Pages

Monday, January 21, 2013

Masalah Hisab Dan Ru’yah (Penentuan Awal Ramadhan Dan Syawal)

  I.            Pendahuluan
Puasa adalah ibadah yang sangat bermanfaat bagi manusia baik secara jasmani atau rohani. Seluruh umat islam diwajibkan menjalankan puasa  selama sebulan penuh yaitu ketika bulan Ramadhan. Puasa merupakan rukun islam yang ke-empat yang dikerjakan oleh setiap muslim di dunia setiap tahunnya, yang  pelaksanaan nya mengikuti kalender hijriyah. Dalam kalender hijriyah, pergantian setiap bulannya selalu mengikuti peredaran bulan yang dalam kalangan umat islam dikenal sebagai bulan Qamariyah.
Untuk menentukan awal bulan, dikenal dua metode yaitu metode ru’yah dan metode hisab. Di Indonesia kedua metode ini digunakan untuk menentukan awal ramadhan dan syawal. Setiap menjelang bulan ramadhan atau bulan syawal terjadi perbedan pandangan di kalangan kedua penganut metode ini, dan hanya terjadi pada kedua bulan tersebut tidak pada bulan-bulan lainnya. Ini karena pada dua bulan tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban umat islam yaitu puasa. Hal ini juga tak jarang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat awam, apa yang dimaksud dengan hisab dan ru’yah, serta bagaimana sebenarnya penentuan awal ramadhan itu? Makalah ini akan membahas masalah hisab dan ru’yah dalam menentukan awal ramadahan.

II.            Landasan Hukum
1.      Al qur’an
 
Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam : 26)
  
183. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, 184. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. 185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.





2.      Hadits
صوموا لرؤيته وآفطروا لرؤيته فان غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
  (رواه البخاى)
“Puasalah kalian karena melihat nya (hilal) dan berbukalah karena melihat nya apabila tertutup mendung maka sempurnakanlah hitungan sya’ban tigapuluh hari”.(HR. Bukhari )
عن أبي هريرة رضي الله عنه يقول : قال النبي صلى الله عليه وسلم او قال ابو القاسم صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته وآفطروا لرؤيته فان غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين  (رواه البخاى)

قال ابن عمر : اخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم : أني رأيت الهلال
 فصام وامر الناس بصيامه (رواه ابو داود وابن حبان )
“Ibnu umar berkata : aku mengabarkan rasulullah SAW bahwa sesungguh nya saya melihat hilal lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang-orang berpuasa ramadhan ( HR abu dawud dan ibnu hibban )”.[1]
عن ابن عمر قال : تراءى الناس الهلال فاخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم : أني رأيت الهلال فصام وامر الناس بصيامه (رواه ابوداود 2342 )


3.      Pandangan Ulama
يجب صوم شهر رمضان اجماعا بكمال شعبان ثلاثين يوما او رؤية عدل واحد ولو مستورا هلاله بعد الغروب إذا شهد بها عند القاضي ولو مع اطباق غيم بلفظ اشهد أنّي رأؤيت الهلال او أنه هلّ. (فتح المعين )
“Wajib puasa bulan Ramadhan menurut kesepakatan ulama dengan menyempurnakan 30 hari bulan sya’ban atau dengan ru’yah nya seorang yang adil ketika ia bersaksi kepada qadhi dengan ucapan saya bersaksi bahwa sesungguh nya saya telah melihat hilal, atau sesungguh nya hilal telah nampak walaupun hilal tertutupi setelah terbenamnya matahari dan diselimuti mendung. (fathul mu’in).”[2]

يجب صوم رمضان بإكمال شعبان ثلاثين يوما او رؤية الهلال ليلة الثلاثين منه ... وثبوت رؤيته تحصل بعدل)المحلى)

“Wajib puasa ramadhan dengan menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari ... dan ketetapan melihat hilal dapat terjadi dengan seorang adil (al mahalli)”[3]

(مسآلة ك) : لايثبت رمضان كغيره من الشهور الا برؤية الهلال أو إكمال العدة ثلاثين بلا فارق الا في كون دخوله بعدل واحد واما ما يعتمدون في بعض البلدان من أنهم يجعلون ما عدا رمضان من الشهور بالحساب ويبنون علىى ذلك حل الديون ويقولون اعتماد الرؤية خاص برمضان فخطأ ظاهر وليس الامر كما زعموا وما ادري ما مستندهم في ذلك (بغية المسترشدين135-136 )
“(Permasalahan) : tidak akan terjadi (awal) ramadhan sebagaimana bulan-bulan lainnya kecuali dengan melihat hilal atau menyempurnakan hitungan 30 (hari) tanpa ada perbedaan (ulama), kecuali dalam memastikan awal ramadhan dengan seorang adil. Adapun hal yang menjadi pedoman di sebagian daerah bahwa mereka menjadikan pedoman selain bulan ramadhan dengan hisab dan menjadikan hal ini sebagai pedoman agama dan mereka berkata bahwa pedoman ru’yah hanya untuk bulan ramadhan saja maka itu adalah kesalahan yang jelas, kebenaran nya bukan seperti yang mereka duga  dan aku tidak tahu landasan hukum mereka mengenai hal tersebut.”[4]

 III.            Analisis
Ramadhan adalah bulan dimana umat muslim menjalankan puasa atau lebih kita kenal dengan puasa Ramadhan. Menentukan awal Ramadhan sangatlah penting, karena berhubungan awal berpuasa. Di Indonesia, Sering terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan. Ini dikarenakan di Indonesia ada dua madzhab dalam menentukan awal ramadhan dan syawal.
Pertama, Mazhab Ru’yah; menurut mazhab ini penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan ru’yah atau melihat bulan yang dilakukan pada hari ke-29. Apabila ru’yah tidak berhasil, baik karena posisi hilal memang belum dapat dilihat maupun karena terjadi mendung, maka penetapan awal bulan harus berdasarkan istikmal (penyempurnaan bilangan bulan menjadi 30 hari). menurut mazhab ini term ru’yah dalam hadis-hadis hisab ru’yah adalah bersifat ta’abudi-ghair ma’qul al-ma’na. Artinya tidak dapat dirasionalkan pengertiannya, sehingga tidak dapat dikembangkan. Dengan demikian, ru’yah hanya diartikan sebatas melihat dengan mata kepala (mata telanjang-tanpa alat).
Kedua, Mazhab Hisab, penentuan awal dan akhir bulan Qamariah berdasarkan perhitungan ilmu falak. Artinya dalam menentukan awal bulan dengan mengetahui peredaran bulan itu sudah wujud, kendatipun hilal berdasarkan hisab falaki tidak mungkin dapat dilihat. Falak  adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari lintasan benda-benda langit, seperti matahari, bulan, bintang, dan benda-benda langit lainnya dengan tujuan untuk posisi dari benda-benda langit itu serta kedudukannya dari benda-benda langit yang lain. Dalam literatur-literatur klasik ilmu falak biasa disebut dengan ilmu al-haiah, ilmu hisab, ilmu rasd, ilmu miqat dan astronomi. Menurut mazhab ini, term ru’yah yang ada dalam hadis-hadis hisab ru’yah dinilai bersifat ta’aqquli-ma’qul al-ma’na, dapat dirasionalkan, dan dikembangkan, Sehingga ia dapat diartikan (antara lain) mengetahui sekalipun bersifat zhanni dugaan kuat tentang adanya hilal, kendatipun hilal berdasarkan hisab falaki tidak mungkin dapat dilihat.[5]
Hilal yaitu bulan sabit yang nampak beberapa saat sesudah ijtima’. Ada tingkat penamaan orang Arab untuk bulan yaitu :
1.      Hilal ; sebutan bulan yang tampak seperti sabit, antara tanggal satu sampai menjelang terjadinya rupa semu bulan pada terbit awal.
2.      Badr ; sebutan pada bulan purnama.
3.     Qamr ; sebutan bagi bulan pada setiap keaadaan.[6]
Adanya dua pendapat dalam menentukan awal bulan seringkali membingungkan masyarakat awam. Untuk itu  perlu adanya penyatuan kedua madzhab tersebut. Imkan al-rukyah adalah jalan tengah yang menjembatani madzhab rukyah dan madzhab hisab. Imkan al rukyah adalah kemungkinan bulan (hilal) bisa dilihat. Untuk memprediksi kapan hilal bisa dilihat dengan menghitung dengan ilmu falak kapan, dimana, dan pada ketinggian berapa hilal akan tampak, cara ini sering digunakan madzhab hisab dalam menentukan awal bulan; sehingga diperkirakan bulan bisa dilihat. Oleh karena itu metode ini sangat tepat walaupun tetap ada perbedaan diantara kedua madzhab pada kenyataan nya.



[1] Ahmad bin Ahmad al Qulyuby dan Ahmad al Barlisy Umairoh, Hasyiyatan Qulyubi wa Umairah  (surabaya : al hidayah, tth), juz 2 hlm. 62.
[2]Abi bakr ibn sayyid muhammad satho ad-dimyati, hasyiyah ianah at talibin (Beirut: dar ibn ubud, tth) juz 2, hlm.242-243.
[3]Ahmad bin Ahmad al Qulyuby dan Ahmad al Barlisy Umairoh, Hasyiyatan..., hlm. 62.
[4] Sayyid Abdur Rahman Ba Alawi dan Syaikh Ali Ba Shirin, bugyat al-mustarsidin  (Beirut : Dar Al Kotob Al-Ilmiyah, 2009) hlm. 135-136.
[5] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Ru’yah, (Jakarta : Erlangga, 2007), hlm. 4.
[6] Susikan azhari, Ensiklopedi Hisab Ru’yah, (Semarang : Pustaka Pelajar, 2005), hlm. 64.

No comments:

Post a Comment