Shalat dan puasa merupakan ibadah
mahdhah, artinya ibadah murni yang dibaktikan untuk mendapatkan keridhaan Allah
semata. Karena itu, kalau kita benar-benar mengharapkan ibadah shalat dan puasa
kita diterima, maka kita harus menjalankan ibadah ini sesuai dengan pedoman
tuntunan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasulnya didalam Al-Qur’an dan sunnah Nabi.
Kita setiap hari melakukan ibadah shalat
dan melakukan puasa dibulan ramadhan tanpa memikirkan waktu salat dan puasa,
karena kita sudah mengikuti waktu didaerah kita (daerah normal). Lalu bagaimana dengan orang-orang yang
tinggal di daerah abnormal, daerah yang perbedaan waktu siang dan malamnya
terlalu besar? Untuk itu, Pada makalah ini saya akan membahas mengenai
ketentuan atau cara melakukan shalat dan puasa di daerah abnormal.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Bagaimana Perbedaan Daerah Normal Dan Abnormal?
B.
Bagaimana Ketentuan Atau Tata Cara
melakukan shalat dan puasa di Daerah Abnormal?
III.
PEMBAHASAN
A.
Perbedaan Daerah Normal Dan Abnormal
Di dalam Al-Qur’an dan sunnah terdapat
nash Al-Qur’an dan sunnah yang sarih yang bersifat qath’i (sudah pasti dan jelas petunjuknya) atau yang bersifat
dzanni (diduga kuat petunjuknya), yang menerangkan adanya kaitan atau hubungan
antara waktu perintah melaksanakan shalat dan puasa dengan gerakan atau perjalanan
matahari (lokasi/posisinya). Misalnya:
Al-Qur’an surat Al-isra’
78:
78.
dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan
(dirikanlah pula shalat) subuh[865]. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan
(oleh malaikat).
Al-Qur’an surat Al-Baqarah 187:
187... Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa
yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu
benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu
sampai (datang) malam, ....
Kedua ayat tersebut menujukan kepada
kita :
Jadwal waktu shalat fardhu ialah :
tergelincirnya matahari waktu untuk shalat zuhur dan ashar ; gelap malam
untukwaktu shalat maghrib dan isya ; dan fajar untuk waktu shalat shubuh.
Waktu berpuasa mulai terbit fajar
sampai terbenam matahari.[1]
Ketetapan
hukum Islam yang diperoleh dari Nash Al-Qur’an dan Sunnah yang qath’i dan
sharih adalah bersifat universal dan fix, dan berlaku untuk seluruh umat
manusia sepanjang masa. Namun sesuai dengan asas-asas hukum Islam yang
fleksibel, praktis, tidak menyulitkan, dalam batas jangkauan kemampuan manusia,
sejalan dengan kemaslahatan umum dan kemajuan zaman, dan sesuai pula dengan
rasa keadilan, maka ketentuan waktu shalat dan puasa berdasarkan Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 78
dan Al-Baqarah ayat 187 tidak berlaku untuk seluruh daerah bumi, melainkan
hanya berlaku di zone bumi yang normal, yaitu daerah yang perbedaan waktu siang
dan malamnya relatif kecil, yakni didaerah-daerah khatulistiwa (equator) dan
tropis. Daerah khatulistiwa sampai garis pararel 45º dari garis lintang utara
dan selatan.[2]
Sedangkan daerah abnormal adalah
daerah yang terletak diluar daerah khatulistiwa dan tropis, yakni yang berada
diluar garis pararel 45º dari garis lintang utara dan selatan. Di daerah ini
perbedaan antara siang dan malam terlalu besar, terutama di daerah kutub
utara/selatan, yakni enam bulan terus menerus dalam keadaan siang dan enam
bulan berikutnya dalam keadaan malam,. Negara-negara yang termasuk dalam zone
abnormal antara lain, Belanda, Inggris, dan Amerika Utara.[3]
B.
Ketentuan
Dan Tata Cara Shalat Dan Puasa di Daerah Abnormal
Karena
melaksanakan kewajiban agama tak ada alternatif lain yang memang tidak sukar
dilaksanakan dan dapat mendatangkan faedah yang diharapkan yaitu memperkirakan
hari malam dan bulan di daerah-daerah kutub itu dengan waktu di negara-negara
yang biasa atau normal.
Tentunya
penduduk daerah-daerah ini dapat mengambil suatu cara dalam memperkirakan hari
dan malam serta bulan untuk kepentingan kehidupan mereka, seperti untuk
pekerjaan dan kepentingan hidup yang lainnya. Oleh sebab itu untuk menentukan
waktu-waktu ibadah bagi penduduk yang berada di daerah kutub dapat disesuaikan
dengan waktu-waktu didaerah yang normal yang berdekatan dengan daerah tersebut, karena itu
bagi masyarakat islam yang tinggal misalnya di Belanda, Inggris mengikuti waktu
shalat dan puasanya dengan waktu Bordeaux (Prancis bagian selatan), yang ter
letak di garis paralel 45º, dan
masyarakat islam yang tinggal di amerika utara mengikuti waktu shalat dan puasa
dengan waktuhalifax dan Portland (Canada) dan demikian mereka dapat melaksanakan kewajiban shalat dan
puasa dengan cara yang telah ditentukan dan sempurna dengan tidak ada kesukaran.[4]
Wahbah Zuhaily dalam kitabnya Al-fiqhul Islami wa
adillatuhu yang menyatakan bahwa dimana daerah yang mengalami perubahan
waktu malam terus atau waktu siang terus maka waktu shalatnya adalah mengikuti
daerah terdekat.[5]2
وَأَجْمَعَ اْلمُسْلِمُوْنَ
عَلَى أَنَّ الصَّلَوَاتِ اْلخَمْسَ مُؤَقَتَةٌ بِمُوَاقِيْتٍ مَعْلُوْمَةٍ مَحْدُوْدَةٍ،
ثَبَتَتْ في أَحَادِيثَ صَحَاحٍ جَيَّادٍ، وَتَجِبُ الصَّلاَةُ بِأَوَّلَ الْوَقْتِ
وُجُوباً مُوسِعاً إلى أَنْ يَبْقَى مِنَ الْوَقْتِ مَا يَسَعُهَا فَيَضِيقُ الْوَقْتُ
حِيْنَئِذٍ. وفي الْمُنَاطِقِ الْقُطْبِيَّةِ وَنَحْوِهَا يُقَدِّرُونَ الْأَوْقَاتِ
بِحَسْبِ أَقْرَبِ الْبِلاَدِ إِلَيهِم، أو بِمِيقَاتِ مَكَةَ الْمُكَرَّمَةِ
Dalam buku Fiqh As-Sunnah, Sheikh Sayyed Sabiq mengatakan:
التَقْدِيرُ في الْبِلاَدِ
الَّتِي يَطُولُ نَهَارُهَا وَيَقْصُرُ لَيْلُهَا : اَخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ في
التَّقْدِيرِ ، في البِلاَدِ الَّتِي يَطُولُ نَهَارُهَا ، ويَقْصِرُ لَيْلُهَا ،
وَالْبَلاَدُ الَّتِي يَقْصِرُ نَهَارُهَا ، وَيَطُولُ لَيلُهَا ، عَلَى أَيِّ الْبَلاَدِ
يَكُونُ ؟ فقيل : يَكُونُ التَّقْدِيرُ علَى الْبَلاَدِ الْمُعْتَدِلَّةِ الَّتِي
وَقَعَ فيهَا التَّشْرِيعُ ، كَمَكَّةَ وَالْمَدِيْنَةِ ، وقيل : علَى أَقْرَبِ بَلاَدٍ
مُعْتَدِلَةٍ إِلَيْهِمْ
Para Ulama berbeda pendapat tentang penentuan waktu yang
berada di daerah di mana hari sangat panjang dan malam sangat pendek.
Waktu mana yang harus mereka ikuti? Ada yang mengatakan mereka harus
mengikuti norma-norma dari daerah di mana hukum Islam itu disyariatkan (yaitu
Mekah atau Madinah). Sedangkan yang lain mengatakan bahwa mereka harus
mengikuti timing dari daerah yang normal terdekat dengan mereka dalam hal
hari dan malam.[6]
Majelis ulama Indonesia juga mengatakan bahwa
shalat dan puasa di daerah yang malam dan siangnya tidak seimbang disesuaikan
dengan waktu daerah mu’tadilah (seimbang terdekat).[7]
185. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak
menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan
hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu,
supaya kamu bersyukur kepadaNya. (QS. Al-Baqarah: 185).[8]
Adapun
dalil-dalil syar’i
yang memberikan dispensasi (hukum rukhsah) bagi nasyarakt islam yang tinggal di
daerah-daerah yang abnormal untuk mengikuti waktu shalat dan puasa di daerah
normal terdekat, antara lain:
1. Al-Qur’an Surah Al-Haj ayat 78
Dan Allah tidak
menjadikan untuk kamu dalam agama untuk kesempatan
Al-Baqarah ayat 286
Allah tidak membebani seseorang, melainkan sesuai dengan
kesanggupannya.
2. Hadist Nabi saw riwayat Baihaqi dari
Abu Hurairah r.a :
الدِّيْنُ يُسْرٌ وَلَنْ يُغَالِبَ
الدِّيْنَ اَحَدٌ اِلَّاغلَبهُ.
Agama islam itu mudah. Tiada seorangpun yang akan bisa
mengalahkan/menguasai agama, bahkan agamalah yang mengalahkan ia.
Hadist
Nabi riwayat Bukhari, uslim, Al-Nasa’i, dan Ahmad:
يَسِّرُوْا وَلَاتُعَسِّرُوْا
وَبَسِّرُوْا وَلَاتُنَفِّرُوْا
Hendaklah kanu mempermudah,janganlah kamu persulit. Dan
henaklah kamu gembirakan,jangan kamu bikikn mdereka lari menjauhi!.
3. Kaidah-kaidah hukum islam
اَلْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ.
Keropotan/kesulitan itu membawa
hemudahan.
اَلضَّرُوْرَةُ تٌبِيْحُ
اْلمحْٰظُوْرَاتِ.
Keadaan darurat (terpaksa) itu
membolehkan hal-hal yang terlarang.
ماَأُبِيْحُ لِضَّرُوْرَةِ
يُقَدَّرِهَا.
Hal-hal yang diperbolehkan karena keadaan terpaksa itu
diperkirakan menurut kadar/seperlunya saja.
4. Asas-asas hukum islam islam yang
fleksibel,pratis tidak sulit dan menyulitkan,dalam batas jangkauan manusia yang
normal, sejalan dengan kemaslahatan umum dan kemajuan zaman, dan sesuai pula
dengan rasa keadilan.[9]
IV.
ANALISIS
Shalat dan Puasa di daerah abnormal adalah permasalahan
pengukur waktu yang hanya
berdasarkan dengan terbit dan terbenamnya matahari yang hanya bisa digunakan pada daerah nomal.
Jadi dalam menentukan waktu di daerah abnormal
untuk menjalankan ibadah dalam hal ini adalah ibadah shalat dan puasa cara yang
digunakan ialah dengan
menyamakan dengan daerah normal yang berada dekat dengan daerah tersebut.
Metode ini berdasar pendapat ulama
dan dalil-dalil syar’i yang memberikan keringanan dan kaidah-kaidah hukum
fiqih.
No comments:
Post a Comment