I.
PENDAHULUAN
Anak adalah buah hati orangtuanya. Ia merupakan
salah satu nikmat Allah SWT yang dianugerahkan kepada orang yang
dikehendaki-Nya. Lebih jauh lagi, bahwa ia adalah generasi penerus yang akan
memegang kendali kehidupan suatu bangsa pada masa depan.
Setiap anak yang dilahirkan di dunia ini memiliki
potensi yang sama, yaitu potensi untuk menjadi manusia yang baik, baik di mata
Allah SWT maupun di mata sesamanya.
Sesungguhnya masa kanak-kanak adalah masa yang
sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai yang baik sekaligus menumbuhkannya
menjadi manusia yang memiliki jiwa dan perilaku yang
mulia. Apabila kesempatan itu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya maka harapan
masa depannya akan lebih cerah.
Maka di sini pemakalah akan mencoba membahas tentang
bagaimana potensi anak dan apa saja yang harus dilakukan kepada anak yang baru
dilahirkan.
II.
HADIS
A. Hadis
tentang anak lahir atas dasar fitrah
عَنْ أبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللهُ عَنْهُ قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلّمَ مَا مِنْ مَوْلُوْدٍ إلاَّ يُوْلَدُ
عَلَى الْفِطْرَةِ فَأَ بَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أوْيُنَصِّرَانِهِ أَوْ
يُمَجِّسَانِهِ كَمَا تُنْتَجُ الْبَهِيْمَةُ بَهِيْمَةً جَمْعَاءَ هَلْ
تُحِسُّوْنَ فِيْهَا مِنْ جَدْعَاءَ ثُمَّ يَقُوْلُ آَبُوْ هُرَيْرَةَ رَضِي
اللَّهُ عَنْهُ (فِطْرَةَ اللهِ الَّتِيْ فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لاَتَبْدِيْلَ
لِخَلْقِ اللهِ ذَلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ( أخرجه البخاري في كتاب الجنائز ) [1]
“Dari (Abu) Hurairah ra. Dia berkata:
Rasulullah SAW bersabda: tidak ada seorang anakpun kecuali ia dilahirkan
menurut fitrah. kedua orang tua nyalah yang akan menjadikan yahudi, nasrani,
dan majusi sebagaimana binatang melahirkan binatang dalam keadaan sempurna.
Adakah kamu merasa kekurangan padanya. Kemudian abu hurairah ra. berkata :
“fitrah Allah dimana manusia telah diciptakan tak ada perubahan pada fitrah
Allah itu. Itulah agama yang lurus” (HR
al-bukhari dalam kitab jenazah).
B.
Hadis Prosesi Paska Kelahiran
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْ بَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى
وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ ( أخرجه الترمذي في كتاب الاضاحي )[2]
“Dari Samurah RA ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda: “(setiap) anak
kecil ( belum baligh ) tergadai (dan) ditebus dengan mengakikahkannya, disembelih
hewan pada hari ketujuh lahirnya, diberi nama dan dicukur rambutnya”. (HR At-tirmidzi dalam Kitab kurban).
III.
PEMBAHASAN
A.
Anak Lahir
Atas Dasar Fitrah
Kata fithrah berasal dari bahasa arab فَطَر yang artinya sifat
bawaan setiap sesuatu dari awal penciptaannya, Atau bisa juga berarti sifat
dasar manusia/agama.[3]
Yang dimaksud dengan fitrah dalam Hadits ini ada dua pengertian,
yaitu: pertama, Pada Dasar
pembawaan manusia (human nature) yang religius dan monoteis, artinya bahwa
manusia itu dari dasar pembawaannya adalah makhluk yang beragam dan percaya
pada kekuasaan Allah secara murni (pure monotheism atau tauhid khalis). Hal ini
sesuai dengan firman Allah dalam QS. Al-A’raf: 172
Kesucian atau kebersihan
(purity), artinya bahwa semua anak manusia dilahirkan dalam keadaan suci atau
bersih dari segala macam dosa.
Kedua, fithrah
bisa juga memiliki pengertian agama, maksudnya adalah bahwa setiap manusia pada
dasarnya memiliki sifat dasar untuk berkecenderungan beragama tauhid, artinya
meyakini adanya Dzat yang Maha Esa sebagai Tuhan dan penciptanya yang wajib
disembah.
Pada dasarnya semenjak lahir manusia sudah dianugerahi fithrah atau
potensi untuk menjadi baik dan jahat, akan tetapi anak yang baru lahir berada
dalam keadaan suci tanpa noda dan dosa.
Sebagaimana pernyataan Allah dalam Al-Qur’an sifat dasar itu
meliputi dua kecenderungan, yaitu kecenderungan bertaqwa dan kecenderungan
berbuat fujur.[4]
Hal ini tercantum dalam firman-Nya:
“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu
(jalan) kefasikan dan ketakwaannya.”(Q.S As-Syam : 8)
Potensi bisa diartikan sebagai kekuatan, kesanggupan, kemampuan,
kekuasaan, pengaruh, daya, kefungsian, kekuatan diri, kesanggupan untuk
berbuat, kemampuan untuk bertindak, daya untuk berkuasa atau menguasai,
kefungsian untuk memberikan peran. Secara sederhana, potensi berarti kapasitas
diri.[5]
Al-Ghazali memberikan penjelasan bahwa tiap individu lahir bagaikan
kertas putih dan lingkungannyalah yang mengisi kertas itu, dengan pengalaman
dari lingkungan dan dari lingkungan itu menentukan pribadi seseorang, terutama
lingkungan keluarganya.
Sedangkan
yang dimaksud fitrah Allah adalah bahwa manusia diciptakan Allah memiliki nilai
beragama, yaitu agama tauhid. Jika meraka tidak beragama tauhid itu karena
pengaruh lingkungannya, di sini peranan pembiasaan, pengajaran dan pendidikan
dalam pertumbuhan perkembangan anak yang mempengaruhi anak dalam menemukan
tauhid yang murni, keutamaan budi pekerti, spiritual, dan etika agama yang
lurus. Dalam hal ini, faktor pendidikan yang baik yang utama dan faktor
lingkungan yang mendukung. Yang akan menentukan anak untuk tumbuh sebagaimana
mestinya.[6]
B.
Prosesi Pasca Kelahiran
1.
Adzan dan
Iqomah
Adzan dan iqomah merupakan tuntunan Nabi Muhamad SAW
yang diajarkan kepada kaum muslimin untuk menyambut sang buah hati yang saleh,
dengan tujuan supaya suara yang pertama kali didengar sang bayi adalah lantunan
adzan.
Tentang hikmah dan rahasia melantunkan adzan
ditelinga bayi, Ibnul Qoyyim al-Jauziyah berkata “melantunkan azan di telinga
bayi yang baru dilahirkan bertujuan –Allah lebih mengetahui- agar
kalimat-kalimat yang pertama kali didengar oleh bayi adalah kalimat-kalimat
yang mengandung ungkapan tentang kebesaran Allah dan keagungan kalimat syahadat
yang merupakan syarat untuk masuk kedalam agama Islam. Lantunan adzan itu
sebagai bimbingan pertama yang diajarkan kepada bayi ketika ia terlahir
memasuki alam dunia sebagaimana ia akan dibimbing membaca kalimat tauhid saat
sedang keluar meninggalkan alam dunia”.[7]
2.
Aqiqah
Pemahaman Aqiqah – Kata “Aqiqah“ berasal dari
bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. “Aqqa walidyahi”, artinya
jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, ‘aqiqah berarti
“menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai
ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak”, atau
hari kelipatannya.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri,
juga Imam Lain berpendapat bahwa hukum
‘Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas,
“Kullu ghulamin murtahanun bi ‘aqiqatihi’ artinya (setiap anak tertuntut dengan
‘Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya
‘Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi
orang tuanya hingga ia di aqiqahi. Ada
juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya ‘Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali.[8]
Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama
lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa ‘ aqiqah adalah sunat
muakadah. Imam Syafei, Abu Tsaur, Ahmad, dan Daud berpendapat bahwa, akikah
anak laki-laki dua kali lipat akikah anak perempuan, yaitu dua ekor kambing.
Daging sembelihan akikah dibagikan dalam bentuk sudah dimasak kepada fakir
miskin. Yang lebih baik diantar kerumahnya masing-masing, agar menghindarkan
rasa rendah diri dan yang melakukannya merasa beribadat benar-benar. Khalifah
Abu Bakar, Umar dan lain-lain mengantarkan bagian fakir miskin ketempat mereka.
Islam dan Rasulullah SAW menyuruh menutupi malu sesama muslim, sesuai dengan
hati nurani serta kemanusiaan yang murni.[9]
Imam Malik mengatakan: boleh sesudahnya; dan
kata beliau: barang siapa yang mati ( anak yang mati ) sebelum hari ketujuh
itu, maka gugurlah kewajiban mengakikahinya.
Syarat-syarat aqiqah, Imam Nawawi berkata
“hewan yang layak disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan
kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri”. Domba dan kambing itu harus
selamat dari caca, karena aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’I maka
sifat-sifat hewan yang disembelih untuk aqiqah sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban. Untuk laki-laki disembelihkan dua ekor kambing dan anak perempuan
satu ekor kambing saja.
Menurut
sunah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh, hari
keempat belas, dan hari kedua puluh tujuh. Hadis riwayat oleh al-Baihaqi dari
Abdullah Buraidah. Sedangkan menurut penganut mazhab Syafi’i disebutkan bahwa
penyebutan tujuh itu untuk ikhtiar bukan keharusan. Namun jika memang belum
sempat beraqiqah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh.[10]
Aqiqah Menurut Syaikh Abdullah nashih Ulwan dalam kitab Tarbiyatul
Aulad Fil Islam sebagaimana dilansir di sebuah situs memiliki beberapa
hikmah diantaranya:
a. Menghidupkan sunnah Nabi Muhammad
SAW dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim AS tatkala Allah SWT menebus putra
Ibrahim yang tercinta Ismail AS.
b. Dalam aqiqah ini mengandung unsur
perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini
sesuai dengan makna hadits, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan
aqiqahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan aqiqahnya insya Allah lebih
terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah
yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah “bahwa lepasnya dia dari
syaithan tergadai oleh aqiqahnya”.
c. Aqiqah merupakan tebusan hutang anak
untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: “Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi
kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya)”.
d. Merupakan bentuk taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa
syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan
lahirnya sang anak.
e. Aqiqah sebagai sarana menampakkan
rasa gembira dalam melaksanakan syari’at Islam & bertambahnya keturunan
mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
f. Aqiqah memperkuat ukhuwah
(persaudaraan) diantara masyarakat.
3.
Memotong Rambut
Diantara
hal-hal yang disyari’atkan Islam terkait dengan anak yang baru lahir adalah
mencukur rambutnya pada hari ketujuh dari kelahirannya. Kemudian bersedekah
berupa perak seberat rambut tersebut kepada orang muslim. Sebagian ulama
berpendapat bahwa sedekah itu seberat timbangan rambut bayi dengan nilai harga
emas/perak.
Maksudnya bahwa anak itu tergadai dengan
kotoran rambutnya; itulah Nabi SAW, bersabda: “hilangkanlah dari kepalanya, (
dengan mencukur rambutnya ). Rasulullah memberi petunjuk kepada anaknya Fatimah
untuk melakukan pencukuran rambutnya dan bersedekah perak seberat rambutnya.[11]
Dari hadits diatas “ yulaqu” ( dicukur ) menjadi dalil adanya ajaran cukur
rambut anak pada hari ketujuh. Dan menurut zhohirnya, bersifat umum bagi
pencukuran rambut anak lelaki dan perempuan.
Ada
dua manfaat terkait dengan mencukur rambut anak, yaitu :
a.
Mencukur rambut
bermanfaat bagi kesehatan bayi, karena dengan dicukur rambutnya kepala bayi
akan menjadi kuat, pori-porinya jadi terbuka, indera penglihat, pencium,
pendengarannya akan bertambah tajam.
b.
Manfaat yang
bersifat sosial, yaitu dengan menyedekahkan perak atau emas seberat rambut bayi
kepada orang yang membutuhkan atau orang miskin. Hal ini dapat menumbuhkan jiwa
silaturahim, kasih saying, dan perhatian dalam masyarakat Muslim.[12]
4.
Memberi Nama
Diantara
hal yang harus dilakukan orangtua terhadap anak-anaknya adalah memberikan nama
yang bagus. Karena kelak di hari kiamat mereka akan dipanggil dengan nama
tersebut dan dengan nama orangtua mereka maka jangan sampai seorang anak
dipanggil dengan nama yang diharamkan atau nama yang burukyang diberikan oleh
orangtuanya pada saat hidup di dunia.
Seyogyanya dipilih nama yang baik bagi anak,
nama yang akan diberikan diusahakan sebagus mungkin. Rasulullah SAW bersabda: “nanti pada saat kiamat, kalian akan dipanggil sesuai nama kalian dan bapak
kalian, karena itu baguskanlah namamu”.
Nabi SAW, biasanya merubah atau mengganti nama
yang jelek. Sebaiknya pemberian nama itu adalah dengan nama Nabi. Nama yang
paling dicintai Allah adalah: Abdullah, Abdur Rahman, dan lainya; yaitu nama
yang diambil dari Asma’aul Husna dengan tambahan, karena memberi nama anak sama
persis dengan nama Allah atau sifatNya itu tidak boleh.[13]
[1] Abi Hasan Nuruddin,dan Muhammad
ibni Abdul Hadi Assindi, Shahih Bukhari, ( Lebanon: Darul Kutub
Al-ilmiah, 2008) hlm. 457.
[3]
Juwariyah, Hadis Tarbawi, (Yogyakarta: Teras, 2010), hlm. 1.
[4]
Fadlan Al-Ikhwani, Find Your Potency , (Solo: Afra Publishing,
2010), hal. 7.
[5]
Abdullah Nasib Ulwan, Pedoman Pendidikan Anak Dalam Islam, (Bandung: Asy
Syifa, 1988), hlm. 43
[6] Jamal AR, Mendidik Anak Menurut Rasulullah, Usia 0-3 Tahun, (Semarang:
Pustaka, Nuun, 2008), hlm. 23.
[7]
Ahmad ibnu Muhamad ad-Dib, Aqiqah Risalah Lengkap Berdasarkan Sunnah Nabi, (Jakarta:
Qisthi Press, 2010), hlm. 26-27.
[8]
Ahmad ibnu Muhamad ad-Dib, Aqiqah Risalah…, hlm. 52.
[9]
Masyhur Kahar, Bulughul Maram,
jilid II, ( Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hlm.303-304.
[10]
Ahmad ibnu Muhamad ad-Dib, Aqiqah Risalah…, hlm. 53-56.
[12]
Ahmad ibnu Muhamad ad-Dib, Aqiqah Risalah…, hlm. 74-75
[13]
Abubakar Muhammad, Hadits
Tarbiyah...,hlm.114-116.
Taipan Indonesia | Taipan Asia | Bandar Taipan | BandarQ Online
ReplyDeleteSITUS JUDI KARTU ONLINE EKSKLUSIF UNTUK PARA BOS-BOS
Kami tantang para bos semua yang suka bermain kartu
dengan kemungkinan menang sangat besar.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
Cukup Dengan 1 user ID sudah bisa bermain 7 Games.
• AduQ
• BandarQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• FaceBook : @TaipanQQinfo
• WA :+62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
Come & Join Us!!