Headlines News :
Home » » MAKALAH FIKIH ZAKAT

MAKALAH FIKIH ZAKAT

Written By Figur Pasha on Sunday, January 20, 2013 | 1:31 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


       I.            Pendahuluan
Setiap manusia yang beragama islam adalah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat ketika mereka memang telah memenuhi syarat sebagai muzaki (orang yang mengeluarkan zakat). Untuk itulah penting bagi setiap muslim untuk mengerti siapa saja yang wajib zakat dan siapa saja yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki. Agar terhindar dari dosa karena meninggalkan membayar zakat akibat ketidak tahuanya. Untuk itulah makalah ini saya buat dengan tujuan ingin berbagi dengan pembaca tentang orang- orang yang wajib zakat.
    II.            Rumusan Masalah
a)      Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah
b)     Zakat Fitrah
                                            i.            Yang Berkewajiban Membayar
                                          ii.            Besar Zakat
                                        iii.            Waktu Pengeluaran
c)      Zakat Maal
                                            i.            Syarat-syarat harta Yang harus Dizakati
                                          ii.            Macam-macamnya
d)     Perusahaan Sebagai Rech Person

 III.            Pembahasan
A.    Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah
Zakat menurut bahasa artinya suci, tumbuh dengan subur, bersih dan berkah, hal itu sesuai dengan manfaat zakat bagi muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik penerima zakat. Bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik, khususnya para fakir miskin. Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong sedangkan bagi mustahik, zakat membersihkan jiwa dari iri hati dan dengki. Sebagaimana arti Firman Allah dalam Q.S At-Taubah :103:
‘’Ambilah zakat dan sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membesihkan dan mensucikan mereka”.[1]
Manfaat zakat yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki bertambah banyak. Sehingga harta mereka mendatangkan berkah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang artinya :“ Bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan zakat“
Sedangkan menurut istilah syara, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai sedekah wajib. Sesuai perintah Allah kepada orang-orang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Hukum zakat adalah fardu ain. Orang yang mengaku beragama islam, apabila mengingkari kewajiban berzakat dapat dianggap murtad. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Bayyinah ayat 5. Macam-macam zakatZakat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. zakat fitrah (pribadi); adalah sedekah wajib menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
2. zakat mal (harta); adapun zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas,perak, mata uang ,harta perniagaan,hewan ternak, buah-buahan dan harta rikaz (harta terpendam).[2]
Berdasarkan QS At-Taubah : 60 ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu Fakir, Miskin , Amil, Mualaf, Gharim, Sabilillah dan Ibnusabil

B.     Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.[3]
                                i.            Yang berkewajiban membayar
Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:
§  Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
§  Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan dan hidup selepas terbenam matahari.
§  Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.
§  Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.[4]
                              ii.            Besar Zakat
Besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[5]
                            iii.            Waktu Pengeluaran
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.[6]
                            iv.            Sumber Hadits berkenaan dengan Zakat Fitrah
§  Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
§  Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R : Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
§  Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri. (H.R: Malik)[7]


C.    Zakat Mal
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maalberasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti 'harta'.[8]
a.      Syarat-syarat harta
Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
2.      Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3.      Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq ataubersedekah.
4.      Lebih Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5.      Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.      Berlalu Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.[9]
b.      Macam-macamnya
Macam-macam zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
§  Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi,kerbau,kambing,domba,ayam)
§  Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
§  Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
§  Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
§  Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
§  Barang Temuan(Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
§  Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.[10]
D.    Perusahaan Sebagai Rech Person
Perusahaan adalah kegiatan atau aktivitas usaha yang diselenggarakan dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu) mengolah atau membuat barang-barang, berdagang atau memberikan jasa. Zakat perusahaan merupakan fenomena baru. Gejala ini dimulai dengan prakarsa para ulama, pengusaha dan manajer muslim modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan.[11]

      Menurut ulama fiqih kontemporer landasan hukum zakat perusahaan karena adanya perintah kewajiban zakat bersifat umum firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2) : 267 dan Q.S. Al-Taubah (9): 103. Kewajiban zakat perusahaan juga didukung hadits riwayat Bukhari dari Anas bin Malik"Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama". (HR. Bukhori) "....Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual" (HR. Abu Daud)

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara obyek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan. Perusahaan, menurut hasil muktamar dikategorikan syakhsan i'tibaran (badan hukum yang dianggap orang) atau syakhsiyyah hukmiyyah karenanya perusahaan termasuk muzakki atau subyek zakat. Bahkan di Indonesia sendiri sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mewajibkan zakat perusahaan.[12]

Perusahaan wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu di antara individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Menurut ulama, zakat perusahaan dianalogian kepada zakat perdagangan maka pola penghitungan, nishab dan syarat-syarat lainnya juga mengacu pada zakat perdagangan; nishab senilai 85 gram emas, mencapai haul, tarifnya 2,5%.[13]
Al-hasil, para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.



[1] Ulil Amri,Fiqih Zakat,(Jakarta Timur:Pustaka Al-kautsar,2006),hlm 199
[2] Syarifudin,Dunia Zakat,(jakarta Utara:Pustaka Firdaus,2009),hlm 67
[3] Suryadi hasan,Pembaruan Faham Zakat(jakarta:Pustaka Firdaus,2005),hlm 58
[4] Muhmmmad Azhar, Fikih kontemporer,(yogyakarta:lesisk,1996).hlm 99
[5] Muhammad bin Jamil Zainu,Koreksi Pemahaman Zakat,(Jakarta:bina Aksara,2008),Hlm 132
[6] Suliaman Rasid,Fiqih Islam,(Jakarta:Attahiriyyah1997),hlm 321
[8] Osman Sabran,Urus Niaga Syari’ah(jakarta:lesiska.2008),hlm166
[9] Muhmmmad Azhar, Fikih kontemporer,(yogyakarta:lesisk,1996).hlm 122
[10] Lahmudin Nasution,Fiqih1(Yogyakarta:lasiska,2005),hlm 54
[11] Jusmaliani,Bisnis Berbasis Syari’ah,(Jakarta:sinar Grafika Offset, 2003),hlm.221
[12] Saiful Anam, Mendirikan Usaha Berbasis Syari’ah, (Jakarta: Salemba Dua, 2009), Hlm. 242.
[13] Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 41 Thn. IV bulan Mei 2010, hlm. 57.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template