Iddah adalah salah satu kosekuensi yang harus dijalani kaum perempuan. Setelah terjadinya perceraian baik cerai talak, maupun cerai akibat kematian. Sebagaimana ketentuan yang ditetapkan dalam surat al-Baqarah (2) ayat 228, yang menjelaskan ketentuan iddah bagi seorang perempuan akibat perceraian. al-Baqarah (2) ayat 234, yang menjelaskan ketentuan lama melakukan iddah akibat kematian. Dan surat al-Thalaq (65) ayat 4, yang menjelaskan teknis iddah bagi seorang perempuan yang sedang hamil.
Pada masa
sekarang ini banyak sekali pasangan suami istri yang menjalin kehidupan rumah
tangga terputus di tengah jalan karena adanya sebab. Baik itu cerai mati maupun
cerai hidup. Sebab munculnya kasus perceraian inilah mulai adanya masa iddah
(masa menunggu) bagi perempuan (istri). Adanya ketentuan masa iddah bagi
perempuan yang ditolak bertujuan untuk mengetahui kemungkinan hamil atau
tidaknya perempuan yang ditalak. Di era modernisasi juga manusia dimanjakan
dengan kecanggihan teknologi. Para kaum hawa dapat mengatur haid mereka. Lalu,
apakah itu diperbolehkan dalam Islam? Makalah ini akan membahas tentang pandangan
Islam tentang menggunakan obat, operasi, dan sejenisnya untuk menghentikan
haid.
II.
Landasan Hukum
1. Al
qur’an
Artinya: “Wanita-wanita yang
ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka
Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman
kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa
menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan
tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Baqarah: 228)[1]
Artinya: “Dan perempuan-perempuan
yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang
hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan...”. (At-Thalaq:
4)
Artinya: “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari”. (QS.Al-Baqarah:234)
.
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu
tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh
sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan
janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah
Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.
Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang
yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah:222)
Artinya: “….. Dan
janganlah kamu membunuh dri-diri kalian, sesungguhnya Allah Maha Pengasih
terhadap kalian.” ( An-Nisa’ : 29)
2.
Hadits
Adapun hadits Nabi
Muhammad SAW. Yang menjadi dasar ‘iddah adalah:
وَ
قَاَ لَ ابْنُ شِهَا بٍ : وَ لَا أَ رى بَأْ سًا اَنْ تَتَزَوَّجَ حِيْنَ وَضَعَتْ
وَاِنْكَاَنَتْ فِيْ دَمِهَا غَيْرَ اَنَّهُ لَا يَقْرَبُهَا َزوْجُهَا حَتَّى
تَطْهُرَ. (احرجه البحاري ومسلم والنساء وابن ماجه)
Artinya:
“Ibnu Syihab berkata: saya berpendapat tidak salah perempuan seperti ini kawin
lagi sesudah melahirkan, sekalipun mereka masih berdarah. Tetapu suaminya tidak
boleh menyetubuhinya sebelum ia bersih”. (H.R. bukhori Muslim, Nasa’i dan Ibnu
Majah) [2]
3. Pandangan
Ulama
Pandangan
imam Ahmad sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah:
رُوِيَ عن اَحْمَدُ رِحِمَهُ
اللهِ اَنَّهُ قَا لَ: لاَ يأَ سَ أَ نْ تَشْرَبُ الْمَرْأَةُ دَ وَاءً نِقْطَعُ
عَنْهَا الْحَىْضِ اِذَا كاَ نَ دَ وَا ءً مَعْرُوْفًا
Maksudnya: Diriwayatkan dari imam Ahmad
rahimahullah, beliau berkata, “tidak mengapa seorang wanita mengkonsumsi
ubat-ubatan untuk menghalangi haid, asalkan ubat tersebut baik (tidak membawa
kesan negatif)”. (Al Mughni, 1/450, terbitan Dar ‘Alam kutub)[3]
Sidang Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia
tanggal 12 januari 1979 telah mengambil keputusan :
1) Penggunaan
pil anti haid untuk kesempatan ibadah haji hukumnya mubah.
2) Penggunaan
pil anti haid dengan maksud agar dapat mencukupi puasa Ramadhan sebulan penuh,
hukumnya makruh. Akan tetapi, bagi wanita yang sukar menqada puasanya pada hari
lain, hukumnya mubah.
3) Penggunaan
pil anti haid selain dari dua hal tersebut diatas, hukumnya tergantung pada
niatnya. Bila untuk perbuatan yang menjurus kepada pelanggaran hukum agama,
hukumnya haram.[4]
Wanita yang sedang
menjalani masa iddah tidak boleh keluar dari rumahnya bahkan untuk ta’ziyah
pada orang tua atau anaknya yang meninggal dunia. Hal ini didasarkan pada:
Bujairomi
‘Alal Khotib
(تنبيه)إقتصر المصنف على الحاجة إعلاما
بجوازه للضرورة من باب أولى كان خافت على نفسها تلفا أو فاحشة أو خافت على مالها
أو ولدها من هدم أو غرق فيجوز لها الإنتقال للضرورة الداعية إلى ذلك وعلم من كلامه
كغيره تحريم خروجها لغير حاجة وهو كذلك كخروجها لزيارة وعيادة وإستمناء مال تجارة
ونحو ذلك (قوله ونحو ذلك) اي كخروجها لجنازة زوجها أو أبيها مثلا فلا يجوز.[5]
Dalam beribadah haji, usaha menangguhkan haid tersebut boleh, asal
asal tidak membahayakan, dan hukum hajinya sah. Pengambilan dalil antara lain:
1) Ghayah
Talkhishul Murad min Fatawi Ibnu Ziyad, hlm.247, dan Fatawil Qimath.
2) Qurratul
‘Ain fii Fatawil Haramain, hlm.30.
3) Al-Madzahibul
Arba’ah, juz 1, hlm.124.
4) I’anatuth
Thalibin, juz IV, hlm.39.
5) Al-Syarqowi
‘alat Tahrir, juz II, hlm.320.
6) Al-Idhah,
hlm.387.
Dalam Fatwa al-Qimath disimpulkan, boleh mempergunakan
obat-obatan untuk mencegah haid.
مَسْأَلَةُ:
أِذَا اسْتَعْمَلَتِ الْمَرْأَةُ دَوَاءً لِمَنْعِ دَمِ الْحَيْضِ أَوْ
تَقْلِيْلِهِ فَأَنَّهُ يُقْرَهُ مَا لَمْ يَلْزَمْ عَلَيْهِ قَطْعُ النَّسْلِ
أَوْقِلَّتِهِ. (قرة العين في فتاوي الحرمين:٣٠)
Jika wanita mempergunakan obat-obatan untuk mencegah
darah haid atau untuk meminimalisirkannya, maka hukumnya makruh selama tidak
menyebabkan terputusnya keturunan atau meminimalisirkannya.[6]
III.
Analisis
‘Iddah adalah dari kata عَدَّ, artinya menghitung. Sedang maksudnya dalam Fiqih ialah, bahwa
setelah bercerai dengan suaminya, maka seorang wanita tetap harus menunggu
beberapa hari dimana ia belum boleh kawin dengan orang lain sebelum masa
penantian itu habis.
Adapun macam-macam ‘Iddah, sebagai
berikut:
1)
‘Iddah bagi wanita yang
masih mengalami haid adalah tiga kali haid yang diseling-selingi dengan masa
suci.
2)
‘Iddah bagi wanita tua
yang sudah tidak mengalami haid.
3)
‘Iddah bagi wanita yang
ditinggal mati suaminya ialah 4 bulan 10 hari, kalau dia tidak hamil.
4)
Adapun bagi yang hamil,
maka tunggulahn sampai melahirkan.[7]
Hikmah adanya iddah antara lain:
a) Untuk
mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara
keturunan seorang dengan yang lain.
b) Memberi
kesempatan kepada suami-istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan
semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
c) Menjunjung
tinggi masalah perkawinan yaitu agar dapat menghimpunkan orang-orang yang arif
mengkaji masalahnya dan memberikan tempo berpikir panjang.
d) Kebaikan
perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami-istri sama-sama hidup lama
dalam ikatan aqadnya.[8]
Para ulama sepakat atas wajibnya iddah bagi seorang perempuan yang
telah bercerai dengan suaminya. Mereka mendasarkan dengan firman Allah pada surah
Al-Baqarah ayat 228:
Artinya “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru”
Rasulullah juga
pernah bersabda kepada Fatimah bin Qais:
اعتدى في بيت ام كلثوم
“Beriddahlah kamu di rumah Ummi Kaltsum”. [9]
Haid
adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat dan bukan
karena melahirkan atau pecahnya selaput dara.[10]
Menurut Syeh
Muhammad bin Shahil Al Utsaimin ( ulama besar Arab Saudi ) hukum menghentikan
haid dengan menggunakan obat, operasi dan sejenisnya itu di bolehkan, tapi
dengan dua syarat; pertama, apabila tidak di khawatirkan terjadinya
madharat pada si wanita. Dengan
demikian apabila dikhawatirkan ada madharat maka tidak diperbolehkan. Kedua,
harus mendapat izin suami apabila terkait dengan suami. Misalnya wanita
tersebut tengah dalam masa ‘iddah, yang berarti selama ‘iddah itu wajib bagi
suami untuk menafkahinya. Ternyata si wanita menggunakan obat/ operasi untuk
menghentikan haid agar panjang masa berakhirnya ‘iddah dan bertambah lama
waktunya untuk mendapat nafkah. Hal seperti ini tidak dibolehkan kecuali dengan
izin suami. Demikian pula apabila obat/ operasi untuk menghentikan haid itu
dipastikan dapat mencegah kehamilan, maka harus seizin suami dalam
pemakaiannya. Bila ternyata dua syarat di atas terpenuhi maka yang lebih utama
adalah tidak menggunakan obat/jamu tersebut, kecuali bila ada kebutuhan
mendesak. Karena, membiarkan sesuatu yang bersifat thabi‘i (alami) seperti apa
adanya, lebih dapat menjaga kesehatan.[11]
Sholih
bin Fauzan al-Fauzan r.a. berkata: “Sebagian wanita kadang-kadang meminum obat
untuk mencegah datangnya haid sehingga memugkinkannya berpuasa pada bulan
Ramadhan atau menunaikan ibadah haji. Jika pil-pil ini digunakan untuk mencegah
datangnya haid hanya pada satu waktu dan tidak menghentikan haid (selamanya)
diperbolehkan meminumnya. Namun, jika pil-pil itu menghentikan haid dalam
jangka lama/selamanya hal itu dilarang (diharamkan) kecuali atas izin suaminya.
Karena hal itu menyebabkan terhentinya keturunan.[12]
[1] Muhammad Isna Wahyudi, Fiqh Iddah Klasik dan Kontemporer (Yogyakarta:
PT. Lkis Printing Cemerlang, 2009), hlm. 78-80.
[2] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8 (Bandung: Alma’arif, 1987), cet.5,
hlm.145-149
[3] http://drzubaidi.com/blog/?p=1788/jum’at
02 november 2012/ pukul: 13:44 wib.
[4] Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia ( Jakarta: Bagian Proyek Sarana dan Prasarana Produk
Halal Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji
Departemen Agama RI, 2003 ), hlm. 56.
[5] Kumpulan Bahtsul Masaa-il, seri II, kompilasi chm oleh
http://asshabur-royi.blogspot.com.
[6] Djamaluddin Miri, Ahkamul Fuqoha Solusi Problematika Aktual Hukum
Islam, Keputusan Muktamar, Munas, dan Konbes Nahdlatul Ulama (1926-2004 M.)
(Surabaya: LTN NU Jawa Timur, 2004), hlm. 409-410
[7] Ibrahim Muhammad Al-Jamail, Fiqih Wanita (Semarang:
CV.Asy-Syifa’, tth), hlm. 434.
[8] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 8..., hlm.140-141.
[9] http://rismaalqomar.wordpress.com/2010/04/22/masa-iddah-bagi-wanita-dan-hikmahnya/
selasa 06 November 2012/ pukul 12:45 wib
[10]
Abdul Qadir Ar-Rahbawi, Fikih Shalat Empat Madzhab, (Jogjakarta: Hikam
Pustaka, 2007), hlm.164.
[11] http://fajarhidayahislam.blogspot.com/2011/04/bolehkah-memakai-obat-pelancar-penahan.html/
jum’at 02 November 2012/ pukul:14:09
[12]http://books.google.co.id/books?id=3p3DnJPbVjwC&pg=PA219&lpg=PA219&dq=pandangan+islam+tentang+menghentikan+haid+saat+ibadah+haji&source=bl&ots=5GpnT_mvUD&sig=k2NhsevuClzkd0I6-u6YSc_v7rk&hl=id&sa=X&ei=O2SWUJ2fMMLYrQfRtYDADA&ved=0CEgQ6AEwCA#v=onepage&q=pandangan%20islam%20tentang%20menghentikan%20haid%20saat%20ibadah%20haji&f=false/
minggu 04 november 2012/ pukul: 20:12
It's really a nice and helpful piece of information. I'm glad that you shared this helpful scr888 pc download info with us. Please keep us informed like this.
ReplyDeleteI would be grateful if you 918kiss apk download for laptop continue with the quality of what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it
ReplyDeleteGood writing...keep posting dear friend
Thanks for sharing info. Keep up the good work...We hope you will visit our blog often as we discuss 103 155 104 8099 apk scr888 casino game 3 topics of interest to you
ReplyDeleteThe blog article very surprised to me! Your writing is good. In this I learned a lot! Thank you!
ReplyDeletescr888
scr 888
scr888 malaysia
scr888 apk
scr888 casino
scr888 kiosk
scr888 agent
scr888 bonus
scr888 hack
scr888 download