I.
Pendahuluan
Setiap manusia
yang beragama islam adalah wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat ketika
mereka memang telah memenuhi syarat sebagai muzaki (orang yang mengeluarkan
zakat). Untuk itulah penting bagi setiap muslim untuk mengerti siapa saja yang
wajib zakat dan siapa saja yang telah memenuhi syarat sebagai muzaki. Agar
terhindar dari dosa karena meninggalkan membayar zakat akibat ketidak tahuanya.
Untuk itulah makalah ini saya buat dengan tujuan ingin berbagi dengan pembaca
tentang orang- orang yang wajib zakat.
II.
Rumusan Masalah
a)
Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah
b)
Zakat Fitrah
i.
Yang Berkewajiban Membayar
ii.
Besar Zakat
iii.
Waktu Pengeluaran
c)
Zakat Maal
i.
Syarat-syarat harta Yang harus Dizakati
ii.
Macam-macamnya
d)
Perusahaan Sebagai Rech Person
III.
Pembahasan
A.
Zakat Menurut Bahasa Dan Istilah
Zakat menurut
bahasa artinya suci, tumbuh dengan subur, bersih dan berkah, hal itu sesuai
dengan manfaat zakat bagi muzaki (yang berzakat) maupun bagi mustahik penerima
zakat. Bagi muzaki zakat berarti membersihkan hartanya dari hak-hak mustahik,
khususnya para fakir miskin. Selain itu, zakat juga membersihkan jiwa dari
sifat tercela seperti kikir, tamak, serta sombong sedangkan bagi mustahik,
zakat membersihkan jiwa dari iri hati dan dengki. Sebagaimana arti Firman Allah
dalam Q.S At-Taubah :103:
‘’Ambilah zakat dan sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu
membesihkan dan mensucikan mereka”.[1]
Manfaat zakat
yang lain adalah dapat menyebabkan harta para muzaki bertambah banyak. Sehingga
harta mereka mendatangkan berkah. Rasulullah SAW bersabda dalam hadist yang
artinya :“ Bentengilah dan suburkanlah hartamu dengan zakat“
Sedangkan
menurut istilah syara, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda sebagai
sedekah wajib. Sesuai perintah Allah kepada orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syaratnya dan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Hukum zakat adalah
fardu ain. Orang yang mengaku beragama islam, apabila mengingkari kewajiban
berzakat dapat dianggap murtad. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Al-Bayyinah
ayat 5. Macam-macam zakatZakat dibagi menjadi 2 yaitu :
1. zakat fitrah (pribadi); adalah sedekah wajib
menjelang idul fitri dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
2. zakat mal (harta); adapun zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas,perak, mata uang ,harta perniagaan,hewan ternak, buah-buahan dan harta rikaz (harta terpendam).[2]
2. zakat mal (harta); adapun zakat mal yang wajib dikeluarkan zakatnya yaitu emas,perak, mata uang ,harta perniagaan,hewan ternak, buah-buahan dan harta rikaz (harta terpendam).[2]
Berdasarkan QS
At-Taubah : 60 ada 8 golongan yang berhak menerima zakat yaitu Fakir,
Miskin , Amil, Mualaf, Gharim, Sabilillah dan Ibnusabil
Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu
lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan.
Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan
sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah.[3]
Pada prinsipnya
seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya ,
keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak
kecil, laki-laki maupun wanita. Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu
wajib membayar zakat fitrah:
§ Individu yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari
keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
§ Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadhan
dan hidup selepas terbenam matahari.
§ Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan
dan tetap dalam Islamnya.
§ Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadhan.[4]
Besar zakat
yang dikeluarkan menurut para ulama adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5
liter atau 2.5 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yang biasa dikonsumsi di
daerah bersangkutan (Mazhab syafi'i dan Maliki)[5]
Zakat Fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan Shalat Ied.
Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak
termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa.[6]
§ Diriwayatkan dari Ibnu Umar t.ia berkata : Rasulullah telah
mewajibkan zakat fithrah dari bulan Ramadhan satu sha' dari kurma, atau satu
sha' dari sya'iir. atas seorang hamba, seorang merdeka, laki-laki, wanita, anak
kecil dan orang dewasa dari kaum muslilmin. (H.R : Al-Bukhary dan Muslim)
§ Diriwayatkan dari Umar bin Nafi' dari ayahnya dari Ibnu Umar ia
berkata ; Rasulullah telah mewajibkan zakat fithrah satu sha' dari kurma
atau satu sha' dari sya'iir atas seorang hamba, merdeka, laki-laki, wanita,
anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar di
tunaikan / dikeluarkan sebelum manusia keluar untuk shalat 'ied. (H. R :
Al-Bukhary, Abu Daud dan Nasa'i)
§ Diriwayatkan dari Nafi' : Bahwa sesungguhnya Abdullah bin Umar
menyuruh orang mengeluarkan zakat fithrah kepada petugas yang kepadanya zakat
fithrah di kumpulkan (amil) dua hari atau tiga hari sebelum hari raya fitri.
(H.R: Malik)[7]
Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh individu atau lembaga dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum (syara). Maalberasal
dari bahasa Arab yang
secara harfiah berarti 'harta'.[8]
a.
Syarat-syarat harta
Harta yang akan
dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Milik
Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan
mengeluarkan zakat.
2.
Berkembang,
yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
3.
Mencapai nisab,
yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan,
harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan
untuk berinfaq ataubersedekah.
4.
Lebih
Dari Kebutuhan Pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk
hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
5.
Bebas
dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta
yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada
waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
6.
Berlalu
Satu Tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun
khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.[9]
Macam-macam
zakat Maal dibedakan atas obyek zakatnya antara lain:
§ Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau
tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur,
buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
§ Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk
diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti
alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang
diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
§ Hasil Tambang(Ma'din). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang
terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak,
logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
§ Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil
profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai
negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.[10]
Perusahaan
adalah kegiatan atau aktivitas usaha yang diselenggarakan dengan tujuan mencari
keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu) mengolah atau membuat barang-barang,
berdagang atau memberikan jasa. Zakat perusahaan merupakan fenomena baru.
Gejala ini dimulai dengan prakarsa para ulama, pengusaha dan manajer muslim
modern untuk mengeluarkan zakat perusahaan.[11]
Menurut ulama fiqih kontemporer landasan hukum zakat perusahaan karena adanya perintah kewajiban zakat bersifat umum firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2) : 267 dan Q.S. Al-Taubah (9): 103. Kewajiban zakat perusahaan juga didukung hadits riwayat Bukhari dari Anas bin Malik"Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama". (HR. Bukhori) "....Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual" (HR. Abu Daud)
Menurut ulama fiqih kontemporer landasan hukum zakat perusahaan karena adanya perintah kewajiban zakat bersifat umum firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah (2) : 267 dan Q.S. Al-Taubah (9): 103. Kewajiban zakat perusahaan juga didukung hadits riwayat Bukhari dari Anas bin Malik"Jangan dipisahkan sesuatu yang telah tergabung (berserikat), karena takut mengeluarkan zakat. Dan apa-apa yang telah digabungkan dari dua orang yang telah berserikat (berkongsi), maka keduanya harus dikembalikan (diperjuangkan) secara sama". (HR. Bukhori) "....Sesungguhnya Rasulullah memerintahkan kepada kami agar mengeluarkan sedekah (zakat) dari segala yang kami maksudkan untuk dijual" (HR. Abu Daud)
Dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,
bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara obyek zakat
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Muktamar
Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait (29 Rajab 1404 H) menyatakan
kewajiban zakat sangat terkait dengan perusahaan. Perusahaan, menurut hasil
muktamar dikategorikan syakhsan i'tibaran (badan hukum yang dianggap orang)
atau syakhsiyyah hukmiyyah karenanya perusahaan termasuk muzakki atau subyek
zakat. Bahkan di Indonesia sendiri sudah ada Fatwa Majelis Ulama Indonesia
(MUI) yang mewajibkan zakat perusahaan.[12]
Perusahaan
wajib mengeluarkan zakat, karena keberadaan perusahaan adalah sebagai badan
hukum (recht person) atau yang dianggap orang. Oleh karena itu di antara
individu itu kemudian timbul transaksi meminjam, menjual, berhubungan dengan
pihak luar, dan juga menjalin kerjasama. Menurut ulama, zakat perusahaan
dianalogian kepada zakat perdagangan maka pola penghitungan, nishab dan
syarat-syarat lainnya juga mengacu pada zakat perdagangan; nishab senilai 85
gram emas, mencapai haul, tarifnya 2,5%.[13]
Al-hasil,
para ulama kontemporer menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat
perdagangan, karena dipandang dari aspek legal dan ekonomi, kegiatan sebuah
perusahaan intinya berpijak pada kegiatan trading atau perdagangan.
[1] Ulil
Amri,Fiqih Zakat,(Jakarta Timur:Pustaka Al-kautsar,2006),hlm 199
[2] Syarifudin,Dunia
Zakat,(jakarta Utara:Pustaka Firdaus,2009),hlm 67
[3] Suryadi
hasan,Pembaruan Faham Zakat(jakarta:Pustaka Firdaus,2005),hlm 58
[4] Muhmmmad
Azhar, Fikih kontemporer,(yogyakarta:lesisk,1996).hlm 99
[5] Muhammad
bin Jamil Zainu,Koreksi Pemahaman Zakat,(Jakarta:bina Aksara,2008),Hlm 132
[6] Suliaman
Rasid,Fiqih Islam,(Jakarta:Attahiriyyah1997),hlm 321
[8] Osman
Sabran,Urus Niaga Syari’ah(jakarta:lesiska.2008),hlm166
[9] Muhmmmad
Azhar, Fikih kontemporer,(yogyakarta:lesisk,1996).hlm 122
[10] Lahmudin
Nasution,Fiqih1(Yogyakarta:lasiska,2005),hlm 54
[11]
Jusmaliani,Bisnis Berbasis Syari’ah,(Jakarta:sinar Grafika Offset, 2003),hlm.221
[12] Saiful
Anam, Mendirikan Usaha Berbasis Syari’ah, (Jakarta: Salemba Dua, 2009),
Hlm. 242.
[13] Majalah
Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 41 Thn. IV bulan Mei 2010,
hlm. 57.
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !