bertakwa.”
Anda juga bisa lihat di kitab Zubdatul Itqan.al ustadz m.ma'shum juga berkata,sungguh kasian orang islam yang membaca dan menulis Al-Qur’an dan alhadits dengan bahasa ajam saja,dia menyatakan dirinya islam tapi tidak tahu ilmu islam sampai merubah apa yang sudah qad'iyah dalam islam.
Dalam kitab asasu ta'limil ahadits juga dijelaskan keharaman menulis dan membaca Al-Qur’an dan alhadits dengan bahasa ajam saja
يحرم قراءة الحديث  بالعجمية كتحريم قراءة القران بالعجمية
“haram membaca hadits dengan bahasa ajam saja seperti haramnya membaca Al-Qur’an dengan bahasa ajam saja.”
C.      Hukum Membakar Al-Qur’an
Sebagian orang menuliskan ayat Al-Qur`an atau ucapan Bismillahir rahmanir rahim di kartu undangan pernikahan atau yang lainnya. Padahal kartu ini bisa saja dibuang di tempat sampah setelah dibaca, terinjak, atau menjadi mainan anak kecil. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ra menjawab:
“Si penulis telah melakukan perkara yang disyariatkan yakni menuliskan ucapan tasmiyah (bismillah). Bila ia menyebutkan ayat Al-Qur`an yang sesuai di kartu/surat undangan tersebut maka tidak menjadi masalah. Orang yang menerima kartu/surat undangan tersebut wajib untuk memuliakannya, karena di dalamnya ada ayat-ayat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jangan dibuang di tempat sampah atau di tempat hina lainnya. Kalau sampai kartu/surat undangan bertuliskan ayat Al-Qur`an itu ia hinakan maka ia berdosa. Adapun si penulisnya tidaklah berdosa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan sahabatnya untuk menuliskan ‘Bismillahir rahmanir rahim’ pada surat-surat yang beliau kirimkan. Dan terkadang beliau memerintahkan untuk menulis beberapa ayat Al-Qur`an dalam surat tersebut.
Dengan demikian, orang yang menulis hendaklah menuliskan bismillah sesuai dengan yang disyariatkan, dan ia menyebutkan beberapa ayat berikut hadits-hadits ketika dibutuhkan. Sedangkan orang yang menghinakan tulisan tersebut atau surat tersebut, ia berdosa. Semestinya ia menjaganya, atau bila ingin membuangnya (karena sudah tidak terpakai) hendaknya ia bakar atau dipendam. Bila dibuang begitu saja di tempat sampah, menjadi mainan anak-anak, menjadi pembungkus barang atau yang semisalnya, ini tidaklah diperbolehkan.
Sebagian orang menjadikan surat kabar dan lembaran (yang di dalamnya ada ucapan basmalah atau ayat-ayat Al-Qur`an) sebagai alas untuk makanan atau pembungkus barang yang dibawa ke rumah. Semua ini tidak diperbolehkan karena ada unsur penghinaan terhadap surat kabar/majalah/lembaran tersebut sementara di dalamnya tertulis ayat-ayat Al-Qur`an dan hadits-hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semestinya lembaran tersebut disimpan di perpustakaannya, atau di tempat mana saja, dibakar atau dipendam di tempat yang baik. Demikian pula mushaf Al-Qur`an bila telah sobek tidak bisa lagi digunakan, maka mushaf tersebut dipendam di tanah yang bersih atau dibakar, sebagaimana dahulu ‘Utsman bin ‘Affan radhiyallahu ‘anhu membakar mushaf-mushaf yang tidak lagi diperlukan.
Kebanyakan manusia tidak memerhatikan perkara ini, sehingga harus diberi peringatan. Sekali lagi untuk diingat, lembaran dan surat-surat (yang ada ayat Al-Qur`an) yang tidak lagi dibutuhkan, hendaknya dipendam dalam tanah yang bersih atau dibakar. Tidak boleh digunakan sebagai pembungkus barang atau yang lainnya, dijadikan alas makan, atau dibuang di tempat sampah. Semuanya ini merupakan kemungkaran yang harus dicegah. Apakah boleh disobek-sobek?
Maka jawabannya, kalau cuma disobek dikhawatirkan masih tertinggal nama Allah atau nama Ar-Rahman atau nama-nama Allah Subhanahu wa Ta’ala yang lain, ataupun tertinggal beberapa potong ayat yang tidak ikut tersobek.
Banyak kita temui sobekan- sobekan al-Qur’an tercecer disana sini. Bahkan tidak jarang kita temui di pasar-pasar lembaran sobekan al-Qur’an dipakai untuk membungkus sayuran maupun buah-buahan. Perbuatan menyia-nyiakan sobekan al-Qur’an seperti  itu tidak akan terjadi kecuali dari golongan orang-orang fasiq yang tidak mengetahui keagungan dan kemulyaan surah-surah maupun ayat-ayat al-Qur’an yag diturunkan Allah SWT.Maka apabila anda menemukan sobekan al-Qur’an seperti kasus diatas, segera kumpulkan dan simpan ditempat yang mulya. Jika anda khawatir tidak dapat menjaganya maka diperbolehkan untuk membakarnya dengan tujuan untuk menjaga kemulyaan al-Qur’an.
Diterangkan dalam kitab Syarwani juz I hal.155 yaitu:
ويكره حرق ما كتب عليه إلا لغرض نحو صيانة (قوله إلا لغرض نحو صيانة) أى فلا يكره بل قد يجب إذا تعين طريقا لصونه وينبغي أن يأتي مثل ذلك فى جلد المصحف أيضا عش.
Bahwa diperbolehkan untuk membakar sobekan maupun lembaran-lembaran al-Qur’an tersebut dengan tujuan untuk menjaga kemulyaan al-Qur’an. Bahkan hukumnya menjadi wajib ketika tidak ditemukan lagi cara lain, selain dengan cara membakar sobekan al-Qur’an tersebut.
Apabila lembaran-lembaran tulisan al-Qur’an sudah rusak dan sobek karena sering dibaca, atau sudah tidak dapat dimanfaatkan lagi atau ada tulisan yang salah dan tidak dapat diperbaiki, maka boleh dipendam tanpa dibakar dan boleh juga dibakar terlebih dahulu kemudian dipendam ditempat yang jauh dari kotoran dan pijakan kaki manusia untuk menjaga lembaran tulisan al-Qur’an tersebut dari buang begitu saja dan agar tidak terjadi perubahan atau perselisihan dengan tersebarnya mushhaf yang ada kesalahan dalam penulisannya atau pencetakkannya, berdasarkan apa yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam bab Pengumpulkan al-Qur’an bahwa Utsman bin Uffan radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat orang dari para shahabat yang terbaik hapalan dan bacaan al-Qur’an-nya memindahkan kumpulan-kumpulan al-Qur’an yang dikumpulkan berdasarkan perintah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu dan ketika mereka telah selesai memindahkannya, Utsman mengirimkan mushhaf tersebut keseluruh kota-kota Islam dan memerintahkan untuk membakar mushhaf-mushhaf selain mushhaf yang dikirim olehnya dan tidak ada dari para shahabat yang mengingkari pembakaran tersebut kecuali apa yang diriwayatkan bahwa Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu tidak menyetujui mewajibkan kaum muslimin untuk hanya menggunakan mushhaf yang dikirim oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu dan dia tidak mengingkari pembakaran mushhaf.


[1] M. Quraish Shihab, Lentera Al-Qur’an (Kisah dan Hikmah Kehidupan), (Bandung: Mizan Media Utama, 2008), hal. 23
[2] Mohammad Nor Ichwan, Belajar Al-Qur’an (Menyingkap Khazanah Melalui Pendekatan Historis-Metodologis, (Semarang: RaSAIL, 2005), hal. 235.
Share this article :

2 comments:

  1. Tulisan yang bagus.
    namun sepertinya referensinya ada yang kurang

    ReplyDelete
  2. Terima Kasih atas infonya, nanti saya cek kembali.

    ReplyDelete

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template