Headlines News :
Home » » HUKUM OPERASI GANTI KELAMIN MENURUT ISLAM

HUKUM OPERASI GANTI KELAMIN MENURUT ISLAM

Written By Figur Pasha on Monday, January 7, 2013 | 2:22 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم


    I.    PENDAHULUAN
Dalam kehidupan dewasa ini banyak masalah-masalah islam kontemporer yang disebabkan beberapa faktor, salah satunya adalah faktor sosial. Ada sebagian individu yang merasakan adanya ketidaksamaan dalam pemberian sikap masyarakat terhadap dirinya sendiri yaitu orang yang berganti kelamin. Mereka yang melakukan hal itu merasa tersudutkan karena masyarakat menganggap tindakan tersebut yang dilakukan menurut asumsi mereka telah melanggar.
Banyak hal-hal  tersembunyi dari hal tersebut yang belum dipaparkan secara jelas mengapa dan bagaimana mereka melakukan hal yang melanggar tersebut. Dari sinilah akar permasalahan mulai timbul dan bagaimana solusi yang tepat untuk bisa menjadikan semua kehidupan masyarakat berjalan seperti biasa tanpa adanya diskriminasi kepada mereka.

    II.    LANDASAN HUKUM
A.    Al-Qur’an
Artinya:” Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

B.     Al- Hadits
عَنْ عَبْدُاللهِ بْنُ مَسْعُوْدِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ:لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنَ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ (رواه البخاري(
Artinya:”Dari Abdullah Bin Mas’ud berkata:Allah SWT mengutuk para wanita tukang tato yang meminta di tato, yang menghilangkan bulu mukanya, dan para wanita yang memotong (pangur) giginya, yang semuanya itu dikerjakan dengan maksud untuk kecantikandengan mengubah ciptaan Allah SWT”. (H.R Bukhori)[1]

C.     Pandangan ulama’
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya juz III, halaman 1963 mengatakan sebagai berikut:
قَالَ أَبُوْجَعْفَرٍِ الطَّبَرِيُّ:حَدِيْثُ ابْنُ مَسْعُوْدٍِ دَلِيْلٌُ عَلىَ أَنَّهُ لاَ يَجُوْزُ تَغْيِيْرُ شَيْءٍِ الَّذِيْ خَلَقَ اللهُ عَلَيْهِ بِزِيَادَةٍِ أَوْنُقْصَانٍِ...إِلَى اَنْ قَالَ:قَالَ عِيَاضٌ:وَيَأَْتِى عَلَى مَا ذَكَرَهُ أَنَّ مَنْ خُلِقَ بِأُصْبُعٍِ زَائِدَةٍِ أَوْعُدْوٍِ زَائِدٍِ لاَيَجُوْزُ لَهُ قَطْعُهُ وَلاَنَزْعُهُ ِلأَنَّهُ مِنْ تَغْيِيْرِ خَلْقِ اللهِ،إِلاَّ أنْ تَكُوْنَ هَذِهِ الزَّوَائِدُ مُؤْلِمَةًَ فَلاَ بأْسَ بِنَزْعِهَا عِنْدَ أَبِيْ جَعْفَرٍِ وَغَيْرِهِ. (تفسير القرتبي ١٩٦٣/٣)
Artinya:”Abu Ja’far al-Thabari berkata, hadits riwayat Ibnu Mas’ud adalah sebagai dalil tentang ketidakbolehan mengubah apapun yang telah diciptakan oleh Allah SWT., baik menambah atau mengurangi ... Imam Iyadh berkata, bahwa orang yang diciptakan dengan jari-jari berlebih atau anggota tubuh yang berlebih, maka ia tidak boleh memotongnya ataupun mencabutnya, karena yang demikian itu berarti mengubah ciptaan Allah SWT. Kecuali jika kelebihan itu menyakitkan, maka boleh mencabutnya menurut imam abu ja’far dan lainya. (Tafsir Qurthubi 3/1963)[2]

     III. ANALISIS
Operasi kelamin adalah pergantian jenis kelamin, bisa berupa perbaikan atau penyempurnaan kelamin terhadap orang yang cacat kelamin, pembuangan salah satu kelamin (kelamin ganda) atau operasi pergantian jenis kelamin yang dilakukan terhadap orang yang memiliki kelamin normal, sedangkan masalah kebingungan jenis kelamin atau yang lazim disebut juga sebagai gejala transseksualisme ataupun transgender merupakan suatu gejala ketidakpuasan seseorang karena merasa tidak adanya kecocokan antara bentuk fisik dan kelamin dengan kejiwaan ataupun adanya ketidak puasan dengan alat kelamin yang dimilikinya, transeksual dapat diakibatkan faktor bawaan (hormon dan gen) dan faktor lingkungan.[3]
 Menurut MUI dalam musyawarah Nasional II tahun 1980 memutuskan fatwa:
1. Merubah jenis kelamin laki-laki menjadi perempuan atau sebaliknya hukumnya haram, karena bertentangan dengan Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 19 dan bertentangan pula dengan jiwa syara’. Ayat Al-Qur;an yang dimaksud adalah: “... Mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa’:10)
2.  Orang yang kelaminya diganti kedudukan hukum jenis kelaminya sama dengan jenis kelamin semula sebelum diubah.
3.   Seorang khuntsa (banci) yang laki-lakinya lebih jelas boleh disempurnakan kelaki-lakianya. Demikian pula sebaliknya, dan hukumnya menjadi positif (laki-laki).[4]
Operasi yang boleh dilakukan atau hukum melakukan operasi kelamin tergantung kepada keadaan kelamin luar dan dalam misalnya apabila seseorang punya organ kelamin dua atau ganda: penis dan vagina, maka untuk memperjelas identitas kelaminnya, ia boleh melakukan operasi mematikan salah satu organ kelaminnya dan menghidupkan organ kelamin yang lain yang sesuai dengan organ kelamin bagian dalam contohnya yaitu seseorang mempunyai dua kelamin penis dan vagina, dan disamping itu ia juga mempunyai rahim dan ovarium yang merupakan ciri khas dan utama jenis kelamin wanita, maka ia boleh dan disarankan untuk mengangkat penisnya demi mempertegas identitas jenis kelamin wanitanya, dan ia tidak boleh  mematikan vaginanya dan membiarkan penisnya karena berlawanan dengan organ bagian dalam kelaminnya yakni rahim dan ovarium.Dan juga apabila seseorang punya organ kelamin satu yang kurang sempurna bentuknya, misalnya ia memiliki vagina yang tidak berlubang dan ia mempunyai rahim dan ovarium, maka ia boleh bahkan dianjurkan oleh agama untuk operasi memberi lubang pada vaginanya, begitu juga sebaliknya.
     Operasi kelamin yang bersifat tashih dan takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan bukan pergantian jenis kelamin, menurut para ulama dibolehkan menurut syariat. Bahkan dianjurkan sehingga menjadi kelamin yang normal karena kelainan yang seperti ini merupakan suatu penyakit yang harus diobati.[5]
Adapun konsekuensi hukum penggantian kelamin adalah apabila penggantian kelamin dilakukan oleh seseorang dengan tujuan tabdil dan taghyir (mengubah-ubah ciptaan Allah), maka identitasnya sama dengan sebelum operasi dan tidak berubah dari segi hukum. Menurut Mahmud Syaltut, dari segi waris seorang wanita yang melakukan operasi penggantian kelamin menjadi pria tidak akan menerima bagian warisan pria (dua kali bagian wanita) demikian juga sebaliknya.
Sementara operasi kelamin yang dilakukan pada seorang yang mengalami kelainan kelamin (misalnya berkelamin ganda) dengan tujuan tashih atau takmil (perbaikan atau penyempurnaan) dan sesuai dengan hukum akan membuat identitas dan status hukum orang tersebut menjadi jelas. Menurut Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhubahwa jika selama ini penentuan hukum waris bagi orang yang berkelamin ganda (khuntsa) didasarkan atas indikasi atau kecenderungan sifat dan tingkah lakunya, maka setelah perbaikan kelamin menjadi pria atau wanita, hak waris dan status hukumnya menjadi lebih tegas. Dan menurutnya perbaikan dan penyempurnaan alat kelamin bagi khuntsa musykil sangat dianjurkan demi kejelasan status hukumnya.[6]


[1] Majsfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: Masagung, cet2, 1991), hlm. 165-166
[2] Djamaluddin Miri, AHKAMUL FUQAH’ Solusi Problematika Aktual Hukum Islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama’(1926-2004), (Surabaya: Khalista), hlm. 334
[3] http://shofazakiya.blogspot.com/2011/06/makalah-transgender-dan-operasi-kelamin.html, sabtu, 24-11-2012, pukul 20.52
[4] Ma’ruf Amin, Himpunan Fatwa Majelis Ulama’ Indonesia Sejak 1975, (Jakarta: Erlangga, 2011), hlm. 605
[5] http://shofazakiya.blogspot.com/2011/06/makalah-transgender-dan-operasi-kelamin.html, sabtu, 24-11-2012, pukul 21.05

[6] http://politikislam123.wordpress.com/2010/11/04/transgender-operasi-kelamin-dalam pandangan-islam/, sabtu, 24-11-2012, pukul 21.24
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template