Pages

Monday, January 21, 2013

KETENTUAN ATAU TATA CARA SHALAT DAN PUASA DI DAERAH ABNORMAL

I.              PENDAHULAN
Shalat dan puasa merupakan ibadah mahdhah, artinya ibadah murni yang dibaktikan untuk mendapatkan keridhaan Allah semata. Karena itu, kalau kita benar-benar mengharapkan ibadah shalat dan puasa kita diterima, maka kita harus menjalankan ibadah ini sesuai dengan pedoman tuntunan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya didalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Kita setiap hari melakukan ibadah shalat dan melakukan puasa dibulan ramadhan tanpa memikirkan waktu salat dan puasa, karena kita sudah mengikuti waktu didaerah kita (daerah normal).  Lalu bagaimana dengan orang-orang yang tinggal di daerah abnormal, daerah yang perbedaan waktu siang dan malamnya terlalu besar? Untuk itu, Pada makalah ini saya akan membahas mengenai ketentuan atau cara melakukan shalat dan puasa di daerah abnormal.

II.           RUMUSAN MASALAH
A.           Bagaimana Perbedaan Daerah Normal Dan Abnormal?
B.            Bagaimana Ketentuan Atau Tata Cara melakukan shalat dan puasa di Daerah Abnormal?

III.        PEMBAHASAN
A.            Perbedaan Daerah Normal Dan Abnormal
Di dalam Al-Qur’an dan sunnah terdapat nash Al-Qur’an dan sunnah yang sarih yang bersifat qath’i (sudah pasti dan jelas petunjuknya) atau yang bersifat dzanni (diduga kuat petunjuknya), yang menerangkan adanya kaitan atau hubungan antara waktu perintah melaksanakan shalat dan puasa dengan gerakan atau perjalanan matahari (lokasi/posisinya). Misalnya:
Al-Quran surat Al-isra’ 78:
 
78. dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).

Al-Quran surat Al-Baqarah 187:

187... Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, ....  

Kedua ayat tersebut menujukan kepada kita :
Jadwal waktu shalat fardhu ialah : tergelincirnya matahari waktu untuk shalat zuhur dan ashar  ; gelap malam untukwaktu shalat maghrib dan isya ; dan fajar untuk waktu shalat shubuh.
Waktu berpuasa mulai terbit fajar sampai terbenam matahari.[1]
Ketetapan hukum Islam yang diperoleh dari Nash Al-Qur’an dan Sunnah yang qath’i dan sharih adalah bersifat universal dan fix, dan berlaku untuk seluruh umat manusia sepanjang masa. Namun sesuai dengan asas-asas hukum Islam yang fleksibel, praktis, tidak menyulitkan, dalam batas jangkauan kemampuan manusia, sejalan dengan kemaslahatan umum dan kemajuan zaman, dan sesuai pula dengan rasa keadilan, maka ketentuan waktu shalat dan puasa berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78 dan Al-Baqarah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi, melainkan hanya berlaku di zone bumi yang normal, yaitu daerah yang perbedaan waktu siang dan malamnya relatif kecil, yakni didaerah-daerah khatulistiwa (equator) dan tropis. Daerah khatulistiwa sampai garis pararel 45º dari garis lintang utara dan selatan.[2]
 Sedangkan daerah abnormal adalah daerah yang terletak diluar daerah khatulistiwa dan tropis, yakni yang berada diluar garis pararel 45º dari garis lintang utara dan selatan. Di daerah ini perbedaan antara siang dan malam terlalu besar, terutama di daerah kutub utara/selatan, yakni enam bulan terus menerus dalam keadaan siang dan enam bulan berikutnya dalam keadaan malam,. Negara-negara yang termasuk dalam zone abnormal antara lain, Belanda, Inggris, dan Amerika Utara.[3]

B.            Ketentuan Dan Tata Cara Shalat Dan Puasa di Daerah Abnormal
Karena melaksanakan kewajiban agama tak ada alternatif lain yang memang tidak sukar dilaksanakan dan dapat mendatangkan faedah yang diharapkan yaitu memperkirakan hari malam dan bulan di daerah-daerah kutub itu dengan waktu di negara-negara yang biasa atau normal.
Tentunya penduduk daerah-daerah ini dapat mengambil suatu cara dalam memperkirakan hari dan malam serta bulan untuk kepentingan kehidupan mereka, seperti untuk pekerjaan dan kepentingan hidup yang lainnya. Oleh sebab itu untuk menentukan waktu-waktu ibadah bagi penduduk yang berada di daerah kutub dapat disesuaikan dengan waktu-waktu didaerah yang normal yang berdekatan dengan daerah tersebut, karena itu bagi masyarakat islam yang tinggal misalnya di Belanda, Inggris mengikuti waktu shalat dan puasanya dengan waktu Bordeaux (Prancis bagian selatan), yang ter letak di garis paralel 45º, dan masyarakat islam yang tinggal di amerika utara mengikuti waktu shalat dan puasa dengan waktuhalifax dan Portland (Canada) dan demikian mereka dapat melaksanakan kewajiban shalat dan puasa dengan cara yang telah ditentukan dan sempurna dengan tidak ada kesukaran.[4]
 Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa adillatuhu yang menyatakan bahwa dimana daerah yang mengalami perubahan waktu malam terus atau waktu siang terus maka waktu shalatnya adalah mengikuti daerah terdekat.[5]2
وَأَجْمَعَ اْلمُسْلِمُوْنَ عَلَى أَنَّ الصَّلَوَاتِ اْلخَمْسَ مُؤَقَتَةٌ بِمُوَاقِيْتٍ مَعْلُوْمَةٍ مَحْدُوْدَةٍ، ثَبَتَتْ في أَحَادِيثَ صَحَاحٍ جَيَّادٍ، وَتَجِبُ الصَّلاَةُ بِأَوَّلَ الْوَقْتِ وُجُوباً مُوسِعاً إلى أَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُهَا فَيَضِيقُ الْوَقْتُ حِيْنَئِذٍ. وفي الْمُنَاطِقِ الْقُطْبِيَّةِ وَنَحْوِهَا يُقَدِّرُونَ الْأَوْقَاتِ بِحَسْبِ أَقْرَبِ الْبِلاَدِ إِلَيهِم، أو بِمِيقَاتِ مَكَةَ الْمُكَرَّمَةِ

  Dalam buku  Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq mengatakan:

التَقْدِيرُ في الْبِلاَدِ الَّتِي يَطُولُ نَهَارُهَا وَيَقْصُرُ لَيْلُهَا : اَخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ في التَّقْدِيرِ ، في البِلاَدِ الَّتِي يَطُولُ نَهَارُهَا ، ويَقْصِرُ لَيْلُهَا ، وَالْبَلاَدُ الَّتِي يَقْصِرُ نَهَارُهَا ، وَيَطُولُ لَيلُهَا ، عَلَى أَيِّ الْبَلاَدِ يَكُونُ ؟ فقيل : يَكُونُ التَّقْدِيرُ علَى الْبَلاَدِ الْمُعْتَدِلَّةِ الَّتِي وَقَعَ فيهَا التَّشْرِيعُ ، كَمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ ، وقيل : علَى أَقْرَبِ بَلاَدٍ مُعْتَدِلَةٍ إِلَيْهِمْ
Para Ulama berbeda pendapat  tentang penentuan waktu yang berada di daerah di mana hari sangat panjang dan malam sangat pendek.  Waktu mana yang harus mereka ikuti? Ada yang mengatakan mereka harus mengikuti norma-norma dari daerah di mana hukum Islam itu disyariatkan (yaitu Mekah atau Madinah). Sedangkan yang lain mengatakan bahwa mereka harus mengikuti timing dari daerah yang normal terdekat dengan mereka  dalam hal  hari dan malam.[6]
 Majelis ulama Indonesia juga mengatakan bahwa shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya tidak seimbang disesuaikan dengan waktu daerah mu’tadilah (seimbang terdekat).[7]
 
185. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur kepadaNya. (QS. Al-Baqarah: 185).[8]

Adapun dalil-dalil syar’i yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah) bagi nasyarakt islam yang tinggal di daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti waktu shalat dan puasa di daerah normal terdekat, antara lain:
1.    Al-Qur’an Surah Al-Haj ayat 78
Dan Allah tidak menjadikan untuk kamu dalam agama untuk kesempatan


Al-Baqarah ayat 286
Ÿ
Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

2.    Hadist Nabi saw riwayat Baihaqi dari Abu Hurairah r.a :

الدِّيْنُ يُسْرٌ وَلَنْ يُغَالِبَ الدِّيْنَ اَحَدٌ اِلَّاغلَبهُ.
Agama islam itu mudah. Tiada seorangpun yang akan bisa mengalahkan/menguasai agama, bahkan agamalah yang mengalahkan ia.

Hadist Nabi riwayat Bukhari, uslim, Al-Nasa’i, dan Ahmad:

يَسِّرُوْا وَلَاتُعَسِّرُوْا وَبَسِّرُوْا وَلَاتُنَفِّرُوْا
Hendaklah kanu mempermudah,janganlah kamu persulit. Dan henaklah kamu gembirakan,jangan kamu bikikn mdereka lari menjauhi!.

3.    Kaidah-kaidah hukum islam
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
Keropotan/kesulitan itu membawa hemudahan.

اَلضَّرُوْرَةُ تٌبِيْحُ اْلمحْٰظُوْرَاتِ.
Keadaan darurat (terpaksa) itu membolehkan hal-hal yang terlarang.

ماَأُبِيْحُ لِضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرِهَا.
Hal-hal yang diperbolehkan karena keadaan terpaksa itu diperkirakan menurut kadar/seperlunya saja.

4.    Asas-asas hukum islam islam yang fleksibel,pratis tidak sulit dan menyulitkan,dalam batas jangkauan manusia yang normal, sejalan dengan kemaslahatan umum dan kemajuan zaman, dan sesuai pula dengan rasa keadilan.[9]

IV.        ANALISIS
Shalat dan Puasa di daerah abnormal adalah permasalahan pengukur waktu yang hanya berdasarkan dengan terbit dan terbenamnya matahari yang hanya bisa digunakan pada daerah nomal. Jadi dalam menentukan waktu di daerah abnormal untuk menjalankan ibadah dalam hal ini adalah ibadah shalat dan puasa cara yang digunakan ialah dengan menyamakan dengan daerah normal yang berada dekat dengan daerah tersebut. Metode ini berdasar pendapat ulama dan dalil-dalil syar’i yang memberikan keringanan dan kaidah-kaidah hukum fiqih.


[1] Masjfuk zuhdi, masail fiqhiyah (jakarta: masagung),hlm. 279-280.
[2] Masjfuk zuhdi, masail fiqhiyah... hlm. 280.
[3] Masjfuk zuhdi, masail fiqhiyah… hlm. 280-281.
[4] Sjaich mahmoud sjaltout, fatwa-fatwa, (Djakarta: bulan bintang, 1972), hlm. 165.
[5] Wahbah Zuhaily , Al-fiqhul Islami wa adillatuhu Damsyik: Daar El-Fikr Juz 1,  hlm. 582.
[6] Sheikh Sayyed Sabiq,  Fiqh As-Sunnah Juz 1, hlm. 383.
[7] Majelis ulama Indonesia, himpunan fatwa MUI, (Jakarta: penerbit erlangga, 2011), hlm. 137.
[8] Sjaich mahmoud sjaltout,  fatwa-fatwa,... hlm. 166.
[9] Masjfuk zuhdi,, masail fiqhiyah… hlm. 281-282.

No comments:

Post a Comment