Hari jumโat
merupakan hari yang paling utama diantara hari yang lain, dan sebagai
hari raya mingguan. Karena itu pada hari tersebut disunahkan memberi kelapangan
nafkah pada anggota keluarga, misalnya; memasak yang lebih enak dari pada
hari-hari biasa, memberi uang saku lebih dari pada hari-hari biasa.
Dalam penamaan jumโah, ulamaโ sediri
berbeda pendapat , sebagian mengatakan sebab pada hari itu dikumpulkan berbagai
bentuk kebajikan. Sedangkan yang lain mengatakan
sebab pada hari itu Nabi
Adam bertemu dengan Hawa di bumi musdalifah.[1]
Kesadaran umat islam untuk menjalankan
kewajiban agamanya dewasa ini dirasakan semakin meningkat. Hal ini antara lain
ditandai dengan
syiar agama yang semakin semarak, dan membludaknya masjid-masjid dalam shalat
jumโat. Penyelengaraan shalat jumโat
tidak hanya di permukiman, tapi juga di perkantoran, pertokoan dan kawasan industry.
Namun hal ini belum sepenuhnya di imbangi
oleh penyediaan sarana dan prasarana ibadah yang cukup memadai, serta masih
terdapatnya faktor-faktor kondisional yang menyebabkan tidak terpenuhinya
hasrat untuk menjalankan ibadah sebagaimana mestinya. Para karyawan pabrik,
misalnya, tidak dapat secara bersama-sama melaksanakan shalat jumโat karena ada
proses yang tidak dapat di tinggal sama sekali. Ada pula pertokohan yang tetap
buka saat shalat jumโat, sehingga tidak memungkingkan pramuniaga prianya secara
serentak meninggalkan tugasnya. Hal ini bisa diatasi dengan menyelenggarakan
shalat jumโat secara bergantian, bertahap, atau shalat jumโat dalam dua shif.
Dalam masalah ini timbul suatu pertanyaan, yaitu bolehkah menyelenggarakan
shalat jumโat kedua dan seterusnya oleh orang โorang yang bekerja di tempat
yang tidak mungkin ditinggalkan sama sekali pada hari jumโat itu karena menjaga
produksi dari kerusakan.[2]
II.
Rumusan masalah
A.
Bagaimana Pengertian shalat jumโat?
B.
Apa Saja Syarat Wajib Dan Syarat Pelaksanaan Shalat Jumโat?
C.
Bagaiman Hukum Mendirikan Shalat Jumโat Kedua Bagi Karyawan Yang Tidak Bisa Melaksanakan Shalat Jumโat?
III.
Pembahasan
A.
Pengertian
Shalat Jumโat
Kata Al-Jumโuah
berasal dari kata ijtimaโ. Ia
disebut hari jumโat karena pada hari itu penciptaan Adam dihimpun dari air dan
tanah.[3]
Shalat jumโah disyariatkan di Makkah
pada malam Isroโ. Namun saat itu belum dapat dikerjakan karena waktu itu
pengikut beliau masih sedikit belum ada empat puluh orang, sehingga tidak menetapi syarat jumโah. Dan baru dikerjakan setelah
beliau Nabi hijrah ke Madinah,
dan pertama mengerjakannya adalah Asโad bin zuroroh bersama Mushโab bin Umair,
persisnya di Qubaโ.[4]
B.
Syarat Wajib Dan Syarat Pelaksanaan Shalat Jumโat
Perihal
wajibnya shalat jumโat untuk setiap individu sudah menjadi kesepakatan kalangan
fuqaha. Dasarnya, karena salat jumโat merupakan pengganti kewajiban
lainnya, dalam hal ini ialah salat Zhuhur. Disamping itu karena firman Allah
(QS. Al-jumuโah; 9)
9. Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk
menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli[1475]. yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui.
Perintah diatas
menunjukkan hukum wajib. Disamping itu, ada sabda Nabi Saw:
ุนู ุนุจุฏ ุงููู ุจู ุนูู
ูุฑู ูุฃุจู ูุฑูุฑุฉ ุฑุถู ุงููู ุนููู
ุง ุฃููููููู
ูุง
ุณูู
ูุนูุง ุฑูุณูููู ุงูููู ุตูุนู
ูููู ุนูู ุฃุนูุงุฏู
ูุจุฑู: ููููููุชูููููููู ุฃูููููุงู
ู ุนููู
ููุฏูุนูููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุงุชู ุฃูููููููุฎูุชูู
ูููู ุงูููู ุนูููู ูููููุจูููู
ู. (ุฃุฎุฑุฌู ู
ุณูู
ูุงููุณุงุกู)
โhendaklah khalayak menghentikan pembangkangannya terhadap
shalat jumโat, atau Allah (perlu)mengunci hati mereka.โ (HR. Muslim dan nasai)[5].
Hadist riwayat imam muslim dari Abdullah Ibn
Masโud:
ุนู
ุนุจุฏ ุงููู ุจู ู
ูุณูุนููุฏู ุฑุถู ุงููู ุนูู ููุงูู ุฃููู
ุงููููุจูููู ุตูุนู
ููุงูู ููููููู
ู ููุชูุฎูููููููููู ุนููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู: ูููุฏู ููู
ู
ูุชู
ุฃููู ุงูู
ูุฑู ุฑูุฌูููุง ููุตููููู ุจูุงููููุงุณูุ ุซูู
ูู ุฃูุญูุฑูููู ุนููู ุฑูุฌูุงูู
ููุชุฎููููููููู ุนููู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู ุจููููุชูููู
ู
(ุฑูุงู ู
ุณูู
ุ ุงูุธุฑ ุตุญูุญ ู
ุณูู
ุ ุงูุฌุฒุก ุงูุงููุ ุจูุฑูุช: ุฏุงุฑ
ุงูููุฑุ ูกูฉูฉูฃุ ุต:. ูฉูข(
โ Nabi Saw
berkata kepada kaum yang meninggalkan shalat jumโat: โsaya sudah berniat untuk
memerintahkan seorang laki-laki agar menjadi imam shalat, kmudian saya akan
membakar rumah oran-orang yang meninggalkan shalat jumโat.โ[6]
Hadis Thariq bin Syihab dari Nabi Saw,
beliau bersabda:
ุงูุฌูู
ูุนูุฉู ุญูููู ููุงุฌูุจู ุนููู ููููู ู
ูุณูููู
ู
ุฅููููุง ุฃูุฑูุจูุนุฉู ุนูุจูุฏู ู
ูู
ูููููู ุฃููู ุงูู
ูุฑูุฃูุฉู ุฃููู ุตูุจูููู ุฃููู ู
ูุฑูููุถู
Shlat jumโat
adalah hak yang wajib atas setiap orang muslim kecuali atas empat orang: budak
belian, wanita, anak-anak, atau orang sakit.[7]
Syarat
wajib shalat jumโat ada tujuh:
1. Beragama
islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Sehat
6. Bermukim
7. Laki-laki
Sedangkan syarat pelaksaannya adalah:
1. Dikerjakan
pada waktu zhuhur
2. Didirikan
di tengah-tengah pemukiman, baik dalam kota (misrho), desa (balad), atau dukuh
(quryah)
3. Dikerjakan
dengan berjamaah minimal 40 orang
4. Didahului
dua khutbah.[8]
C.
Hukum melaksanakan shalat jumโat yang ke
dua bagi karyawan yang tidak bisa melaksanakan jumโatan.
Dalam dunia
modern sekarang ini terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya
bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan
terus menerus, dan jika operasionalnya dihemtikan beberapa saat saja, atau tidak
ditangani secara langsung (ditunggu), mesin industri menjadi rusak yang pada
akhirnya timbul kerugian besar dan para pekerja kehilangan pekerjaan yang menjadi sumber maโisyahnya. Dengan sifat industri seperti
itu, muslim yang bekerja di industri tersebut tidak bisa melaksanakan salat
jumโat kecuali jika dilakukan dua gelombang/shift, sehingga mereka bertanya-tanya tentang status hukumnya[9].
Mendirikan
shalat jumโat lebih dari satu dalam satu desa diperbolehkan
jika memang ada hajat, semisal; banyaknya jumlah prnduduk
sehingga tidak mungkin dikumpulkan dalam satu tempat, atau terjadi sengketa
antar kedua kubu yang tak mungkin disatukan, atau jaraknya yang berjauhan[10].
Taโaddud jumโat berbeda dengan
jumโatan dua shif/angkatan atau lebih (insya-ul jumโah baโda jumโah).
Taโadud jumโah ialah berbilangnya penyelenggaraan jamaah jumโat dalam satu masa
di suatu tempat, dan hukumnya boleh dengan syarat-syarat tertentu.
Pendapat sebagian ulama mengenai Taโaddud
jumโat diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu antara lain tercantum
dalam kitab:
ุงูููููุจู ุฌ ูก/
ุต ูกูงูง : ููู
ููู ุฌูููุงุฒููู ุฃูููุถูุง ููููููุนู ุฎูุตูุงู
ู ููุนูุฏูุงููุฉู ุจููููู ุฃููููู
ุฌูุงููุจููู ุงููุจูููุฏูุฉู ููุฅููู ูู
ุชููููู
ู
ูุดููููุฉู
Al-Qalyuubi, I/
177: Di antara sebab yang memperbolehkannya juga adalah terjadinya pertengkaran
dan permusuhan antara dua kelompok di dalam satu desa, meskipun tidak ada
kesulitan.
ุชูููุฑ
ุงููููุจ ุต ูกูจูฆ : ููุฅููู ุชูุนูุฏููุฏูุชู ุงููุญูุงุฌูุฉู ููุฌูู
ูุนูุฉู ุงููููููู ุตูุญูููุญูุฉูุ
ุณูููุงุกู ููููุนู ุฅูุญูุฑูุงู
ู ุงููุฃูุกูู
ููุฉู ู
ูุนูุง ุฃููู ู
ูุฑูุชููุจูุง.
Tanwir al-qulub,
hal 186: jika banyak kebutuhan yang tidak bisa dihindari maka shalat jumโat
masing-masing kelompok tersebut sah, tidak peduli apakah takbiratul ihram
masing-masing imam bersamaan atau berurutan.[11]
ููุงููุญูุงุตููู
ู
ููู ูููุงูู
ู ุงููุงููุฆูู
ููุฉู ุฃูููู ุฃูุณูุจูุงุจู ุฌูููุงุฒู ุชูุนูุฏููุฏูููุง ุซูููุงุซูุฉู:
ุถููููู ู
ูุญููู ูุตููููุงุฉู
ุจูุญูููุซู ููุง ููุณูุนู ุงููู
ูุฌูุชูู
ูุนููููู ุบูุงููุจูุง ููููููุชูุงูู ุจููููู ุงููููุฆูุชููููู
ุจูุดูุฑูุทููู ููุจูุนูุฏู ุฃูุทูุฑูุงูู ุงููุจูููุฏู ุจูุฃููู ููุงูู ุจูู
ูุญูููู ููุง ููุณูุนู
ุงููููุฏูุงุกู ุฃููู ุจูู
ูุญูููู ูููู ุฎูุฑูุฌู ู
ููููู ุจูุนูุฏู ุงููููุฌูุฑู ููู
ู ููุฏูุฑู ููููุง
ุฅูุฐูููุง ููููุฒูู
ู ุงูุณููุนููู ุฅูููููููุง ุฅููุงูู ุจูุนูุฏู ุงููููุฌูุฑู. (ุงูุจุบูุฉ: ูงูฉ(
Bughyatul
murtasyid, hlm 79: kesimpulan dari pendapat para tokoh ulama adalah, bahwa
sebab-sebab diperbolehkan berbilangnya shalat jumโat ada tiga: 1) tempat
pelaksanaan shalat sempit sehingga tidak mampu memuat (semua) jamaah sekaligus,
2) terjadi peperangan antar dua golongan berbagai syarat yang terkait dengan
peperangan, 3) jarak batas daerah dengan daerah yang lain berjauhan, sehingga sura
azan tidak terdengar, atau berada di suatu daerah yang seandainya, keluar ke
daerah lain (yang melaksanakan jumโatan) setelah terbit fajar, maka waktunya
tidak mncukupi. Hal ini, karena tidak ada keharusan untuk berusaha pergi ke
daerah lain tersebut kecuali setelah terbtnya fajar.[12]
Adapun jumโatan dua shif/angkatan atau lebih (insya-ul
jumโah baโda jumโah) yang artinya penyelenggaranya shalat jumโat lebih dari
satu di suatu tempat, maka hukumnya tidak sah. Jalan keluarnya adalah sebagai berikut:
1.
Karyawan
seperti itu wajib berikhtiar semaksimal mungkin agar dapat menunaikan jumโatan
shif pertama.
2.
Sebaiknya
ditugaskan kepada karyawati untuk menjaga produksi agar karyawan dapat
menunaikan shalat jumโat.
3.
Dalam
hal ikhtiar tersebut bila tidak berhasil maka kewajiban shalat jumโat menjadi
gugur dan wajib menunaikan shalat zhuhur dan dianjurkan berjamaah. Jika ada
udzur syarโi di dalam meninggalkan shalat jumโat demikian ini dengan menggamti
shalat zhuhur hukumnya tidak berdosa. Tetapi jika tidak ada uzur syarโi,
hukumnya berdosa.
Rekomendasinya
adalah kepada para produsen/pengusaha agar memberikan jaminan kebebasan kepada
karyawan untuk menjalankan agamanya, dan menjalaankan shalat.
Pendapat sebagian ulama
bahwa pelaksanaan salat jumโat lebih dari satu kali tidak dibenarkan, antara
lain tercantum dalam kitab:
ุฃูู
ููุง ุบูููุฑู ุงููู
ุฃู
ูููู
ู ููููุงููุฌููุฒู ุงูุณูุชูุญูููุงูููู ููุฃูููููู ููุดูุจููู
ุฅูููุดูุงูุกู ุฌูู
ูุนูุฉู ุจูุนูุฏู ุฃูุฎูุฑูู ููููููู
ูู
ูุชูููุนู.
( ุงูุญูุงุดู
ุงูู
ุฏููุฉ ูงูฆ/ูข)
Adapun selain makmum, maka tidak boleh menggantikannya,
karena serpa dengan membentuk shalat jumโat setelah shalat jumโat yang lain
(dalam satu masa secara serenatakditempat yang sama). Dan hal ini tidak
diperkenankan. ( al-hawasyil madaniyyah juz II,hlm. 76)
ุงูุดููุงููุนููููุฉู ููุงููู: ู
ููู ููุงุชููู ุตููุงูุฉู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู
ููุนูุฐูุฑู ุฃููู ููุบูููุฑููู ุณูููู ูููู ุฃููู
ููุตูููููู ุงูุธููููุฑู ูููู ุฌูู
ูุง ุนูุฉู. (ุงูููู ุนู ู
ุฐุงูุจ ุงูุฃุฑุจุนุฉ. ูข /ูคู )
Para ulama syafiโi berpendapat, barang siapa yang
ketinggalan shalat jumโat karena sesuatu uzur atau lainnya, maka disunatkan
untuk shalat zhuhur berjamaโah (al-fiqh โala madzahibul arbaโah, juz I, hlm.
406).
...
ุญูุชูู ุฅูุฐูุง ููุงูู ููููู
ู ุงููุฌูู
ูุนูุฉู
ููู
ู ููููู
ูููุง ุฅููููุง ููู ู
ูุณูุฌูุฏููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ููููู
ู ููุฑู ุฎููุตู ุนููู
ุงูุตูููุงุฉู ูุงูุณูุงู
ู
ูุนู ููุฑูุทู ุญูุจููู ูููุชููููุณูููุฑู ุนูู ุงูู
ููุชููู ููู ุฃููู
ููููู
ููููุง ููู ู
ูุณูุงุฌูุฏู ู
ูุชูุนูุฏููุฏูุฉู ุฃููู ููุตููููู ุจูู
ูููู ููุชูููุณููุฑู ูููู
ุงูุญูุถููุฑู ุฃูููููู ุงููููููุชู ููููุงููุฐููู ููู ุฃููู ุชูููุงู
ู ุจูุนูุฏููู ุฌูู
ูุนูุฉู
ููุฌูู
ูุนูุฉู ููุซูุงููุซูุฉู ููููููุฐูุง ููุจูุงููู ูุงูููุฐูููู ููุงููุณูุชูุทููุนู ุฃููู
ููุญูุถูุฑููุงุ ููููุงูู ุฐููููู ุฃูููุณูุฑู ุนูููููููู
ู ูููู ูููู. (ุชูููุฑ ุงูููุจ ูกูจูฉ/ูก(
โฆsehingga jika sudah datang hari jumโat, maka ia tidak melaksanakan shalat jumโat kecuali di mesjid
Rasullullah Saw. Dan rasullullah Saw. meskipun sangat ingin untuk memberikan
kemudahan kepada umatnya tidak memberikan dispensasi untuk mendirikan shalat
jumโat di banyak mesjid, atau shalat bersama orang yang bisa datang kepadanya
di awal waktu, dan mendirikan shalat jumโat yang ke dua dan ketiga sesudahnya.
Demikian halnya bagi mereka yang tidak bisa datang. Dan yang demikian itu lebih
mudah bagi mereka seandainya memeng diperkenankan. (tanwirul qulub juz I, hlm.
189).[13]
Sebagai
ibadah, bentuk maupun tata cara pelaksanaan slat jumโat harus mengikuti segala
ketentuan yang telah ditetepkan hukium islam (syariah) serta dipraktikan oleh
rasullullah. Kaidah fikih menegaskan:
ููุงุชูุดูุฑู ุนู ุนูุจูุงุฏูุฉู ุฅููุงูู ุจูุดูุฑูุน ูููู
(ููุฏูุชูุฑ ููุจุฉ ุงูุฒุญููุ
ูุธุฑูุฉ ุงูุธุฑูุฑุฉ ุงูุดุฑุนูุฉุ ุฏู
ุดู: ู
ูุชุจุฉ ุงููุงุฑุงุจู(
โsuatu
ibadah tidak disyariatkan kecuali
disyariatkan oleh Allah.โ
Dan
hadist nabi Saw:
ุฅูุฐูุง
ุงูู
ูุฑูุชูููู
ู ุจูุงูู
ูุฑู ููุฃูุชูููุง ู
ููููู ู
ูุง ุงุณูุชูุทูุนูุชูู
ู
โjika aku
memerintahkan kepadamu suatu hal,
lakukanlah semampumuโ (HR. Bukhari dan muslim).
IV.
ANALISIS
Menimbang bahwa
tedapat banyak industri yang sistem operasionalnya 24 jam, dengan sistem
seperti itu maka banyak karyawan yang tidak dapat melaksanakan shalat jumโat,
kecuali jika melakukan shalat jumโat yang kedua (dua gelombang), dan mengingat
bahwa hukum shalat jumโat adalah fardhu aโin dan pendapat ulama bahwa
pelaksanaan shalat jumโat lebih dari satu kali tidak dibenarkan, maka bagi karyawan
yang demikian itu hukumnya tidak sah. Dan seharusnya bagi semua pimpinan
perusahaan atau industri mengupayakan kepada setiap pekerjanya yang muslim
dapat menunaikan shalat jumโat.
[2] Sahal Mahfudh,
Ahkamul Fuqaha, Solusi Problematika Aktual Hukum islam (Surabaya: LTN NU
Jawa Timur, 2004) hlm. 496
[3] Abdul Aziz
Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh Ibadah,(Jakarta: Amzah, 2009),
hlm. 303
[4] Mukhammad
Sokhi Asyadi, Fikih Ibadahโฆhlm, 159-160
[5] Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Analisa
Fiqih Para Mujtahid (Jakarta: pustaka amani, 2002) hlm.351.
[7] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas, Fiqh
Ibadahโฆ hlm. 309.
[11]
Aziz Masyhuri, Permasalahan thariqah, (Surabaya: khalista, 2006) hlm.
193-194.
[12]
Sahal mahfudh, ahkamul fuqaha... hlm.
384
[13]
Sahal mahfudh, ahkamul fuqaha... hlm.
496-498
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !