Pages

Monday, January 21, 2013

Hukum Doa Bersama Dengan Agama Lain (non muslim)

  I.            Pendahuluan
               Apabila kita berkehendak mendapatkan sesuatu baik duniawi maupun ukhrawi maka kita akan berusaha bersungguh-sungguh untuk mendapatkannya. Jika usaha kita tidak mampu meraihnya kita akan meminta pertolongan daripada orang yang mempunyai kuasa. Jika mereka juga tidak mampu membantu kita untuk mencapai hajat kita maka kita akan memohon pertolongan kepada Allah SWT menadah tangan ke langit sambil air mata bercucuran dan suara yang merayu-rayu menyatakan hajat kepada-Nya. Selagi hajat kita belum tercapai selagi itulah kita bermohon dengan sepenuh hati. Tidak ada kesukaran bagi Allah SWT untuk memenuhi hajat kita.
               Doa berarti permohonan. Untuk tercapainya sesuatu yang diinginkan, kita harus berdoa disamping berikhtiar. Allah mencintai orang yang berdoa. Doa merupakan bentuk ibadah yang khas dan doa hanya ditujukan kepada Allah secara langsung dan tanpa perantara. Allah menyuruh hamba-hambanya agar berdoa kepadanya. Dan niscaya dia akan mengabulkan doa hambaNya.
               Doa bukan hanya milik Islam, tetapi juga milik agama-agama lain. Dapat dikatakan bahwa doa adalah fenomena umum yang ditemukan dalam semua agama doa adalah salah satu segi  utama kehidupan keagamaan umat manusia. Akhir-akhir ini, atas nama kerukunan umat beragama, terjadi doa bersama antara orang muslim dengan non muslim. Lalu bagaimana hukum doa bersama agama lain? Makalah ini akan membahas doa dan hukum berdoa dengan agama lain.

II.            Landasan Hukum
1.      Alqur’an
Atau siapakah yang memperkenankan (doa) orang yang dalam kesulitan apabila ia berdoa kepada-Nya, dan yang menghilangkan kesusahan dan yang menjadikan kamu (manusia) sebagai khalifah di bumi Apakah disamping Allah ada Tuhan (yang lain)? Amat sedikitlah kamu mengingati(Nya)”.(QS. al-Naml [27]: 62).
  
Penjaga Jahannam berkata: "Dan Apakah belum datang kepada kamu rasul-rasulmu dengan membawa keterangan-keterangan?" mereka menjawab: "Benar, sudah datang". penjaga-penjaga Jahannam berkata: "Berdoalah kamu". dan doa orang-orang kafir itu hanyalah sia-sia belaka”.(QS. Al mukmin [40]: 50).
  
Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya Dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”.(QS. al-Furqan25]: 68).
Ÿ  
Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu sedang kamu mengetahui”.(QS.al-Baqarah [2]: 42)



1.Katakanlah: "Hai orang-orang kafir,2. aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah.3. dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah.4. dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah,5. dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah.6. untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku." (QS. al-Kafirun [109] : 1-6).
  
“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS.al a’raaf : 55)
2.      Hadits
عن ابي هريرة قال لَيْسَ شَيْئٌ اَكْرَمَ عَلَى اللهِ مِنَ الدُّعَاءِ (رواه الترمذي3370)     
Diriwayatkan dari Abi hurairah dia berkata  “Tidak satupun yang lebih dihargai oleh Allah daripada Doa” (HR.Tirmidzi).[1]
عن انس بن مالك قال الدُّعَضاءُ مُخُّ الْعِبَادَةِ (رواه الترمذي3371)
Diriwayatkan dari Anas bin Malik dia berkata Doa adalah otak (inti) ibadah (HR.Tirmizi)[2].



3.      Pandangan Ulama
(وَلاَ يَخْتَلِطُوْنَ) اَهْلُ الذِّمَّةِ وَلَا غَيْرُهُمْ مِنْ سَائِرِ الْكُفَّارِ (بِنَا) فِى مُصَلّاَنَا وَلاَ
 عِنْدَ الْخُرُوْجِ اَيْ يُكْرَهُ ذَلِكَ بَلْ يُتَمَيَّزُوْنَ عَنّاَ فِى مَكَانٍ لِاَنَّهُمْ اَعْدَاءُ اللهِ تعالى
 اِذْ قَدْ يَحِلُّ بِهِمْ عَذَابٌ بِكُفْرِهِمْ فَيُصِيْبَنَا.  قَالَ تَعَالى : وَاتَّقُوْا فِتْنَة لَّاتُصِيْبَنَّ
الَّذِيْنَ ظَلَمُوْا مِنْكُمْ خَاصَّةً (الانفال : 26) وَلاَ يَجُوْزُ اَنْ يُؤَمِّنَ عَلَى دُعَائِهِمْ كَمَا
 قَالَهُ الرَّوْيَانِيُّ لِاَنَّ دُعَاءِ الْكَافِرِ غَيْرُ الْمَقْبُوْلِ وَمِنْهُمْ مَنْ قَالَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ
كَمَا اسْتُجِيْبَ دُعَاءُ اِبْلِيْسَ بِالْاِنْظَارِ. (مغني المحتاج323/1 )
“Kafir dzimmi  dan orang kafir lainnya tidak diperbolehkan untuk bercampur dengan kita di tempat salat kita maupun ketika keluar (dari kampung, tempat tinggal);  dalam arti hal itu hukumnya makruh. Mereka di tempat terpisah dari kita, karena adalah musuh Allah. Boleh jadi akan ada azab menimpa mereka disebabkan kekufuran mereka, dan azab tersebut akan menimpa kita juga. Allah berfirman: Dan peliharalah dirimu dari pada siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang yang zalim saja di antara kamu”.(QS. Al-Anfal [8]: 25) Tidak boleh mengamini doa mereka sebagaimana dikemukakan oleh Imam ar-Rauyani, karena doa orang kafir tidak diterima (dikabulkan).  Sebagian ulama berpendapat doa mereka boleh jadi dikabulkan sebagaimana telah dikabulkannya doa iblis yang minta agar ditangguhkan.[3]
وَالْوَجْهُ جَوَازُ التَّاْمِيْنِ بَلْ نَدْبُهُ اِذَا دَعَا لِنَفْسِهِ بِالْهِدَايَةِ وَلَنَا بِالنَّصْرِ مَثَلاً. (الجمل
على شرح المنهج 2 /119)
“Menurut salah satu pendapat, boleh mengamini doa orang  kafir, bahkan sunnah jika misalnya ia berdoa agar dirinya mendapatkan hidayah dan kita mendapatkan pertolongan”.[4]
وَعِبَارَتُهُ : لَا يَجُوْزُ التَّأْمِيْنُ عَلَى دُعَاءِ الْكَافِرِ لِاَنَّهُ غَيْرُ مَقْبُوْلٍ لِقَوْلِهِ تَعاَلَى : وَمَا
 دُعَاءُ الْكَافِرِيْنَ اِلَّا فِىرضَلَالٍ. (الحاشيه الجمل 2/ 119)
“Dan tidak boleh mengamini doa orang kafir karena doanya tidak diterima sesuai dengan  firman Allah SWT.: “dan doa (ibadah ) orang-orang kafir itu, hanyalah sia-sia belaka.” (al-ra’d: 14).[5]
 III.            Analisis
Doa merupakan bagian dari kehidupan orang-orang yang beriman. Al-Qur’an dan Hadis sangat menganjurkan kita untuk berdoa. Doa yang paling baik adalah doa yang dilakukan dalam rangka memenuhi seruan serta terbinanya iman kepada Allah.[6] Doa Bersama yaitu  berdoa yang dilakukan secara bersama-sama antara umat Islam dengan umat non-Islam dalam acara-acara resmi kenegaraan maupun kemasyarakatan  pada waktu dan tempat yang sama, baik dilakukan dalam bentuk satu atau beberapaorang berdoa sedang yang lain mengamini maupun dalam bentuk setiap orang berdoa menurut agama masing-masing secara bersama-sama.
Doa bersama yang dilakukan oleh orang Islam dan non-muslim tidak dikenal dalam Islam. Dan secara umum hukum nya haram.Namun ada doa yang diperbolehkan yaitu bila Seorang tokohIslam memimpin doa atau Setiap orang berdoa menurut agama masing-masing.


[1] Sayyid Tsabiq, Fiqh Sunnah 4, diTerjemahlm. Mahyuddin Syaf, (Bandung: PT. Almaarif, 1978), Cet. 1, hlm. 268
[2] Ma’ruf amin dkk, Himpunan Fatwa Mui sejak 1975, (Jakarta : Erlangga, 2011), hlm. 218.
[3] Ma’ruf amin dkk, himpunan..., hlm. 219.
[4] Sahal Mahfudh, Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, diTerj. Djamaliddin Miri, (Surabaya: Lajnah Ta’lif wan Nasyr NU, 2007), Cet.3, hlm. 535.
[5] Sahal Mahfudh, Solusi..., hlm.533.
[6] Hassan Saleh, Kajian Fiqh Nabawi dan Fiqh Kontemporer, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008), hlm. 137 - 138.

2 comments:

  1. Maaf yachh sebelumnya maw tanya yakin itu semua ayat dan aturan tuhan yg buat??? Agama itu kontruksi penguasa dan maaf saya lebih percaya tuhan dan bukan agama. Agama sdh terlalu di lembagakan sdh bnyk campur tangan penguasa di dlmnya dan itu bukan tuhan. Masih ingat permainan kecil kita dulu membawa pesan dri depan ke blakang??? Pesan dri depan apa selalu tepat sampai dg pesan yg benar dri sumber awalnya??? Thx

    ReplyDelete
  2. Pertanyaan Dewi Pradewi tidak perlu dijawab. Ayat Al Quran itu sudah Qath'i. Jadi pertanyaan "yakin itu Tuhan yang buat?" , tak perlu dijawab. Dan yang pasti dalam urusan agama (aqama=pendirian), kita harus merujuk pada dalil yang qath'i dulu, walaupun akal fikir kita kurang bisa menerimanya. Sebab kecondongan hati, akal dan fikir sangat dipengaruhi oleh unsur-unsur dalam hati (syahwat dan ghadlab). Jadi akal dan fikir kita benar benar diuji apakah mau mengimaninya atau membangtahnya.

    ReplyDelete