I.
PENDAHULUAN
Tuntutan atas peran strategis pendidikan
sebagai suatu pranata sosial untuk mewujudkan tujuan nasional khususnya dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa telah mendorong tumbuhnya berbagai inovasi dalam
sistem pendidikan. Usaha pembangunan pendidikan dengan cara-cara konvensional
seperti membangun gedung sekolah dan mengangkat guru baru, tidak lagi dapat
dipandang sebagai strategi yang mampu menjalankan transformasi pendidikan.
Pembaharuan pendidikan tidak mungkin lagi dilakukan dengan cara-cara yang lama.
Masalah-masalah dalam pendidikan sekarang, tidak mungkin dipecahkan dengan
menggunakan pendekatan masalah lalu.
Kondisi Negara Indonesia yang unik,
serta perubahan besar yang terjadi dalam lingkungan global mengharuskan kita
untuk mengembangkan sistem pendidikan yang lebih terbuka, lebih luwes, dan
dapat diakses oleh siapa saja yang memerlukan tanpa memandang usia, jender,
lokasi.kondisi sosial, ekonomi maupun pengalaman pendidikan sebelumnya. Sistem
tersebut adalah memperluas kesempatan pendidikan yang diwujudkan melalui
pencanangan program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 6 Tahun (Wajar Dikdas 6
Tahun) pada tahun 1984 dan dilanjutkan dengan program Wajib Belajar Pendidikan
Dasar 9 Tahun pada tahun 1994. Di tingkat internasional, Indonesia juga
berperan serta dalam "Education for All" yang dideklarasikan UNESCO
di Jomtien, Thailand, pada tahun 1991.
Selain itu, sistem tersebut juga harus
berfungsi dalam meningkatkan mutu pendidikan secara merata, meningkatkan
relevansi pendidikan dengan kebutuhan pembangunan dan meningkatkan efisiensi
dalam penyelenggaraan pendidikan. Sistem pendidikan tersebut adalah sistem pendidikan
terbuka dan jarak jauh, yang merupakan subsistem dari sistem pendidikan
nasional.
II.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah
pemikiran tentang otonomi daerah?
2.
Bagaimanakah
penyelenggaraan pendidikan terbuka/jarak jauh di era otonomi daerah?
3.
Bagaimanakah
sistem pendidikan terbuka?
4.
Apa
sajakah peran SDM otonomi daerah dalam pendidikan jarak jauh?
III.
PEMBAHASAN
1.
Berbagai Pemikiran Tentang Otonomi Daerah
1)
Kabupaten/kota
sebagai Basis Pengelolaan Pendidikan Dasar
Dalam
hal-hal yang diserahkan kepada kabupaten/kota dikelola oleh instansi yang
menangani pendidikan dan kebudayaan. Instansi ini merupakan peleburan dari
Dinas P&K Dati II, Kandep Dikbud, dan Kanin Dikbud. Kewenangan dalam
urusan-urusan tersebutdapat dilihat dalam matriks kewenagan pendidikan untuk
sekolah dasar yang berlakusekarang dan matriks kewenangan menurut
modeldesentralisasi pendidikan dasar. Pemerintah pusat (Depdiknas) secara
bertahap menyerahkan urusan ke kabupaten/kota sehingga perencanaan dan
pelaksanaan program Wajar Diknas 9 tahun akan dilimpahkan langsung kepada
instansi pendidikan dikabupaten/kota.[1]
2)
Tugas
dan fungsi Pemerintahan
-
Kewenangan
menteri pusat : (a) merumuskan kebijakan perencanaan nasional; (b)
mengendalikan dan mengawasi pembangunan nasional; (c) mengalokasikan dan
mendistribusikan sumber daya strategis yang meliputi pendanaan, SDM, dan
teknologi. (d) hal yang diatur pleh
pemerintah pusat meliputi politik luar negeri Hankam, peradilan , dan
monometer.
-
Kewenangan
pemerintah daerah otonomi (propinsi): (a) mengatir dan mengurus kewenagan lintas kabupaten/ kota,(b) menyelenggarakan
kewenangan pemerintah pusat yang dilimpahkan dalam rangka dekonsentrasi.
-
kewenanganPemerintah
Daerah Otonomi (kabupaten/kota) : (a) mengurus rumah tangga daerah ; (b)
merencanakan dan melaksanakan pembangunan daerah ;(c) memberikan pelayana
kepada masyarakat ; (d) mengembangkan sumber daya daerah (e) menumbuhkan dan
memperkuatekonomi daerah.
3)
Kelembagaan
Ditingkat
pusat (Depdiknas), Mendiknas sebagai administrator dibantu oleh sekretaris jenderal, Direktur
Jenderal, inspektur Jenderal dan kepala
balitbang Dikbud yang berperan
sebagai penentu kebijaksanaaan dan strategi serta penanggung jawab tertinggi
dalam pengelolaan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
Ditingkat
propinsi (sebagai daerah otonom) gubernur; (a) dipilih oleh DPRD I dan disahkan
oleh presiden; (b) bertanggung jawab kepada DPRD I; (c) DPRD I berhak
mengusulkan pemnberhentian gubernur kepada presiden ;(d) gubernur memberikan
laporan pertanggung jawaban kepada presiden; (e) presiden berhak memberhentikan
gubernur apabila melanggar norma standard an prosedur yang telah ditetapkan;
(f) mengatur urusan lintas kabupaten;(g) melakukan koordinasi dengan instansi
Diknas propinsi yang terkait untuk melaksanakan kebijakan diprpinsi.
Sekretariat
daerah bertugas memberikan pelayanan umum administrasi pemerintah daerah.
Bappeda propinsi bertugas mengoordinasikan perencanaan dari segala departeman
untuk pembangunan daerah (termasuk perencanaan lintas kabupaten/kota) dan
melakukan tembusan ke deputi yang
terkait serta kedepartemen tingkat pusat yang bersangkutan.
4)
Pengelolaan
Keuangan
Dalam
pengelolaan keuangan, pemerintah pusat bertugas; (a) merencanakan dan
melaksanakan APBN; (b) menetapkan dana pertimbangan keuangan pusat dan daerah;
(c) menetapkan norma,standar, dan prosedur APBD;(d) mengusahakan sumber dana
lainnya seperti pinjaman Negara dari luar negeri yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Di tingkat
propinsi penerimaan daerah diperoleh dari :
a.
Pendapatan
asli daerah
b.
Pengelolaan
sumber daya nasional yang bersifat lintas kabupaten
c.
Dana
bagi hasil dari kegiatan ekonomi tertentu
d.
Dana
pertimbangan yang dialokasikan oleh pusat (dana rutin)
e.
Sumber
dana lainnya pinjaman daerah dari dalam dan luar negeri yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan
f.
Pelaksanaan
alokasi anggaran yang berasal dari APBN sesuai dengan tugas desentralisasi
5)
Tahapan
implementasi
Tahapan
pelaksanaan desentralisasi yang meliputi empat tahap. Tahap pertama, diperlakukan
peraturan perundang-undangan politik, peraturan pemerintah daerah dan peraturan
perundang-undangan pertimbangan keuangan pusat daerah. Tahap kedua,
implementasi dimulai dengan mengadakan rekrutukrisasi kelembagaan pemerintah,
tugas, fungsi dari tingkat pusat sampai tingkat daerah yang terendah lingkungan
Depdiknas. Tahap ketiga, tercapainya konsolidasi menyeluruh manajemen sistem
pendidikan nasional. Tahap keempat, penyiapan SDM yang dilakukan dalam waktu
bersamaan dengan dimulainya tahap pertama sampai tahap terakhir, dalam hal ini
BKN menyiapkan peraturan kepegawaian.[2]
2.
Penyelenggaraan
pendidikan terbuka/jarak jauh
3.
Sistem
pendidikan terbuka
Penekanan
akan peran penting dari sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh dalam sistem
pendidikan nasional telah dirumuskan dalam undang-undang tentang sistem
pendidikan nasional yang merupakan perubahan visi,misi dan strategi pendidikan
nasional dalam Undang-Undang 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional
a.
Kondisi
geografis, pertumbuhan dan sebaran penduduk
Kondisi
geografis Indonesia yang dominan maritime. Situasi ini berakibat pada
kesenjangan dalam pelayanan pendidikan antar pulau dan antar wilayah, yang
secara langsung dapat menghambat upaya pembangunan mutu SDM Indonesia dan untuk
memelihara kehidupan bangsa berasaskan persatuan dan kesatuan.
Pengaruh
gabungan dari kondisi geografis,
pertumbuhan dan sebaran penduduk tersebut telah mendorong para pengambil
kebijakan dibidang berpendidikan untuk menjadikan sistem pendidikan terbuka dan
jarak jauh sebagai alternative bagi pemerataan kesempatan, peningkatan mutu dan
relevensi serta efisiensi penyelenggaraan pendidikan antar wilayah, antar
pulau, dan antar kelompok penduduk usia sekolah maupundiluar usia sekolah.[3]
b.
Tantangan
globalisasi dan Peningkatan mutu SDM
Sumber
Daya Manusia adalah modal dasar pembangunan yang terpenting. Sumber Daya
Manusia dan sumber daya buatan (seperti uang,organisasi dan sarana ) memang
memberikan kemungkinan untuk pembangunan itu, tetapi sumber daya manusia lah
yang mampu mewujudkan terjadinya kemungkinan itu. Selain sebagai faktor
pembangunan yang terpenting, sumber daya manusia juga merupakan salah satu
sasaran pembangunan yaitu agar kualitasnya berkembang atau meningkat.
c.
Perkembangan
Teknologi Komunikasi dan Informasi
Teknologi
informasi telah berkembang dengan sangat pesat sejak ditemukannya computer
dengan sistem binary dan digital. Computer generasi pertama masih menggunakan
tabung hampa udara (vocum tube), generasi kedua beralih ke transistor,
generasi ketiga berkembang dengan penggunaan mikro prosesor, generasi keempat
sekarang dengan keeping mikro (micro chip) dan generasi kelima dengan
menggunakan keping supermikro yang terintegrasi. Kemampuan dan kapasitas
computer generasi kelima sudah demikian canggih, sehingga kecepatan memproses
informasi sudah mencapai ukuran sepertriliun detik (nanosecond).
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !