Puasa adalah ibadah yang sangat bermanfaat bagi manusia baik secara
jasmani atau rohani. Seluruh umat islam diwajibkan menjalankan puasa selama sebulan penuh yaitu ketika bulan Ramadhan.
Puasa merupakan rukun islam yang ke-empat yang dikerjakan oleh setiap muslim di
dunia setiap tahunnya, yang pelaksanaan
nya mengikuti kalender hijriyah. Dalam kalender hijriyah, pergantian setiap
bulannya selalu mengikuti peredaran bulan yang dalam kalangan umat islam
dikenal sebagai bulan Qamariyah.
Untuk menentukan awal bulan, dikenal dua metode yaitu metode ru’yah dan
metode hisab. Di Indonesia kedua metode ini digunakan untuk menentukan awal
ramadhan dan syawal. Setiap menjelang bulan ramadhan atau bulan syawal terjadi
perbedan pandangan di kalangan kedua penganut metode ini, dan hanya terjadi
pada kedua bulan tersebut tidak pada bulan-bulan lainnya. Ini karena pada dua
bulan tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban umat islam yaitu puasa.
Hal ini juga tak jarang menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat awam, apa
yang dimaksud dengan hisab dan ru’yah, serta bagaimana sebenarnya penentuan
awal ramadhan itu? Makalah ini akan membahas masalah hisab dan ru’yah dalam
menentukan awal ramadahan.
II.
Landasan Hukum
1.
Al qur’an
Maka makan, minum dan bersenang hatilah
kamu. jika kamu melihat seorang manusia, Maka Katakanlah: "Sesungguhnya
aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan yang Maha pemurah, Maka aku tidak akan
berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini". (QS. Maryam : 26)
183.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, 184. (yaitu) dalam
beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau
dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang
yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah,
(yaitu): memberi Makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati
mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih
baik bagimu jika kamu mengetahui. 185. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah)
bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai
petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan
pembeda (antara yang hak dan yang bathil). karena itu, Barangsiapa di antara
kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia
berpuasa pada bulan itu, dan Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya
itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur.
2.
Hadits
صوموا
لرؤيته وآفطروا لرؤيته فان غم عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين
(رواه البخاى)
“Puasalah kalian karena melihat nya (hilal)
dan berbukalah
karena melihat nya apabila tertutup mendung maka sempurnakanlah hitungan
sya’ban tigapuluh hari”.(HR. Bukhari )
عن أبي هريرة رضي الله عنه يقول : قال النبي صلى الله
عليه وسلم او قال ابو القاسم صلى الله عليه وسلم صوموا لرؤيته
وآفطروا لرؤيته فان غبي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين (رواه البخاى)
قال ابن عمر :
اخبرت رسول الله صلى الله عليه وسلم : أني رأيت الهلال
فصام وامر الناس بصيامه (رواه ابو داود وابن
حبان )
“Ibnu umar berkata : aku mengabarkan
rasulullah SAW bahwa sesungguh nya saya melihat hilal lalu beliau berpuasa dan
menyuruh orang-orang berpuasa ramadhan ( HR abu dawud dan ibnu hibban )”.[1]
عن ابن عمر قال : تراءى الناس الهلال فاخبرت رسول
الله صلى الله عليه وسلم : أني رأيت الهلال فصام وامر الناس بصيامه (رواه ابوداود 2342
)
3.
Pandangan Ulama
يجب صوم شهر رمضان
اجماعا بكمال شعبان ثلاثين يوما او رؤية عدل واحد ولو مستورا هلاله بعد الغروب إذا
شهد بها عند القاضي ولو مع اطباق غيم بلفظ اشهد أنّي رأؤيت الهلال او أنه هلّ.
(فتح المعين )
“Wajib puasa bulan
Ramadhan menurut kesepakatan ulama dengan menyempurnakan 30 hari bulan sya’ban
atau dengan ru’yah nya seorang yang adil ketika ia bersaksi kepada qadhi dengan
ucapan saya bersaksi bahwa sesungguh nya saya telah melihat hilal, atau sesungguh
nya hilal telah nampak walaupun hilal tertutupi setelah terbenamnya matahari
dan diselimuti mendung. (fathul mu’in).”[2]
يجب
صوم رمضان بإكمال شعبان ثلاثين يوما او رؤية الهلال ليلة الثلاثين منه ... وثبوت
رؤيته تحصل بعدل)المحلى)
“Wajib
puasa ramadhan dengan menyempurnakan bulan sya’ban 30 hari ... dan ketetapan
melihat hilal dapat terjadi dengan seorang adil (al mahalli)”[3]
(مسآلة ك) : لايثبت رمضان كغيره من الشهور
الا برؤية الهلال أو إكمال العدة ثلاثين بلا فارق الا في كون دخوله بعدل واحد واما
ما يعتمدون في بعض البلدان من أنهم يجعلون ما عدا رمضان من الشهور بالحساب ويبنون
علىى ذلك حل الديون ويقولون اعتماد الرؤية خاص برمضان فخطأ ظاهر وليس الامر كما
زعموا وما ادري ما مستندهم في ذلك (بغية المسترشدين135-136 )
“(Permasalahan) : tidak akan terjadi
(awal) ramadhan sebagaimana bulan-bulan lainnya kecuali dengan melihat hilal
atau menyempurnakan hitungan 30 (hari) tanpa ada perbedaan (ulama), kecuali
dalam memastikan awal ramadhan dengan seorang adil. Adapun hal yang menjadi
pedoman di sebagian daerah bahwa mereka menjadikan pedoman selain bulan
ramadhan dengan hisab dan menjadikan hal ini sebagai pedoman agama dan mereka
berkata bahwa pedoman ru’yah hanya untuk bulan ramadhan saja maka itu
adalah kesalahan yang
jelas, kebenaran nya bukan seperti yang
mereka duga dan aku tidak tahu landasan
hukum mereka mengenai hal tersebut.”[4]
III.
Analisis
Ramadhan adalah bulan dimana umat muslim menjalankan
puasa atau lebih kita kenal dengan puasa Ramadhan. Menentukan awal Ramadhan
sangatlah penting, karena berhubungan awal berpuasa. Di Indonesia, Sering
terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan. Ini dikarenakan di Indonesia
ada dua madzhab dalam menentukan awal ramadhan dan syawal.
Pertama, Mazhab Ru’yah; menurut mazhab ini penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan
ditetapkan berdasarkan ru’yah atau melihat bulan yang dilakukan pada hari
ke-29. Apabila ru’yah tidak berhasil, baik karena posisi hilal memang
belum dapat dilihat maupun karena terjadi mendung, maka penetapan awal bulan
harus berdasarkan istikmal (penyempurnaan bilangan bulan menjadi 30
hari). menurut mazhab ini term ru’yah dalam hadis-hadis hisab ru’yah adalah
bersifat ta’abudi-ghair ma’qul al-ma’na. Artinya tidak dapat
dirasionalkan pengertiannya, sehingga tidak dapat dikembangkan. Dengan
demikian, ru’yah hanya diartikan sebatas melihat dengan mata kepala (mata
telanjang-tanpa alat).
Kedua, Mazhab Hisab, penentuan awal dan
akhir bulan Qamariah berdasarkan perhitungan ilmu falak. Artinya dalam menentukan awal
bulan dengan mengetahui peredaran bulan itu sudah wujud, kendatipun hilal
berdasarkan hisab falaki tidak mungkin dapat dilihat. Falak adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari
lintasan benda-benda langit, seperti matahari, bulan, bintang, dan benda-benda
langit lainnya dengan tujuan untuk posisi dari benda-benda langit itu serta
kedudukannya dari benda-benda langit yang lain. Dalam literatur-literatur
klasik ilmu falak biasa disebut dengan ilmu al-haiah, ilmu hisab, ilmu rasd,
ilmu miqat dan astronomi. Menurut mazhab ini, term ru’yah yang
ada dalam hadis-hadis hisab ru’yah dinilai bersifat ta’aqquli-ma’qul
al-ma’na, dapat dirasionalkan, dan dikembangkan, Sehingga ia
dapat diartikan (antara lain) mengetahui sekalipun bersifat zhanni
dugaan kuat tentang adanya hilal, kendatipun hilal berdasarkan hisab
falaki tidak mungkin dapat dilihat.[5]
Hilal
yaitu bulan sabit yang nampak beberapa
saat sesudah ijtima’. Ada tingkat penamaan orang Arab untuk bulan yaitu :
1.
Hilal ; sebutan bulan
yang tampak seperti sabit, antara tanggal satu sampai menjelang terjadinya rupa
semu bulan pada terbit awal.
2.
Badr ; sebutan pada bulan
purnama.
Adanya dua pendapat dalam menentukan awal bulan seringkali membingungkan
masyarakat awam. Untuk itu perlu adanya
penyatuan kedua madzhab tersebut. Imkan
al-rukyah adalah jalan tengah yang menjembatani madzhab rukyah dan madzhab
hisab. Imkan al rukyah adalah kemungkinan
bulan (hilal) bisa dilihat. Untuk memprediksi kapan hilal bisa dilihat dengan
menghitung dengan ilmu falak kapan, dimana, dan pada ketinggian berapa hilal
akan tampak, cara ini sering digunakan madzhab hisab dalam menentukan awal
bulan; sehingga diperkirakan bulan bisa dilihat. Oleh karena itu metode ini
sangat tepat walaupun tetap ada perbedaan diantara kedua madzhab pada kenyataan
nya.
[1] Ahmad
bin Ahmad al Qulyuby dan Ahmad al Barlisy Umairoh, Hasyiyatan Qulyubi wa
Umairah (surabaya : al hidayah,
tth), juz 2 hlm. 62.
[2]Abi
bakr ibn sayyid muhammad satho ad-dimyati, hasyiyah
ianah at talibin (Beirut: dar ibn
ubud, tth) juz 2, hlm.242-243.
[3]Ahmad
bin Ahmad al Qulyuby dan Ahmad al Barlisy Umairoh, Hasyiyatan..., hlm.
62.
[4]
Sayyid Abdur Rahman Ba Alawi dan Syaikh Ali Ba Shirin, bugyat al-mustarsidin
(Beirut : Dar Al Kotob Al-Ilmiyah,
2009) hlm. 135-136.
No comments:
Post a Comment