Headlines News :
Home » » BAGAIMANA HUKUM MELAPIS GIGI DENGAN EMAS ?

BAGAIMANA HUKUM MELAPIS GIGI DENGAN EMAS ?

Written By Figur Pasha on Monday, January 21, 2013 | 3:52 PM

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم

I.              PENDAHULUAN
Kehidupan kaum muslimin dalam keseluruhan aspeknya telah diatur oleh hukum Islam, yang bersumber pada Al-Qur'an dan operasionalnya diterangkan oleh Rasulallah, dalam penjelasannya al-Qur'an banyak menerangkan hukum-hukum secara ijmal dan lebih bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum-hukum secara ijmal dan lebih bersifat universal dan hanya sebagian kecil dari hukum yang dijelaskan secara terperinci, sementara sunnah terbatas pada kasus-kasus yang terjadi pada masa Rasulallah. Lebih dari itu, seiring dengan perubahan yang begitu komplek pada saat ini telah lahir pula sejumlah problem yang belum pernah muncul pada waktu yang lalu sebagai efek bola salju dari perkembangan dan perluasan wilayah ilmu pengetahuan baik secara vertikal atau horizontal, dimana riak dan gejolak perubahan kecil dan besar banyak terjadi dimasyarakat, hingga untuk memecahkan persoalan-persoalan baru tersebut diperlukan adanya ijtihad hukum.
Kajian tentang relevansi hukum inilah yang kemudian akan menjadi permasalahan baru, manakala persoalan-persoalan yang kontemporer muncul pada zaman modern seperti sekarang ini yang belum ditemukan penyelesaiannya.Seperti halnya makalah ini yang akan membahas tentang hukum melepasi gigi dengan emas

II.           DASAR HUKUM
A.    Al-Qur’an
Artinya; 26.dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
27. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S.Al Isra; 26-27)
  
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.(Q.S. Al Hasyr; 7)
 
B.     Hadis
عن علِي بن اَبي طَلب رِضي اللّه عَنهُ قَالَ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه النساء)
Artinya:Sesungguhnya Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam- pernah mengambil sutra kemudian beliau meletakkannya pada tangan kanan beliau. Beliau juga mengambil emas kemudian beliau meletakkannya pada tangan kiri beliau. Kemudian beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini (emas dan sutra) diharamkan untuk laki-laki dari umatku.” (HR. An-Nasa’i)
عَن عَرْفَجَهْ بن اَسْعَدْ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَ قَالَ أُصِيبَ أَنْفِي يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَاتَّخَذْتُ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيَّ فَأَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ (رواه التّرمذي)
Artinya:“dari Arfajah bin As’ad RA berkata; Hidungku terluka (patah tulang) ketika perang Kulab pada masa jahiliyah. Maka aku memasang hidung buatan (prostese) dari perak kemudian hidungku membusuk.Maka Rasulullah –shallallahu alaihi wasallam- memerintahkanku untuk memasang hidung dari emas.” (HR. At-Tirmidzi)[1]

C.     Pendapat Ulama
(ولايجوز) في غير ضرورة لر جل وامرأة (استعمال) شيئ من (أواني الذهب والفضة) وعند الحنفية قول بحواز ظروف القهوة. وإن كان المعتمد عندهم الحرمة. فينبفي لمن ابتلي بشيئ من ذلك كما يقع كثيرا تقليد ما تقدم ليتخلص من الحرمة. (قوله فى غير ضرورة) فإن دعت إلى استعمال ذلك كمر ودبكسرالميم من ذهب أوفضة يكتحل به لجلاء عينه فلا حرمة. (الباجورى على فتع القريب, فصل الأنية)
Dan tidak diperbolehkan diluar keadaan darurat bagi laki-laki dan perempuan memakai bejana dari emas dan perak.Dikalangan mazhab Hanafi terdapat pendapat yang memperbolehkan penggunaan tempat kopi (yang terbuat dari emas dan perak), walaupun pendapat yang lebih banyak dijadikan pedoman (mutamad) dikalangan mereka adalah haram.

لَا أَنْفٌ وَأُنْمُلَةٌ) بِتَثْلِيثِ الْهَمْزَةِ وَالْمِيمِ (وَسِنٌّ) أَيْ لَا يَحْرُمُ اتِّخَاذُهَا مِنْ ذَهَبٍ عَلَى مَقْطُوعِهَا وَإِنْ أَمْكَنَ اتِّخَاذُهَا مِنْ الْفِضَّةِ الْجَائِزَةِ لِذَلِكَ بِالْأَوْلَى لِأَنَّهُ يَصْدَأُ غَالِبًا وَلَا يَفْسُدُ الْمَنْبَتُ وَلِأَنَّ {عَرْفَجَةَ بْنَ أَسْعَدَ قُطِعَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ…الخ
Artinya:Tidak (diharamkan bagi laki-laki) hidung, ruas-ruas jari (dengan tatslits huruf hamzah dan mim) dan juga gigi. Maksudnya adalah bahwa tidak haram menjadikan mereka (hidung, ruas jari dan gigi, pen) dari emas jika mereka terpotong.Walaupun masih dimungkinkan untuk menjadikan mereka dari perak yang lebih pantas untuk dibolehkan. Oleh karena emas dapat membersihkan karat dan tidak merusak tempat tumbuhnya organ dan juga karena Arfajah bin As’ad –radliyallahu anhu- terputus hidungnya ketika perang Kulab (kemudian Al-Bujairami membawakan hadits tentang kisah Arfajah)…dst.”  (Hasyiyah Al-Bujairami alal Minhaj: 5/207).

 
III.        ANALISIS
Memakai gigi palsu dari emas tidak boleh hukumnya bagi laki-laki kecuali darurat; karena haram bagi laki-laki memakai emas dan berhias dengannya. Sedangkan untuk wanita, jika ada suatu kebiasaan wanita berdandan dengan memakai gigi emas, maka tidak apa-apa, dan mereka boleh melapisi gigi mereka dengan emas jika itu menjadi kebiasaan mereka dalam berdandan dan tidak berlebih-lebihan, karena Nabi Shallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Dihalakan emas dan sutera bagi ummatku yang wanita."(Diriwayatkan At-Tirmidzi).
Jika seorang wanita meninggal dalam kondisi memakai emas atau seorang lelaki mati dalam kondisi memakai emas atau seorang lelaki mati dalam keadaan memakai gigi emas yang dipakai karena darurat, maka emas itu harus dilepas kecuali jika ditakutkan akan merusak fisik mayit, sepertinya robeknya gusi dan sebainya, maka tidak dilepas tidak apa-apa. Demikian itu karena emas dianggap sebagai harta dan harta harus diwariskan kepada ahli waris yang ditinggal, sedangkan membiarkannya dikubur bersama mayit berarti menyia-nyiakan harta.[2]
Pada dasarnya pemakaian emas tergantung dari kadar dan tujuannya untuk digunakan serta dipakai, dalam melapisi gigi dengan emas menurut pendapat ulama ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.
Demikian pula memasang gigi emas pada laki-laki, ia tidak termasuk darurat tetapi hanya hajat saja yaitu sebagai terapi dan pengobatan. Oleh karena itu Rasulullah SAW memperbolehkannya.
Penggunaan emas untuk melapisi gigi dilihat dari tujuannya seperti halnya tempat untuk bercelak apabila tanpa darurat dan tujuannya jelas maka dibolehkan, dan semuanya dilihat dari kadar yang digunakan dalam melapisi gigi tersebut lebih banyak emasnya atau hanya sekedar sebagai pencampur saja jadi gigi yang asli masih utuh, emas sebagai campuran saja.[3] Seperti halnya keterangan dari kitab. Bajuri 'Alal Fathil Qorib.
Maka bagi mereka yang diuji harus mempergunakan bejana dari emas dan perak tersebut sebagaimana yang banyak terjadi, maka sebaliknya ia harus mengikuti (pendapat mazhab Hanafi) agar terhindar dari haram.
Maksud tanpa dharurat, jika menggunakan bejana emas dan perak seperti mirwad itu suatu keharusan (dharurat) sebagai alat bercelak, agar mata menjadi terang, maka itu yang tidak dihukumi haram (boleh).
Dalam keterangan lain juga menjelaskan membuat gigi bahkan hidung dari emas apabila diperlukan juga diperbolehkan apalagi melapisi gigi tersebut dengan emas sebagaimana riwayat Tirmidzi dari Arfajah bin As'ad dia diatas.[4]
Apabila seseorang melapisi giginya dengan emas maka akan timbul rasa sombong apalagi melapisi gigi depan dengan emas karena Allah tidak menyukai orang yang berlebihan telah berhias dengan berlebihan dan rasanya ingin memamerkan pemanis senyum tersebut, sehingga dengan itu akan timbullah sifat riya' dalam hati tersebut, meskipun Sayyidina Utsman ra menambal giginya dengan emas.[5]
Dengan melapisi gigi dengan emas apabila berniat sekedar pamer dan tidak ada tujuan termasuk orang yang tidak menyukuri nikmat yang telah diberikan Allah.[6]Tidak dibolehkannya ulama karena akan dapat merusak gigi dan akan menghabiskan uang dalam mengganti gigi tersebut.


[1]http://sulaifi.wordpress.com/2012/01/26/gigi-emas-untuk-laki-laki-bolehkah/ diunduh pada hari  jumattanggal07-12-2012, pukul 15. 37 WIB

[2]Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag.(Darul Falah 1426 H.), hlm. 224.
[3]Djamaluddin Miri, "Ahkamul Fuqoho (Solusi Problematika Aktual Hukum Islam)",(Surabaya : LTN dan Khalista, 2007), hlm,. 34.
[4]Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah,(Jakarta : Pena Pundi Aksara, 2006), hlm. 404.
[5] Abdul Wahid Zuhdi, "Fiqih Kemasyarakatan",(Bandung : Perdana, 2006), hlm. 43.
[6] Sa'ad Yusuf Abdul Aziz, Buku Pintar Sunnah dan Bid'ah,(Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2006), hlm. 455.
Share this article :

0 comments:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner

Random Post

 
Support : SMP N 1 Pecangaan | SMA N 1 Pecangaan | Universitas Islam Negeri Walisongo
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2013. Islamic Centre - All Rights Reserved
Template Design by Creating Website Published by Mas Template